URAIAN PEKERJAAN
1. PERSIAPAN PENDAHULUAN
Pekerjaan ini dimaksud adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam upaya
mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar.
1.1 Persiapan Awal
Pengukuran awal dan Pasang Bouplank (Outzeting) : Penyedia bersama
Direksi/Pengawas lapangan melakukan pengukuran awal di lapangan sekaligus
melakukan penelitian Gambar Rencana dalam SPK dengan situasi yang ada di
lokasi pekerjaan. Hasil dari pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara Ouitzeting.
1.2 Mobilisasi
1. Mobilisasi meliputi pekerjaan yang diperlukan oleh Penyedia untuk
mendatangkan material, peralatan maupun tenaga kerja untuk pekerjaan.
2. Mempersiapkan jalan masuk lokasi kegiatan dan melakukan perbaikan
apabila pada akhir kegiatan jalan mengalami kerusakan.
1.3 Papan nama kegiatan:
1. Papan nama kegiatan dengan ukuran min. 80 x 120 cm di tempat lokasi
kegiatan yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan.
3. Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya ditentukan
kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
1.4 Laporan, Dokumentasi dan As Built Drawing
Tahapan ini meliputi Laporan Kemajuan Fisik Harian, Mingguan dan Bulanan
Kegiatan serta foto-foto dokumentasi yang menggambarkan proses pelaksanaan
kegiatan minimal pada kondisi (0%, 50% dan 100%) dan dokumentasi pendukung
lainnya. Termasuk didalamnya laporan pelaksanaan program K3 yang telah
diidentifikasi saat permulaan pekerjaan.
2. PEKERJAAN TALUD
2.1 Galian tanah
1. Galian tanah dilakukan setelah pekerjaan pasang patok/profil (Bouwplank)
selesai dilaksanakan dan disetujui Direksi.
2. Ukuran kedalaman dan lebar galian menurut yang tertera dalam gambar
bestek dan atau menurut yang ditentukan Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Kesalahan penggalian yang terjadi yang menurut pertimbangan Direksi dapat
mengurangi kualitas konstruksi harus dilakukan perbaikan menyangkut
stabilitas tanah dasar yang diperlukan.
4. Untuk kondisi tanah yang labil perlu dibuatkan penopang agar tidak
menganggu pelaksanaan penggalian dan juga pompa air dengan kapasitas
yang memadahi apabila terdapat air tanah/rembesan yang besar.
2.2 Urugan dan Pemadatan Tanah
1. Pekerjaan urugan tanah yang dimaksud meliputi urugan kembali tanah bekas
galian dan urugan tanah peninggian lokasi disertai pemadatan.
2. Tanah bahan urugan adalah *) Padas/Sirtu/Dastu/Pasir Urug/Tanah dari
lokasi sekitar yang menurut ketentuan dan pertimbangan Direksi memenuhi
syarat sebagai material urugan. (* Sesuai yang tertuang dalam BOQ dan
Gambar Rencana )
3. Pelaksanaan urugan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapis dengan ketebalan
maksimum 30 cm selanjutnya dipadatkan hingga mencapai nilai kepadatan
min. 80% atau dengan nilai tertentu menurut pertimbangan Direksi menurut
kebutuhan yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Urugan pasir bawah pondasi dan atau bawah lantai dilakukan setelah
permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan 10 cm untuk bawah
pondasi dan 5 cm untuk bawah lantai, atau dengan ketebalan lain
sebagaimana yang tertuang dalam Gambar Rencana.
5. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organik, kandungan
lumpur maksimum 10%.
6. Pemadatan tanah urugan untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat
pemadat mekanis ( Stamper ).
2.3 Penyiapan Tanah Dasar
1. Tanah dasar dibawah perkerasan pondasi jalan dalam keadaan siap
menerima struktur lapis perkerasan dan seluas sampai lebar bahu jalan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Bestek.
2. Permukaan akhir tanah dasar setelah dipadatkan dibuat miring melintang
jalan untuk menjamin limpasan air permukaan yang bebas.
3. Penyedia jasa akan memperbaiki setiap kerusakan akibat alur roda dan
kerusakan akibat retak-retak karena kekeringan atau dari kebanjiran atau dari
kasus lainnya.
4. Pemadatan tanah dasar dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering
maksimal. Jika lapisan tambahan yang berada pada tebal 30 cm harus
dipadatkan lapis demi lapis dengan kepadatan maksimal sesuai dengan
perintah direksi.
5. Penyedia jasa wajib memperbaiki tanah dasar jika tanah tersebut lembek
dengan konstruksi yang disetujui/petunjuk direksi, atas biaya penyedia jasa.
2.4 Pasangan Batu Belah
a. Pasangan Batu Belah digunakan untuk pekerjaan Pondasi, Talud dan
pekerjaan lainnya sesuai yang tercantum dalam bestek, termasuk dalam
spesifikasi ini;
b. Pasangan Batu Belah dilaksanakan setelah pekerjaan pasir alas selesai
dikerjakan;
c. Pemasangan Batu dilakukan satu per satu sehingga didapat celah yang cukup
untuk spesi. Ukuran batu relatif seragam menurut spesifikasi ini untuk
persyaratan bahan;
d. Spesi terpasang padat (dijojoh) agar tidak terdapat rongga antara batu
dengan batu;
a. Setelah pemasangan batu selesai, sisi pasangan samping diberaben dengan
spesi 1 Pc : 4 Psr atau menurut ketentuan lain dalam Bestek.
2.5 Plesteran
a. Plesteran digunakan untuk pekerjaan penutup dinding, kolom, dan pekerjaan
lainnya sesuai yang tercantum dalam bestek, termasuk dalam spesifikasi ini.
b. Pekerjaan Plesteran untuk dinding dilaksanakan setelah pekerjaan pasangan
batu bata selesai dikerjakan dengan baik.
c. Pelaksanaan pekerjaan Plesteran dilakukan dengan terlebih dahulu dibuat
acuan tebal untuk plesteran, setempat-setempat dengan disipat lurus untuk
bidang dinding.
d. Dalam segala jenis pekerjaan ini, pelaksanaannya harus dibantu dengan profil
dan benang dalam arah horizontal dan vertikal.
e. Sebelum plesteran dimulai permukaan pasangan bata/beton harus disiram air
secukupnya untuk menjaga kelembaban.
f. Untuk permukaan Beton harus dibuat sedemikian sehingga plesteran dapat
melekat dengan baik, dengan spesi 1 PC : 2 Pasir tebal maksimal 1,5 cm.
g. Tebal Plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm. Hasil plesteran rata tidak
bergelombang.
h. Spesi plesteran digosok rata dan setelah kering baru dilakukan pekerjaan
acian semen.
3. PEKERJAAN PAVING
3.1 Pekerjaan Paving
a. Sebelum pemasangan paving dilakukan, permukaan dasar dibuat rata dan
dipadatkan.
b. Di atas permukaan dasar tersebut urug pasir pasang tebal 5-7 cm atau
menurut yang ditentukan lain dalam gambar bestek kemudian diratakan dan
dipadatkan.
c. Ketinggian permukaan rencana dibuat menurut gambar bestek dan atau yang
ditentukan lain oleh Direksi.
d. Pada bagian tepi apabila tidak ditentukan lain, harus dipasang beton list
(kanstin) ukuran lebar 10 cm dan tinggi 20 cm, atau menurut yang ditentukan
lain dalam gambar bestek.
e. Nat antar paving dikolot pasir hingga masuk celah nat secara merata.