URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. Pekerjaan Pendahuluan Pekerjaan pendahuluan dimaksud adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam upaya mempersiapkan pelaksanaan proyek agar dapat berjalan dengan lancar, yang lain termasuk dalam spesifikasi pekerjaan ini adalah tersebut di bawah ini dan atau yang lain menurut petunjuk direksi / pengawas lapangan. a. Pengukuran 1) Pengukuran awal dan pasang bouwplank (Outzeting) Kontraktor bersama direksi / pengawas lapangan melakukan pengukuran di lapangan sekaligus melakukan penelitian gambar rencana dalam kontrak dengan situasi yang ada di lokasi pekerjaan. Hasil dari pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Outzeting. 2) Kontraktor menempatkan staf pelaksana di lapangan yang ahli di bidangnya untuk menjalankan kegiatan pelaksanaan proyek. 3) Kontraktor membuat / menyiapkan rencana kerja (time schedule), gambar kerja, gambar rencana proyek dan lain-lain kegiatan teknis / administrasi yang diperlukan. 4) Kontraktor wajib membuat brak kerja (Direksi Keet) dengan lokasi dan ukuran menurut spesifikasi atau petunjuk direksi yang dilengkapi fasilitas : a) Meja kursi tulis b) Meja kursi tamu c) Data-data pengelolaan proyek d) Peralatan P3K secukupnya e) Alat pemadam kebakaran f) MCK g) Serta Gedung material / peralatan yang diperlukan 5) Secara umum kontraktor harus melakukan pemeriksaan terhadap gambar rencana, ukuran- ukuran yang tertera pada gambar, penentuan patok BM (Peil Acuan) yang menjadi dasar peil bangunan. 6) Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat kesalahan / keraguan / dan lain-lain, kontraktor wajib menanyakan / minta petunjuk secara tertulis kepada Pimpro atau direksi untuk mendapatkan ketetapan pasti. b. Papan Nama 1) Penyedia Jasa diwajibkan memasang papan nama kegiatan dengan ukuran 80 x 120 di tempat lokasi kegiatan yang mudah dilihat umum. 2) Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 3) Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya ditentukan kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas. c. Pengendalian Lingkungan Kontraktor berkewajiban melakukan pengaturan sedemikian sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu lingkungan, lalu-lintas dan kegiatan proyek itu sendiri. d. Standart Rujukan 1) Peraturan-peraturan dan standart rujukan termasuk cara pelaksanaan yang digunakan sebagai pedoman (acuan) dalam kontrak merupakan satu kesatuan untuk berbagai jenis pekerjaan sebagai persyaratan kualitas yang harus dipenuhi dalam spesifikasi ini. 2) Direksi / pengawas lapangan berwenang menolak semua atau sebagian kualitas bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi standart yang ditentukan menurut bestek. 3) Standart-standart / peraturan teknis yang digunakan adalah tersebut di bawah ini dan lain peraturan yang menurut pertimbangan direksi patut digunakan menjadi acuan : a) AV 19451 (Algemene Vakwerk tahun 1941) b) SII (Standart Industri Indonesia) c) PKKI 1961 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961) d) PBI 1971 (Peraturan Beton Indonesia tahun 1971) e) PUBI 1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia tahun 1982) f) PPBBI 1984 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia tahun 1984) 2. Pekerjaan Tanah a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi : kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan galian pada permukaan sesuai dengan gambar rencana. b. Galian Tanah Pondasi 1) Semua kedalaman tanah galian harus sesuai gambar rencana. 2) Galian tanah untuk pondasi, pemasangan paving, kansteen, saluran drainase, sumur resapan, septictank dan bak kontrol harus cukup lebar untuk bekerja dan sisinya dijaga dari longsoran. 3) Semua pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan baik serta tidak mengganggu lingkungan sekitar. 4) Semua galian saluran harus selalu dalam keadaan kering, tidak boleh tergenang air. 5) Galian tanah setelah mencapai kedalaman yang ditentukan, kemudian dipadatkan dan disiram dengan air. 6) Tanah hasil galian yang harus disingkirkan dengan lokasi penempatan sesuai petunjuk dari pengawas / direksi teknis. 7) Sisa tanah hasil galian yang tidak digunakan harus sudah diangkut/dibuang dari lokasi pekerjaan selambat- lambatnya 1 x 12 jam sejak dilakukan penggalian. c. Urugan tanah kembali Urugan tanah dilaksanakan pada lubang bekas galian dengan dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper. Semua urugan harus mencapai kerataan atas dengan disisakan ketinggian yang cukup untuk mengembalikan kondisi permukaan semula. d. Urugan peninggian peil 1) Pekerjaan urugan dan pemadatan untuk peninggian peil bangunan harus disesuaikan dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan pengawas. 2) Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan penanggulan. Bahan urugan harus bersih dari unsur- unsur perusak dan harus disetujui pengawas. Bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium, mekanika tanah yang disetujui oleh pengawas dimana segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai kerataan yang diterapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 100 mm, terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis (tiap 20 cm padat) yang selalu diikuti pekerjaan pemadatan. 3) Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan- lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur. 4) Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang homogen dan kemudian baru dilaksanakan pemadatannya. Setiap bahan haruslah sama dalam hal bahannya, kepadatannya dan kelembabannya sebelum pengerasan dilaksanakan. 5) Urugan tanah dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper. 6) Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar. e. Urugan Pasir Pekerjaan urugan pasir meliputi urugan pasir dibawah pondasi , urugan pasir dibawah saluran, serta urugan pasir dibawah paving .Semua urugan pasir dilaksanakan setelah pekerjaan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari direksi/pengawas lapangan dan dilaksanakan dengan ketebalan/ketinggian sesuai dengan gambar rencana. f. Urugan Sirtu Semua urugan Sirtu dilaksanakan setelah pekerjaan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari direksi/pengawas lapangan dan dilaksanakan dengan ketebalan/ketinggian sesuai dengan gambar rencana 3. Plesteran dan Acian a. Umum 1) Uraian : Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan plesteran dinding, kolom beton, plat beton, listplang beton atau sesuai dengan yang tertera dalam Gambar kerja. 2) Toleransi Dimensi a) Tebal plesteran rata-rata 15 mm untuk setiap lapis plesteran dengan toleransi perbedaan ketebalan tidak lebih dari 2,5 mm setiap bidang plesteran. b) Toleransi kemiringan vertikal dan horizontal plesteran adalah 1 mm per 1 m’ baik Tinggi atau Panjang per seribu. 3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat a) Sebelum memulai pekerjaan plesteran, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi contoh bidang plesteran untuk setiap jenis adukan untuk mendapatkan persetujuan Direksi. b) Pekerjaan plesteran tidak boleh dimulai sebelum Direksi menyetujui formasi/kedudukan dan kondisi bidang plesteran untuk setiap bagian pekerjaan sesuai Gambar, namun Kontraktor tetap bertanggung jawab atas ketepatan dan presisi pekerjaan. c) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan ketentuan yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggungjawab Kontraktor hingga dapat diterima oleh Direksi. 4) Jadual Kerja a) Jumlah pekerjaan plesteran yang dilaksanakan setiap satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pekerjaan plesteran untuk menjamin agar seluruh pekerjaan plesteran hanya digunakan adukan plester baru. b) Lebar bidang plesteran maksimum setiap tahap plesteran tidak boleh lebih dari 1 m’ untuk setiap tahap kerja yang dibatasi dengan membuat plesteran kepala secara vertikal. c) Setiap tahap pekerjaan, tebal plesteran tidak boleh lebih tebal dari 20 mm, hari guna memberikan kesempatan mengeringnya plesteran lapis pertama sebelum pekerjaan plesteran dilanjutkan. d) Setiap memulai pekerjaan plesteran harus sepengetahuan dan seijin Direksi. b. Bahan 1) Bahan dan Standar : Untuk material Semen, Pasir dan Air, Kontraktor harus memberikan contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi pekerjaan. 2) Penggunaan Komposisi Campuran : Adukan untuk plesteran dibuat sesuai dengan yang digunakan pada pasangan bata: a) Plesteran trasram /kedap air : 1pc : 2ps b) Plesteran kolom dan nat bata expos : 1pc : 3ps (ayakan halus) c) Plesteran base pasangan Batu Alam/Granit : 1pc : 4ps d) Plesteran dinding pada umumnya : 1pc : 4ps e) Pasangan dinding sejauh tidak menempel pada tanah harus diplester sesuai dengan adukan untuk dindingnya. c. Pelaksanaan 1) Membuat campuran : a) Pasir harus bersih dari kotoran-kotoran dan diayak sesuai dengan kebutuhan campuran. b) Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan mekanis (beton molen) dengan pemakaian air secukupnya. c) Campuran yang akan dipasang harus selalu baru, jangan dibiarkan adukan membeku lebih dari satu jam 2) Contoh bidang plesteran : Kontraktor harus membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu, kemudian setelah disetujui oleh Direksi Pekerjaan., pekerjaan plesteran harus dilanjutkan sesuai dengan contoh. 3) Persiapan pada bidang yang akan diplester : a) Semua siar hendaknya dikerok sedalam lebih kurang 10 mm sebelum diplester dan bila dinat bidang bata harus bersih dari bekas-bekas perekat/kotoran-kotoran lainnya. b) Semua dinding dan kolom beton yang akan diplester harus diketrik agar plesterannya dapat melekat dengan baik atau disawut dengan adukan 1 pc : 2 ps ayakan halus. c) Semua dinding bataco/beton cetak harus disawut dengan adukan 1pc : 2 ps ayakan halus sebelum diplester agar plesteran dapat melekat dengan baik. d) Semua bidang yang akan diplester harus disikat atau disapu sampai bersih dan dibasahi hingga jenuh sebelum diplester. 4) Sudut-sudut dan bidang plesteran : Semua sudut-sudut harus tegas, tajam dan lurus serta bidang–bidang plesteran harus rata tidak bergelombang. 5) Kerataan bidang Plesteran : Untuk dapat memcapai permukaan yang rata dari suatu plesteran sebaiknya diadakan pemeriksaan dengan garisan panjang, baik horisontal maupun vertikal yang berpedoman kepada plesteran kepala. 6) Perbaikan bidang Plesteran : Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diperbaiki secara keseluruhan.Bagian-bagian yang diperbaiki, harus dibobok terlebih dahulu dengan baik, bobokan dibuat dalam bidang segi empat kemudian diplester rata dengan sekitarnya. 7) Bidang Plesteran Tebal : Tebal plesteran tidak kurang dari 1,5 cm dan tidak lebih dari 2,0 cm. Dipasang merata toleransi 1 mm setiap meter panjang. Untuk plesteran lebih dari 20 mm dan kurang dari 40 mm, sebelum lapisan tahap pertama kering benar permukaannya di garis silang-silang untuk mengikat lapisan berikutnya. Permukaan harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari atau hujan. 8) Plesteran Interior Finishing Cat : Untuk plesteran Interior yang akan difinishing cat harus di aci terlebih dahulu. Pengacian dilakukan setelah lapisan mengeras dan tidak berkerut lagi. Tebal acian tidak kurang dari 1 mm dan tidak lebih dari 2 mm, memakai bahan siap pakai seperti “hard finished” setara ex Jaya Board atau dibuat dari kapur/mil dan semen yang diayak halus dengan perbandingan campuran 1 pc : 8 kapur gamping/mil ayakan halus dan disetujui Direksi Pekerjaan. Permukaannya halus dan rata, dilindungi dan dibasahi seperti tersebut di atas. 9) Plesteran Eksterior Finishing Cat : Plesteran Eksterior yang difinishing cat harus diaci terlebih dahulu, pengacian dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak berkerut lagi. Tebal acian tidak kurang dari 1 mm dan tidak lebih dari 2 mm, memakai bahan pasta semen ayakan halus dicampur aditif jenis : Lemkra FK 103 untuk menghidari retak-retak. 10) Plesteran Exposed : Plesteran expose dengan adukan 1pc : 3ps ayakan halus ditambah adetif jenis Lemkra FK 103, dikerjakan langsung jadi sesuai dengan luas bidang yang dikehendaki dan sesuai petunjuk Gambar atau Direksi Pekerjaan. Setiap satu satuan bidang plesteran dengan bidang lainnya harus dipisahkan dengan alur ukuran 10x10 mm. Tebal plesteran tidak kurang dari 1,5 cm dan tidak lebih dari 2,0 cm. Dipasang merata toleransi 1 mm setiap meter panjang baik vertikal maupun horizontal. 11) Naad Plesteran dan Benangan : Antara bidang plesteran dan kozyn atau kolom harus dibuat alur-alur pemisah yang rapi. Bila tidak disebutkan dalam gambar ukuran alur dibuat 8x8 mm finish termasuk acian. Sedang benangan dibuat antara pertemuan sudut dalam dan sudut luar bidang plesteran dengan bahan yang sama dengan acian. Benangan harus lurus, siku dan bersudut tajam dan lurus. d. Hasil yang dikehendaki : 1) Bidang plesteran halus, rata atau tidak bergelombang, dan tidak retak-retak. 2) Alur-alur lurus dengan ukuran yang sama dan lurus. 3) Sudut-sudut tajam, rapih dan lurus. 3. Pasangan beton a. Lingkup pekerjaan pasangan beton Pekerjaan pasangan beton dalam spesifikasi ini meliputi beton rabat dan beton bertulang. b. Persyaratan umum 1) Material / bahan yang digunakan meliputi : PC, Pasir, Batu Pecah / Kricak dan air dengan kualitas seusai dengan persyaratan untuk pekerjaan pasangan dalam spesifikasi ini. 2) Spesi yang digunakan untuk beton tumbuk adalah 1 PC : 3 Psr : 3 Krc atau menurut ketentuan lain dalam bestek. 3) Besi tulangan yang digunakan *) besi ulir, besi polos (*coret yang tidak diperlukan) dengan kuat tari ijin minimal : 1600 km/cm2. 4) Semua besi yang digunakan adalah besi baru / belum pernah dipakai, tidak keropos. 5) Kayu begisting menggunakan kayu tahun (sengon) dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak mudah patah maupun bengkok (“ngelot”) atau kayu lain yang sejenis dengan kuantitas yang sama. Penggunaan jenis kayu lain dapat dibenarkan atas persetujuan direksi. 6) Persyaratan lain yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, menggunakan peraturan / persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk pekerjaan beton. c. Pelaksanaan 1) Beton cor a) Semua bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan beton disiapkan di lokasi dalam keadaan sesuai mutu yang ditentukan dan dalam volume yang cukup. b) Agregat halus (pasir), agregat kasar (kricak 2/3) dan PC diaduk kering kemudian diberi air dengan perbandingan yang telah ditentukan sambal diaduk terus hingga tercampur rata. c) Kekentalan adukan ini harus optimal ditunjukan dengan nilai slum tes dan telah disetujui oleh direksi / pengawas lapangan. 2) Penulangan a) Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dengan diameter yang telah ditentukan sesuai struktur bangunan menurut bestek b) Ketetapan ukuran didasarkan pada yang tertera dalam gambar bestek, tidak dibenarkan menggunakan besi kurus yang ada di pasaran. Penyimpangan dari ukuran ini harus mendapat persetujuan perenca / direksi c) Pemotongan / pembengkokan tulangan dilakukan dalam keadaan dingin (suhu atmosfir) dan ukuran sesuai dengan gambar bestek. d) Pemasangan pada begisting dalam jumlah yang cukup sesuai gambar, diikat dengan kawat bendrat sedemikian sehingga tidak berubah kedudukan pada saat dilakukan pengecoran. Beton (decking) dengan total min 2,5 cm untuk plat lantai dan 5 cm untuk beton footplat atau ketentuan lain untuk pekerjaan ini dalam PBI-71. 3) Penuangan adukan beton a) Penuangan adukan beton dapat dilakukan bila seluruh tulangan sudah terpasang dengan baik sesuai bestek dan disetujui oleh direksi / pengawas lapangan. b) Semua kotoran yang ada pada begisting harus dibersihkan. c) Penuangan dilakukan terus menerus (tidak terputus) agar diperoleh beton yang seragam. d) Selama penuangan dan pemadatan harus dijaga agar posisi cetakan dan tulangan tidak berubah. e) Pengecoran tidak boleh dilakukan pada waktu turun hujan. f) Adukan beton yang baru saja dituang harus segera dipadatkan dengan ditusuk-tusuk dengan tongkat besi atau dengan alat getar (vibrator) g) Setelah selesai pengecoran dan pemadatan, dilakukan perataan permukaan dan perawatan dengan maksud agar kelembaban beton dapat dijaga. 4. Pekerjaan Kayu a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi : kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan kayu sesuai dengan gambar rencana. b. Pekerjaan Tambal Sulam 1) Pekerjaan tambal Sulam Meliputi - Rangka Atap - Usuk/ Reng - Rangka Plafon - Eternit - Listplank - Genteng Pres 5. Pekerjaan Langit-Langit a. Umum 1) Persyaratan a) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa- pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan. b) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas. c) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai. d) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja. b. Pelaksanaan 1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Perencana, Pengawas dan Pemberi Tugas. 2) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang langit- langit yang rata, datar dan tidak melengkung. 3) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad- naad yang pecah pada waktu pemasangan harus diganti. 4) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap : a) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus disangga oleh rangka langit-langit. b) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole). c) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya. d) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat- alat maintenance pada langit- langit di luar bangunan. c. Langit-langit Gypsum 1) Lingkup Pekerjaan : Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm, yang dipasang pada ruang-ruang rawat inap, koridor, termasuk juga kamar mandi (daerah basah lainnya) atau disebutkan dalam gambar. 2) Bahan-bahan a) Gypsum Board Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit. b) Rangka Langit-langit Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan finishing cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik gypsum. c) Baja Penggantung Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya. 3) Pelaksanaan a) Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board i. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya. ii. Batang-batang hollow untuk rangka langit- langit dipasang rata sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan di sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas. iii. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi. iv. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus. v. 5Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang terletak di plafon. b) Pekerjaan langit-langit Gypsum Board i. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran sesuai dengan gambar. ii. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat- cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas. iii. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board harus tidak kelihatan. iv. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian. v. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan 6. Pasangan Keramik a. Umum 1) Keramik yang dipakai adalah setara Asia Tile. 2) Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Pengawas dan Direksi. 3) Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja. 4) Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas dan Direksi atas beban kontraktor. b. Bahan dan Peralatan 1) Bahan keramik dengan kualitas setara Asia Tile kualitas 1. 2) Pasangan lantai keramik memakai keramik warna ditentukan kemudian (atas persetujuan konsultan pengawas dan direksi) dengan ukuran 40 x 40 cm untuk lantai dan dinding sedangkan untuk tangga dan selasar menggunakan ukuran 40 x 40 anti slip, lantai kamar mandi menggunakan ukuran 20 x 40 anti slip kualitas klas I atas persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. 3) Pasangan plin keramik memakai keramik dengan ukuran 10 x 40 cm kualitas I. 4) Pasangan keramik dinding kamar mandi memakai keramik dengan ukuran 20 x 25 cm kualitas I, ditentukan kemudian sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. c. Pelaksanaan 1) Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut: a) Urugan tanah dipadatkan minimal 90% dari kepadatan kering max (γd) b) Lapisan pasir sebesar 10 cm dipadatkan dan disiram air. c) Leveling concrete atau spesi 1 pc : 5 ps untuk lantai biasa dan spesi 1 pc : 2 ps untuk lantai toilet. d) Mortar 1 pc : 3 ps. e) Keramik, atau bahan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi. 2) Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya. 3) Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan dibuat contoh pemasangan minimal 1 m2 4) Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik ditambah bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi penuh celah siar, tetapi tidak berlebihan. 5) Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai bersih benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. 6) Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak atau diberi beban lainnya. d) Hasil akhir yang dikehendaki 1) Lantai tidak bergelombang. 2) Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana. 3) Air harus dapat mengalir dengan lancar ke floor drain. 4) Lantai harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya. 5) Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik. 7. Pekerjaan cat-catan a. Lingkup pekerjaan meliputi : 1) Pengecatan tembok dan plafon 1) Pengecatan kayu kozen / pintu / jendela / lisplank 2) Pekerjaan plituran b. Pengecatan tembok menggunakan bahan kualitas baik sesuai ketentuan dalam bestek, dilakukan 3 kali ulasan dengan hasil rata menggunakan kuas / rol atas petunjuk direksi. 1) Sebelum dilakukan pengecaran tembok dibersihkan, diplamir dan diamplas hingga rata baru dilakukan pengecatan. 2) Jenis, kualitas sesuai yang disyaratkan dan warna menurut yang telah disetujui pimpro / direksi. c. Pengecatan kayu menggunakan bahan kualitas baik sesuai dengan ketentuan dalam bestek, dilakukan 2 kali ulasan dengan hasil halus, rata menggunakan kuas atas petunjuk direksi. 1) Sebelum dilakukan pengecatan kayu dibersikan, didempul bagian-bagian yang berlobang / tidak rata akibat pemasahan, kemudian diplamir dan diamplas selanjutnya dimeni. 2) Setelah dicat meni, diamplas lagi hingga rata, kemudian dilakukan pengecatan dengan cat kualitas sesuai yang disyaratkan dan warna menurut yang telah disetujui pimpro / direksi. 8. Pekerjaan Paving a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan pemasangan Paving Block sesuai dengan gambar rencana. b. Pekerjaan Pasang Paving Block 1) Paving Block dengan tebal 6 cm bentuk holland 2) Ukuran, bentuk dan warna conblok yang digunakan harus sesuai dengan gambar detail rencana atau sesuai dengan petunjuk Pengawas.. 3) Bidang Paving Block yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan muka tanah sesuai gambar. 4) Pola pemasangan Paving Block harus sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk Pengawas. 5) Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar atau sesuai petunjuk Pengawas, dan siar-siar harus diisi dengan pasir. 6) Lubang Peresapan harus sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk Pengawas. c. Pekerjaan Pasang Kanstin 1) Pasangan kanstin dilaksanakan sesuai gambar rencana. 2) Sebelum dipasang kanstin harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Teknis mengenai dimensi. 3) Permukaan tanah sebelum dipasang kanstin harus benar-benar padat atau stabil. 4) Pemasangan kanstin harus benar-benar lurus dan elevasi harus sesuai dengan gambar rencana atau sesuai persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Teknis. 9. Pekerjaan lain-lain a. Persyaratan / ketentuan yang tersebut dalam sepsifikasi ini mengikat untuk semua jenis pekerjaan sesuai dengan kotrak. b. Persyaratan / ketentuan / peraturan lain menurut spesifikasi, yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan syarat ini menjadi bagian yang tidak dipisahkan. c. Hal-hal lain yang belum diatur tetapi masih dalam batas kontrak disepakati, dapat ditentukan dikemudian oleh PPTK.