URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas
melaksanakan penatausahaan pertanahan, fasilitasi dan
pengadaan tanah, pendaftaran, pengelolaan dan
pemanfaatan pertanahan, fasilitasi penyelesaian
permasalahan, monitoring dan evaluasi peyelenggaran
urusan pertanahan, pengendalian dan pengawasan
pertanahan serta melaksanakan penugasan urusan
keistimewaan pertanahan.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut
menghasilkan data pertanahan yang kompleks. Saat ini
data-data yang dihasilkan dalam pengelolaan dan
penyimpanannya masih menggunakan software yang
terbatas, sehingga dikemudian hari akan menimbulkan
data yang tidak mudah di identifikasi dan data yang akan
hilang. Sebagai contoh konkrit penyimpaan data
pertanahan seperti pengadaan tanah baik dari lokasi tanah
hingga dokumen pengadaan, serta tanah pemerintah
daerah yang sudah diadakan tahun-tahun sebelumnya
tidak tersimpan dengan baik datanya sehingga sulit
diidentifikasi lokasinya.
Mendasar pada permasalahan-permasalahan tersebut
perlu dikembangkan sebuah system informasi yang dapat
menyelesaikan permasalahan data pertanahan. Sistem
tersebut memuat database yang dapat menampung semua
kegiatan pertanahan, membuat analisa data pertanahan
hingga monitoring dan pelaporan pertanahan, Dalam
system informasi yang akan dibangun akan menggunakan
teknologi GIS (Geographic Information System) yang
merupakan rangkaian system computer untuk menangkap,
menyimpan, memeriksa, dan menampilkan data yang
terkait dengan posisi di permukaan bumi. Dengan
menggunakan GIS dalam sistem informasi lokasi tanah
hasil pengadaan maupun tanah Pemerintah Daerah dapat
di identifikasi dengan mudah.
2 Maksud, Tujuan, Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk Pengembangan
dan Sasaran
Basis Data Sistem Informasi Pertanahan yang sudah ada
berupa Pemeliharaan Aplikasi Sistem Informasi.
Tujuan
1. Penyempurnaan data dan aplikasi yang sudah disusun
untuk data Sistem Informasi Pertanahan.
2. Melengkapi database pegadaan tanah.
3. Membuat peta bidang tanah yang bisa diakses secara
online dengan teknologi WEBGIS.
4. Peningkatan keamanan Sistem Informasi Pertanahan.
Sasaran
1. Tersajinya data dan informasi pertanahan
2. Kemudahan dalam pencarian data pertanahan
3 Nama dan Nama Pengguna Anggaran: FAJAR RIDWAN, SP, M.Si
Proyek/Satuan Satuan Kerja: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha
Kerja Pengguna Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul.
Anggaran
4 Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan di Kabupaten Gunungkidul.
5 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan Sistem
Kegiatan Informasi Pertanahan sebagai berikut :
1. Melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan
melakukan identifikasi terhadap model fitur dan data
yang diperlukan pada Aplikasi.
2. Melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada
dan membuat alghoritma untuk menyelesaikan
permasalahan serta data peta spasial yang ada dan
mencari solusi yang terbaik.
3. Merancang disain pembangunan fitur aplikasi dengan
menggunakan teknologi yang terbaru sampai
melakukan pengujian keamanan system.
4. Input data yang sudah di susun ke dalam Sistem
Informasi dan mengembangkan datanya sesuai
kebutuhan.
5. Pada tahap akhir pekerjaan ini, konsultan juga harus
menghasilkan suatu pedoman/manual yang dapat
digunakan untuk pengelolaan sistem informasi.
6. Konsultan harus melakukan pelatihan/bimbingan
teknis dengan pengguna jasa terkait penggunaan/
pengoperasionalan sistem informasi pertanahan.
7. Pada proses pembangunan Sistem Informasi Pertanahan
antara konsultan dan staf dari Dinas Pertanahan dan
Tata Ruang (KundhaNiti Mandala Sarta Tata Sasana)
Kabupaten Gunungkidul saling terlibat dalam
pembuatan aplikasi dari disain, kode pemrograman, dan
testing aplikasi yang dilakukan oleh Konsultan.
TAHAP KEGIATAN
A. Persiapan
Pada tahap persiapan ini dilakukan Requiremen
Analysis untuk mengetahui system seperti apa yang
dibutuhkan dalam masalah pertanahan dan mengapa
system informasi tersebut harus dibangun dalam suatu
organisasi. Dan untuk mengetahui kebutuhan-
kebutuhan dari pengguna yang harus ada dalam system
informasi yang akan dibangun.
Setelah itu akan dilakukan Design Analysis, proses ini
untuk memberikan gambaran secara umum system
informasi mengenai system informasi yang akan
dibangun. Tahapan ini memiliki dua tujuan utama
yaitu: Memberikan gambaran secara umum tentang
kebutuhan informasi kepada pemakai system atau
pengguna atau lebih dikenal dengan istilah perancangan
system secara umum. Memberikan gambaran secara
jelas dan rancang bangun yang lengkap kepada
development tim (programmer, database analysis, dan
lain-lain) atau lebih dikenal dengan istilah perancangan
sistem secara terinci.
B. Pelaksanaan
Implementation atau implementasi, ini merupakan
tahapan pembuatan atau pengembangan sistem
informasi sesuai rancangan yang sudah dibuat. Dalam
tahap ini yang biasa dilakukan adalah melakukan
proses coding yang dilakukan oleh development tim.Pada
kegiatan ini juga akan dilakukan testing, tahap testing
dibutuhkan untuk mengetahui kinerja dari system
informasi yang sudah dibuat oleh tim development. Yang
diuji meliputi kualitas software, kemudian melakukan
pengujian ke pengguna apakah system sudah berjalan
dengan lancar dan dapat menerima input dan
mengeluarkan output yang sesuai harapan. Pada Sistem
Informasi yang dibangun akan di input data pertanahan
yang sudah di buat dan akan dikembangkan sesuai
dengan sistem.
C. Pelaporan
Pada tahap pelaporan berupa system informasi berbasis
web dengan dokumentasi program, manual book dan
hardisk eksternal.
6 Keluaran 1. Tersusunnya Data Sistem Informasi Pertanahan
2. Data Pertanahan Terinput Dalam Sistem Informasi
Pertanahan
3. Peningkatan Keamanan di Sistem Informasi Pertanahan
4. Ekpose Data Pertanahan di Sistem Informasi
Pertanahan
5. Laporan Pendahuluan
6. Laporan Antara
7. Laporan Akhir
8. Instalasi, Konfigurasi, dan Maintenance Aplikasi
9. Softfile
7 Sumber Pendanaan Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 melalui Dokumen
dan Perkiraan Biaya
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan dan Tata
Pekerjaan
Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten
Gunungkidul pada Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi
Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota senilai Rp.
54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah).
8 Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pengembangan Basis
Data Sistem Informasi Pertanahan adalah 60 (enam puluh)
Penyelesaian
hari kalender.
Kegiatan
9 Personil 1. Team Leader
2. Tenaga Ahli GIS
3. Tenaga Pendukung Operator Komputer
4. Tenaga Pendukung Administrasi Keuangan
5. Tenaga Pengolah Data
10 Jadwal Tahapan Bulan ke-
No Uraian Kegiatan I II III
Pelaksanaan
(April) (Mei) (Juni)
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
Pengamatan dan
2
Wawancara
Laporan
3
Pendahuluan
Pengolahan data
4
pertanahan
Pembuatan blok
5
program
6 Laporan Antara
Input Data ke
7
Aplikasi
8 Testing aplikasi
Revisi dan
9
Konsultasi
Focus group
10
discussion
Terbentuk Sistem
11 Informasi
Pertanahan
12 Laporan Akhir
11. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Basis Data Sistem Informasi
Pertanahan wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan produk dalam negeri.