Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Belanja Film Radiologi pada
Pengadaan Belanja Obat-Obatan, BMHP, KSO dan Gas Medis
RSUD Wonosari TA 2025
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
- DPA BLUD RSUD Wonosari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul DPA
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 3 Januari 2025
B. Gambaran Umum
Belanja Film radiologi adalah kegiatan belanja BMHP Film Radiologi untuk
pelayanan Penunjang Radiologi di RSUD Wonosari.
C. Alasan kegiatan dilaksanakan
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Bahan Medis Habis Pakai sebagai
sarana yang diperlukan dalam mendukung pelayanan pasien.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Belanja Film Radiologi dilakukan untuk menyediakan sarana Penunjang
berupa Film radiologi untuk pelayanan pasien di Instalasi Radiologi.
b. Tujuan
Memenuhi kebutuhan Film Radiolohi
III. JANGKA WAKTU PELAKSANAANPEKERJAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 Hari
b. Perkiraan jadwal pelaksanan pengadaan Maret s.d. April 2025
IV. SUMBER DAN DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Pengadaan pekerjaan dibiayai dari sumber dana berdasarkan DPA Nomor :
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 3 Januari 20254
b. Kode RUP 56871402 Belanja obat-obatan, BMHP, KSO dan gas medis
c. HPS Rp 81.568.350 ( Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh
Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah)
V. SPESIFIKASI TEKNIS
No Nama Barang Spesifikasi Qty Satuan
30
1 Dry Imaging Film 8 x 10" Fuji DHL Dry Imaging Film 8 x 10" BOX
5
Dry Imaging Film 10 x
2 Fuji DHL Dry Imaging Film 10 x 14" BOX
14"
VI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Belanja Film Radiologi pada Pengadaan Belanja Obat-Obatan,
BMHP, KSO dan Gas Medis.
Apabila terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan dan atau
perubahan.
Wonosari, 12 Maret 2025
Direktur RSUD Wonosari
Selaku KPA/PPK
dr. Diah Prasetyorini, M.Sc
NIP: 19760104 200604 2 001