RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan / Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
: Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa
Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung, Pekerjaan Kontruksi
Gedung Kantor UPTD dan Kios Bledug Kuwu
1. Lingkup Kegiatan.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Umum
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume.
4) Mengumpulkan data dan masukan dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan selama pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh
pemborong.
6) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama ,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
7) Membantu pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung.
b. Pekerjaan Persiapan.
1) Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
c. Konsultasi.
1) Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
2. Kelu aran.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam KONTRAK/SPMK, yang minimal meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
c. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
d. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
e. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Peralat an dan Material dari Penyedia Jasa Kontruksi
Fasilitas dan Peralatan serta material dari penyedia jasa konsultansi mengacu
pada Bill of Quantity Pengadaan ini.
4. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
a. Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi.
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai
berikut :
1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta peraturan standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
2) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang timbul.
c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.