URAIAN PEKERJAAN
Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Triwulan II Tahun 2024
A. Latar Pembangunan Daerah merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas
Belakang dan perikehidupan manusia dan masyarakat daerah yang dilakukan secara terus
menerus berdasarkan kemampuan daerah dan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
perkembangan keadaan daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
melaksanakan pembangunan daerah, maka Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen
perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah
(RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Pengendalian dan
evaluasi pembangunan Daerah sangat diperlukan untuk mengetahui kinerja
Pemerintah Daerah yang meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan rencana pembangunan
Daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang dimaksud
dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah berupa dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
Selanjutnya dalam pelaksanaan RKPD, pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota
mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD
kabupaten/kota yang mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan
serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat
Daerah. Kegiatan pemantauan dan supervisi RKPD digunakan untuk
mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja Perangkat
Daerah kabupaten/kota telah berpedoman pada RKPD dan Renstra Perangkat
Daerah.
URAIAN PEKERJAAN 1
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun
2023 merupakah landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah
dalam menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024. RKPD
Kabupaten Grobogan Tahun 2024 telah disusun dengan mengacu pada
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2021-2026.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa
Kepala Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berkewajiban
melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan Daerah lingkup kabupaten/kota. Walikota juga
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengendalian dan evaluasi
RKPD Tahun 2024 yang mencakup:
1. Pengendalian Kebijakan RKPD
Pengendalian kebijakan dilakukan untuk menjamin bahwa RKPD telah
disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, telah selaras dengan sasaran, strategi, arah
kebijakan, program pembangunan daerah, dan program perangkat daerah
yang ditetapkan dalam RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan
program strategis nasional. Pengendalian kebijakan dilaksanakan
bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2024.
2. Pengendalian Pelaksanaan RKPD
Pengendalian pelaksanaan dilakukan untuk menjamin bahwa prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani
dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
2024.
3. Evaluasi Hasil RKPD
Hasil RKPD dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian target kinerja
program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil
(outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2024.
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan dijadikan
sebagai pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan
Perangkat Daerah yang telah ditetapkan prioritas pembangunan daerah
Kabupaten Grobogan serta Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten
Grobogan mengarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pelayanan publik.
Dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten
URAIAN PEKERJAAN 2
Grobogan memperhatikan program dan kebijakan dari pemerintah pusat
yang akan dilaksanakan di daerah. Selanjutnya dalam pelaksanaan rencana
pembangunan daerah tahunan ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil RKPD
dimana mencakup sejauhmana capaian atas berbagai target indikator
pembangunan daerah oleh perangkat daerah yang tercantum dalam dokumen
rencana pembangunan daerah Kabupaten Grobogan.
Melalui evaluasi diharapkan dapat diketahui apakah output dan outcome
kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setelah mengetahui
penilaian terhadap kinerja capaian indikator yang telah disusun selanjutnya
dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah tertentu yang
perlu diambil untuk dapat meningkatkan atau mengakselerasi pencapaian
target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, pelaksanaan evaluasi hasil RKPD Kabupaten Grobogan
Tahun 2024 perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Evaluasi hasil RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 dilaksanakan
dalam rangka untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan
kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD Kabupaten Grobogan dapat dicapai
untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten
Grobogan. Hal ini dikarenakan hasil capaian kinerja RKPD Kabupaten Grobogan
yang baik tentunya akan mendukung dan mewujudkan sasaran pembangunan
jangka menengah daerah Kabupaten Grobogan tercapai dengan baik pula serta
dalam mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan tahunan
nasional. Evaluasi hasil RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 dilaksanakan
setiap triwulan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah
Kabupaten Grobogan. Hasil evaluasi RKPD Kabupaten Grobogan Triwulan II
menjadi bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Grobogan tahun 2024.
B. Landasan Dasar hukum Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah
Hukum Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
URAIAN PEKERJAAN 3
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
URAIAN PEKERJAAN 4
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun 2005-2025;
13. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026
C. Maksud dan Maksud dari Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah
Tujuan Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 adalah untuk menilai dan mengevaluasi
terhadap pencapaian target-target rencana program dan kegiatan prioritas
daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD Tahun 2024.
Adapun tujuan dari Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 adalah:
a) Memberikan gambaran tentang realisasi capaian kinerja rencana
program dan kegiatan prioritas daerah yang telah ditargetkan dalam RKPD
Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II;
b) Memberikan gambaran tentang realisasi penyerapan dana kegiatan yang
dilaksanakan perangkat daerah yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2024
sampai dengan Triwulan II;
c) Mengetahui hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program
dan kegiatan sebagai dasar perumusan rekomendasi dalam rangka
penyusunan perencanaan pembangunan.
D. Lokasi Sasaran lokasi Kegiatan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah
Pekerjaan / Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 adalah Kabupaten Grobogan.
Kegiatan
E. Data Dasar Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Triwulan II Tahun 2024 sekurang-kurangnya mengacu pada realisasi
capaian kinerja rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang telah
ditargetkan dalam RKPD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II.
URAIAN PEKERJAAN 5
F. Ruang Ruang lingkup Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja
Lingkup Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 ini meliputi:
1. Melakukan pengumpulan data pada Perangkat Daerah terkait evaluasi hasil
RKPD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II.
2. Melakukan pengolahan data hasil evaluasi hasil RKPD Tahun 2024 sampai
dengan Triwulan II.
3. Melakukan penilaian terhadap kinerja yang meliputi pencapaian target
kinerja RKPD Tahun 2024 dan realisasi anggaran kegiatan APBD tahun
2024 sampai dengan Triwulan II.
4. Merumuskan rekomendasi terhadap hasil evaluasi hasil RKPD Tahun
2024 sampai dengan triwulan II.
G. Keluaran Keluaran dari Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah
(output) Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 adalah dokumen Laporan Hasil Evaluasi
RKPD tahun 2024 sampai dengan Triwulan II.
K. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah
Tahapan Daerah (RKPD) Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan dan diselesaikan dalam 60
Pelaksanaan (enam puluh) hari kalender atau 2 (dua) bulan.
Kegiatan Bulan I Bulan II
No. Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
A Tahap Persiapan
1. Persiapan administrasi
2. Penyusunan laporan pendahuluan dan
instrumen Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan II
Tahun 2024
3. Paparan Laporan Pendahuluan dan
Penjelasan Instrumen Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Triwulan II Tahun 2024
B Tahap Pelaksanaan
4. OPD mengumpulkan data Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Triwulan II Tahun 2024
5. Analisis Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan II
Tahun 2024
6. Desk Data Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan II
Tahun 2024
7. Penyusunan Laporan Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Triwulan II Tahun 2024
8. Paparan Laporan Akhir Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Triwulan II Tahun 2024
URAIAN PEKERJAAN 6
9. Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Triwulan II Tahun 2024
10. Penyerahan dokumen hasil Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Triwulan II Tahun 2024
URAIAN PEKERJAAN 7