URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pekerjaan Penataan Lingkungan Pematangan Lahan RSUD Ki Ageng
Pekerjaan Getas Pendowo (DAU Ta. 2025)
Nilai Pagu : Rp. 421.800.000,00
Lokasi : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug
Jl. Ahmad Yani No. 57, Kec. Gubug, Kab. Grobogan
Nilai HPS : Rp. 397.767.000,00
Ruang Lingkup 1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah
termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;
Pekerjaan
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan, apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal
6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan talud/dinding penahan tanah dan pengurugan tanah padas
yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik,
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Keluaran Pekerjaan : Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan talud/dinding penahan tanah dan pengurugan tanah padas
yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik,
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan
peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Waktu Pekerjaan : Selama 45 Hari Kalender