URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN RUAS JALAN TOKO - WATUPAWON
KEC. PENAWANGAN
LOKASI : KECAMATAN PENAWANGAN
NILAI PAGU : Rp. 197.774.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Ruas jalan Toko - Watupawon merupakan salah satu ruas jalan kabupaten sesuai SK Bupati
Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018. Ruas jalan ini merupakan jalan penghubung
lalu lintas dari Jalan Kabupaten Toko - Watupawon dan jalan sekitarnya. Adanya
kerusakan di badan jalan pada ruas jalan tersebut, sehingga memerlukan penanganan untuk
pembangunan jalan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Toko - Watupawon Kec. Penawangan adalah
meningkatkan sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memperlancar arus lalu lintas kendaraan
sehingga diharapkan kegiatan perekonomian masyarakat menjadi lancar, efisien dan efektif.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Peningkatan Ruas Jalan Toko - Watupawon Kec. Penawangan.
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Ruas Jalan Toko - Watupawon.
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup Pekerjaan Utama adalah Pekerjaan Jalan Beton dengan Panjang 68 m lebar 4 m
tebal 20 cm. Mutu beton yang dilaksanakan ada fc 20 MPa.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 90 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU dan IUJK
dengan kualifikasi kecil bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003), atau bangunan sipil jalan (BS001).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus memiliki kemampuan menyediakan
personil manajerial sebagai berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Minimal
yang akan dilaksanakan (Org) Kerja
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan 2
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat / Surat -
Keterangan mengikuti
pelatihan/bimbingan
teknis SMK3 Konstruksi
Bidang PU
10. Peralatan Utama
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia
minimal sebagai berikut :
a. Memiliki perusahaan batching plant ( readymix ) sendiri dengan ketentuan :
- Melampirkan bukti kepemilikan (bukti pembelian) disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck mixer
(bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply beton segar
dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck mixer untuk
memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium Beton.
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test, cylinder/kubus,
alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti pembelian dan foto
peralatan yang bersangkutan.
- Jarak maksimal lokasi batching plant adalah 50 km dari lokasi pekerjaan
b. Apabila calon penyedia tidak memiliki batching plant sendiri, dapat melakukan
perjanjian kerja sama dengan perusahaan batcing plant dengan ketentuan Surat perjanjian
kerja sama berisi kualitas dan kuantitas ready mix sesuai volume pekerjaan disertai
pernyataan kesanggupan pihak perusahaan batching plant untuk menyelesaikan paket
pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan volume dan jangka waktu pelaksanaan, Surat
perjanjian kerja sama ditandatangani oleh calon penyedia dan perusahaan batching plant
bermeterai cukup (scan dilampirkan), perusahaan batching plant yang bisa mengeluarkan
perjanjian kerja sama dengan ketentuan :
- Batching plant milik sendiri dengan melampirkan bukti kepemilikan (bukti pembelian)
disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck mixer
(bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply beton segar
dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck mixer untuk
memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium Beton.
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test, cylinder/kubus,
alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti pembelian dan foto
peralatan yang bersangkutan.
- Jarak maksimal lokasi batching plant adalah 50 km dari lokasi pekerjaan
c. Vibrator Roller dengan kapasitas minimal 6 ton sebanyak 1 buah;
d. Water Tanker sebanyak 1 buah.
e. Concrete vibrator sebanyak 2 buah.
f. Concrete paver sebanyak 1 buah.
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Peningkatan Ruas
Jalan Toko - Watupawon Kec. Penawangan dengan volume 68 M x 4 M.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan beserta
kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.