| 0919843680545000 | Rp 2,334,623,658 | |
CV Dewantara Bintang Utama | 02*1**8****42**0 | Rp 2,371,198,709 |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | Rp 2,396,536,101 |
| 0609676275543000 | Rp 2,495,749,430 | |
| 0020344909545000 | Rp 2,523,471,683 | |
| 0923845150543000 | - | |
| 0210253480525000 | Rp 2,560,548,060 | |
| 0661286351545000 | - | |
| 0020432407731000 | - | |
Wishtara Mulia Abadi | 00*7**0****25**0 | Rp 2,715,991,390 |
| 0800605172541000 | Rp 2,490,000,000 | |
| 0026829697542000 | Rp 2,485,698,414 | |
| 0012466322545000 | Rp 2,468,315,625 | |
| 0027805530543000 | Rp 2,512,021,259 | |
| 0901782516542000 | Rp 2,553,900,687 | |
| 0802166256544000 | Rp 2,559,915,264 | |
CV Barit Prima Solusi | 02*0**2****42**0 | Rp 2,425,251,348 |
| 0827891292528000 | Rp 2,559,915,264 | |
| 0314722810545000 | Rp 2,562,554,926 | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - |
| 0314744434545000 | Rp 2,558,127,278 | |
| 0312797798543000 | Rp 2,559,915,264 | |
| 0314257957543000 | Rp 2,558,816,629 | |
Dimas Mitra Sekawan | 05*9**8****25**0 | Rp 2,763,328,274 |
| 0714422250545000 | Rp 2,559,915,264 | |
| 0661031906545000 | Rp 2,489,284,227 | |
| 0864332572542000 | Rp 2,555,996,040 | |
| 0855196994543000 | - | |
| 0027778778545000 | Rp 2,524,089,682 | |
Kembar Manunggal Jaya | 08*9**9****45**0 | Rp 2,489,966,753 |
| 0027775279545000 | - | |
| 0665360210545000 | Rp 2,539,900,911 | |
CV Buana Graha | 0022055529545000 | Rp 2,559,915,264 |
| 0427117965655000 | Rp 2,417,079,829 | |
| 0952669430517000 | Rp 2,554,005,834 | |
| 0312665912543000 | Rp 2,559,915,264 | |
| 0714928496543000 | Rp 2,489,908,826 | |
| 0704020270545000 | Rp 2,531,652,083 | |
| 0829053784524000 | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - |
| 0318166832545000 | - | |
CV Cakra Nindya Permana | 01*4**4****44**0 | - |
| 0023786338009000 | - | |
| 0948372305545000 | - | |
CV Pima Konstruksi | 02*3**3****42**0 | - |
CV Bhumikarta Handayani | 10*1**1****47**3 | - |
Mahakarsa Konstruksi | 06*7**8****57**0 | - |
| 0814590709542000 | - | |
| 0662590785545000 | - | |
| 0947439923541000 | - | |
| 0011402989525000 | - | |
| 0750868333541000 | - | |
| 0313192999423000 | - | |
| 0967217878435000 | - | |
| 0011401270525000 | - | |
| 0804457232529000 | - | |
| 0736622531542000 | - | |
| 0865192462543000 | - | |
| 0315895508541000 | - | |
| 0947737268542000 | - | |
CV Putra Bawono | 04*8**7****45**0 | - |
| 0411321318542000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0027779099545000 | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - |
| 0015454408525000 | - | |
| 0314388430543000 | - | |
| 0710237405647000 | - | |
Putri Mulya Persada. CV | 00*4**1****45**0 | - |
CV Utama Graha Mandiri | 00*3**7****24**0 | - |
| 0919531111543000 | - | |
| 0415374008543000 | - | |
| 0314499484525000 | - | |
| 0022060552545000 | - | |
| 0032094955503000 | - | |
| 0605747849544000 | - | |
| 0211343439543000 | - | |
| 0907810378542000 | - | |
| 0025176140647000 | - | |
| 0020686044629000 | - | |
CV Mitra Graha Putera | 03*2**6****26**0 | - |
| 0437377492617000 | - | |
Wisnu Marga Wijaya | 08*2**5****45**0 | - |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - |
Kh Beton | 08*7**8****27**0 | - |
CV Multi Persada Mandiri | 02*7**9****42**0 | - |
| 0724532452411000 | - | |
| 0316708924542000 | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - |
| 0702650359545000 | - | |
| 0210504791525000 | - | |
| 0832147698543000 | - | |
| 0021669403644000 | - | |
CV Anggara Putra | 03*7**5****43**0 | - |
| 0928194539542000 | - | |
| 0910315415545000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0030152011009000 | - | |
| 0664768041545000 | - | |
CV Mahesa Mukti | 09*0**8****45**0 | - |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - |
| 0944987122543000 | - | |
| 0629975616542000 | - | |
| 0316911072545000 | - | |
CV Mandala Bumitala | 06*6**8****43**0 | - |
| 0952207736542000 | - | |
| 0837067800543000 | - | |
| 0946002599955000 | - | |
| 0955027099543000 | - | |
| 0031791700609000 | - | |
| 0626732408542000 | - | |
| 0414877308542000 | - | |
| 0033216151644000 | - | |
CV Murah Rejeki | 08*8**9****42**0 | - |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - |
| 0942906058545000 | - | |
| 0032690497701000 | - | |
| 0012463212545000 | - | |
| 0022980841655000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0749126629521000 | - | |
| 0027551035543000 | - | |
| 0912965423542000 | - | |
| 0314484148542000 | - | |
| 0924366560008000 | - | |
CV Kanoman Hargo Mulyo | 04*5**9****45**0 | - |
| 0850673047543000 | - | |
CV Rama Perkasa | 08*4**0****02**0 | - |
PT Salim Sehati Utama | 02*3**3****42**0 | - |
CV Bangkit Karya Abadi | 06*4**4****45**0 | - |
| 0210663373545000 | - | |
| 0314897240545000 | - | |
| 0534128889545000 | - | |
| 0027781327544000 | - | |
| 0966295867542000 | - | |
CV Mitra Bangun Handayani | 05*2**1****45**0 | - |
| 0661191163545000 | - | |
| 0030342026722000 | - | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0020581765525000 | - | |
CV Sinar Pratama | 07*0**3****45**0 | - |
| 0027483502008000 | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - |
| 0932457401532000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal
Konservasi Ekosistem Lokal
Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2025
I. UMUM
A. Tempat dan Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Pemerintah.
b. Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Kandang Konservasi dan
Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari,
Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdiri dari.
PEMBANGUNAN KANDANG KONSERVASI DAN ELEKTRIKAL KONSERVASI
EKOSISTEM LOKAL
A. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI.
B. PEMBANGUNAN PAGAR.
C. PEMBANGUNAN KANDANG HABITUARY.
Kandang Habituary Besi Galvanis
D. PEMBANGUNAN KANDANG HABITUARY.
Kandang Habituary Type-1 (1 Unit)
E. PEMBANGUNAN KANDANG HABITUARY.
Kandang Habituary Type-2 (1 Unit)
F. PEMBANGUNAN KANDANG HABITUARY.
Kandang Habituary Type-3 (2 Unit)
G. EMBANGUNAN FASUM (Pendestrian).
H. PEMBANGUNAN BANGUNAN AKTIVITAS TERBUKA..
I. PEMBANGUNAN POWER HOUSE.
J. PENYAMBUNGAN DAYA LISTRIK
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan ini berlokasi di Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Kabupaten
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
II. ADMINISTRASI
B. Daftar Personil Int
1. Personel Manajerial, Peralatan Utama dan Material/Bahan
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan.
a. Tim Personel Manajerial yang kompeten untuk pelaksanaan pekerjaan. Personel yang
dilibatkan harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut ;
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 1
Jabatan dalam
Tingkat Pendidikan/ Sertifikat Kompetensi Pengalaman Jmlh
No pekerjaan yang akan
Ijazah Kerja Kerja (Tahun) (org)
dilaksanakan
TENAGA AHLI / TENAGA UTAMA
SKK Pelaksana
Bangunan Gedung/
1 Pelaksana D3/ SMK/ STM 2 1
Pekerjaan Gedung (TA
022)
2 Petugas K3 D3/ SMK/ STM Sertifikat K3 Konstruksi 1 1
TENAGA PENDUKUNG
1 Logistik SMK/ SLTA Ijasah 1 1
2 Administrasi STM Bangunan/ D3 Ijasah 1 1
b. Peralatan Utama untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Daftar
Peralatan Utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan minimal terdiri dari
;
Kapasitas
No Jenis Keterangan Jumlah Kepemilikan /Status
(minimal)
1 Concrete Mixer 350 Liter Bak Gentong 1 unit Sewa/milik sendiri
2 BackHoo 1 M3 Bucket WB93R-5EO 1 unit Sewa/milik sendiri
3 Breaker 12,18 M3/Jam PC200-8MO 1 unit Sewa/milik sendiri
4 Angkong 107 Dm3 Artco 1 unit Sewa/milik sendiri
5 Stamper 10 Kn Plat 330-290 1 unit Sewa/milik sendiri
c. Material/bahan bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Material/bahan harus disediakan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan
2. Cara Pelaksanaan
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam dokumen
Kontrak dan /atau Adendumnya serta mengikuti petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis baik yang disampaikan secara lisan maupun yang
tertulis di dalam Buku Direksi.
3. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memperbaiki segala kerusakan dan
membersihkan areal proyek dari segala kotoran akibat pekerjaan pembangunan, termasuk
sisa-sisa material bongkaran/ bangunan dan lain sebagainya
C. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup kegiatan Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja ataupun
lingkungan sekitar lokasi pekerjaan dari risiko bahaya yang diakibatkan pekerjaan
konstruksi dimana mengacu PERMENPUPR npmpr 10 tahun 2021 Tentang PEDOMAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI sebagai berikut:
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 2
1) Ketemtuan Umum (Pasal 1)
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1) Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan
Konstruksi.
2) Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
3) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman
teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
5) Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya
disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin
terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan
hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
6) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan
jasa Konsultansi Konstruksi.
7) Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi.
8) Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
9) Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
10) Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
11) Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan keselamatan lingkungan.
12) Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan
Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau
perancangan.
13) Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan
Peluang yang selanjutnya disebut IBPRP adalah proses mengidentifikasi bahaya,
menilai dan mengendalikan risiko, serta menilai peluang.
14) Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah
dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK
yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
15) Analisis Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat AKK adalah metode
dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya berdasarkan rangkaian
pekerjaan dalam metode pelaksanaan kerja (work method statement).
16) Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu)
atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga
kerja, jenis alat berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang
digunakan.
17) Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi
berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat
timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 3
18) Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang
memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun
oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam
Kontrak.
19) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah
dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode
pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa
dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
20) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang
merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
21) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis,
kegiatan dan koordinasi manajemen lalu lintas.
22) Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu dalam Kontrak untuk melakukan
pemeliharaan sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan sampai dengan
tanggal serah terima akhir pekerjaan.
23) Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
24) Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
25) Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, pajak pertambahan nilai.
26) 26. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan
SMKK dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
27) Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap
Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan
harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan.
28) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang
dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
29) Ahli Keselamatan Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi
khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi.
30) Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31) Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus
di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi
penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
32) Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi
tenaga kerja konstruksi.
33) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 4
2) Penerapan SMKK (Pasal 2)
1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
harus menerapkan SMKK.
2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyedia yang memberikan layanan:
a. konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b. Konsultansi Konstruksi pengawasan;
c. Pekerjaan Konstruksi; dan
d. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
4) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa juga harus
menerapkan SMKK dalam memberikan layanan:
a. pengkajian;
b. perencanaan; dan
c. perancangan.
5) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
6) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menjamin: a. keselamatan
keteknikan Konstruksi;
b. keselamatan dan kesehatan kerja;
c. keselamatan publik; dan
d. keselamatan lingkungan.
7) Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
terdiri atas:
a. bangunan dan/atau aset konstruksi; dan/atau
b. peralatan dan material.
8) Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
memiliki yang terdiri atas:
a. pemilik atau pemberi pekerjaan;
b. tenaga kerja konstruksi; dan
c. pemasok, tamu, dan Subpenyedia Jasa.
9) Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
terdiri atas:
a. masyarakat di sekitar proyek; dan
b. masyarakat terpapar.
10) Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d
terdiri atas:
a. lingkungan kerja;
b. lingkungan terdampak proyek;
c. lingkungan alam; dan
d. lingkungan terbangun.
11) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam dokumen
SMKK yang terdiri atas :
a. Rancangan konseptual SMKK;
b. RKK;
c. RMPK;
d. Program Mutu;
e. RKPPL; dan
f. RMLLP.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 5
3) Rancangan Konseptual SMKK (Pasal 3)
1) Dalam melakukan pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan,
Penyedia Jasa konsultansi konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2) Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi harus memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi,
atau Ahli Keselamatan Konstruksi.
3) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, tenaga ahli yang dilibatkan merangkap
sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau Ahli
Keselamatan Konstruksi
4) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yang disusun pada pekerjaan pengkajian dan perencanaan paling sedikit memuat:
a. lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan;
b. informasi awal terhadap kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio
ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis.
5) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yang disusun pada pekerjaan perancangan memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
penyusun revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;
c. standar pemeriksaan dan pengujian;
d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e. rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
f. IBPRP;
g. daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
h. pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
i. biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
j. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
6) IBPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat penilaian risiko
Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya.
7) (3) Tingkat kekerapan dan tingkat keparahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berjenjang pada skala 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
8) (4) Pernyataan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan kriteria penentuan tingkat
risiko keselamatan.
9) (5) Dalam hal pekerjaan perancangan memiliki besaran kurang dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Rancangan Konseptual SMKK hanya
memuat IBPRP.
4) Rencana Keselamatan Kerja / RKK (Pasal 6)
1) Dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa menyusun RKK
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 6
2) Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:
a. kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. evaluasi kinerja penerapan SMKK.
3) RKK terdiri atas: a. RKK pengawasan;
b. RKK manajemen penyelenggaraan konstruksi; dan/atau
c. RKK pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
4) RKK pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh
penyedia jasa konsultansi pengawasan.
5) RKK manajemen penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disusun oleh penyedia jasa manajemen penyelenggaraan konstruksi.
6) RKK pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
7) Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan
penyusunan kebijakan untuk mengembangkan budaya berkeselamatan, yang
paling sedikit terdiri atas subelemen:
a. kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal;
b. organisasi pengelola SMKK;
c. komitmen Keselamatan Konstruksi dan partisipasi tenaga kerja; dan supervisi,
training, akuntabilitas, sumber daya, dan dukungan.
8) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d
menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
9) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
hanya menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
10) Elemen perencanaan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang paling sedikit terdiri atas
subelemen:
a. IBPRP;
b. rencana tindakan keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja yang tertuang
dalam sasaran dan program; dan
c. pemenuhan standar dan peraturan perundangan-undangan Keselamatan
Konstruksi.
11) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menyusun
subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
12) Elemen dukungan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c merupakan komponen pendukung Keselamatan Konstruksi yang
terdiri atas subelemen:
a. sumber daya berupa teknologi, peralatan, material, dan biaya;
b. kompetensi tenaga kerja;
c. kepedulian organisasi;
d. manajemen komunikasi; dan
e. informasi terdokumentasi.
13) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d
menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
14) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
hanya menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
15) Elemen operasi Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf d merupakan kegiatan dalam mengendalikan Keselamatan
Konstruksi, yang paling sedikit terdiri atas subelemen:
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 7
a. perencanaan implementasi RKK;
b. pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi;
c. kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat; dan
d. investigasi kecelakaan Konstruksi.
16) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d
menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
17) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
hanya menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b.
18) Elemen evaluasi kinerja penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas subelemen:
a. pemantauan atau inspeksi;
b. audit;
c. evaluasi;
d. tinjauan manajemen; dan
e. peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.
19) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d
menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
20) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
hanya menyusun subelemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
21) Dalam hal pekerjaan konsultansi pengawasan memiliki besaran kurang dari
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), RKK pengawasan hanya memuat: a.
prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan;
b. formulir izin kerja yang telah ditandatangani; dan
c. laporan penerapan RKK pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
22) Dalam hal pekerjaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, tenaga ahli yang dilibatkan
merangkap sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau
Ahli Keselamatan Konstruksi.
23) Setiap calon Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyusun dan
menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran.
24) (2) RKK penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
persyaratan tender.
25) (3) Dalam hal Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ditetapkan sebagai pemenang tender, RKK penawaran harus
dimutakhirkan menjadi RKK pelaksanaan.
26) Dalam melakukan Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko keselamatan konstruksi
kecil melalui pengadaan langsung, Penyedia Jasa menyusun RKK sederhana.
27) RKK sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kebijakan Keselamatan Konstruksi;
b. pengadaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja;
c. IBPRP sederhana;
d. rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya; dan
e. jadwal inspeksi.
b. Manajemen K3 Konstruksi mencakup
1) Penyiapan RKK
2) Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a) Pertemuan Mengenai Keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, Tool Box
Meeting), tiap awal minggu dibuktikan daftar hadir dan dokumentasi.
b) Sepanduk (Banner)
c) Papan Informasi K3
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 8
1) Alat Perlindungan Kerja dan Perlindungan Diri
a) APK Antara Lain :Pagar Pengaman (Guard Railling)
b) APD Antara Lain :
• Helm Pelindung (Safety Helmet) - Sewa
• Pelindung pernafasan dan Mulut (Masker) – Sewa
• Pelindung Tangan (Safety Glove) - Sewa
• Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) – Sewa
• Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cup) – Sewa
• Penunjang Seluruh Tubuh – Sewa
• Rompi Keselamatan (Safety Vest) - Sewa
c) Fasilitas sarana dan Prasaran serta Alat Kesehatan
d) Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dll)
4) Rambu-Rambu yang diperlukan:
a) Rambu Petunjuk
b) Rambu larangan
c) Rambu Peringatan
d) Rambu Kewajiban
e) Rambu Informasi
f) Rambu pekerjaan sementara
5) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Kontruksi
a) Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR)
b) Bendera K3.
c) Lampu Darurat (emergency lamp)
d) Pelaporan dan Penyelikan Insiden.
6) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) yang tertuang dalam Permen PUPR No. 21 Tahun 2019, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui.
b. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019, tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
d. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi
secara periodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau bulanan.
e. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3
Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
f. Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
g. Apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia
Jasa, sesuai ketentuan Permen PU No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum juncto Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 9
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR
No 21/PRT/M/2019.
h. Apabila peringatan ke-2 (kedua) tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa, maka Pejabat
Pembuat Komitmen berhak menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3.
i. Dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan yang dapat berakibat fatal, PPK
dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan secara
memadai.
j. Segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana di atas menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa dan bukan merupakan Peristiwa Kompensasi.
k. Penyusunan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) mengacu
pada spesifikasi berikut.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 10
DAMPAK/ PENGENDALIAN RESIKO
No. JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
II Pekerjaan Elektrical
1 Memasang MCCB 300 A 3P • Pekerjaan ini sebagian besar Luka, Cacat, • Menggunakan Sepatu Khusus
2 Memasang MCCB 80 A 3P merupakan pekerjaan yang Meninggal dunia Listrik.
3 Memasang MCCB 50 A 3P berhubungan dengan kelistrikan, Maka • Menggunakan Sarung Tangan
4 Memasang MCCB 35 A 3P pada pelaksanaan pekerjaan ini sangat khusus Listrik.
5 Memasang MCCB 25 A 3P dimungkinkan terjadi kecelakaan • Kabel Kerja Di wajibkan Berada Di
6 Memasang Box Panel MDP Utama 120x80x30 cm akibat sengatan listrik dan terjatuh dari Atas, Tidak boleh di lantai atau di
Wall Mounting (Lengkap) ketinggian Tanah.
7 Pasang kabel NYY 4x150 (dari KWH ke MDP) • Pekerjaan ini juga menggunakan alat • Saling Mengontrol sesama Pekerja
8 Pasang kabel NYY 3x10 dan bahan yang dapat mengakibatkan Sehubungan dengan Koneksi
(dari SDP Klinik ke SDP Konservasi) luka fisik pada saat pelaksanaan. Power.
9 Pasang kabel NYY 4x16 (dari MDP ke SDP Klinik)
• Komunikasi yang baik antar
10 Biaya Pasang Baru 148.000 VA 3P + Biaya UJL
Pekerja.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 11
3. Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan-peralatan terkait pelaksanaan SMKK dengan
spesifikasi minimal sebagai berikut :
a. Spanduk (banner)
1) Dalam rangka Sosialisasi dan Promosi K3, Pemasangan Spanduk (banner) yang
berisi pesan dan himbauan K3 dalam usaha untuk mencegah kecelakaan kerja di
lokasi kerja.
2) Ukuran dan jumlah spanduk disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi.
b. Papan Informasi K3
1) Papan informasi K3 berisi kinerja K3 dan informasi K3 lainnya.
2) Ukuran dan jumlah Papan Informasi K3 disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi.
c. Jaring Pengaman (Safety Net)
1) Seluruh area proyek harus tertutup jaring pengaman selama masa konstruksi,
dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika ada material, peralatan kerja atau tenaga kerja jatuh pada
jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
d. Tali Keselamatan (Life Line)
1) Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang Tali Keselamatan horizontal dari
pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8 mm untuk
mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh.
2) Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 buah tali bantu angkat dilarang digunakan
untuk 2 buah Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness).
3) Pengait Penunjang Seluruh Tubuh harus dikaitkan pada angkur atau bagian struktur
bangunan yang kuat.
e. Pagar Pengaman Sementara dari seng gelombang tinggi 2 m (sewa)
1) Pekerjaan pagar sementara dari seng gelombang adalah pekerjaan pembuatan/ sewa pagar
sementara pada sekeliling proyek yang diperlukan, hingga lokasi proyek siap untuk
pekerjaan selanjutnya.
2) Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih
dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.
3) Pagar dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai.
4) Pagar pengaman terbuat dari seng gelombang dan penguat kayu tertancap kuat setinggi
minimal 2 m.
f. Topi Pelindung (Safety Helmet)
1) Helm harus memenuhi standar ANSI Z89.1 atau minimal standar SNI ISO
3873:2012 atau MSA.
2) Model helm adalah V-Gard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta model
otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
3) Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 12
4) Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, segera ganti bila cacat atau
rusak.
g. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
1) Pelindung mata harus sesuai standar ANSI Z87.1.
2) Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata, seperti pengelasan, pemotongan, dan
gerinda harus menggunakan pelindung mata yang sesuai.
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau
potongan beton.
h. Tameng Muka (Face Shield)
1) Tameng Muka harus sesuai standar ANSI Z87.1.
2) Pekerjaan yang spesifik membahayakan muka pekerja (pekerjaan pengelasan,
pemotongan, gerinda, dll.) harus menggunakan pelindung muka.
3) Cek peralatan sebelum digunakan, jangan menggunakan peralatan yang rusak
i. Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff)
1) Jika bekerja pada level bising di atas 85 dB untuk Pekerjaan selama 8 jam harus
menggunakan pelindung telinga (sumbat telinga atau penutup telinga).
2) Sumbat telinga atau Ear Plug adalah sumbat yang dimasukkan ke liang telinga,
sumbat telinga harus terbuat dari bahan karet atau plastik lunak dan harus dapat
mereduksi intensitas bising yang diterima pekerja.
3) Penutup telinga atau Ear Muff adalah penutup seluruh telinga yang dapat
mereduksi bising.
4) Periksa sumbat telinga atau penutup telinga sebelum digunakan, pastikan dalam
kondisi bersih dan simpan kembali ke dalam kotak setelah digunakan
j. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
1) Pekerjaan yang berpotensi terpapar debu harus menggunakan alat pelindung
pernapasan/masker.
2) Masker harus digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan potensi kontaminasi
atau gangguan pernapasan.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 13
3) Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang terbuat dari
katun, kertas atau kasa.
k. Sarung Tangan (Safety Gloves)
1) Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI.
2) Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun.
3) Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting, penanganan tali
baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung tangan kombinasi.
4) Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan sarung
tangan kulit.
5) Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, segera ganti bila cacat atau
rusak.
l. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
1) Sepatu keselamatan harus sesuai standar ANSI Z.41 atau standar SNI.
2) Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu karet biasa.
3) Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu dengan
pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir.
4) Cek kondisi sepatu minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 14
m. Pelindung tubuh
1) Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness), Tali Keselamatan (Life Line) dan
Pelindung Jatuh (Fall Arrester) yang digunakan harus memenuhi standar ANSI
Z.359.1-2016 atau standar SNI.
2) Kait yang digunakan untuk Penunjang Seluruh Tubuh harus menggunakan kait
yang besar.
3) Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
4) Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan Penunjang
Seluruh Tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di atas pinggang.
5) Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang Tali Keselamatan horizontal dari
pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8 mm untuk
mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh.
6) Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 buah tali bantu angkat dilarang digunakan
untuk 2 buah Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness).
7) Pengait Penunjang Seluruh Tubuh harus dikaitkan pada angkur atau bagian struktur
bangunan yang kuat.
n. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, Alkohol, Kapas)
1) Kotak P3K terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih
dengan lambang P3K berwarna hijau.
2) Penempatan kotak P3K pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi
tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan
o. Rambu Petunjuk
1) Rambu Petunjuk berfungsi sebagai tanda informasi yang menyediakan informasi
petunjuk zona aman, jalan keluar saat kondisi darurat, lokasi penyimpanan
peralatan keselamatan, dan peralatan P3K Serta, instruksi-instruksi umum yang
berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2) Rambu Petunjuk berbentuk segi empat dengan warna latar belakang hijau dan
simbol berwarna putih
p. Rambu Larangan
1) Rambu larangan berfungsi sebagai tanda perintah yang harus ditaati berupa
larangan/perintah yang tidak boleh dikerjakan yang dapat menimbulkan risiko
keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna latar belakang putih dan garis
luar serta garis diagonal berwarna merah dan simbol berwarna hitam.
q. Rambu Peringatan
1) Rambu Kewajiban berfungsi sebagai tanda perintah yang harus ditaati berupa
kewajiban/perintah yang wajib dilaksanakan yang dapat meniadakan atau
mengurangi resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Rambu Kewajiban berbentuk lingkaran dengan warna latar belakang biru dan
simbol berwarna putih.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 15
r. Rambu Kewajiban
1) Rambu Kewajiban berfungsi sebagai tanda perintah yang harus ditaati berupa
kewajiban/perintah yang wajib dilaksanakan yang dapat meniadakan atau
mengurangi resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Rambu Kewajiban berbentuk lingkaran dengan warna latar belakang biru dan
simbol berwarna putih.
s. Rambu Informasi
1) Rambu Informasi berfungsi sebagai tanda informasi yang menyediakan informasi
untuk umum berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Rambu Informasi berbentuk segi empat dengan warna latar belakang putih serta
garis luar berwarna hitam dan simbol berwarna hitam.
t. Rambu Pekerjaan Sementara
1) Rambu Pekerjaan Sementara dipasang secara tidak tetap atau sementara pada saat
pekerjaan konstruksi berlangsung.
2) Rambu Pekerjaan Sementara berfungsi untuk menyatakan suatu peringatan,
larangan, kewajiban dan petunjuk yang dipasang dan berlaku hanya beberapa
waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
u. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
1) Pekerjaan alat pemadam api ringan (APAR) meliputi pekerjaan penyediaan dan
pemasangan alat pemadam api ringan / portable lengkap dengan penumpu dan
aksesoriesnya.
2) Alat pemadam api ringan yang dipakai adalah jenis isi tabung Dry Chemical
Powder (DCP).
3) Alat pemadam api ringan yang dipakai berkapasitas 3,5 kg dan sekualitas Yamato,
Gunebo, Apron.
4) Seluruh bahan dan peralatan yang diadakan harus baru, bebas dari segala cacat dan
berasal dari kualitas yang dapat diterima
5) Alat pemadam api ringan dipasang penggantung atau penumpu pada dinding
tembok dengan syarat aman dan kuat memegang tabung pemadam.
6) Penempatan alat pemadam api ringan sesuai dengan gambar rencana atau menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 16
v. Bendera K3
1) Bendera Bendera K3 dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
2) Lambang K3 berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas
berwarna hijau.
3) Bentuk, ukuran dan tata cara pemasangan Bendera K3 sesuai Ketentuan dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
w. Zink Cuci tangan Lengkap dg Sabun cuci tangan.
1) Zink Cuci tangan sekualitas awet dengan kapasitas penggunaan minimal 1 orang
beserta dengan instalasi air yang mengunakan material sekualitas awet karena akan
digunakan hampir setiap hari oleh para pekerja ataupun pengunjung yang
memasuki area proyek sesuai protokol kesehatan untuk COVID-19.
2) Instalasi air ke zink cuci dengan izin penggunaan air yang menyambungkan dari
instalasi air yang sudah ada atau membuat instalasi baru dan menyesuaikan kondisi
lapangan pada area proyek
3) Penempatan zink cuci tangan berada disekitar area pintu masuk proyek yang
mudah dikenali dan dijangkau minimal 1 buah setiap pintu masuk.
4) Penyediaan sabun yang harus memiliki antiseptik dalam penggunaannya yang
secara berkala hingga proyek selesai.
III. TEKNIS
D. Syarat-syarat Umum Teknis
1. Syarat secara Umum.
a. Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
buku ini.
b. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan.
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 17
3. Sarana Kerja.
Kontraktor wajib membuat jadwal kerja. Kontraktor juga wajib mengidentifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
4. Gambar-Gambar Dokumen.
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak oleh Konsultan
Pengawas , dan diputuskan besama owner dan perencana.
b. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
c. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/
terpasang.
d. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya yang tertuang dalam gambar kerja
shop drawing sebelum memulai pekerjaan.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis Konsultan
Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
f. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas
g. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
h. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
i. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
j. Jika ada Perbedaan antara gambar dan detai dan Spektek agar bisa di sampaikan kepada
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis dan akan dilakukan Kesepakatan Bersama.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh.
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas
d. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 18
e. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak
f. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam
Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
g. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
h. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
i. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas , tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
j. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
k. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
l. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas .
m. Gambar Detail Pelaksanaan : sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat
dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui
Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan
harus tercakup : Spesifikasi teknis bahan, dimensi bahan, detail fabrikasi, detail
penyambungan dan pengelasan, detail pemasangan, data jumlah setiap bahan.
n. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
o. Apabila tidak terdapat bahan material di lapangan, kontroktor wajib membuat minimal
tiga (3) surat peryataan toko atau pabrik tentang ketidaktersedian material tersebut di
lapangan. Dan wajib diserahkan ke manajemen konstruksi dan owner untuk melakukan
perubahan pemilihan bahan material dengan kualitas setara.
6. Contoh Pemasangan/ Mockup.
a. Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan sambungan. Mock-up yang
telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan item yang akan
dikerjakan.
b. MOCKUP harus sesuai dengan standar Pabrik maupun sesuai dengan ketentuan dalam
SPESIFIKASI TEKNIS ini. Apabila terdapat perbedaan antara standar Pabrik dengan
SPESIFIKASI TEKNIS harus diambil terbaik dengan persetujuan Konsultan
Pengawas, Owner. Kelebihan biaya karena diambil terbaik menjadi tanggungan
kontraktor.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 19
7. Jaminan Kualitas.
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini.
c. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, apabila pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
8. Nama Pabrik/ Merek Yang Ditentukan.
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/ merek dari satu jenis
bahan/ komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
b. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama yang diajukan oleh
kontraktor. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus
memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
d. Semua bahan material sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan
pabrik yang bersangkutan.
9. Contoh-Contoh.
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
b. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
10. Substitusi.
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
spesifikasi teknis, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, Team
Direksi, Owner dan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 20
11. Material Dan Tenaga Kerja.
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
b. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja sesuai kebutuhan, Baik itu Pelaksana,
logistic, kepala tukang dan pekerja yang baik, Konsultan Pengawas berhak meminta hal
tersebut kepada kontraktor dan jika kurang baik bias meminta di ganti atas persetujuan
Team Direksi atau PPK.
c. Penyimpanan : Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman
sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
12. Ketidaksesuaian Bahan/ Material.
a. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
b. Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
13. Klausul Disebutkan Kembali.
a. Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya.
b. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
c. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
14. Koordinasi Pekerjaan.
a. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
b. Melokalisasi/ memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
15. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan.
a. Perlindungan terhadap milik semua barang di dalam area bangunan eksisting.
b. Kontraktor harus menjaga dan melindungi barang barang milik pemerintahan daerah,
bangunan dan sebagainya serta memelihara selama kontrak berlangsung.
c. Orang-orang yang tidak berkepentingan.
d. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan.
e. Perlindungan terhadap bangunan yang ada.
f. Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
g. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 21
h. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
i. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
j. Gangguan pada tetangga .
k. Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
16. Iklan.
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas
17. Cacat-Cacat Pekerjaa
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
c. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
E. Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan persiapan meliputi ;
a. Pekerjaan Pembersihan, Pemerataan Tanah, Penebangan Pohon.
b. Pekerjaan Pengukuran & Pemasangan Bowplank.
c. Pembuatan Papan Nama Proyek 80x120 cm (bahan flexi).
2. Pekerjaan Pembersihan, Pemerataan Tanah Penebangan Pohon.
a. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek dari Sisa
Bongkaran untuk Awal Kegiatan pekerjaan agar bekerja dengan nyaman dan aman
bahaya dari sisa bongkaran, Selanjutnya di akhir pekerjaan juga melakukan Pembersihan
Lapangan dari sisa Pekerjaan, Dimana Sisa Pekerjaan maupun bongkaran sudah
termasuk dalam pembuangan matrial ke luar lokasi Kegiatan dimana yang perlu di buang
atas petunjuk Direksi dan PPK serta Merapikan Sisa pekerjaan atau bongkaran dimana
akan digunakan lagi.
Pekerjaan pemerataan tanah dimana di lapangan kondisi tanah kebanyakan terasiring
dengan bentangan pendek2 dibutuhkan Patok duga sebagai patokan lantai bangunan
tersebu, dapat di lakukan dengan sistim manual, tapi di mungkinkan di lapangan ada
tanah Cadas / keras di sarankan menggunakan alat mekanis atau tidak menutup
kemungkinan menggunakan Hand Jack Hammer atau Mini Backhoo jika
memungkinkan akses atat bias masuk.
Pekerjaan penebangan pohon di lakukan se minimal mungkin jika perlu tidak di lakukan
penebangan pohon perlu koordinasi dengan perencana pengawas dan team teknis.
Striping tanah keseluruhan are konservasi aviary kurang lebih di 20 cm, dan matrial sisa
striping di tempatkan pada posisi atau lokasi tidak jauh serta di sepakati bersama yaitu
pengawas, perencana dan team teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 22
b. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon, tunggak
pohon dan matrial sisa-sisa bongkaran.
2) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus
dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di Kawasan
kecuali di ijinkan pengawas dan Team direksi ataupun tempat-tempat yang
mengganggu fasilitas dan masyarakat umum di sekitar area proyek meskipun untuk
keadaan yang sementara.
3) Pembuangan Matrial yang tidak di Perlukan ke luar lokasi Pekerjaan
4) Penataan Sisa Bongkaran jika masih di pergunakan lagi, atas petunjuk Direksi
/PPK.
5) Pemerataan tanah dapat di lakukan dengan system manual atau menggunakan alat
mekanik, mengingat di lapangan terdapat tanah Cadas/ Keras.
6) Tanah halis galian atau pengeprasan di tempatkan pada lokasi yang di sepakati oleh
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
7) Penebangan pohon seminimal mungkin, Jika memang sangat di perlukan di
wajibkan koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
3. Pengukuran.
a. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan
luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga
menghasilkan data berupa gambar yang lengkap, di perlukan kesepakatan Patok Duga
dan di beri tanda untuk hal ini.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan secara detail dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2) Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam pelaksanaan di
lapangan dan menentukan peil-peil bangunan. Ketidak cocokan yang mungkin
terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk dimintakan
keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpass/ Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Theodolith/ waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis selama pelaksanaan proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
6) Untuk Hal ini di harus kan ada persetujuan atau kesepakatan Bersama dengan
pertimbangan2 teknis, di buat BA yang di buat oleh Konsultan Pengawas dan di
tandatangani seluruh unsur Kegiatan.
4. Pekerjaan Papan Dasar Pengukuran/ Bowplank
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran
di lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk
menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 23
b. Pelaksanaan pekerjaan
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kelas III/ kayu Albasia/ Glugu
5x7 cm, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2) Papan patok ukur dibuat dari kelas III/kayu albasia, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar
20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila mana
Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman,
dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
5. Kantor Sementara/ Direksi Keet
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kantor sementara/ Direksi Keet adalah pekerjaan penyediaan
kantor di lokasi proyek sebagai sarana untuk pengawasan, evaluasi dan koordinasi
proyek, pekerjaan ini tidak masuk dalam penawaran namun menjadi kewajiban Penyedia
Jasa Konstruksi dalam pengadaannya, untuk kelancaran pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1) Kantor sementara/ Direksi Keet merupakan bangunan dengan konstruksi rangka
kayu atau lainnya yg sifatnya semi permanen, lantai diplester, penutup pintu/
jendela secukupnya untuk penghawaan/ pencahayaan.
2) Ukuran luas kantor disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan alat keselamatan.
3) Perlengkapan-perlengkapan kantor yang harus disediakan Penyedia Jasa
Konstruksi berupa: Meja kursi tamu, Meja Kursi Rapat, Papan Tulis (white board)
,Alat tulis serta air minum/ Mineral.
6. Brak bahan/ brak kerja
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan brak bahan/ brak kerja adalah pekerjaan penyediaan brak bahan/
brak kerja di lokasi proyek sebagai sarana untuk penyimpanan material dan saran kerja,
pekerjaan ini tidak masuk dalam penawaran namun menjadi kewajiban Penyedia Jasa
Konstruksi dalam pengadaannya, untuk kelancaran pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1) Brak bahan/ brak kerja merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu atau
lainnya yang bersifat semi permanen, lantai tanah/ diplester, penutup pintu/ jendela
secukupnya untuk penghawaan/ pencahayaan.
2) Ukuran luas brak kerja disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan
faktor keamanan dan kebersihan.
3) Diperlukannya Garis Batas Matrial dengan menggunakan Pagar pembatas dari
seng atau seng Galvalum sesuai dengan Gambar.
7. Papan Nama Proyek :
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan nama proyek meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan 1 (satu)
buah papan nama proyek, termasuk tulisan/text yang dicantumkan dalam papan nama
tersebut.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memasang papan nama proyek dengan
ukuran 80x120 cm dari bahan Flexy, tinggi maksimum 250 cm dari muka tanah,
dipasang tempat lokasi kegiatan yang mudah dilihat umum, Redaksionalnya
dikoordinasikan dg Pengawas/ Direksi/ PPK.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 24
2) Tiang papan nama proyek menggunakan kayu glugu dengan ukuran penampang
kayu 5x7 cm.
3) Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan.
4) Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya ditentukan kemudian,
yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
5) Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menjaga, memelihara dari kerusakan atau
hilangnya papan nama yang telah dipasang hingga penyerahan pekerjaan ke II.
8. Sarana Prasarana Proyek
a. Air kerja
1) Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan sendiri oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, apabila mungkin didapat dari sumber yang ada di tiap lokasi Kegiatan,
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat sambungan-sambungan sementara yang
diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu
pekerjaan selesai dan membetulkan pekerjaan yang terganggu.
2) Tidak diperkenankan mengambil air atau menyambung dari saluran induk, lubang
penyedot (tuppoint) Ground tank dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat
ijin dari pimpinan lembaga yang berwenang.
3) Apabila air didapat dari sumber lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus membayar
segala ongkos pengunaan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
4) Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Listrik kerja
1) Listrik untuk keperluan pekerjaan ataupun penerangan malam hari apabila Penyedia
Jasa Konstruksi melaksanakan kerja lembur harus diadakan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus membuat sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau
cara lain untuk mengalirkan listrik dan mencabut kembali pada waktu pekerjaan
selesai dan membetulkan pekerjaan yang terganggu.
2) Tidak diperkenankan mengambil listrik atau menyambung dari saluran induk, dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pimpinan lembaga yang
berwenang.
3) Apabila listrik didapat dari sumber lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus membayar
segala ongkos penggunaan listrik yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
4) Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Sarana MCK
1) Sarana MCK untuk para pekerja harus diadakan atas biaya sendiri oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
2) Apabila lahan memungkinkan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Sarana
MCK sementara beserta instalasinya. Pada waktu pekerjaan selesai, Penyedia Jasa
harus membersihkan kembali sarana MCK sementara tersebut dan membetulkan
segala kerusakan yang terjadi di area proyek akibat instalasi Sarana MCK
sementara tersebut.
3) Apabila Sarana MCK menggunakan sarana MCK di area sekitar lokasi proyek,
Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik sarana
MCK tersebut. Seluruh ongkos penggunaan dan biaya perbaikan akibat
penggunaan Sarana MCK tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 25
9. Sarana Keamanan proyek
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengamanan lokasi proyek,
material bangunan beserta aset yang ada selama pekerjaan berlangsung.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan orang sebagai keamanan proyek dari
mulai melaksanakan pekerjaan sampai dengan Penyerahan I kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
2) Semua keamanan material dan aset yang ada di proyek menjadi tanggungjawab
dari Penyedia Jasa Konstruksi.
F. Pekerjaan Tanah dan Pasir
1. Lingkup kerja
Pekerjaan Tanah meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Galian Tanah Cadas/ Keras (0m - 2m)
b. Pekerjaan Urugan Kembali (Pd)
c. Pekerjaan Pemadatan dan Pemerataan (Per 20 cm menggunakan Stamper)
d. Pekerjaan Urugan pasir (Bawah Pd)
e. Urugan Pasir Dalam Gedung (Bawah Lantai)
f. Urugan Pasir Bawah Rabat Beton
2. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pekerjaan galian tanah Cadas/ Keras (0m – 2m).
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, disertai gambar shop
drawing.
2) Pekerjaan Galian Menggunakan Manual dan Di mungkinkan menggunakan alat
Mekanis, sampai kedalaman tercapai sesuai gambar kerja.
3) Kedalaman dan lokasi yang akan digali harus sesuai dengan gambar perencanaan.
4) Penempatan tanah bekas galian penempatannya tidak boleh mengganggu pekerjaan
lain.
5) Untuk tanah bekas galian yang akan digunakan untuk pengurugan kembali bekas
galian harus ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu pekerjaan.
6) Material hasil penggalian ditempatkan di luar bouwplank pada jarak yang cukup
untuk mencegah agar tidak masuk kembali ke dalam lubang galian, tanah atau
material yang tidak memenuhi syarat sebagai urugan maupun yang tidak digunakan
disingkirkan keluar dari lokasi pekerjaan.
7) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang dengan
adanya lubang galian yang dibuatnya maupun terhadap keselamatan para pekerja.
8) Lubang galian yang di dalamnya akan dibuat pasangan atau beton harus dibebaskan
dari sampah, genangan air maupun lumpur.
9) Sebelum melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya, galian yang telah terbentuk,
terlebih dahulu diperiksa dan disetujui oleh dan Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
10) Jika ditemukan keraguan terhadap kekerasan elevasi dasar pondasi, dimana hal
tersebut menjadi tugas dan kewajiban konsultan perencana maka, Konsultan
Pengawas wajib mendatangkan perencana untuk bersama-sama menentukan
elevasi dasar pondasi tersebut sudah layak apa belum.
b. Pekerjaan urugan tanah dan pemadatan.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan urugan tanah dan pemadatan meliputi
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 26
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis,
disertai gambar shop drawing.
2) Lubang atau celah yang ada di sisi pasangan, pondasi menerus, sloof/ balok ikat,
diurug kembali hingga penuh dan dipadatkan lapis demi lapis (1 lapis 20 cm)
dengan stamper dan di siram air.
3) Urugan dapat menggunakan tanah hasil penggalian terdahulu, selama tanah tersebut
tidak bercampur sampah, akar dan bukan tanah lumpur hal ini darus di
koordinasikan atau ijin konsultan pengawas lapangan dan Team Direksi.
4) Untuk pekerjaan urug kembali bekas galian harus dipadatkan mengunakan alat
pemadat (Stamper) sehingga tanah bekas galian memenuhi tanah padat yang
sempurna.
5) Hasil pekerjaan urugan kembali harus mendapat persetujuan dan Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis.
6) Urugan bekas galian Tidak di perkenankan untuk urugan dalam Bangunan agar ada
Persetujuan Konsultan Pengawas dan Team Direksi.
c. Pembuangan/ Pemerataan Sisa galian
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Pembuangan Sisa galian meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis,
disertai gambar shop drawing.
2) Material tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan atau
yang telah di gali kemudian di angkut menggunakan alat jenis Dump Truck untuk
dibuang ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan dengan persetujuan,
perencana, Pengawas dan Team Teknis sesuai kesepakatan. dengan pemilik
pekerjaan menggunakan excavator standard untuk memuat tanah hasil galian
tersebut kedalam Dump truck.
3) Dan atau dipergunakan lagi untuk urugan halaman luar, sesuai petunjuk Pengawas.
4) Penumpukan material buangan disusun paling tinggi 2 m dan bila perlu sesuai
arahan Pengawas dan Team Teknis, material hasil galian tersebut ditimbun dengan
menggunakan tanah yang baik.
d. Pekerjaan urugan pasir
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja urugan pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan harus
sesuai dengan yang direncanakan, atau pasir setempat yang telah memenuhi hasil
pengujian material. Pasir harus bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam
3) Urugan pasir dikerjakan pada tempat-tempat di antara permukaan tanah dengan sisi
bawah pasangan atau beton dengan ketebalan sebagaimana yang ditentukan di
dalam gambar.
4) Pasir laut, pasir yang bercampur lumpur, bercampur garam, bercampur sampah
tidak diijinkan digunakan untuk urugan.
5) Pasir yang digunakan menggunakan pasir urug.
6) Lapisan urugan pasir harus diratakan dan dipadatkan menggunakan stamper.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 27
e. Pekerjaan Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baik/ Andesit Lapuk padat peninggian peil lantai
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja urugan Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baikAndesit
Lapuk meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis, di
sertai gambar shop drawing.
2) Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baik/ Andesit Lapuk yang digunakan harus memenuhi
gradasi yang disyaratkan, kepadatan harus sesuai dengan yang direncanakan, atau
andesit lapuk setempat yang telah memenuhi hasil pengujian material. Andesi lapuk
harus bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3) Urugan Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baik/ Andesit lapuk dikerjakan pada tempat-tempat
di yang ditentukan di dalam gambar rencana.
4) Pasir/ Sirtu/ Tanah yang Baik/ Andesit lapuk yang bercampur lumpur, bercampur
garam, bercampur sampah tidak diijinkan digunakan untuk urugan.
5) Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baik/ Andesit lapuk yang digunakan menggunakan urugan
batuan Andesit.
6) Lapisan urugan Pasir/ Sirtu/ Tanah yang baik/ Andesit lapuk harus diratakan/
dipadatkan Lapis demi lapis dengan alat Stanper koordinasi dengan Pengawas.
G. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan pasangan pondasi batu putih belah merupakan pekerjaan pasangan batu kali
belah putih, meliputi dan Pasangan pondasi batu kali belah putih menerus sesuai dengan
ukuran dan profil pada gambar rencana hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan
(untuk pasangan pondasi, ukuran di sesuaikan dengan daftar spektek).
b. Pekerjaan pasangan bata adalah pekerjaan pasangan bata seperti ditunjukkan gambar
rencana yang berfungsi sebagai dinding penutup ruangan hingga terbentuk pasangan
bata yang sempurna untuk difinishing lebih lanjut, juga meliputi pekerjaan pasangan bata
yang lain seperti pasangan bata trasram, rollag dan pasangan bata lainnya seperti yang
ditunjukkan pada gambar rencana, ukuran bata di sesuaikan dengan daftar spektek.
c. Pekerjaan dinding terawang adalah pekerjaan pemasangan roster yang berfungsi utama
dari roster adalah sebagai lubang dinding untuk menciptakan sistem sirkulasi udara yang
lebih maksimal dalam ruangan, ukurannya di seusuaikan dengan daftar spektek.
d. Pekerjaan plesteran dinding juga plesteran beton dan pekerjaan acian adalah semua
pekerjaan plesteran dan acian pada semua permukaan bata dan beton atau yang
ditunjukkan pada gambar hingga terbentuk permukaan yang siap difinishing lebih lanjut.
e. Pekerjaan skonengan Pc adalah pekerjaan pada openingan dan nat lis pada dinding dan
bidang lainnya yang di buat khusus bentuknya.
2. Standart
a. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plasteran).
Atau Produk lokal yang telah memenuhi standar uji material.
b. SK SNI S-04-1989-F, tentang Spesifikasi bahan bangunan bagian A/bahan bangunan
bukan beton.
c. Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plasteran Dinding).
d. SNI 03-6387-2000 (Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan)
e. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A /Bahan Bangunan Bukan
Logam).
f. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen).
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 28
3. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pekerjaan Pondasi Menerus Batu Putih Belah
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pondasi batu putih belah meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, disertai gambar shop
drawing.
Bahan batu putih belah harus memenuhi syarat-syarat :
2) Bahan batu putih belah adalan jenis batu putih yang keras, berat dan berwarna putih
ke abu-abuan dan mempunyai muka lebih dari 3 (tiga) sisi.
a) Tidak ringan dan porius serta mudah pecah.
b) Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah-pecah menjadi
ukuran normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
c) Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970).
3) Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-profil pondasi dari kayu/
bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
pondasi.
4) Permukaan dasar pasangan pondasi batu kali harus diberi urugan pasir urug setebal
minimal 10 cm dan dipadatkan.
5) Spesi pasangan batu belah hitam untuk pondasi memanjang/ lajur (staal) digunakan
adukan 1 pc : 6 pp.
6) Pengadukan Pasangannya wajib menggunakan alat semi mekanis/ menggunakan
alat mesin molen.
7) Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang
sudah dibuat, sehingga menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
8) Untuk pembesian sloof, dibuat stek-stek per jarak 1 m sedalam 20 cm ke dalam
pasangan pondasi batu kali untuk memberi ikatan pada sloof dan pasangan batu
kali.
9) Pengurugan kembali tanah galian dapat dilakukan setelah pasangan batu kali
tersebut mengeras.
10) Pemasangan disesuaikan dengan ukuran-ukuran di dalam gambar rencana/ detail
pondasi atau atas petunjuk Konsultan Pengawas. Batu harus dipasang saling
mengisi masing-masing dengan adukan spesi sehingga tidak ada rongga di antara
batu-batu tersebut dan mencapai massa yang kuat dan integral. Adukan-adukan
untuk pemasangan lainnya harus mengikuti petunjuk/ persetujuan Konsultan
Pengawas.
11) Pengadukan spesi harus dilakukan dengan mesin molen pengaduk spesi.
b. Pekerjaan Pasangan Batu Bata Merah
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa detail-detail denah, ketinggian dinding,
dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 29
3) Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan:
a) Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
b) Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar.
c) Opening untuk access panel, ducting, dll.
4) Untuk dinding trasram diatas balok ikat/ sloof digunakan spesi 1 pc : 3 pp.
5) Bagian sisi samping dari pasangan dinding trasram harus diisi penuh dengan spesi
1 pc : 3 pp.
6) Pengurugan kembali tanah galian dapat dilakukan setelah pasangan dinding trasram
tersebut mengeras.
7) Pasangan bata yang digunakan adalah pasangan ½ bata (ditunjukkan pada gambar
kerja dan mengacu pada volume item pekerjaan yang ada).
8) Pengadukan spesi harus dilakukan dengan mesin molen pengaduk spesi.
9) Bata harus direndam agar jenuh air agar tidak menyerap air dari campuran.
10) Setelah permukaan pondasi, sloof, dan trasram disiapkan dengan baik, batu bata
dipasang di atas adukan setebal antara 1,5 cm –2,5 cm.
11) Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat
bantu profil kayu lot pengukur ketegakan pasangan dan benang.
12) Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal. Bata harus
dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan alat-alat pengukur datar
(water pass) ataupun pengukur tegak (lot, unting-unting), sambungan sama rata,
sudut persegi, naat tegak tidak segaris (harus silang), permukaan baik dan rata,
bergigi (tiap sambungan saling menutup).
13) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis
14) Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm.
15) Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan bata yang luasan
nya lebih dari 12 m2 harus ada pasangan kolom praktis).
16) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steger sama sekali tidak
diperkenankan.
17) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah melebihi dari 5%. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
18) Untuk Ukuran bata merah disesuaikan dengan daftar spektek.
c. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata ringan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa detail-detail denah, ketinggian dinding,
dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
3) Bersihkan bata ringan dari kotoran dan debu sebelum dipasang agar perekat dapat
bekerja dengan baik.
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan:
a) Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
b) Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar.
c) Opening untuk access panel, ducting, dll
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 30
5) Pasangan bata ringan untuk dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 12
cm.
6) Bata ringan tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Perekat
yang hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.
7) Tebal spesi yang dianjurkan ± 3 mm.
8) Saat pemasangan bata ringan harus diukur kerataannya secara horizontal dan
vertikal
9) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steger sama sekali tidak
diperkenankan.
10) Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah dengan sudut yang tidak
rata. Bata yang patah tidak rata disarankan tidak dipasang.
11) Setiap hari hanya diperkenankan memasang setinggi 1 (satu) meter, kecuali dengan
seijin Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
12) Jika ternyata setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata ringan yang menonjol
atau tidak rata, maka bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
13) Setelah pekerjaan pasangan bata ringan selesai dan dipastikan telah mengering
dilanjutkan dengan pekerjaan plesteran/ acian.
d. Pekerjaan Dinding terawang.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran dan acian meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Tahapan pertama adalah proses marking dan pengukuran lokasi dinding.
3) Dilanjutkan dengan pekerjaan pondasi batu kali atau sloof (balok tarik) sebagai
dasar dinding penyekat.
4) Penyekat dinding di kerjakan diatas pondasi, material penyekat dinding exterior
terbuat dari bata, aeroblock (hebel), batako, atau beton.
5) Level ketinggian yang telah ditentukan (sesuai design / gambar For Construction)
di pasang roster.
6) Pekerjaan pemasangan roster, terlebih dahulu roster dibasahi dengan air bersih,
tujuannya agar permukaan beton yang basah dapat menyatu dengan adukan spesi /
adukan beton.
7) Level ketinggian yang telah ditentukan (sesuai design / gambar For Construction)
di pasang roster.
8) Pekerjaan pemasangan roster, terlebih dahulu roster dibasahi dengan air bersih,
tujuannya agar permukaan beton yang basah dapat menyatu dengan adukan spesi /
adukan beton.
9) Permukaan roster dapat di finish aci ataupun di ekspos, bentuk minimalis, dan
dimensi ukuran yang presisi, memberikan keindahan pada fasad dinding.
e. Pekerjaan Plesteran dan Acian
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran dan acian meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit mekanikal dan
elektrikal harus sudah selesai
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 31
3) Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat tertanam sehingga
tidak menimbulkan retak pada plesteran yg sudah jadi.
a) Campuran/ bahan dibuat menggunakan mixer selama ± 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut ;
b) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan
lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir
pasang.
c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran dan acian campuran 1 pc : 6 pasir
pasang.
d) Plesteran halus (acian) dipakai campuran Semen PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering benar).
e) Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalarn keadaan baik dan belum mengering, diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
f) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplester dengan memakai spesi
kedap air.
g) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang, pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari setelah dibuat
kepalaan.
h) Untuk beton sebelum diplester permukannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
i) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran untuk bata merah minimum 1.5 cm, jika ketebalan melebihi
2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan.
j) Tebal plesteran untuk bata ringan minimum 1 cm.
k) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
l) Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau dengan lantai yang
membentuk sudut.
m) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk menerima cat.
n) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
o) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
p) Plesteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 hari.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 32
q) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesterannya).
r) Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.
s) Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian 1,5 mm atau
maksimal 2 mm.
t) Bahan acian menggunakan bahan Semen PC.
u) Acian harus di curring minimal 1x sehari selama 7 hari.
v) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plasteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang- kurangnya 2 kali setiap hari.
4. Material.
a. Semen :
1) Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) merk Semen sesuai
table matrial/ spektek.
2) Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3) Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
4) Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
5) Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6) Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum digunakan,
jika sudah rusak harus ditolak.
b. Batu belah Hitam/ Putih
1) Batu belah hitam/ Putih yang digunakan adalah batu putih pecah/ belah, tidak retak,
warna hitam merata dengan permukaan mengkilap.
2) Ukuran batu kali belah maksimal 15-20 cm.
c. Bata ringan
1) Bata ringan yang di pakai sesuai table matrial/ spektek.
2) Bata ringan yang digunakan mempunyai bentuk balok simetris dan rata serta warna
abu-abu terang.
3) Batu ringan telah melalui pengujian-pengujian yang sesuai dengan standar yang
ada.
4) bata ringan harus keras, ringan, tidak mudah tergores, tidak mudah retak dan padat
(tidak banyak pori-pori).
5) Sisi-sisinya bersudut tajam dan kuat tidak dapat dikorek dengan tangan,
berpermukaan rata dan tidak menampakkan retak-retak merugikan.
d. Bata Terawang/ Roster
1) Bahan bata terawang/ roster yang di pakai sesuai table matrial/ spektek.
2) Bahan ini terbuat dari beton, batako, tanah liat, kayu, dan keramik
3) Bentuknya pun mulai dari persegi, persegi panjang, segi banyak, juga bermacam
ukuran
4) Dengan desain roster yang beragam dengan kerumitan yang berbeda juga.
5) Dengan ukuran yang bervariasi sesuai rencana atau yang sudah tersedia di pasaran.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 33
e. Agregat halus (Pasir)
1) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2) Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam jika di perlukan
menggunaka test uji.
3) Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50 - 3,80.
4) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan organik (zat hidup) terlalu banyak.
5) Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
H. Pekerjaan Beton Bertulang dan Beton
(Sloof, Foot Plat, Kolom, Latiu, Ring Balk, Balok, Rabat Beton)
1. Lingkup kerja.
a. Pekerjaan beton foot plat posisi sebagai tumpuan dasar bangunan konstruksi dengan
fungsi salah satu penyetabil konstruksi truktur bangunan yang sudah di perhitungkan dan
akan di kerjanan sesuai gambar rencana berbentuk beton bertulang
b. Pekerjaan beton sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
c. Pekerjaan beton kolom adalah pekerjan pembuatan beton kolom beton bertulang (kolom
utama, kolom sekelet) sehingga menghasilkan beton kolom sesuai gambar rencana.
d. Pekerjaan beton balok atau ring balok adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang
balok/ ring balok (balok lantiu, balok ring, balok luifel, dan konsol beton dsb) sehingga
menghasilkan beton balok sesuai gambar rencana, baik dimensi balok maupun
pembesiannya.
e. Pekerjaan beton plat adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang plat (plat lantai, plat
atap, plat kanopi, plat meja, plat tutup saluran) sehingga menghasilkan beton plat sesuai
gambar rencana, baik dimensi plat maupun pembesiannya.
f. Pekerjaan beton rabat pekerjaan ini ada di posisi keliling luar bangunan dengan
ketebalan yang sudah di tentukanm dengan kwalitas beton sesuai dalam table spektek
dan di pasang sesuai gambar kerja.
g. Pekerjaan beton bertulang rabat pekerjaan ini posisi nya di bawah lantai bangunan
Gedung dengan ketebalan sesuai gambar rencana dan kwalitas atau mutu beton sesuai
dengan table spektek di pasang sesuai gambar kerja.
2. Standar.
a. SK SNI S-04-1989-F, tentang Spesifikasi bahan bangunan bagian A/ bahan bangunan
bukan beton.
b. SK SNI S-05-1989-F, tentang Spesifikasi bahan bangunan bagian B/bahan bangunan
dari besi/baja.
c. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A/ Bahan Bangunan Bukan
Logam)
d. SNI M-26-1990-F, tentang Metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran
beton segar.
e. SK SNI-T-15-1990-03, tentang Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
f. SK SNBI S-18-1990-03, tentang Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
g. SK SNI T-28-1991-03, tentang Tata cara pengadukan pengecoran beton.
h. Pd-T-27-1990-03, tentang Tata cara pendetailan penulangan beton.
i. SK SNI M-62-1990-03, tentang Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
j. SNI 03-1974-1990, tentang Metode pengujian kuat tekan beton.
k. SNI 07-2529-1991, tentang Metode pengujian kuat tarik baja beton.
l. SNI 03-4146-1996, tentang Metode pengujian slump beton.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 34
3. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pekerjaan Beton Kolom, Sloof, Foot Plat, Balok, Ring Balok, Plat Atap, Plat Lantai,
Beton Rabat, Beton Rabat Bertulang.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pondasi tiang pancang meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis, disertai gambar shop drawing.
2) Beton kolom dibuat dengan beton sesuai dengan table spektek dan harus di lakukan
uji tekan beton.
3) Pekerjaan beton untuk kali ini dapat di lakukan dengan system semi mekanis yaitu
menggunakan mesin molen karena lokasi yang cukup sulit.
4) Dalam pekerjan beton kali ini wajib melakukan Site Mix Design dahulu dengan
matrial2 yang akan di gunakan, di sutujui dahulu oleh konsultan Pengawas dan di
laporkan kepada Tim Teknis serta PPK, setelah keluar hasil uji baru boleh di
laksanakan di lapangan.
b. Pekerjaan Pembesian
1) Material besi tulangan yg akan dipakai, sampelnya harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan dites kuat tarik baja. Material baja tulangan yang dipakai
harus memenuhi spesifikasi yg ditentukan
2) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal dan shop
drawing yang menunjukkan diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada
area yang akan dicor.
3) Permukaan tulangan harus dibersihkan dan dijaga agar bebas dari kotoran, lemak,
minyak dan karat beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
(bonding) antara besi dan beton.
4) Pembengkokan besi (bending slope), dengan kemiringan 1 : 6 membengkok atau
meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
5) Substitusi atau penggantian diameter tulangan, disebabkan Penyedia Barang/ Jasa
tidak berhasil memperoleh diameter tulangan yang ditetapkan dalam gambar, dapat
dilakukan atas persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
6) Pemasangan tulangan yang mencakup besarnya diameter dan jumlah batang
tulangan, harus mengikuti ketentuan dalam gambar. Jarak antara sisi luar tulangan
dengan cetakan beton (tebal selimut beton) sedikitnya 2½ / 3 cm untuk kolom dan
5 cm untuk plat, yang dijaga jaraknya dengan memasang beton decking.
7) Menyambung batang tulangan dapat dilakukan dengan ketentuan panjang
sambungan adalah minimal 40 kali diameter tulangan pokok yang dilakukan
penyambungan.
8) Ujung tulangan polos sebaiknya dihak (ditekuk) pada ujungnya 135o dari keadaan
lurus.
9) Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok dan harus penuh setiap
pertemuan besi tulangan.
10) Pada tulangan plat diberi kursi-kursi beton (spacer) dan dengan jarak 100 cm.
c. Pekerjaan Bekisting/ cetakan.
1) Bekesting/cetakan beton harus mudah dipasang dan dibongkar dan cukup kuat
untuk menahan berat beton segar.
2) Pekerjaan bekisting menggunakan Papan Begesting Kayu yang di buat sesuai
Atuaran Teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 35
3) Bahan bekisting/ cetakan menggunakan Papan Kayu K-III dan usuk dari kayu
abasia/ glugu/ Triplek/ multiplek/ paywood harus memenuhi syarat-syarat kekuatan
kerapatan dan mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing, di lapisi
minyak begesting.
4) Penyedia barang/ jasa harus memberikan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan untuk cetakan beton untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Tim Teknis.
d. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana
kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan dan shop drawing.
2) Panel bekisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
3) Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya
supaya air semen tidak keluar lewat sambungan panel.
4) Bekisting harus diperiksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan
benang.
5) Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
6) Untuk kebutuhan instalasi ME, lebar sparing maksimal 10 cm (pada Sloof).
7) Untuk kebutuhan instalasi ME luas total sleeve/ pipa maksimum 4% dari luas
penampang sloof/ kolom/ balok.
8) Steger/ perancah/ stoetwerk
9) Untuk steger/ perancah/ stoetwerk digunakan scaffolding/ BI/ Dolken/ Bambu.
4. Pelaksanaan Cor Beton ;
a. Pengerjaan beton.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pelaksanaan cor beton, volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai, job mix design beton dari vendor disertai sertifikat hasil uji coba
laboratorium untuk masing-masing bahan/ material, dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, disertai gambar shop drawing.
2) Untuk beton bertulang pekerjaan Pile cap, sloof, kolom, balok, balok ring dan plat
lantai, plat tangga, plat atap menggunakan adukan semen pasir split dengan mutu
beton sesuai table spek tek. Untuk kolom, balok, ring balok, plat dapur, balok
talang, balok konsol, beton rabat, Sebelum pekerjaan beton dikerjakan, Penyedia
Jasa Konstruksi harus mixed design test di Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik
yang disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
3) Sebelum di cor, pekerjaan tersebut diatas harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran.
4) Material Bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas/ minyak begesting (non
ekspose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting
bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
5) Bila diperlukan stek untuk penulangan di atasnya, panjang stek minimal 40 kali
diameter tulangan pokok.
6) Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada tempatnya dan batas ketinggian
cor harus ditandai dengan jelas.
b. Adukan/ adonan beton.
1) Semua beton dapat dilakukan semi manual/ ready mix harus disupply dari
perusahaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis
2) Beton manual harus melakukan mixed design test di Laboratorium Bahan Konstruksi
Teknik yang disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 36
3) Beton ready mix harus dicor pada tempatnya dalam waktu max. Sesuai dengan
aturan setting time rekomendasi dari batching plant beton yang dihitung dari mulai
truck mixer keluar dari plan sampai keluar dari proyek.
4) Pada penggunaan adukan beton readymix, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mendapat ijin lebih dahulu dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, dengan terlebih
dahulu mengajukan calon nama dan alamat supplier untuk beton ready mix tadi.
Dalam hal ini Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab penuh bahwa
adukan yang di supply benar-benar memenuhi syarat-syarat dalam spesifikasi ini
serta menjamin homogenitas dan kualitas yang kontinu pada setiap pengiriman.
Segala test kubus yang harus dilakukan dilapangan harus tetap dijalankan, dan
Konsultan Pengawas akan menolak supply beton ready mix bilamana diragukan
kualitasnya. Semua risiko dan biaya sebagai akibat dari hal tersebut di atas,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5) Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat adukan (adonan) beton menurut
komposisi adukan dan proporsi antara split, semen, pasir dan air dan bertanggung
jawab penuh atas kekuatan beton yang dipersyaratkan.
6) Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang
dapat memberikan daya lekat yang baik dengan besi tulangan.
7) Adukan (adonan) beton yang dibuat setempat (site mixing) menurut ketentuan dari
hasil mixed design test dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknis. Adukan beton
yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi ketentuan:
8) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (beton molen),
type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis.
9) Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin
tersebut.
10) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
11) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
12) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan dulu.
13) Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan
adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
14) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
15) Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi
dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran.
16) Pengadukan beton, untuk beton struktur diupayakan menggunakan campuran beton dari
ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
17) Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah
posisi, kevertikalan Bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.
18) Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan, bahan pencuci
agregat, dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan – bahan
yang berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis,
garam, slit.
19) Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber
air yang berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan harus dapat menjaga
kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan seperti di atas
20) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 37
c. Pengecoran beton.
1) Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah semua sarana siap, perancah, cetakan
(bekisting), tulangan, beton decking serta komponen lain yang direncanakan
tertanam dalam beton terpasang dengan sempurna, seluruh permukaan bidang yang
akan dicor telah dibersihkan.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara/metode yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan-bahan
lain dari luar.
3) Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/ Tim Teknis sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke lokasi
pekerjaan. Semua alat pengangkut yang akan dipergunakan sebelumnya harus
dibersihkan terlebih dulu dari segala kotoran (potongan kayu, batu, tanah, dll) serta
sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
4) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan menyebabkan
pengendapan agregat kasar terlebih dahulu.
5) Dalam keadaan khusus pengecoran diperbolehkan menuang dari suatu ketinggian
maksimum (tinggi jatuh) setinggi 1,5 m (untuk pengecoran kolom-kolom struktur).
6) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/ tanpa henti).
7) Jika memang terpaksa adanya pemberhentian cor beton, pemberhentian cor beton
adalah di seperempat bentang.
8) Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 30 menit setelah
keluar dari mesin adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak boleh dipakai
untuk cor.
9) Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dengan beton baru)
permukaan beton lama terlebih dulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan
menyikat menggunakan sikat kawat baja sampai agregat kasar tampak, kemudian
disiram dengan air semen yang cukup kental. Tempat penghentian cor beton harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
10) Tidak diijinkan adanya beton yang mengalami keretakan atau pecah, besi tulangan
yang tidak tertutup beton, adanya sarang krikil serta bentuk yang tidak diinginkan.
Apabila terjadi keadaan yang demikian beton harus dibongkar dan selanjutnya
diganti atau diperbaiki.
11) Hendaknya pemakaian aditif dikonsultasikan pada Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis.
d. Pemadatan beton.
1) Selama pengecoran, beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator. Penggunaan
alat ini tidak boleh merusak acuan/cetakan beton dan tidak boleh merusak posisi
besi tulangan.
2) Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm.
Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Bekisting dan atau tulangan.
3) Pemadatan beton secara berlebih akan menyebabkan pengendapan agregat/ segregasi,
kebocoran-kebocoran pada acuan dan lain-lain harus dihindarkan.
e. Slump Test.
1) Selama pengecoran harus selalu ada pekerja yang melakukan slump test dalam
bentuk kerucut Abrams untuk mengukur kelencakan atau kekentalan campuran
beton dan membuat benda uji beton dengan cetakan berupa silinder/ kubus.
2) Setiap benda uji beton harus dituliskan/dengan jari sewaktu masih basah, tanggal/
bulan/ tahun dan macam/jenis beton strukturnya.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 38
3) Kekentalan adukan ditentukan dengan nilai slump sebesar 10 ± 2 cm, pengukuran nilai
slump dengan kerucut Abrams.
f. Test uji beton.
1) Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
2) Cetakan berbentuk Silinder dengan ukuran tinggi 30 cm dengan diameter 15 cm.
Pengambilan adukan beton, percetakan dan curingnya harus di bawah pengawasan.
Sample diambil tiap 5 m3, prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia (NI.2-1971)
3) Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilakukan di beberapa titik dan dicampurkan.
4) Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih
dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal, tengah dan
akhir).
5) Untuk beton struktur antara lain foot plat, kolom utama, balok utama, plat lantai,
setiap macam pekerjaan harus dilakukan test uji beton desak.
6) Benda uji beton harus dibuat sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap pengecoran 5 m3
beton. Pada benda uji harus dicantumkan tanggal/bulan/ tahun dan jenis/macam
pekerjaan struktur (foot plat, balok ikat/sloof, kolom struktur, balok lantai, plat
lantai, ring balk, dan lain sebagainya). Tulisan harus asli/tidak ada rekayasa. Harus
ada petugas khusus untuk melakukan test nilai slump dan membuat benda uji.
7) Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, dengan usia uji beton meliputi 7, dan 28 hari, Sisa satu
sample buat berjaga-jaga di Hari ke 34.
g. Curing dan Perlindungan Beton
1) Beton harus dilindungi terhadap matahari selama berlangsungnya proses
pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari.
Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air
pada permukaan beton tersebut.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan
atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab
atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4) Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang
keropos/ bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, dan Penyedia Jasa
Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
h. Pembongkaran Bekisting/ cetakan beton
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran bekisting dan perawatan
beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas dan Tim Teknis.
2) Cetakan beton harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan
memperhatikan persyaratan-persyaratan minimal sebagai berikut :
3) Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak permukaan beton.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 39
4) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
5) Dalam hal apapun cetakan beton pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar
sebelum ada ijin dari Konsultan Pengawas.
6) Beton harus dibasahi paling sedikit selama 14 hari setelah pengecoran.
7) Pembongkaran bekisting atas dasar persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
i. Perbaikan beton
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Penyedia Jasa Konstruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Tidak diijinkan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki,
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
3) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian cor di
tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup. Permukaan
ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip-
sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas
dari lapisan penutup dan debu.
4) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi
kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh ditambal manual, menambalan harus
digrouting atau di injection dengan mesin tekanan hydrolis.
5) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan :
6) Semprotan pasir ringan
7) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan
dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan
air.
8) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan sejenak,
dan sikat dengan kikir yang disetujui.
9) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak kurang dari 2 %
dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang diaplikasikan pada permukaan
yang sebelumnya telah dilembabkan dengan air bersih.
10) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam.
11) Tambalan semen.
12) Mengikir dan menggerinda.
j. Pemasangan Pipa dan lain – lain dalam beton
1) Penempatan saluran/ pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur
beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan
Pengawas.
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 40
6) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah
dipasang sebelum pencoran dilaksanakan.
7) Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton dilakukan.
8) Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan serta memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian/ peralatan tersebut sebelum pencoran
beton dilaksanakan.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus
tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pencoran beton.
5. Material.
a. Semen.
1) Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sesuia dalam table
matrial/ spektek.
2) Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3) Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
4) Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
5) Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
b. Agregat kasar.
1) Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar,
butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
2) Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 2/3 dan tidak lebih besar dari
3/4 jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
3) Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
c. Agregat halus.
1) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2) Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3) Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50 - 3,80.
4) Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.
d. Air.
1) Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
2) Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik
lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
3) Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
4) Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
5) Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia Jasa
Konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 41
e. Besi beton dan bendrat.
1) Mutu baja tulangan untuk diameter lebih besar dari 12mm dipergunakan fy = 400
MPa, sedangkan untuk baja tulangan dengan diameter 12 mm ke bawah
dipergunakan fy = 240MPa.
2) Besi tulangan sampai dengan diameter 8 mm digunakan besi Polos, sedangkan besi
tulangan dengan diameter di atas 8 mm digunakan besi ulir (deformasi).
3) Semua besi tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja minimal 3
buah benda uji untuk satu jenis besi dari batang yang berbeda di laboratorium yang
disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
4) Kawat pengikat besi beton/ rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
5) Ukuran dan jumlah tulangan sesuai gambar rencana.
6) Besi beton dan bendrat merupakan produk dan terdapat label SNI.
7) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat leleh dan berat per meter panjang dari bahan tulangan dimaksud. Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengajukan brosur atau hasil tes tulangan pada proyek
sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat digunakan pada pekerjaan ini dan
dimasukkan dalam usulan penawaran data teknis.
8) Toleransi diameter besi tulangan adalah sebagai berikut ;
Diameter (d) Toleransi Penyimpangan
No.
(mm) (mm) Kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d > 34 ± 0,8
CATATAN
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan minimum
dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton
2. Untuk baja tulangan beton sirip, d = diameter dalam
(Sumber : SNI 07 – 2052 – 2002 tabel 3)
9) Toleransi berat perbatang besi tulangan adalah sebagai berikut
Diameter nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
10 ≤ d < 16 ± 6
16 ≤ d < 28 ± 5
d ≥ 28 ± 4
(Sumber : SNI 07 – 2052 – 2002 tabel 4)
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 42
10) Sebelum pengiriman baja tulangan dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menunjukan sample, hasil uji tarik, berat dan diameter yang akan digunakan. Hal
ini akan mempermudah dan dapat menjaga kualitas. Dilokasi proyek Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyediakan alat sket mat untuk mengukur diameter tulangan
polos dan dimasukkan dalam dokumen penawaran data teknis.
11) Baja tulangan yang didatangkan harus dalam bentuk lonjoran/ tidak boleh ditekuk,
kecuali untuk baja tulangan polos dibawah Ø 12 mm
1. Pekerjaan Rangka Kandang Habituary Aviary (Pipa Galvanis)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Kandang Habiatuari Aviary meliputi pekerjaan Konstruksi Besi menggunakan
Pipa Galvanis, dengan Penutup Kawat Harmonika Galvanis dengan Perkuatan Plat Strip
sesuai dengan gambar rencana, Dengan lantai dasar Tanah Aslinya seperti yang ditunjukkan
pada gambar kerja meliputi ;
a. Pekerjaan konstruksi Besi Rangka Menggunakan Pipa Galvanis.
b. Pekerjaan Kawat Harmonika Galvanis.
c. Pekerjaan Memasang Tirai Rantai Plastik.
d. Pekerjaan Memasang Tirai Rantai Besi.
2. Material.
Bahan matrial di bawah ini wajib di ajukan sample dulu atau ijin kepada Pengawas dan
Direksi paling tidak 1 minggu sebelum di lakukan Pelaksanaan maupun perakitan di work
shop.
a. Bahan Matrial Untuk Kontruksi Pipa Galvanis 2” tebal 3,2mm.
b. Bahan Matrial Untuk Kontruksi Pipa Galvanis 1” tebal 2,3mm.
c. Bahan Plat Plendes dengan tebal 10 mm (Rangkap) di hubungan langsung atau di cor
bersamaa dengan umpak beton bertulang sesuai gambar rencana.
d. Pekerjaan Kawat Harmonika Galvanis dengan ukuran 1,3x1,3 cm dan tebal kawat 1,2
mm.
e. Bahan Plat Penjepit kawat Harmonika menggunakan Plat Min dengan Ukuran 4x,5 cm
di pasang keseluruhan sesuai gambar rencana.
f. Bahan Plat Buhul dengan tebal 8 mm, di pasang setiap pertemuan Pipa.
g. Pipa Besi di cat Dengan di dasari dahulu dengan Cat Zingkromate 1x dan finishing
dengan cat besi 2x dengan metode Semprot.
h. Pekerjaan Pengelasan Menggunakan RB 32 dan Pengelasan Menyeluruh sambungan
pipa dan bila bidang dengan pajang minimal 7 cm.
2. Pekerjaan Atap
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan atap meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, jurai, usuk, reng, penutup genteng
dan bubungan, lisplank dan pekerjaan atap lainnya seperti yang ditunjukkan pada gambar
kerja meliputi ;
a. Pekerjaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda – kuda (fabrikasi) di workshop,
pengangkutan (delivery) kuda-kuda dan kebutuhan bahan lapangan, dan pemasangan
seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi bahan penutup atap sesuai dengan Surat
Kontrak Kerja dimana kondisi ring balk sudah waterpass.
b. Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda dilakukan di Workshop in door permanen
menggunakan mesin Kusus.
c. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja besi Hollow meliputi, Struktur rangka kuda-
kuda Baja Hollow.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 43
d. Memasang rangka atap baja hollow lengkap dengan goding nya.
e. Sub Kon atau pengerjaan kuda2 baja hollow harus koordinasi atau ada persetujuan dari
Pengawas/ Direksi.
f. Sub Kontrak baja hollow harus bergaransi minimal 10 Th (dari Perakit langsung, surat
garansi)
g. Pengerjaan kuda2 hollow dengan system las menggunakan RB 3.2 dengan las-lasan
penuh atau minimal 7 cm menyambung.
h. Pengerjaan alat las mengunakan las listrik atau diesel.
i. Memasang atap PVC Twinwall warna yang di sepakati dan yang warna Transparan.
Dengan ketebalan 10 cm dengan kwalitas sesuai table spektek.
j. Memasang Nok dan Bubungan sesuai dengan Atap nya yaitu PVC dengan kwalitas
sesuai dengan atapnya atau dalam table spektek.
k. Memasang lisplank GRC tekstur motif kayu (8x200) mm, Finish Cat.
l. Untuk Power House menggunakan Atap Plat Beton Bertulang sesuai gambar rencana.
m. Untuk atap beton di lakukan Waterprofing kali ini dengan metode coating dengan
garansi dari Distributor sesuai produknya.
2. Standar
a. SNI 8399:2017 (Profil rangka baja ringan)
b. Pd S-25-2000-03 (Spesifikasi Baja Struktural ).
c. SNI 03-1729-1989 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung).
d. SNI-07-4096-2007 (Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng
(Bj.L AS).
3. Material
a. Kuda-kuda dan rangka atap baja hollow sekualitas sesuai dalam tabel spektek.
b. Penutup atap dan Bubungan menggunakan PVC warna dan Bening type Twinwall
ketebalan 10 cm dengan kwalitas sesuai dalam table spektek.
c. Pemasangan Konstruksi baja hollow harus rata untuk dudukan konstruksinya dan
kemiringannya di sesuaikan dengan gambar rencana.
d. Perubahan detai sekecil apapun harus mengajukan persetujuan dahulu gambar dan alas
an perubahannya kepada pengawas dan team teknis.
e. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan
dengan cara tertentu untuk menghindari kerusakan kuda-kuda.
f. Perakitan kuda-kuda dilakukan oleh tenaga pemasang yang terlatih dan mampu
memahami gambar desain
g. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal tersebut, pihak konsultan perencana
struktur berhak untuk menerima informasi mengenai reaksi peletakan kuda-kuda baja
hollow.
h. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh pemberi
dukungan dalam hal baja ringan yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang mana
sesuai aturan pemerintah Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 44
f. Persyaratan Pra-Konstruksi
1) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat (shop
drawing).
2) Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
3) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal .
4) Perubahan bahan/detail karena alasan tetentu harus diajukan ke Pengawas
Lapangan dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4. Pemasangan Penutup Atap dan bubungan/Nok.
a. Material
1) Menggunakan PVC twinwall warna dan transparan dengan tebal 10mm kwalitas
sesuai table spektek.
2) Bubungan juga mengga menggunakan Bubungan PVC Twinwall kwalitas sesuai
table spektek.
b. Pekerjaan Pemasangan
1) Atap Genteng
a) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, sekurang-kurangnya
1minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b) Pastikan kemiringan kuda-kuda atap sesuai dengan gambar rencana.
c) Pastikan jarak antar reng adalah di sesuaikan dengan jenis genteng nya untuk
gording pertama dengan gording kedua (paling bawah setelah listplang);
d) Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan gording. Dilarang
menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
e) Pekerjaan bubungan agar di lapisi dengan Alumunium Foam dengan
ketebalan 4 mm, dengan persetujuan Pengawas dan Direksi.
2) Atap Lembaran
a) Penyekrupan menggunakan sekrup dengan warna yang sesuai dengan lembar
atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
interlock pada lembaran atap;
b) Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua.
Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama.
Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
c) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
Genteng lembarannya.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 45
c. Dari material-material tersebut diatas harus dari 1 (satu) produsen guna menjaga
ketersediaan bahan agar tidak terjadi adanya pencampuran bahan. Dan material-material
tersebut penyedia jasa harus melampirkan :
1) Surat Dukungan Resmi dari Pabrik dan Distributor Resmi
2) Sertifikat SNI
3) Sertifikat Uji Bahan
4) Sertifikat Tenaga Ahli Pemasangan
5) Leaflet Berstampel basah dari Distributor resmi.
d. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat Jaminan garansi pabrik yang dikeluarkan oleh
pemegang merk yang berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun untuk genteng lembaran.
6. Pekerjaan pemasangan genteng UPVC Twinwall.
a. Material
1) Genteng UPVC Twinwall
2) Lembaran genteng bergelombang monolayer yang terbuat dari UPVC, dengan uv
protection dan heat stabilizer.
3) Terbuat dari bahan dasar UPVC
Dimensi / ukuran :
a) Panjang 3,4,5,6,7 m / Custom
b) Lebar Total 890 mm dan lebar efektif 840 mm setelah overlap
c) Tebal 10-12 mm Untuk Yg Twin wall dan Tebal 3 mm Untuk yg Singgle
4) Korugasi / gelombang :
a) Korugasi + 5 bagian datar per lembar;
b) Lebar 85 mm
c) Tinggi 40 mm
5) Tipe : Doff, Semi Transparan
6) Warna : Mengikuti table spektek atau persetujuan dari pihak PPK.
7) Sudut kemiringan sesuaikan gambar rencana
8) Jarak reng gording maksimal 1,2m.
b. Pekerjaan Pemasangan
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
2) Pastikan kemiringan kuda-kuda atap sesuaikan gambar rencana.
3) Pastikan jarak antar reng adalah masimal 1,2 m untuk reng pertama dengan reng
kedua (paling bawah setelah listplang), kemudian jarak reng 1,2 cm.
4) Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang kecuali
menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak pada bagian
lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang
lembaran diantara reng;
5) Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 7 cm dari listplang;
6) Penyekrupan menggunakan sekrup UPVC dengan warna yang sesuai dengan
lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua
gelombang interlock pada lembaran atap;
7) Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang keenam
digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas
digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 46
8) Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai
dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga,
kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat,
keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
9) Pemasangan Bubungan atau Nok menggunakan aksesoris nok standar dari UPVC.
10) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang UPVC.
11) Pada akhir proyek, harus diserahkan surat Jaminan garansi pabrik yang dikeluarkan
oleh pemegang merk yang berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun.
3. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi
1. Pekerjaan Pintu dan jendel
a. Lingkup Pekerjaan.
1) Pekerjaan pintu seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan pintu baru beserta
alat penggantung dan penguncinya sesuai gambar perencanaan
2) Pekerjaan jendela seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan jendela baru
beserta alat penggantung dan penguncinya sesuai gambar perencanaan
b. Material.
1) Kusen pintu, jendela dan partisi menggunakan bahan aluminium berwarna Putih/
Coklat sekualitas sesuai dalam table spektek ukuran Profil aluminium 4” dengan
ketebalan 1,2 mm.
2) Raam pintu dan jendela baru dari aluminium sekualitas sesuai dalam table spektek
dengan ketebalan 1,2 mm.
3) Daun Pintu menggunakan bahan aluminium berwarna Putih/ Coklat sekualitas
sesuai dalam table spektek.
4) Daun Pintu KM/WC UPVC warna Putih sekualitas sesuai dalam table spektek
mengajukan contoh ke Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
5) Kaca bening 5 mm sekualitas sesuai dalam table spektek.
6) Kaca es 5 mm sekualitas sesuai dalam table spektek.
7) Engsel pintu sekualitas sesuai dalam table spektek.
8) Handle pintu sekualitas sesuai dalam table spektek.
9) Pengunci sekualitas sesuai dalam table spektek.
10) Lockcase model pelor sekualitas sesuai dalam table spektek.
11) Grendel tanam sekualitas sesuai dalam table spektek.
12) Rambuncis sekualitas sesuai dalam table spektek.
13) Mesh yang di gunakan berbahan stainlestell ukuran 13x13x1,2, agar mengajukan
contoh dahulu kepada Pengawas, Perencana dan Team Teknis.
c. Pelaksanaan pekerjaan ;
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pintu dan jendela meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing.
2) Pembuatan pintu dan jendela harus dilaksanakan oleh bengkel yang berpengalaman
dengan teknisi yang handal dan peralatan yang sesuai penggunaannya.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 47
3) Kusen dan raam pintu, jendela dan Partisi.
a) Pembuatan dan pemasangan pintu, jendela dan partisi baru ini meliputi kusen,
daun pintu dan daun jendela dari bahan aluminium.
b) Posisi dan ketinggian kusen pintu, jendela dan partisi harus sesuai dengan
gambar rencana.
c) Kusen raam pintu, jendela dan partisi harus siku pada semua sudutnya dan
rapat pada setiap sambungannya.
d) Pemasangan kusen ke bangunan harus dengan baut fisher/ angkur yang kuat.
e) Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan pintu dan
jendela, disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya
disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk
Pengawas dan Tim Teknis.
f) Ukuran-ukuran lebar dan tinggi pintu dan jendela harus menyesuaikan dengan kondisi
lapangan (ukur sanak). Ukuran-ukuran detail agar disesuaikan.
4) Kelengkapan alat penggantung dan pengunci.
a) Instalasi daun pintu dan jendela harus sempurna sehingga daun pintu dan
jendela bisa dibuka dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek
bagian lain dari kusen atau lantai.
a) Instalasi engsel, grendel, handle, pengunci, harus sempurna, kuat dan rapat
sehingga dapat difungsikan dengan sebaik-baiknya.
b) Pemasangan kelengkapan alat penggantung dan penguncinya pintu dan jendela
antara lain:
• Pada setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel ukuran 4” kwalitas
di table spektek.
• Pada setiap pintu dipasang 1 (satu) buah kunci silinder dan lockcase model
standart/ pelor kwalitas sesuai denga table spektekn. Pada setiap daun pintu
dipasang 1 (satu) pasang handle kwalitas sesuai denga table spektek.
Khusus untuk pintu double dipasang 2 (dua) buah grendel tanam atas bawah
kwalitas sesuai denga table spektek.
• Type/ jenis alat-alat penggantung dan pengunci disesuaikan kwalitas sesuai
denga table spektek, wajib mengajukan sample dahulu atau menurut
petunjuk PPK melalui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
• Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan pintu
dan jendela, disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail.
Pemasangannya disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan
menurut petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
d. Standart bahan kaca.
1) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass).
2) Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung
(ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 48
4) Kaca yang digunakan untuk pekerjaan pintu dan jendela adalah kaca bening 5mm,
sedangkan untuk pintu dan bovenlight kamar mandi adalah kaca es 5mm.
5) Kaca yang dipakai kwalitas sesuai denga table spektek.
6) Ketentuan untuk pekerjaan kaca ini adalah kaca harus rata, tidak bergelombang dan
tidak retak.
7) Pemasangan kaca harus memperhatikan faktor pemuaian pada saat udara panas dan
penyusutan pada saat udara dingin.
8) Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar (kalau kaca
bergetar hal ini menandakan kurang sempurnanya pemasangan).
9) Apabila pada saat pemasangan ada kaca yang pecah, maka Penyedia Jasa
Konstruksi berkewajiban mengganti kaca yang pecah sebelum Penyerahan I
(pertama).
e. Dengan Catatan Rekanan agar mengajukan Moch Up nya dahulu dan di Konsultasikan
Ke pengawas dan Tim Teknis/ PPK, harus ada persetujuan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
memberitahukan pada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis serta harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu, dan harus memberikan garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan, pemasangan, pengoperasian, dan kondisi semua pintu jendela
bovenlight untuk periode sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
4. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding.
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Penutup lantai dan dinding meliputi pekerjaan pemasangan keramik pada
lantai sesuai dengan gambar rencana.
b. Persyaratan.
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Lantai dan dinding meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis, di sertai gambar shop drawing
1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Pada ruang-ruang tempat yang kedap air dan sebagainya harus dipasang dengan
spesi 1 pc : 3 pp.
4) Diantara setiap lapisan diberi tenggang waktu sehari untuk curing dengan
penyiraman air.
5) Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
c. Material.
Keramik yang digunakan untuk pekerjaan ini meliputi :
1) Keramik lantai Dalam Ruang
a) Ukuran : 40x40 cm
b) Produksi : Kwalitas sesuai dalam Tabel Spektek
c) Warna : Putih Polos
d) Type : Polish
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 49
d. Pelaksanaa.
1) Pemasangan Penutup Lantai.
a) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan ubin keramik dan granit
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop drawing.
b) Ubin yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan ukuran, bentuk
dan warna yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam keadaan tersegel
dengan spesifikasi yang ditentukan. Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus
seragam. ubin yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak boleh dipasang.
c) Pemasangan ubin boleh dilakukan bila Instalasi M&E pada lantai sudah
selesai.
d) Ubin dipasang di atas lantai kerja beton setebal minimal 5 cm.
e) Ubin granit dipasang di atas lantai kerja beton setebal minimal 3 cm.
f) Setelah pemasangan ubin mengeras, kemudian dicuci dengan air dan nat-
natnya diisi dengan bubuk semen.
g) Pekerjaan pemasangan ubin yang telah selesai harus digosok dan dibersihkan
dengan kain.
h) Sewaktu ubin dipasang, permukaaan ubin bagian bawah harus terisi padat
dengan adukan/spesi.
i) Pola pemasangan ubin disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangannya.
j) Sewaktu pengisian naat ini ubin harus benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai.
k) Sebelum diisi, celah-celah naat harus dibersihkan terlebih dulu dari debu dan
kotoran lain.
l) Usahakan agar permukaan ubin yang sudah terpasang tidak terkena adukan air
semen.
m) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan ubin pada waktu
pengecoran nat harus segera dibersihkan sebelum mengering/ mengeras.
n) Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
o) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring,
tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat, baik yang ditentukan datar
maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
p) Bila masih diperlukan, ubin harus dibersihkan dengan lap basah atau dengan
bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
q) Untuk menghilangkan kotoran yang sukar dilepas, dapat digunakan sikat baja
atau bahan pembersih khusus.
r) Pada bagian-bagian ubin yang memerlukan pemotongan, harus dilakukan
dengan menggunakan mesin pemotong.
s) Untuk ubin jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air
terlebih dahulu sebelum dipasang, untuk ubin jenis addesive ubin, ubin tidak
boleh direndam air.
t) Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
tercantum pada gambar adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar
harus diatur hingga memungkinkan pada ubin dengan ketebalan yang berbeda
permukaan finishnya terpasang rata.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 50
u) Header/ kepalaan ubin harus dibuat pada dua arah dengan bantuan theodolit.
v) Adukan semen PC untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3 pasir
pasang. Adukan perekat dengan perbandingan 4,5 kg PC dengan 1 liter air.
w) Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet.
Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan
genangan.
x) Pemotongan ubin harus menggunakan alat yang sesuai agar menghasilkan
hasil potongan yang rata, tidak bergerigi.
y) Ubin harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah pemasangan
dengan menempatkan rambu atau tanda.
z) Pasangan ubin harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-nya, tidak kosong
aciannya, tidak retak dan gores, beda tinggi keramik (plint) maksimal 1 mm.
aa) Lantai nat boleh dikolot setelah berumur 24 jam. Warna grouting harus
seragam, halus dan tanpa celah, bila perlu gunakan alat bantu untuk meratakan
grouting.
5. Pekerjaan Cat-Catan
1. Lingkup kerja.
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, besi dan waterproofing. Sebelum
pengecatan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Jika
masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
.
2. Standar.
a. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung).
b. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
c. SNI 03-2408-1991 (Tata Cara Pengecatan Logam).
3. Cat dinding dan beton.
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding dan beton adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Material
Cat menggunakan kwalitas sesuai dalam Tabel Spektek untuk interior. Sedangkan untuk
eksterior menggunakan kwalitas sesuai dalam Tabel Spektek. Dan Cat Plafond
Menggunakan Cat Sekualitas kwalitas sesuai dalam Tabel Spektek Warna akan
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pengawas, setelah
mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
c. Pelaksanaan Pekerjaan ;
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan dinding dan
beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 51
2) Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah:
a) Dinding bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis, tidak miring dan harus rata (tidak bergelombang).
b) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersih-
kan, harus diaci halus dan licin.
c) Dinding bagian yang akan dicat tidak basah/lembab atau berdebu.
d) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan (mock up) pada dinding
bagian yang akan dicat.
e) Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga di mana cat tersebut
diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan pengawasan/ petunjuk dari pabrik cat
tersebut.
3) Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai waktu cukup untuk mengering.
Setelah permukaan dinding kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut.
4) Tahapan berikutnya pengkristalan/pengapuran, dengan amplas lalu diplamir,
setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus sampai rata.
5) Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamir dinding lagi dan amplas halus
setelah kering.
6) Pada bagian-bagian di mana reaksi alkali dipakai lapisan plamir dan bagian di mana
banyak rembesan air dipakai wall seater.
7) Sebelum digunakan cat harus diaduk terlebih dulu sampai semua yang mengendap
larut dan apabila perlu ditambah dengan bahan pengencer, proporsi dan bahan
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang bersangkutan.
8) Pengecatan dilakukan dengan roller dan kuas halus pada bidang yang sulit-sulit
dan tidak mudah lepas serabut-serabutnya.
9) Setelah bidang-bidang tersebut rata dan halus, pengecatan dimulai lapis demi lapis
secara merata, minimum 3 (tiga) kali sampai mencapai warna yang dikehendaki.
Pengecatan lapisan berikutnya baru boleh dilaksanakan apabila lapisan sebelumnya
telah cukup kering.
10) Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari, dinding harus
diamplas halus, bersih dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi,
celah dan retak sudah diperbaiki
11) Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar tidak boleh
menggunakan plamur.
12) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
13) Cat dasar yang digunakan berjenis water based sealer untuk permukaan, plesteran
beton, papan gypsum, dan panel kalsium silikat.
14) Cat akhir yang digunakan berjenis emulsion untuk permukaan interior plesteran,
beton, dan papan gypsum.
15) Cat akhir yang digunakan berjenis weathershield untuk permukaan bagian luar yang
tidak terlindungi atap.
16) Untuk warna-warna yang sejenis, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang
sama.
17) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 52
4. Pekerjaan Menie Besi dan Cat besi.
a. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pelapisan menie dan pengecatan bidang besi atau
bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Material.
Manie yang digunakan adalah manie besi type A, dan cat besi yang Baik kwalitas sesuai
dalam Tabel Spektek.
c. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan menie besi dan cat besi meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2) Semua besi hanya boleh dimenie dan dicat di lokasi proyek dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Sebelum pekerjaan menie dan cat dilakukan, bidang besi kasar harus diamplas dan
dibersihkan dari air, debu atau kotoran sampai permukaan bidang bersih dan rata.
4) Pekerjaan menie dan cat dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan berlapis,
sedemikian rupa sehingga bidang besi tertutup sempurna dengan lapisan menie dan
cat.
6. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan mekanikal meliputi semua pekerjaan di dalam atau diluar bangunan gedung untuk
menyediakan, memasang dan mendistribusikan air bersih dan membuang air bekas maupun
air kotor dan air hujan.
a. Instalasi Air Bersih
b. Instalasi Air Bekas
c. Instalasi Air Kotor
d. Pekerjaan Saluran Air Hujan (SAH)
2. Pekerjaan sanitair.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan dinding dan beton meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
b. Semua fixture sanitair harus sesuai dengan gambar rencana, dan harus dipasang lengkap
dengan fitting aksesoris yang diperlukan (untuk isolasi dan operasionalnya), sehingga
betul-betul sempurna dan lengkap.
c. Fixture sanitair yang dipasang kwalitas sesuai table spektek, sedang warna akan
ditentukan kemudian.
d. Fixture sanitair dan aksesoris yang akan dipasang antara lain :
1) Kran Air diameter 1/2" (KM dan Wastafel)
2) Floor drain dari stailestell
3) Pipa PVC tipe AW Ø 2”, 1” dan 3/4”
4) Pipa PVC tipe AW Ø 3”
5) Pipa PVC tipe AW Ø 4”
6) Stop kran Kuningan diameter 1/2”, 1”, dan 1 ½”
7) Seal tape.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 53
e. Pekerjaan Floor drain.
1) Floor drain yang digunakan adalah floor drain stainlees steel diameter 3” kwalitas
sesuai daftar spektek.
2) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
3) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
4) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain dan roof drain tersebut.
5) Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih, dibersihkan dari noda-noda
semen dan tidak ada kebocoran.
f. Pekerjaan Kran air dan Stop kran.
1) Kran air yang digunakan adalah kran air diameter 1/2” kwalitas sesuai daftar
spektek.
2) Stop kran yang digunakan adalah stop kran dari bahan kuningan diameter 1”
kwalitas sesuai daftar spektek.
3) Kran air dan Stop kran dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
4) Kran diberi seal tape secukupnya sebelum disambungkan pada pipa.
5) Kran air dan Stop kran yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan Pengawas.
6) Setelah kran air dan stop kran terpasang, kran air dan stop kran harus rapih,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
3. Pekerjaan Instalasi pipa.
a. Ruang dan Lingkup Pekerjaan
1) Sistem Pemipaan Air Bersih.
a) Dimulai dari penyambungan pipa air bersih dari sumur air bersih ke torn air
kemudian didistribusikan ke kran-kran air.
b) Pemasangan kran-kran air kamar mandi, dan wastafel serta sistem
pemipaannya.
c) Untuk keperluan pembersihan/pengurasan tanki air, maka dilengkapi dengan
1(satu) buah stop kran.
d) Pemasangan instalasi pipa peluap apabila suatu saat air didalam tanki air
penuh.
2) Sistem Instalasi Air Bekas (grey water).
3) Dimulai dari floordrain, bak cuci piring dan wastafel dialirkan ke bak kontrol dan
berakhir di sumur peresapan air bekas.
4) Sistem Instalasi Air Kotor (black water).
5) Dimulai dari kloset kamar mandi dialirkan ke bak kontrol dan berakhir di sumur
peresapan air kotor.
6) Sistem Pemipaan Air Hujan.
7) Dimulai dari talang galvalum dialirkan melalui pipa pvc ke bak kontrol kemudian
ke saluran air hujan Buis Beton ½ Dia. 30cm dan U Ditch 40x40 cm dg Tutupnya
dan berakhir di sumur peresapan air hujan.
b. Persyaratan Umum
1) Pekerjaan plumbing harus dilaksanakan oleh instalatir pipa yang mempunyai
pengalaman dalam pekerjaan plumbing.
2) Semua gambar kerja/shop drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
instalatir plumbing, harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
dilaksanakan.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 54
c. Bahan dan Material.
1) Semua bahan yang digunakan / dipasang harus dari jenis material berkualitas
terbaik ada dalam table spektek, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak
atau bekas) sesuai mutu standar yang berlaku (SII) atau standar internasional, JIS,
ASTM, sekwalitas sesuai daftar spektek..
2) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material
yang akan dipakai setelah mendapat persetujuan Pengawas.
3) Untuk pipa air bersih digunakan pipa PVC AW.
4) Untuk pipa air bekas digunakan pipa PVC AW.
5) Untuk pipa air kotor dipakai pipa PVC AW.
6) Untuk kran kamar mandi dan wastafel dipakai kran Logam.
7) Sebelum dilakukan pemasangan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan
beberapa pilihan (contoh) bahan yang akan digunakan kepada Pengawas.
d. Pemasangan Pipa-pipa dan perlindungan Pipa
1) Pada pipa yang dipasang pada element struktur seperti pondasi, balok, kolom, pipa
tidak boleh langsung menembus bagian konstruksi, tapi harus dibuat selubung
(sleeve) dipasang pada tempat di mana pipa harus menembus bagian struktur itu.
Sleeve harus dilengkapi dengan tulangan baja. Pipa harus masuk sepenuhnya di
fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat pres. Selain itu pemotongan pipa
menggunakan alat yang sesuai dengan hasil tegak lurus terhadap batang pipa.
2) Penggantung dan penumpu pipa
3) Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memasang penggantung atau penumpu
pipa :
a) Jarak tumpuan atau penggantung untuk pipa tegak paling jauh 1,2 m
b) Penggantung atau penumpu harus dipasang pada :
• Jarak tumpuan atau penggantung untuk pipa mendatar tergantung pada
diameter pipa seperti pada tabel berikut : Penggantung atau penumpu
harus dipasang pada :
• Di sekitar katup atau sambungan ekspansi (untuk katup ukuran 100 mm
harus dipasang pada kedua sisi)
• belokan pipa mendatar
• dasar pipa tegak.
• cabang pipa
c) Pipa harus dilem dengan kuat pada sambungannya, lem yang digunakan lem
PVC. Kekuatan sambungan dibuktikan dengan ditarik, harus kuat, tidak
bergeser/lepas.
4) Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih
a) Pemasangan instalasi air bersih harus dilaksanakan sesuai dengan ukuran dasar
dan lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar kerja.
b) Pipa yang dipergunakan untuk ini adalah pipa PVC AW, fitting dengan ukuran
yang sama diameter pipa yang dipakai menggunakan flange, tidak dibenarkan
adanya sambungan-sambungan dengan pengeleman.
c) Untuk instalasi air bersih dipakai fitting-fittingnya menggunakan pipa PVC-
AW.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 55
5) Pemasangan Instalasi Air Kotor
a) Pemasangan air kotor dan air bekas harus dilaksanakan sesuai ukuran dan
lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar rencana. Pipa yang digunakan
harus dari Poli Vynil Chloride (PVC).
b) Semua perubahan ukuran pipa harus menggunakan reducing fitting
c) Pembelokan arah aliran harus menggunakan “V” fitting kombinasi “Y” dan
1/8 bend, long sweep 1/4, 1/6, 1/8 dan 1/16 bend.
d) Fitting-fitting yang digunakan harus sesuai dengan standard PVC conection.
e) Arah aliran instalasi air tinja dialirkan ke septic tank dan berakhir ke sumur
peresapan air kotor.
f) Arah aliran intalasi air kotor dialirkan ke sumur peresapan air kotor.
g) Semua pipa horizontal dengan kemiringan 1% (1 cm permeter) ke arah aliran
kecuali apabila dinyatakan lain sesuai dengan kebutuhannya.
h) Pipa dan fitting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kebocoran, rembesan atau retakan pada sambungannya atau pada batangnya.
i) Cara proteksi, pemotongan dan pembersihan disesuaikan dengan
penyambungan pipa atau fitting harus mengikuti petunjuk / instruksi dari
pabrik produsen pipa yang bersangkutan.
j) Setiap pemasangan fixture harus dilengkapi dengan pemasangan trap pada
pipa yang akan menuju fixture kecuali apabila fixture tersebut telah dilengkapi
dengan trap sendiri .
k) Trap dipasang sedekat mungkin dengan fixture
l) Floor drain harus dipasang dengan dilengkapi trap, grate, dan brass steiner
yang dapat dibuka dengan membersihkan stainless steel.
6) Pengetesan / Pengujian
a) Setelah pipa instalasi air bersih selesai dipasang, seluruh sistem distribusi air
bersih harus diuji dengan tekanan uji sebesar 2x tekanan kerja (working
pressure) selama 1 x 24 jam tanpa mengalami kebocoran, dengan ukuran 6
kg/cm2 tidak terjadi penurunan tekanan.
b) Pengujian pemipaan harus dilaksanakan tiap bagian sebelum pipa-pipa terbalut
dengan plesteran atau talud dinding secara menyeluruh serta sebelum langit-
langit di daerah yang bersangkutan terpasang.
c) Pengujian harus dilaksanakan sebelum fixture terpasang.
d) Pengujian harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
e) Pengujian ini harus dimuat dalam Berita Acara yang isinya bagian mana yang
diuji/ dites serta hasil ujinya.
4. Pekerjaan Tandon Air beton/ Stailestell/ Feberglass
a. Tanki air ada 2 macam, yang pertama tandon awal terdapat di muka tanah dengan
kapasitas 2000 Ltr ini terbuat dari bahan Feberglass dengan warna gelap untuk kwalitas
ad di table spektek, jumlah nya mengikuti gambar rencana.
b. Tangki yang kedia menggunakan bahan stailestell posisi di atas Watter Torn dengan
kapasitas 1000 Ltr jumlah nya mengikuti gambar rencana, kwalitas sesuai dalam table
spektek.
c. Untuk tangka air menggunakan yang baik dan sebaiknya penyedia barang dan jasa agar
mengajukan sample dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 56
5. Pembuatan septictank.
Septictank dengan kapasitas 1.783 Ltr produk Pabrikan dan sekualitas sesuai dalam table
spektek di instal sesuai gambar rencana.
6. Pembuatan bak kontrol air bekas/air hujan.
a. Bak kontrol pada saluran air bekas/air hujan dibuat dari pasangan bata dengan konstruksi
endapan lumpur sedalam 10 – 15 cm ukuran sesuai gambar rencana atau 45x45x50 cm
tertutup plat beton.
b. Bak kontrol untuk saluran air hujan dibuat dengan ukuran 45x45x cm dengan kedalaman
50 cm.
7. Pembuatan sumur peresapan air hujan dan kotor.
a. Ketinggian sumur resapan 2 m dari muka tanah atau di seuaikan dengan gambar rencana
b. Sumur peresapan air hujan dibuat dengan buis diameter 60 cm dan panjang 50 cm.
c. Tanah digali sesuai kedalaman 2 meter dan lebar buis
d. Setiap buis beton yang ditaruh diselipkan ijuk diantara buis agar buis tidak hancur saat
peletakan
e. Dan setelah semua buis tertanam dalam tanah dan sudah tertutup bagian pinggirnya dengan rapi
maka lubang sumur ditutup dengan tutup beton bertulang sesuai ukuran diameter luar sumur.
7. Pekerjaan Elektrikal
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan Elektrikal meliputi semua pekerjaan di dalam atau di luar bangunan
gedung untuk menyediakan daya listrik PLN (termasuk SLO), memasang instalasi
grounding, instalasi panel kelistrikan, instalasi daya/stop kontak, instalasi penerangan dan/
atau peralatan kelistrikan lainnya sesuai Rincian Daftar Kuantitas dan Harga beserta
pengujian seluruh instalasi sistem kelistrikan hingga dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2. Standar
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. Peraturan/persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja.
d. Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik yang membuat mesin peralatan dan material
yang digunakan pada proyek ini.
e. Peraturan PLN setempat dan persyaratan lain yang berlaku syah di Indonesia.
3. Panel Kelistrikan
a. Material
1) Box panel SDP pembagi cat bakar, ukuran 60x40x20 cm.
2) Box Panel Plastik SDP sekualitas Broco/ Panasonic, kapasitas 6 MCB beserta
aksesorisnya.
3) MCB dan MCCB sudah Masuk SPLN.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 57
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui dan Mengajukan contoh bahan sesuai dalam Table Spektek.
3) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
4) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau
sesuai instruksi Konsultan Pengawas
5) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2 ohm.
4. Kabel Daya dan Penerangan
a. Material
1) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang
dipasang di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah. dari
tipe LVTC atau NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992)
2) Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai
berikut :
• Netral : Biru
• Ground : Hijau – Kuning
• Fasa : Merah, Hitam, Kuning
3) Kabel-kabel instalasi saluran dari box panel menggunakan kabel jenis NYY
ukuran 3x6 sqmm.
4) Kabel-kabel instalasi stop kontak menggunakan kabel jenis NYM dengan ukuran
3x2,5 sqmm
5) Kabel-kabel instalasi saklar menggunakan kabel jenis NYM dengan ukuran
minimal 3x2,5 sqmm dengan jumlah penghantar disesuaikan tipe saklar.
6) Kabel-kabel harus terinstalasi dalam pipa conduit khusus kelistrikan ukuran 5/8”/
20 mm
7) Setiap penyambungan antar kabel harus terinstalasi dalam doos sama denga
conduitnya
8) Alat penyambung kabel/mof harus dari merk atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau
merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
2) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja.
Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan
saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Konduit harus memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Teknis ini.
4) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 58
5) Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
6) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi Teknis ini.
7) Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50 mm.
8) Penyambungan kabel harus diusahakan seminimal mungkin.
9) Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
10) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
5. Konduit
a. Konduit dipakai sekualitas clipsal diamenter 20 mm untuk kabel-kabel yang menuju stop
kontak, saklar, titik lampu dan peralatan harus terbuat dari pipa high impact PVC tipe
high impact yang memenuhi standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar
Kerja kwalitas ada dalam Table Spektek.
b. Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur PVC yang memenuhi standar BS 4607,
digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit
fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
6. Stop kontak dan Saklar
a. Stop kontak
1) Tipe stop kontak adalah Stop Kontak Inbouw, lengkap dengan kontak pembumian
disisi-sisinya dan harus memenuhi standar PUIL 2011
2) Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 10A
3) Stop kontak dipasang pada lokasi dan ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja. Untuk Stop Kontak yang terpasang di lantai/ ketinggian kurang dari 1,5
meter harus dilengkapi dengan tutup pelindung.
4) Stop Kontak yang digunakan adalah In Bow (IB).
b. Saklar
1) Saklar yang digunakan, baik tipe tunggal, ganda ataupun hotel adalah Saklar
Inbouw dan harus memenuhi standar PUIL 2011.
2) Kapasitas minimal saklar adalah 250V 10A
3) Saklar dipasang pada lokasi dan ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Saklar harus terpasang dengan kuat/kokoh.
4) Saklar dipasang 150 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
5) Saklar yang digunakan adalah In Bow (IB)
6) Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, saklar dan saklar grid harus berwarna
putih / Ivori.
7. Instalasi Penerangan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Standar
1) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000)
2) Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 59
c. Material
1) Umum
2) Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta
dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat.
3) Lampu sorot LED 100W sekualitas Hori, Philips, Panasomic
4) Penerangan
5) Lampu LED Plafon Flat 6000K
6) Lampu LED Plafon 9W, 13W dan 19W. yang diajukan harus disetujui Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tenaga kerja yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas
dan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2) Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat / kekurangan.
3) Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap menyala.
4) Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
5) Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh penyedia jasa konstruksi tanpa tambahan
biaya.
8. Pekerjaan Lain-lain
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pasang tulisan "GEDUNG KONSERVASI HABITUARY" (Akrilick 6 mm Warna,
3D) t= 50 cm.
b. Pasang tulisan "GEDUNG POWER HOUSE" (Akrilick 4 mm Warna, 3D) t= 50 cm
c. Memasang logo Paniradya akrilik + stiker (akrilick 4 mm Warna, 3D) 50x50 cm
d. Air (Untuk Kegiatan Proyek)
Pekerjaan pengadaan air untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan ini, penyedia barang
dan jasa wajib menyediakan tandon untuk segala kebutuhan dalam pelaksanaan
tersebut.
e. Memasang loneng besi pagar tangga dan pagar samping, Pekerjaan railing termasuk
dalam pekerjaan pemasangan rangkaian besi pembatas dengan penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang bermutu baik meliputi Pekerjaan
railing tangga dan selasar.
2. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pekerjaan Tulisan Akrilik.
1) Pembuatan tulisan GEDUNG KONSERVASI HABITUARY dan GEDUNG
POWER HOUSE menggunakan bahan dari akrilik tebal 4 mm Di buat Tulisa 3D
dengan warna akrilik akan di tentukan kemudian Sesuai Petunjuk Tim Teknis
sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Penyedia Jasa Konstruksi akan Memasang lengkap dengan konstruksi besi nya
dengan kuat dan baik, ajukan gambar shop drawing dan harus ACC konsultan
Pengawas dan Tim Teknis, terpasang dengan baik dan kokoh hasil dari selesainya
pemasangan tulisan.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 60
b. Pekerjaan Logo Akrilik
1) Pembuatan logo instansi menggunakan bahan dari akrilik tebal 4 mm x 2
(Rangkap) dengan finishing stiker sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus menguji semua instalasi yang telah terpasang
dengan baik dan kokoh dan melaporkan pada pengawas konsultan hasil dari
selesainya pemasangan tulisan.
c. Pekerjaan ACP
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan dinding dan beton meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2) Pemasangan rangka sesuai Gambar Rencana sebagai dasar ACP diharapkan rata,
rapi, dan kuat.
3) Pemasangan ACP dilakukan setelah rangka dipasang pada dinding dan menempel
dengan kuat
4) Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi bisa menjamin
pemasangan Instalasi ACP tidak merusak bagian dinding yang tidak diperlukan
dalam pemasangan sesuai gambar rencana.
5) Penyedia Jasa Konstruksi harus menguji semua instalasi yang telah terpasang
dengan baik dan kokoh dan melaporkan pada pengawas konsultan hasil dari
selesainya pemasangan ACP.
d. Pekerjaan Kawat Harmonika (Galvanis)
1) Penyedia barang/ Jasa agar mengajukan contoh matrial untuk kawat harmonica 2
minggu sebelum di datangkan, kepada pengawas dan direksi.
2) Pemasangan kawat galvanis harus kuat dan kencang dengan di beri cleam besi trip
sesuai gambar rencana.
3) Pemasangan kawat harmonica tidak ada ambungan, dalam artian di sambung
dengan kawat harminika tersebut.
4) Di pasang yang rapi kuat dan kencang. Tampa di cat.
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 61
Spesifik pada daftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam
Pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini yaitu ;
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS
Tipe/
Produk/
Tipe/ Produk/ Merk Alamat TKDN
No Uraian Spesifikasi TKDN Ket
Merk Yang
Ditawa
rkan
1 2 3 4 5 6 7
A Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1 Pasangan Pondasi Lokal Batu Putih Belah
PC Kemasan 40 kg Dynamix/ 89,110%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
atau 50 kg Gresik/ 89,110% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
Padang 89,110%
Spesi pasangan 1 pc : 6 pp (pondasi
menerus)
2 Pasangan Batu Bata Ukuran 5x11x22cm AT
Merah
PC Kemasan 40 kg Dynamix/ 89,110%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
atau 50 kg Gresik/ 89,110% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
Padang 89,110%
Spesi pasangan 1 pc : 3 pp (pas.
Dinding trasraam)
1 pc : 6 pp
(pas.Dinding biasa)
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 62
3 Pasangan Plesteran PC kemasan 40 kg Dynamix/ 89,110%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
atau 50 kg Gresik/ 89,110% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0
Padang 89,110%
Spesi pasangan 1 pc : 3 ps (pada
beton tebal 15 mm)
1 pc : 6 pp (pada
dinding tebal 15 mm)
1 pc : 3 pp (trasraam,
openingan tebal 15
mm)
4 Pasangan Acian PC Untuk batu bata Dynamix/ 89,110%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
kemasan 40 kg atau Gresik/ 89,110% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=V68OUdQmTWeb0qPcGdACcuj7uo0Ab8XG2S9-Mz-vGn0
50 kg. Padang 89,110%
Spesi pasangan 1 pc : 3 air
B Pekerjaan Pintu dan Jendela
1 Pintu, Jendela, Kusen Pintu, Jendela, Profil : Kusen
Partisi dan BV Partisi dan BV Alumunium Alumuniu
Almunium 4”, tebal 1 Sekualitas m
mm”
Ram Pintu Alexindo/ 59,990%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=CUy_G97S3-TezpbS59gPCJArVaMEMddJ7U_dX5G5v4A
Alumunium panil Dacon 53,170% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=yP1yR_xki8xzuo-O3JZ4f9a8mPTE_o7WtbrKydnxWmg,
tebal 1 mm
Ram Jendela/BV
Alumunium panil
tebal 1 mm
Panil Partisi
Menggunakan ACP ACP :
PVDF 3003, tebal 5 Dekson/ https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?where=perush&what=PT.+selaras+lawang+sewu
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=aRnyhnmiV3ZFtmggN-bzOfODJ006tL29WTbPx5DWBsE,
mm Seven
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 63
Kaca Bening Kaca :
Tebal 5 mm, 8 mm, Sekualitas
10, 12mm Asahimas
GRC GRC :
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=f1BZAl1klJTulOGhH7C4u53aNCshKiqpIfEfYMYwync,
Tebal 3mm, 6mm, Sekualitas 84,280%
9mm, 12mm GRC Board
2 Asesoris Disesuaikan dengan Dekson 78,080% Https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=jhLWsNshCqGEr9LyRRUucLrc0o104OxjxDH2LEfFuMw,
Penggantung dan frame
Pengunci
C Pekerjaan Lantai
1 Keramik Lantai Ukuran 40x40 Putih Valentino/ 49,570% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=D_o0E443t72uvU41mC5u7W0S6pjcIYbugv503lLqSsk,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=x9UOAlr74qCs7vVV9lpM_FM-jdKOK2UNJ6bZK14rlA4,
Dlm ruang dan polos Polish Mulia/ 71,450%
Tangga
2 Keramik Lantai Ukuran 40x40 Putih Valentino/ 49,570% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=D_o0E443t72uvU41mC5u7W0S6pjcIYbugv503lLqSsk,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=x9UOAlr74qCs7vVV9lpM_FM-jdKOK2UNJ6bZK14rlA4,
Dlm ruang dan polos Unpolish Mulia/ 71,450%
Tangga
3 Keramik Lantai Ukuran 25x25 Motif Valentino/ 49,570% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=D_o0E443t72uvU41mC5u7W0S6pjcIYbugv503lLqSsk,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=x9UOAlr74qCs7vVV9lpM_FM-jdKOK2UNJ6bZK14rlA4,
KM/WC dan Tekxtur (warna Mulia/ 71,450%
Terang)
4 Keramik Dinding Ukuran 25x50 Putih Valentino/ 49,570% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=D_o0E443t72uvU41mC5u7W0S6pjcIYbugv503lLqSsk,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=x9UOAlr74qCs7vVV9lpM_FM-jdKOK2UNJ6bZK14rlA4,
KM/WC polos Polish Mulia/ 71,450%
D Pekerjaan Cat
1 Cat Dinding Dalam Warna menyesuaikan Jotun/ 64,060% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Z2PtHvNl1q5P85nMmWXhF_vgKfaIV8tcUi2IIHMbGkE,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=9qUY7V3wmQM2nSvX0X6LJ3cwjKwm6TQwbUvGBEZrrzk,
Interior Dulux 17,130%
2 Cat Dinding Luar Warna menyesuaikan Jotun/ 44,390% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Z2PtHvNl1q5P85nMmWXhF_vgKfaIV8tcUi2IIHMbGkE,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=9qUY7V3wmQM2nSvX0X6LJ3cwjKwm6TQwbUvGBEZrrzk,
Exterior Dulux
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 64
3 Cat Dinding Pagar Warna menyesuaikan Jotun/ 44,390% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Z2PtHvNl1q5P85nMmWXhF_vgKfaIV8tcUi2IIHMbGkE,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=9qUY7V3wmQM2nSvX0X6LJ3cwjKwm6TQwbUvGBEZrrzk,
Exterior Dulux
4 Waterproofing Warna menyesuaikan Ultra Chem 19,390% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=fWXfdYGHd63--
fLTmL9A0Q4XWkJjOb8p98DGdVRRhc_mk31bOU1ERC7D4YcW8O7UK0aGYYYHdkW9S3-PPjXlYQ,,
Coating
E Pekerjaan Atap
1 Penutup atap dan PVC Twinwall tebal Alderon/ 62,73% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=GP74VTudkim7L-7wnRvySjct4252lZr4uUad2aO6kkE,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=41K35DKB75p2Dw_YOQzewRvbm5cZMty2LJXBGwRa_-I
Bubungan Gedung 10 mm RoofMaxx 75,55%
G Pekerjaan Mekanikal
1 Pompa Boster Kapasitas 6 Kran Shimizu/ 53,86% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=sowE-HaFMLFMM12-
PD4H3erjREQMFrWy2lHV5P20w1xGY0QlxxI5tmbQkozvTT0wW3efvMBp3QX5U9b4OgRaow,,
PB-228 BIT Ishoku 49,21% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=gLD1WVLhHPKKf6m4LGq4Fcbeeiv5RRrEku2Xye42VOQ,
2 Pipa PVC Tipe AW Ukuran Trilliun 90,93%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=qEhtaKIgYnvDuMcavw68LvPbIxYwPlIMDSwia2A74FQ,
Ø 3/4”,
Ø 1”, Ø 1,5”
Ø 2”dan Ø 2 ½”
3 Pipa PVC Tipe AW Ukuran Ø 3”, dan 4” Trilliun 90,93%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=qEhtaKIgYnvDuMcavw68LvPbIxYwPlIMDSwia2A74FQ,
4 Stopkran Ukuran Ø ½”, 1 ½” Onda/ 61,420% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ncDvcgrcYdsqcqW-
oy17kj6E_05Ld2vhN5XgRQcJ2w3YJOWc1ctgVbPbTMaB4ExNDl_9gTP4AJPPONhrt8TjCQ,,
(Kuningan) Barindo/ 98,750% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=13VYj6EaCJjMwTLDE9nDCP09XLxj-m1DCAQPA5jzLl8,
Fuji
5 Kran air dan Kran Ukuran Ø ½” Onda/
Kitchen sink (Kuningan) Jopek
6 Check Valve Ukuran Ø 2” Onda 61,420% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=hVzoez8RytzpbmG9K5MEZ8fQi_5OheuS6_x1vX6TJLw,
(Kuningan)
7 Floor Drain Lobang Bulat Kecil2 San Ei/
(Stailestell) Toto/
Roca
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 65
8 Water tank Kapasitas 2000 Ltr, Penguin/
1000 Ltr, 250 Ltr MPoint
(Feberglass)
10 Tangki Pengolahan Kapasitas 1.783 Ltr Two Horse’s 50,440% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=0EM5fdlf21jEA4-
6X16ZHTcRwe_igif2q5t30ek3khEzqJIhFh5ScS6fwkkpcUHm8jDPDWPr1GqejU5J95cPIg,,
Limbah (PVC)
H Pekerjaan Elektrikal
1 MCCB 300A 3P Terasaki/
80A 3P Schneider
50A 3P
35A 3P
25A 3P
2 MCB 35A 1P Terasaki/ 31,350% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=vqUH9qalfsZtbUNxr_FTaBzIcQ11dCMcjVMHKpkQJeU,&id_siinas=
MMFteLsoW6BIdSBosu2CVIZMqkFY2NQQaZHXY0yalJw
25A 1P Broco 29,350% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=rxQoZucYrFKAOOnrwODioAlZajxVgjo16YUcoB89Ov0,
20A 1P
16A 1P
10A 1P
6A 1P
3 Box Panel SDP 120x80x30 cm Wall Simetri 52,080% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Xcnc8qTQGwJEuQ9K38qdyl5sTCNtykBLDNOLyRcTIwQ,
Pembagi (Besi) Mounting Lkp
80x60x20 cm Wall Simetri 52,080% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Xcnc8qTQGwJEuQ9K38qdyl5sTCNtykBLDNOLyRcTIwQ,
Mounting Lkp
60x40x20 cm Wall Simetri 52,080% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Xcnc8qTQGwJEuQ9K38qdyl5sTCNtykBLDNOLyRcTIwQ,
Mounting Lkp
40x30x20 cm Wall Simetri 52,080% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Xcnc8qTQGwJEuQ9K38qdyl5sTCNtykBLDNOLyRcTIwQ,
Mounting Lkp
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 66
4 Box Panel SDP Plastik Kapasitas 10 Brocco 61,130% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=7xRdGDcxxmw9UWgihm4f16y96KdHJRjww_uyNkN1Lq4,
Pembagi (PVC) MCB
5 Kabel NYFGBY Ukuran 4x150 mm2 Supreme
6 Kabel NYY Ukuran 4x150 mm2 Supreme 99,82% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=YXLCumhOSj-GR2rm-hpKPsLKEJgFUghZEhOuz1KFZR8,
4x35 mm2
4x16 mm2
3x10 mm2
3x2,5 mm2
6 Kabel NYM Ukuran 4x150 mm2 Supreme 96,72% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_KoNy_FuRhpGD0mWXhD7uaeqxFiDLbPJ5mMDSBuBbBxUibx6TG3FbZ_
zyzZ3i63J6IYAt9BkkfXOrPaY8qBhfg,,
4x35 mm2
4x16 mm2
3x10 mm2
3x2,5 mm2
7 Kabel LVTC Ukuran 70 sqmm Multi/
Jembo/
Voksel
8 Pipa Conduit Ukuran Ø 20 mm Boss/ 88,090% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=NAhUeVHm-IWf7P66rLLYjYn18EipJDGXjRAIc4Fuz-w,
Legrand 89,190%
9 Stopkontak Inbow Broco/ 28,74% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=vrQfB1duRAO6gVudVvXZrif8Bo0nt4oxaljnRBh_GM63ux1k2sK5V2T6x_fz
s_mqissa0xnMhnGa3pRKGxOj1g,,
Panasonic 42,31% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=FRcO4sfJHzb1jy5wqj4IiTIDYXpklE3E9Df6saP07ndqG7TyETHfQ1MuJo97j
-X8qhMEImkQrYf45EmwYb6ZLg,,
10 Stop Kontak AC Inbow Broco/
Panasonic
11 Saklar Tunggal dan Inbow Broco/ 28,74% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=vrQfB1duRAO6gVudVvXZrif8Bo0nt4oxaljnRBh_GM63ux1k2sK5V2T6x_fz
s_mqissa0xnMhnGa3pRKGxOj1g,,
Ganda Panasonic 44,51% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=RzBcAOsDUNCNqsDwMul924Hrd_EZTv4dWRAzO758bBCXQkb4Gq_bZZ
1-t7xBfxX1jMbNAG5zmsyae7DTXtEGDw,,
12 Lampu LED Plafon 9 watt, Phillips/ 20,27% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=-wGk_dWcRta_4FGGsPpsP3ItSzHhPJlo-
a9fplLhcwWlmYMxph9ZluZwpR9ZYwqeqNkXo3F94fRh5zJ02VN3bw,,
14 watt, dan Panasonic 32,37% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=JBSsAaYLxo9Su3B2sPL0WhXbY-I0IO-1DmilSPyQ9F0,
18 watt
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 67
13 Lampu Sorot LED 100 Watt Phillips/ 29,40% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=wH_X2hsd_fe6Cry0RUieCQQs67uPbyb4ZAVLaK-
HOcwhVRIbgHd4xtr7XPSmKbjQdI6Xeao2qfH6qkDuzyns-w,,
LED 50 Watt Panasonic 32,37% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=JBSsAaYLxo9Su3B2sPL0WhXbY-I0IO-1DmilSPyQ9F0,
I Pekerjaan Lain-lain
1 Tulisan besi Akrilik warna 3 D Tebal Plat Akrilik
4 mm
2 Logo Akrilik warna 3 D Tebal 4 mm x 2 +
denga Stiker
Printing nya
3 Kaca Tebal 5mm, 8mm, Asahimas
10mm, 12mm
4 ACP PVDF 3003, Seven 40,44% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=aRnyhnmiV3ZFtmggN-bzOfODJ006tL29WTbPx5DWBsE,
Tebal 5mm
J Pekerjaan Besi
1 Besi Beton Diameter Besi Polos / MS/ 48,38% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=2JgvkPEY_o2WHDKIPAL7x4uwX0zC0rl3UKQ0abhMl1g
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=hbUv4g4KkYHOufmpGEzo6FrireEa2VtUJsDH_XuBBtIsZrCGBKriCu2KCg
Ulir ; KS 56,22% 6OsphcyoyxBdje05h6ZLr45dG6PA
6, 8 , 10, 13, 16
2 Besi Siku Siku PT. Krakatau 55,65% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=hbUv4g4KkYHOufmpGEzo6FrireEa2VtUJsDH_XuBBtIsZrCGBKriCu2KCg
6OsphcyoyxBdje05h6ZLr45dG6PA,,
50x50x5, Osaka Stell
60x60x6,
70x70x7
3 Besi Hollow Hollow PT. Sakti
40x40x2, Intimegah
50x50x2, Pratama
40x60x2
4 Besi Pipa Pipa Galvanis Nippon Stell
D.4”, T.4mm Kobe Stell
D.2”, T.3,6mm ITSW
D.1”,T.2,3mm
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 68
5 Kawat Harmonika Harmonika Galvanis PDS
1,3x1,3x0,12
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 69
IV. PENUTUP
1. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat
Penjelasan (Aanwiijzing) dan akan dituangkan/dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Barang/Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halainan harus ditata
rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
3. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/ Pengelola Teknis Proyek (PTP) dan Penyedia
Barang/Jasa Bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
4. Selama pemeliharaan, Penyedia Barang/Jasa wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar
telah sempurna.
Yogyakarta, 2025
Dibuat Oleh ;
Pejabat Pembuat Komitment
(PPK)
Antonius Hary Sukmono, S.T.
NIP. 19710910 199803 1 007
………
Pembangunan Kandang Konservasi dan Elektrikal Konservasi Ekosistem Lokal - 2024 70| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 January 2023 | Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 7,533,557,000 |
| 20 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Smk Negeri 2 Godean - Kk Tata Kecantikan Kulit Dan Rambut Dak Fisik-Bidang Pendidikan-Penugasan-Smk | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 1,500,000,000 |
| 24 September 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Kec.Tembalang | Kota Semarang | Rp 750,000,000 |
| 1 July 2025 | Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Umum Di Kota Semarang 2 (Pokir) | Kota Semarang | Rp 555,000,000 |