URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGELOLAAN WEBSITE BAPPEDA KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, fungsi pemerintahan ikut berkembang. Pada
zaman dahulu, fungsi pemerintah hanya membuat dan mempertahankan hukum. Pada
zaman sekarang ini pemerintah dituntut untuk tidak hanya melaksanakan undang-undang
saja, tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak negara dan menyelenggarakan
kepentingan umum (public sevice).
Pemanfaatan atau Pengelolaan e-government merupakan upaya untuk mendukung
kinerja pemerintah yang berbasis elektonik dalam rangka penyelenggaraan dan
peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui
Pengelolaan dan penerapan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan
proses kerja di lingkungan instansi pemerintah khususnya instansi yang melaksanakan
fungsi pelayanan publik. Dengan berjalannya e-government ini maka diharapkan seluruh
aktivitas organisasi pemerintah dapat dilaksanakan secara elektronik sehingga
mempermudah fungsi kebijakan dan pelayanan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan
merupakan yang melaksanan fungsi penunjang perencanaan. Salah satu misi dari Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan yaitu Memperkuat
reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten
Grobogan, setiap perangkat daerah harus mempunyai sistem yang dapat digunakan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara elektronik.
Berdasarkan uraian di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Kabupaten Grobogan bermaksud untuk melakukan pekerjaan Pengelolaan
Website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan.
Dengan adanya pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal
dan seoptimal mungkin dalam peningkatan layanan di setiap unit kerja. Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
B. Maksud danTujuan
Maksud dari adanya pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yaitu untuk mewujudkan pengelolaan data dan
informasi melalui website yang dapat diakses secara online.
P a g e 1 | 6
Sedangkan tujuan dari adanya proses pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website
Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yaitu:
1. Untuk membantu pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Kabupaten Grobogan dalam mengelola data dan informasi secara
online.
2. Membantu dalam melakukan pengelolaan layanan di setiap unit kerja yang berada
di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan.
3. Membantu memudahkan dalam proses publikasi layanan dan informasi yang
berkaitan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kabupaten Grobogan kepada masyarakat umum.
4. Membantu memberikan acuan berupa data dan informasi yang dapat digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan regulasi dan peraturan terkait.
C. Sasaran Pekerjaan
Sasaran dari adanya pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan melalui website yang dapat diakses secara online mulai dari publikasi data dan
informasi serta pengelolaan berbagai aktivitas setiap unit kerja di BAPPEDA.
D. Lokasi Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Grobogan
Tahun 2025 dapat meliputi kebutuhan data dan informasi berbagai unit kerja di Badan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan.
E. Standar Teknis Pekerjaan
Dalam proses penyusunan rencana kerja yang disusun perlu mengacu pada hasil
keluaran pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2025, oleh
karena itu segala bentuk rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksankan perlu
disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan pengguna. Ketentuan standar teknis
pekerjaan tersebut akan menjadi acuan dasar dalam proses penyusunan rencana kerja dan
proses pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan hasil kerja yang menjadi keluaran
pekerjaan. Acuan dalam mencapai dan menghasilkan keluaran pekerjaan tersebut dapat
disesuaikan dengan ketentuan dalam standar teknis pekerjaan. Standar teknis tersebut
merupakan salah satu ketentuan yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan
Pengelolaan Website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten
Grobogan yang dapat meliputi:
P a g e 2 | 6
1. Open Source Platform
Open Source Platform adalah platform yang dikembangkan oleh komunitas
dimana license menjadi public licence. Open Source Platform biasa tergabung dalam
GPL (General Public License). Keuntungan dari platform ini karena open source,
maka platform ini dikembangkan oleh banyak orang sehingga upgrading terjadi dalam
jangka waktu yang sangat singkat serta kestabilan platform ini dapat terus di update.
Jaminan pada open source disediakan oleh penyedia layanan open source. Selain itu
hardware yang dibutuhkan ‘requirement’ untuk menjalankan platform open source
tidak terlalu besar.
2. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis komponen software yang dibutuhkan untuk Pengelolaan
Sistem Informasi Manajemen RTLH dapat meliputi:
a. Menggunakan bahasa pemrograman yang dikemas dalam sebuah framework,
yaitu CI (Codeigniter) Framework atau Laravel Framework yang stabil untuk
Pengelolaan menu dan fitur umum dari sistem.
b. Menggunakan database MySQL.
c. Menggunakan Bahasa Pemrogramman PHP dan HTML 5.
3. Arsitektur Database
Kebutuhan database dalam sistem dirancang secara modular dengan
menerapkan konsep Three Tiers, yaitu konsep database yang menerapkan sistem
berlapis yang berdasarkan fungsi dan peran. Database pada sistem tersebut akan
menjadi sangat fleksibel untuk disesuaikan dan dikembangkan sebagai proses
pemeliharaan pada masa yang akan datang.
4. Pengelolaan Fitur
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan perlu adanya proses Pengelolaan,
pengecekan dan perbaikan bug and error sebagai finalisasi hasil Pengelolaan mulai
dari tampilan ataupun fitur sistem sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pengguna
atau stakeholder. Untuk mengetahui kebutuhan fitur secara mendetail dapat dilakukan
melalui proses identifikasi dan analisis bersama dengan stakeholder dalam pekerjaan.
Kebutuhan fitur menu dengan Pengelolaan Website Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan dapat meliputi:
a. Portal Informasi Bappeda
b. Menu Beranda
c. Customize Page Front End
d. Manajemen Page Back End
e. Pemutakhiran fitur Agenda
P a g e 3 | 6
f. Pelatihan pengelola Website masing-masing bidang
g. Publikasi Profil Bappeda
F. Lingkup Pekerjaan
Selama proses pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten
Grobogan Tahun 2025 perlu adanya perencanaan rencana kerja untuk menyelesaikan
pekerjaan agar hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dan kebutuhan. Salah satu
ketentuan yang perlu diperhatikan selama penyusunan rencana kerja yaitu lingkup
pelaksanaan pekerjaan yang merupakan acuan dasar yang digunakan untuk menghasilkan
keluaran pekerjaan yang dibutuhkan. Ruang Lingkup dalam pekerjaan ini yang sekaligus
menjadi batasan-batasan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pada setiap tahapan yang
dilakukan.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan khususnya dalam proses pelaksanaan
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh tim perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan
kebutuhan pengguna sesuai dengan hasil diskusi bersama dengan stakeholder terkait.
Ruang lingkup pekerjaan tersebut merupakan acuan dasar yang digunakan dalam segala
bentuk kegiatan ataupun rencana kerja pelaksanaan. Ruang lingkup dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2025, dapat
meliputi:
1. Tahap Persiapan
Sebelum proses pengumpulan data dan identifikasi kebutuhan sistem perlu
dilakukan suatu persiapan/ perencanan yang matang. Proses persiapan dan
perencanaan yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan perlu
memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. Identifikasi waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Identifikasi kebutuhan daftar peralatan dan perlengkapan yang diperlukan.
c. Identifikasi kebutuhan data dalam pekerjaan.
d. Identifikasi regulasi dan peraturan terkait dalam pekerjaan.
e. Identifikasi kebutuhan fitur website.
2. Tahap Pengelolaan Sistem
Selama proses pemeliharaan sistem perlu adanya penyusunan rencana kerja
yang jelas dan disesuaikan dengan ketentuan dalam pekerjaan. Sistem yang akan
dikembangkan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengelola segala bentuk data
dan informasi yang dibutuhkan sistem. Proses Pengelolaan sistem dapat dilakukan
dengan metode pendekatan perangkat lunak SDLC (Systems Development Life Cycle)
yang dapat dirinci dalam tahapan sebagai berikut:
P a g e 4 | 6
a. Perencanaan Sistem (Systems Planning)
Pada tahap ini lebih menekankan pada aspek studi kelayakan dalam proses
Pengelolaan sistem (feasibility study). Tahap perencanaan sistem ini dapat terdiri
dari aktivitas-aktivitas penyusunan rencana sistem dan strategi penyelesaianya.
b. Analisis Sistem (Systems Analysis)
Pada tahap analisa sistem adalah tahap di mana dilakukan beberapa
aktivitas untuk mengetahui grand desain Pengelolaan sistem, analisis
permasalahan yang mungkin dihadapi, dan identifikasi kebutuhan pengguna
dalam sistem yang akan dikembangkan.
c. Perancangan Sistem (Systems Design)
Pada tahap ini, features dan operasi pada sistem dideskripsikan secara
detail. Aktivitas yang dapat dilakukan pada tahap ini untuk melakukan pembuatan
rancang interface sampai interaksi hubungan yang ada sesuai kebutuhan
pengguna dalam sistem yang dikembangkan.
d. Implementasi Sistem (Systems Implementation)
Tahap implementasi merupakan tahapan untuk menerapkan rencana dan
rancangan dari tahap-tahap sebelumnya dan melakukan uji coba sampai pada
tindakan perbaikan dalam sistem yang telah dikembangkan.
e. Pemeliharaan Sistem (Systems Maintenance)
Pemeliharaan sistem dilakukan oleh pihak yang ditunjuk untuk menjaga
sistem tetap mampu beroperasi secara maksimal melalui mekanisme kemampuan
sistem dalam mengadaptasikan diri sesuai dengan kebutuhan pengguna. Pada
tahap ini dapat ditandai dengan proses alih pengetahuan hasil Pengelolaan sistem
kepada pengguna (user) yang berkepentingan.
3. Tahap Implementasi Hasil Pekerjaan
Implementasi hasil pekerjaan merupkan proses menampilkan dan menerapkan
hasil kerja pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut
dapat diketahui hasil pengoprasian dan pemanfaatan hasil keluaran yang telah dipenuhi
dan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pengguna (user).
G. Jangka Waktu Pekerjaan
Selama proses pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten
Grobogan Tahun 2025 perlu direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu pekerjaan
dan ketentuan keluaran pekerjaan yang telah ditentukan selama 60 (Enam puluh) hari
kalender setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Rencana pelaksanaan
P a g e 5 | 6
pekerjaan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2025 dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan berikut :
Bulan 1 Bulan 2
No. Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
A. Tahap Persiapan
1. Identifikasi waktu pelaksanaan pekerjaan
2. Identifikasi kebutuhan daftar peralatan dan
perlengkapan yang diperlukan
3. Identifikasi kebutuhan data dalam pekerjaan
4. Identifikasi regulasi dan peraturan terkait
5. Identifikasi kebutuhan fitur website
B. Tahap Pengelolaan
1. Perencanaan Sistem (Systems Planning)
2. Analisis Sistem (Systems Analysis)
3. Perencanaan Sistem (Sistems Design)
4. Impelentasi Sistem (Systems Impelentation)
5. Pemeliharaan Sistem (Systems Maintenance)
C. Penyerahan Hasil Pekerjaan
1. Laporan pendahuluan
2. Laporan akhir
3. Buku panduan penggunaan (manual book)
P a g e 6 | 6| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2020 | Inventarisasi Aset/Barang Milik Daerah Milik Kabupaten Keerom | Kab. Keerom | Rp 3,000,000,000 |
| 14 September 2015 | Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Aplikasi Inventori Dinas Kesehatan | Pemerintah Kabupaten Situbondo | Rp 620,651,825 |
| 7 August 2020 | Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Puskesmas | Kab. Grobogan | Rp 350,000,000 |
| 27 July 2015 | Aplikasi E-Performance | Agency Ulp Kabupaten Kudus | Rp 225,000,000 |
| 5 April 2016 | Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Sim Pkb | Rp 134,399,000 | |
| 26 October 2015 | Aplikasi Paten | Agency Ulp Kabupaten Kudus | Rp 120,000,000 |
| 12 April 2017 | Pengadaan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu On Line (Sipto) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus | Rp 115,825,000 |
| 1 November 2024 | Belanja Jasa Tenaga Ahli - Penyusunan Naskah Akademik IV | Kab. Demak | Rp 100,000,000 |
| 26 August 2025 | Penyusunan Naskah Akademik II | Kab. Demak | Rp 100,000,000 |
| 27 February 2025 | Pengembangan Aplikasi Skm | Kab. Grobogan | Rp 76,440,000 |