URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
Kegiatan : 1.03.02.2.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.02.2.02.0035 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen
Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa
Pekerjaan : Konsultan Survey PAI dan IKSI
TA. : 2025
1. GAMBARAN UMUM
Dalam rangka peningkatan kinerja layanan irigasi, Pemerintah
mencanangkan program pembangunan nasional berkelanjutan yang tertuang
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bertujuan:
i) mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan,
ii) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat
dan Daerah,
iii) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan,
iv) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan
v) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sasaran utama pembangunan ketahanan air sesuai RPJMN 2015-2019
diantaranya adalah mendukung program Nawacita Pemerintah dalam hal
kedaulatan pangan melalui rehabilitasi 3 juta Ha jaringan irigasi dan
pembangunan 1 juta Ha jaringan irigasi serta Operasi dan Pemeliharaan (OP)
jaringan irigasi seluas 5 juta Ha sampai dengan 2019 yang meliputi jaringan
irigasi permukaan, jaringan irigasi rawa dan jaringan irigasi air tanah.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, arah kebijakan pembangunan
ketahanan air adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan,
dan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air yang terpadu, efektif,
efisien dan berkelanjutan, termasuk peningkatan ketersediaan dan kemudahan
akses terhadap data dan informasi, melalui strategi:
1) Melengkapi peraturan perundangan serta penyusunan Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman teknis pelaksanaan dan
koordinasi pengelolaan sumber daya air;
2) Melanjutkan penataan kelembagaan sumber daya air, antara lain dengan:
a. Mensinergikan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab di semua
tingkat pemerintahan beserta seluruh pemangku kepentingan;
b. Meningkatkan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antar
lembaga; dan
c. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air,
termasuk kelembagaan operasi dan pemeliharaan.
3) Meningkatkan kordinasi dan kolaborasi antar pemerintah dan antar sektor
dalam hal pengelolaan daerah hulu dan hilir;
4) Menumbuhkan prakarsa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
setiap upaya pengelolaan sumber daya air melalui proses pendampingan,
penyuluhan dan pembinaan, serta sistem kemitraan antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya air;
5) Mendorong terbentuknya jaringan informasi sumber daya air antar
pemangku kepentingan;
6) Meningkatkan kapasitas operasional dan pemeliharaan melalui
pemenuhan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP)
untuk setiap infrastruktur sumber daya air; dan
7) Mendorong terbentuknya sistem pengelolaan data dan informasi terpadu
untuk mewujudkan jaringan basis data antar pemangku kepentingan yang
dapat diakses dan dimanfaatkan.
Sejalan dengan Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 bidang Irigasi,
Pemerintah melaksanakan program ketahanan pangan melalui rehabilitasi dan
OP jaringan Irigasi dan Rawa. Manfaat dari strategi ini dapat digambarkan
dalam empat kelompok hasil:
i) penguatan sistem dan kapasitas kelembagaan irigasi pertanian yang
berkelanjutan,
ii) perbaikan pengelolaan dan OP irigasi,
iii) meningkatnya infrastruktur jaringan irigasi, dan
iv) peningkatan pendapatan pertanian beririgasi.
Kegiatan penelusuran aset irigasi dan penilaian kinerja sistem irigasi
adalah 2 (dua) buah kegiatan yang saling berkaitan satu terhadap yang lainnya,
dimana: i) sebelum melakukan kegiatan IKSI di tingkat DI, kegiatan PAI
(Pengelolaan Aset Irigasi) harus dilakukan terlebih dahulu guna mendapatkan
profil dan kondisi aset jaringan irigasi, dan ii) diikuti dengan pelaksanaan IKSI
guna menilai kinerja sistem irigasi yang telah direhabilitasi/peningkatan/operasi
dan pemeliharaan. Semua data penelusuran aset irigasi dijadikan referensi
dalam kegiatan IKSI.
Sejauh ini kedua kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan umumnya masih
dilakukan secara terpisah dan keluaran dari kegiatan PAI tidak dijadikan
referensi pelaksanaan IKSI di tingkat DI. Dengan demikian dalam rangka
peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, maka kegiatan PAI dan IKSI
diintegrasikan dalam satu paket yang sama yakni Paket PAKSI (Pengelolaan
Aset dan Kinerja Sistem Irigasi).
Menindak-lanjuti integrasi pelaksanaan PAI dan IKSI dalam PAKSI serta
guna mendukung keberlanjutan pengelolaan irigasi di tingkat DI, maka
pelaksanaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yakni tahapan baseline dan
tahapan update. Dalam tahapan baseline, semua DI yang belum pernah
dilakukan kegiatan PAKSI maka wajib melaksanakan kegiatan identifikasi guna
menentukan kondisi semua aset dan kinerja sistem irigasi. Sedangkan bagi DI
yang telah melaksanakan kegiatan baseline PAKSI, maka secara
periodik/pertahun akan dilakukan kegiatan update PAKSI hingga tahun ke 5
(lima) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang
PAI. Dengan demikian, pasca tahun ke 5 (lima) bagi DI yang telah melakukan
kegiatan update PAKSI apabila diperlukan perlu dilakukan kembali kegiatan
baseline. Selanjutkan kedua tahapan ini akan dilakukan secara bergantian
guna mempertahankan pengelolaan irigasi sesuai dengan umur rencana setiap
aset jaringan irigasi yang terpasang di setiap DI.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah dengan dilaksanakannya baseline
dan/atau update PAI dan IKSI secara terintegrasi dalam suatu DI, efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan sistem irigasi dapat
tercapai secara berkelanjutan.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan
irigasi di setiap DI melalui kegiatan baseline dan update PAI dan IKSI;
2) Mengetahui kinerja sistem irigasi utuh, irigasi utama, dan irigasi tersier
pada setiap DI;
3) Menentukan rekomendasi prioritas penanganan dan pengelolaan sistem
dan sub-sistem irigasi pada setiap DI; dan
4) Menentukan perkiraan peningkatan kinerja sistem irigasi atas rekomendasi
yang diberikan.
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah terlaksananya pelaksanaan pengelolaan
aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh untuk DI Kewenangan
Kabupaten yang mengacu pada Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang
Kriteria dan Penetapan Status Daeah Irigasi. Lebih lanjut untuk paket ini lokasi
intervensi meliputi 28 DI yaitu :
No Nama Daerah Irigasi Desa Kapanewon
1. DI. AT. Sp. Baleharjo Baleharjo Wonosari
2. DI. AT. Sp. Bandung Bandung Playen
3. DI. AT. Sp. Blimbing Blimbing Wonosari
4. DI. AT. Sp. Bogor Kidul Playen Playen
5. DI. AT. Sp. Bolodukuh Kidul Sidorejo Ponjong
6. DI. AT. Sp. Bulak Suren Logandeng Playen
7. DI. AT. Sp. Duwet Karangrejek Wonosari
8. DI. AT. Sp. Jatisari Playen Playen
9. DI. AT. Sp. Kalangan I Ngipak Karangmojo
10. DI. AT. Sp. Kalangbangi Ngeposari Semanu
11. DI. AT. Sp. Karang Ayu I Kelor Karangmojo
12. DI. AT. Sp. Karang Ayu II Kelor Karangmojo
13. DI. AT. Sp. Karang Duwet I Karangrejek Wonosari
14. DI. AT. Sp. Karang Duwet II Karangrejek Wonosari
15. DI. AT. Sp. Karangsari Karangrejek Wonosari
16. DI. AT. Sp. Karangtalun Ngawis Karangmojo
17. DI. AT. Sp. Karang Wetan Ngipak Karangmojo
18. DI. AT. Sp. Kelor Kelor Karangmojo
19. DI. AT. Sp. Kenteng Wiladeg Karangmojo
20. DI. AT. Sp. Krambil Duwur Wiladeg Karangmojo
21. DI. AT. Sp. Ledoksari Ledoksari Wonosari
22. DI. AT. Sp. Ngawar-awar Tawarsari Wonosari
23. DI. AT. Sp. Temu Pulutan Wonosari
24. DI. PA.Tanjung Bleberan Playen
25. DI. PA.Dengok Dengok Playen
26. DI. AT. Sp. Ngeposari Ngeposari Semanu
27. DI. AT. Sp. Ngunut 1 Kelor Karangmojo
28. DI. AT. Sp. Karang Gumuk Karangrejek Wonosari
4. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari sumber APBD Kabupaten
Gunungkidul TA 2025
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pemilik adalah Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Gunungkidul.
Pejabat Pembuat Komitmen : RAKHMADIAN WIJAYANTO, AP, M.Si.
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Gunungkidul.