PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Jl. Taman Bak No. 2, Wonosari Telepon (0274)391317
Website : pertanian.gunungkidulkab.go.id Email : pertanian @gunungkidulkab.go.id Kode Pos 55178
SPESIFIKASI TEKNIS
(SPEKTEK)
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI USAHA TANI
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN SUMUR/IRIGASI PERTANIAN (PIS)
LOKASI PEKERJAAN :
PADUKUHAN PRINGSURAT, KALURAHAN KEDUNGKERIS, KAPANEWON NGLIPAR
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN ANGGARAN :
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan ini mencakup Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam, jenis
Utama sumur eksplorasi/produksi untuk keperluan air baku domestik.
Lokasi Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam di Padukuhan Pringsurat, Kalurahan
Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kab. Gunungkidul.
Spesifikasi Fungsi Tersedianya air bersih dari air tanah dalam untuk keperluan air baku
Umum domestik pada Lokasi Padukuhan Pringsurat, Kalurahan Kedungkeris,
Kapanewon Nglipar, Kab. Gunungkidul melalui pembangunan Sumur Air
Tanah Dalam.
Spesifikasi Kinerja Terbangunnya 1 unit sumur bor, instalasi pompa dan kotak panel, instalasi
Bangunan reservoir di Padukuhan Pringsurat, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon
Nglipar, Kab. Gunungkidul.
Ruang Lingkup Pembangunan 1 unit sumur bor, instalasi pompa dan kotak panel, instalasi
Pekerjaan reservoir di Padukuhan Pringsurat, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon
Nglipar, Kab. Gunungkidul.
PENJELASAN UMUM
1) Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus memahami dan menghayati dengan
sebaik-baiknya seluruh item pekerjaan baik pada Gambar Kerja, Rencana Kerja maupun
Syarat-Syarat Teknis yang diuraikan dalam dokumen ini.
2) Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai ketentuan-ketentuan dari Norma Standar
Pedoman dan Manual (NSPM) yang berlaku, seperti: Standar Nasional Indonesia (SNI), dan
sebagainya. Apabila dalam Standar Nasional tidak ada, maka dipakai Standar Internasional
seperti British Standart, ASTM, JIS atau padanannya yang disetujui PPK dan atau Direksi
Lapangan.
3) Kontraktor harus melindungi pemilik pekerjaan dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4) Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, semua barang yang akan digunakan dalam pekerjaan
adalah baru, belum digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
5) Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau kesimpang siuran informasi di dalam
pelaksanaan, Kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan
Direksi Lapangan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Aspek-Aspek Yang Perlu Diperhatikan
a. Kontraktor harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan Undang-
1. Kesehatan,
Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus
Keamanan dan
diadopsi oleh Kontraktor dalam prosedur/manual pekerjaan secara
Keselamatan
menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap
Kerja
pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan
pekerjaan.
b. Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik
Proyek, Kontraktor, maupun Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
di sekitar lokasi pekerjaan.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang
disimpan di dalam area pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian
maupun terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang
disebabkan kurang sempurnanya pengamanan.
d. Kontraktor harus menyediakan peralatan keselamatan kerja untuk
semua personil yang ada di lokasi pekerjaan, termasuk untuk PPK,
Direksi Lapangan dan tamu sesuai dengan yang tercantum dalam
HPS dan Spesifikasi Teknis.
a. Kontraktor harus memiliki personil administrasi, prosedur dan tata
2. Administrasi
cara administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat
pengumuman, surat undangan dan surat-surat lainnya untuk
menunjang seluruh kegiatan pekerjaan.
b. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan,
pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus
didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok
pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting.
c. Bentuk dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan
sebagai bahan progress laporan harian, mingguan dan bulanan.
3. Ekonomi Kontraktor wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan,
baik dari aspek SDM, peralatan, dan pengadaan bahan:
a. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi
kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan.
b. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus
diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan.
c. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai
pekerjaan yang dijadwalkan.
4. Sosial Budaya Penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban memperhatikan kondisi
sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal
yang cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah,
waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-lokasi yang
dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan
dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.
B. Rencana Kerja
a. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Surat
1. Jadwal
Penunjukan/Penetapan Pemenang Tender atau pada saat Pre
Pelaksanaan
Construction Meeting (PCM), Kontraktor harus sudah menyerahkan
Pekerjaan (Time
program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan
Schedule)
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang sudah disetujui dan sudah
ditandatangani oleh Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) merupakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang mengikat,
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak dan harus dipedomani oleh
Kontraktor dengan sebaik-baiknya.
2. Kelengkapan Time Rencana Kerja berupa Time Schedule dengan grafik Kurva S rencana
Schedule kemajuan pekerjaan secara detail harus dilengkapi dengan :
a. Rencana pengerahan tenaga;
b. Rencana penggunaan peralatan;
c. Volume kegiatan bagian-bagian pekerjaan;
d. Rencana penggunaan bahan bangunan;
e. Tahapan kegiatan pekerjaan dan lain-lain.
3. Ketentuan Lain Apabila diperlukan, Kontraktor wajib mengadakan penyempurnaan atas
rencana kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya
keterlambatan, perubahan-perubahan pelaksanaan, dengan
persetujuan Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat menyusun kembali
rencana kerjanya.
C. Gambar Rencana Pelaksanaan Dan Gambar Detail
1. Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana pelaksanaan
dan gambar detail yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
2. Gambar detail yang belum ada harus dibuat Kontraktor sendiri dan dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana pelaksanaan dengan gambar
detail maka gambar detail lebih mengikat.
4. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara gambar dengan keadaan di lapangan, Kontraktor
harus memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan untuk
penentuan lebih lanjut.
5. Disamping gambar konstruksi yang telah ada, gambar revisi/perubahan/penyempurnaan
selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
mengikat untuk menyelesaikan pekerjaan.
6. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh Konsultan
Supervisi menjadi tanggungan Kontraktor. Terhadap hal ini Konsultan Supervisi berhak agar
pekerjaan tersebut dibongkar dan kontraktor wajib membetulkannya. Dalam hal Kontraktor
melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa persetujuan Konsultan Supervisi maka
hasil fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan dalam pembayaran pekerjaan. Hal ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
7. Gambar pelaksanaan dan gambar terbangun/As Built Drawing :
a. Kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan dan gambar-gambar lain sebagai
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum dilaksanakan.
c. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai Kontraktor wajib membuat gambar
terbangun/as built drawing.
D. Ukuran-Ukuran
1. Ukuran–ukuran pokok dapat dilihat pada gambar rencana pelaksanaan. Ukuran-ukuran
yang belum tercantum atau kurang jelas dapat ditanyakan pada Konsultan Pengawas/
Direksi Lapangan.
2. Apabila terdapat tidak kesesuaian antara Spesifikasi Teknis dengan gambar rencana maka
Spesifikasi Teknis yang lebih mengikat.
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara skala gambar dengan angka ukuran yang
tercantum maka ukuran yang mengikat adalah ukuran tertulis dan dikoordinasikan dengan
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
4. Apabila ukuran dalam gambar pelaksanaan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,
Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan untuk
penentuan selanjutnya.
E. Ijin Kerja Dan Mulai Kerja
1. Untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor memperoleh Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dari PPK Sub Kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Karst
Gunung Sewu.
2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis dan administrasi di
depan PPK, Tim Teknis, Direksi Lapangan, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan
Pengawas dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) dan hasilnya
dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
3. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan fisik secara nyata di lapangan, Kontraktor
bersama dengan PPK, Pengawas dan Direksi Lapangan harus melakukan
pemeriksaan/pengukuran lapangan bersama dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
4. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahukan atau
melaporan atau meminta ijin secara tertulis kepada PPK dan Pemerintah Setempat.
F. Tenaga Dan Sarana Kerja
1. Tenaga Profesional/Tenaga Ahli Utama Minimal
Kontraktor harus menyediakan dan menugaskan Tenaga Profesional/Tenaga Ahli yang
memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan,
dengan kriteria minimal sebagai berikut:
Pengalaman Kerja
Jumlah OB
No. Personil Kualifikasi
Min.
Pelaksana Memiliki SKTK 2 Tahun 1 org x 5 bln
a.
Tingkat 1 (TT 013
Pelaksana
Pengeboran Air
Tanah)
Petugas K3 Konstruksi Memiliki SKK 0 1 org x 5 bln
b.
Petugas
Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi
minimal jenjang 3
Seluruh personil harus mencantumkan foto kopi ijazah, foto kopi pengalaman kerja, dan
surat pernyataan bersedia bekerja penuh bermaterai Rp. 10.000
2. Tenaga Pendukung
Kontraktor harus menyediakan dan menugaskan Tenaga Pendukung yang memadai dan
berpengalaman untuk mendukung pekerjaan Tenaga Ahli Utama sesuai dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan, demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga pendukung dengan kriteria minimal adalah tenaga ahli geologi dan tenaga
administrasi dengan penugasan full selama 150 hari kalender.
3. Pekerja
Kontraktor harus menyediakan dan menugaskan pekerja yang memadai dan
berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan, baik untuk
tenaga kerja pemboran (juru bor) maupun tenaga kerja bangunan sipil, termasuk operator,
mekanik, tukang dan mandor. Pekerja yang ditugaskan minimal berpengalaman 2 tahun
dalam bidang/pekerjaan yang sama. Untuk juru bor harus mempunyai sertifikat
keterampilan kerja TT 009 Juru Pengeboran Air Tanah Kelas I yang masih berlaku
dibuktikan dengan fotokopi sertifikat, foto kopi pengalaman kerja, dan surat pernyataan
bersedia bekerja penuh bermaterai Rp. 10.000.
4. Penyediaan Daya Listrik
Tenaga listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
G. Spesifikasi Peralatan Dan Bahan
1. Daftar peralatan utama minimal yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa antara lain :
Jumlah Status Alat
No. Jenis Alat Kapasitas Kondisi
(Unit)
1 Mesin Bor (Drilling 300 m, stang boor 3 Berfungsi Sewa/milik sendiri
rig dan 2(7/8) + alat bantu baik
(menara, mata bor,
perlengkapannya)
kawat seling)
2 Air compresor Tenaga min. 300 3 Berfungsi Sewa/milik sendiri
HP, 23 Bar baik
3 Water Jetting Tenaga min. 120 3 Berfungsi Sewa/milik sendiri
HP baik
4 Genset Min. 10 KVa 3 Berfungsi Sewa/milik sendiri
baik
5 Truck Bak Terbuka Roda 6, Tenaga 3 Berfungsi Sewa/milik sendiri
min. 110 HP (isi baik
silinder 3000-4000
cc)
H. Laporan Harian Dan Mingguan
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.
3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan secara
rutin.
4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk bahan
monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.
I. Tanggung Jawab Kontraktor
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam KAK, RAB, Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi Lapangan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/ material,
barang milik proyek, milik pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun pekerjaan yang
dilaksakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan yang telah
disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah tanggung jawab kontraktor.
7. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
8. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannyamenjadi tanggungan kontraktor.
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMBORAN
A. Persiapan
1. Sosialisasi dan dokumentasi
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maksimal 14 hari setelah dilakukan rapat Pre
Construction Meeting Kontraktor harus mengadakan rapat sosialisasi kegiatan pengeboran
sumur air tanah dalam kepada perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat dan warga
padukuhan pada 1 titik lokasi pengeboran. Kegiatan ini dapat dilakukan di lokasi padukuhan
maupun kalurahan sesuai dengan kondisi dan situasi yang paling memungkinkan.
Kontraktor wajib menghadirkan PPK atau Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas,
Pelaksana, Petugas K3, Perwakilan Dinas PUPKP Kabupaten Gunungkidul, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, Lurah, Dukuh, Tokoh Masyarakat, serta warga pemilik lahan rencana
titik pengeboran dan penempatan reservoir. Kontraktor harus menyiapkan sarana dan
prasarana sosialisasi dengan baik, termasuk materi sosialisasi berupa PPT yang
menjelaskan informasi pekerjaan, daftar hadir, dan konsumsi yang cukup untuk peserta
sosialisasi. Kontraktor wajib melaporkan hasil kegiatan sosialisasi dengan Berita Acara
Sosialisasi dilampirkan foto dokumentasi dan daftar hadir.
2. Jalan akses
Peralatan dan mesin pengeboran harus dapat masuk ke lokasi yang direncanakan
meskipun
dalam musim hujan. Jika diperlukan, Kontraktor dapat mempersiapkan jalan masuk ke site
dengan dilengkapi surat ijin Kepada Pemerintah Kalurahan setempat, dan berkoordinasi
dengan Dukuh. Jalan masuk ke site dapat dibuat dan dikondisikan agar terhindar dari
bahaya ambles ketika dibebani perangkat pemboran. Jalan masuk ke site ini harus
dipelihara selama pekerjaan berlangsung sampai seluruh pekerjaan selesai.
3. Kantor/direksi keet dan los bahan
Kontraktor harus menyediakan kantor/direksi keet dan los bahan yang dekat dengan 1 titik
lokasi pengeboran, bila memungkinkan diadakan dengan cara sewa bangunan milik warga
setempat dengan spesifikasi: rumah sederhana layak huni, lengkap dengan sarana
sanitasi, air, dan penerangan tersedia dengan baik dan lancar. Bangunan harus mampu
mengakomodir kebutuhan tempat tinggal pekerja/personil lapangan, penyimpanan alat dan
bahan, kegiatan pertemuan/rapat dengan PPK, pengawas, direksi lapangan maupun tamu
dari pihak eksternal. Setiap kantor lapangan harus dipasang papan nama kantor sebagai
identitas. Dokumen kontrak, rencana kerja, jadwal dan progress pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan minimal 2 rangkap pada setiap titik lokasi pengeboran. Progress
pelaksanaan harus diperbarui setiap minggunya.
4. Papan nama pekerjaan
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan bentuk dan ukuran
sesuai standar sebanyak 1 buah ditempatkan pada 1 lokasi pengeboran yang dapat dibaca
untuk umum. Papan nama proyek berukuran 70 cm x 50 cm, rangka frame dari stainless
steel L 10.10.1, papan menggunakan multiplek tebal 9 mm yang ditutup banner plastik
ukuran 60 cm x 80 cm bertuliskan informasi proyek, dan dipasang tegak menggunakan
tiang kayu 5/7 kelas II tinggi 150 cm. Tiang papan nama harus dicat dengan cat kayu warna
putih.
Papan nama proyek minimal bertuliskan informasi:
1. Nama proyek
2. Pemilik proyek
3. Lokasi proyek
4. Jumlah dan sumber dana (kontrak)
5. Nama kontraktor pelaksana
6. Nama konsultan pengawas
7. Tanggal pelaksanaan (mulai-akhir)
8. Papan nama proyek.
5. Persiapan lokasi
Sebelum mobilisasi harus mempersiapkan personil, peralatan, perlengkapan yang
dibutuhkan untuk pekerjaan pengeboran dan pembangunan sumur, serta penempatannya
pada 1 titik lokasi pengeboran.
Permukaan tanah pada lokasi pengeboran harus dibuat lebih tinggi dari sekitarnya. Dapat
dibuat lapisan/lantai dari pasangan batu pada lokasi pengeboran hingga permukaannya
menjadi lebih tinggi, untuk menghindari terjadinya genangan air terutama pada musim
hujan.
6. Sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mempersiapkan sarana keselamatan kerja
di antaranya:
a. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Kontraktor harus menyediakan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri
berupa: topi pelindung (safety helmet) sebanyak 2 buah, sarung tangan (safety
gloves) sebanyak 2 pasang, sepatu keselamatan (safety shoes) sebanyak 2
pasang, rompi keselamatan (safety vest) sebanyak 2 buah.
b. Asuransi dan Perijinan
- Kontraktor harus menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja.
c. Personel Keselamatan Konstruksi
- Kontraktor harus menyediakan dan menugaskan petugas keselamatan
konstruksi/Petugas K3 konstruksi ke lokasi site pekerjaan minimal 1 orang.
d. Fasilitas Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan
- Kontraktor harus menyediakan peralatan P3K lengkap.
e. Fasilitas Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan
- Kontraktor harus menyediakan kartu identitas pekerja (KIP) sebanyak 2 buah.
7. Pekerja dan penanggung jawab dalam pembangunan sumur produksi harus menulis
namanya dan membubuhi tanda tangan serta tanggal yang jelas pada formulir isian.
8. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang
tertuang dalam kontrak ini.
B. Pekerjaan Pemboran Dan Konstruksi Sumur Air Tanah Dalam
a. Ketentuan Teknis
1. Penentuan titik pemboran sumur dalam pada masing-masing padukuhan mengacu pada
hasil perencanaan Sumur / Irigasi Pertanian (PIS) Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025;
2. Apabila lokasi titik pengeboran dari hasil perencanaan Sumur / Irigasi Pertanian (PIS) Di
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 dipandang kurang memungkinkan, baik dari sisi
potensi air, kemudahan akses pelaksanaan pekerjaan, atau pemanfaatan air yang optimal,
maka harus dilakukan koordinasi dengan PPK dan atau Direksi Lapangan untuk
kemungkinan pencarian alternatif lokasi lainnya dengan survey geolistrik lanjutan.
3. Pembuatan sumur dalam harus dimulai dengan pembuatan sumur uji/eksplorasi untuk
menentukan kuantitas, kualitas dan kontinuitas air sesuai yang direncanakan;
4. Apabila pada butir (2) terpenuhi maka dapat dilanjutkan dengan pembuatan sumur
produksi;
5. Apabila pada butir (2) tidak terpenuhi maka pembuatan sumur produksi tidak dapat
dilanjutkan dan harus mencari titik pemboran yang lain yang masih dalam 1 wilayah
padukuhan berdasarkan hasil survey geolistrik (alat geolistrik harus disediakan oleh
Kontraktor);
6. Kualitas air tanah dalam harus memenuhi kualitas air baku;
7. Evaluasi potensi air tanah dalam harus mengikuti ketentuan yang berlaku;
8. Persyaratan yang harus dipenuhi :
a. Debit yang dihasilkan minimal 0,5 liter/detik selama 3 jam,
b. Debit tidak melebihi kapasitas pompa yang sesuai dengan diameter sumur,
c. Permukaan air dinamis pemompaan tidak akan melebihi posisi bagian atas.
b. Peralatan dan Bahan Yang Dibutuhkan
Kontraktor harus menyediakan peralatan utama, peralatan bantu dan material (bahan-bahan)
pemboran sesuai dengan spesifikasi dan kapasitas yang dibutuhkan. Peralatan utama minimal
dan bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Mesin Bor (Drilling rig dan perlengkapannya)
Mesin bor jenis bor putar atau “Hydraulic Rotary” merk Koken atau Tone, mempunyai
kapasitas atau kemampuan membor diameter 500 mm/20 inchi pada kedalaman maksimal
200 atau 300 meter, dengan tenaga minimal 130 HP. Drilling Rig lengkap dengan mesin
penggerak, menara bor, derek penarik dan pengangkat, seling baja, meja putar atau
spindle head, dll. harus mampu mengangkat beban seberat 4500 kg (hoisting capacity).
Jumlah mesin bor dan perlengkapannya yang harus disediakan adalah 1 (tiga) unit yang
terdiri 1 (tiga) drilling rigs dan pompa lumpur yang masih berfungsi baik.
Metode pemboran dengan sistem sirkulasi lumpur langsung (direct circulation mud flush).
2. Stang Bor/Drill Rod, Pemberat/Collar dan Stabilizer
Setiap drilling rig harus dilengkapi dengan stang bor konvensional berdiameter minimal Ø 2
7/8“ dengan total panjang tidak kurang dari 150 m. Stang bor harus lurus dan dilengkapi
sambungan dalam kondisi baik dan aman dipakai.
Setiap rangkaian pipa bor (drill string) harus dilengkapi dengan minimum satu buah “drill
collar” ukuran 4” x 3m atau satu buah ukuran 6” x 3m, lengkap dengan kombinasi
sambungan (sub) yang sesuai.
3. Water Jetting
Kontraktor harus menyediakan water jetting dengan tenaga minimum 120 HP dan
berfungsi baik.
4. Crane
Kontraktor harus menyediakan crane dengan kapasitas minimum 5 ton dan berfungsi baik.
5. Truck bak terbuka
Kontraktor harus menyediakan truck bak terbuka, dengan tenaga minimum 110 HP
sebanyak 1 unit dan berfungsi baik.
6. Mobil pickup
Kontraktor harus menyediakan mobil pickup dengan tenaga minimum 100 HP sebanyak 1
unit dan berfungsi baik.
7. Genset
Kontraktor harus menyediakan genset dengan kapasitas minimum 10 KVa sebanyak 1 unit
dan berfungsi baik.
8. Loger geofisik
Kontraktor harus menyediakan Loger geofisik dengan alat pembacaan Resistivity log (R)
dan Self Potential log (SP) sebanyak 3 unit yang berfungsi baik.
c. Setting Rig
1. Sebelum dilakukan pemasangan mesin bor, harus disiapkan pondasi tumpuan/landasan
kaki menara dengan ketentuan:
- Dasar galian pondasi harus rata dan diberi lapisan pasir urug tebal 15 cm.
- Pondasi dapat berupa pasangan batu kali atau lapisan kayu dengan tinggi
permukaan minimal 20 cm dari tanah asli.
2. Menara harus terbuat dari besi atau baja, tinggi menara 6-9 m dengan kapasitas 5-12 ton.
3. Semua kaki menara bor saling terangkai ikatan sampai dasar.
4. Menara harus mampu dibebani drill pipe/screen/casing secara vertikal baik dalam
operasional pemboran, instalasi dan development.
d. Pembuatan Lubang Bor
Metode pengeboran yang akan digunakan adalah metode ”Direct Circulaation Mud Flush”
kecuali bila PPK, Direksi Lapangan atau Pengawas menginstruksikan untuk menggunakan
metode lain dengan keadaan lapangan yang dihadapi. Beberapa hal utama yang perlu
dilakukan Kontraktor adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan lubang bor harus vertikal dengan kemiringan/deviasi radial dari pusat lubang
bor secara teoritis adalah tidak lebih dari 0,5% selaras dengan kedalaman. Kemiringan ini
dapat dites dengan sistem plumbness.
2. Untuk jenis tanah atau batuan yang mudah runtuh, maka perlu dilakukan pembuatan
lubang bor 8 inci sedalam + 6 meter atau sebatas pelapukan batuan/tanah yang mudah
runtuh untuk dipasang pipa lindung permukaan/pipa konduktor (surface casing).
3. Pengeboran dengan pilot hole diameter + 6 inci sampai pada kedalaman yang
direncanakan. Selama pembuatan lubang ini Kontraktor perlu melakukan hal-hal sebagai
berikut:
-
Mendeskripsikan rempah pengeboran (cutting).
-
Mengambil sampling contoh cutting dan deskripsi litologi batuan secukupnya pada
setiap kemajuan pengeboran 1 m, dimasukkan ke dalam kotak kayu yang diberi
tanda kedalaman yang disusun secara berurutan.
-
Mencatat kecepatan penetrasi yang diukur dalam m/menit.
-
Mengamati sifat lumpur terutama mengenai warna, kekentalan, volume, dan daya
hantar listrik/DHL.
-
Setiap akhir pengeboran, mata bor diletakkan pada posisi aman untuk menghindari
terjepit di dalam lubang bor (di dalam pipa lindung).
-
Mencatat semua permasalahan berikut upaya pemecahannya.
-
Mempersiapkan kondisi lubang bor dalam keadaan cukup bersih dari cutting pada
akhir pengeboran untuk persiapan penampangan geofisika sumur.
-
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
4. Kedalaman Pengeboran
Kedalaman sumur bor direncanakan sebagai berikut :
Kedalaman
No Lokasi Pemboran
(m)
Padukuhan Pringsurat, Kalurahan 80
1.
Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kab.
Gunungkidul
e. Konstruksi Sumur
Konstruksi sumur berdiameter 6 inci lurus dan pemasangannya diawasi oleh Pengawas dan
atau Direksi Lapangan. Kontraktor perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyediakan/menyiapkan bahan-bahan konstruksi dengan kualifikasi seperti yang
disebutkan dalam Spesifikasi Bahan/Peralatan. Pipa-pipa konstruksi diberi nomor urut
sesuai dengan rancangan untuk memastikan pemasangan pada posisi yang benar.
2. Pipa jambang (pelindung atas) dan pipa naik (pelindung bawah) bahan pipa PVC diameter
6 inchi panjang menyesuaikan dengan kedalaman sumur.
Hasil akhir pelaksanaan konstruksi dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Konstruksi
yang ditandatangani oleh para pihak.
f. Pengembangan Sumur (Well Development)
Bila dianggap perlu ke dalam sumur dimasukkan cairan sodium tripolyphosphate (STP)
secukupnya dan didiamkan selama 24 jam untuk menghancurkan kerak lumpur (mud cake)
yang menempel pada pipa-pipa konstruksi.
Pengembangan sumur dilakukan dengan water flushing, water jetting, air lift pumping dan air
jetting masing-masing selama 8 jam, sehingga sumur bersih dari sisa-sisa lumpur pengeboran
dan partikel-partikel halus (pasir halus).
Pada saat pengembangan sumur dengan metoda air lift pumping perlu mengamati/mengukur
penurunan kerikil dan menambahnya hingga mencapai kedudukan yang direncanakan, serta
mengukur atau memperkirakan debit sumur.
g. Finishing atau Penyelesaian Sumur
1. Membuat bangunan pondasi/tlasaran sumur dan bak kontrol ukuran bak kontrol PxLxT =
110 cm x 70 cm x 75 cm.
2. Bila pekerjaan pembuatan sumur telah selesai maka lokasi kerja harus dikembalikan dan
dibersihkan seperti semula.
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH
A. Pemasangan Pompa Sumur
Spesifikasi pompa yang harus dipasang adalah sebagai berikut:
No. Jenis Spesifikasi
1 Jenis Pompa Pompa selam (submersible)
2 Kapasitas debit pompa 1,39 lt/det (5 m3/jam)
3 Total head Q=2 lps/ head 70 meter (Pompa submersible SP 5A-25/
setara, 2,28 kw 1 Phase/ 3,06 HP 1phase) daya
dorong 105 meter
4 Daya Single phase ( 1 x 220 V )
5 Pipa Transmisi jenis PVC AW
diamater 1,5”
termasuk asesorisnya
6 Cek valve dan get valve diameter 1,5”
7 Boks panel listrik Dimensi 80x100x30 cm, material plat tebal 1,2 mm
finishing Coating RAL 7032, dilengkapi pilot lamp 3 pcs,
MCB, amperemeter digital, CT dan aksesoris
8 Stabilizer voltage 2200 watt
regulator
9 Kabel power NYY 4X4 mm, kabel electrode NYY 3 X 2,5 mm untuk
pemasangan pompa kedalaman 50 m sampai 90 m.
B. Penyambungan PLN
Pemasangan instalasi listrik dari PLN, dengan kapasitas daya 2200 watt.
C. Instalasi Air
Pekerjaan instalasi air meliputi kegiatan:
1. Perpipaan
a. Pekerjaan Galian dan urugan
Galian tanah untuk menanam pipa harus dibuat sesuai dengan yang ditentukan
dalam gambar dengan ukuran kedalaman 30 cm.
b. Pemasangan pipa
-
Pipa transmisi berupa pipa PVC AW diameter 1,5 inchi disambung secara
kuat beserta aksesorisnya.
-
Dipasang dengan ditanam dalam tanah mulai dari titik lokasi sumur sampai
dengan bak penampungan air.
c. Setelah pipa terpasang, diurug dengan pasir lebih dahulu kemudian diatasnya
diurug kembali dengan tanah galian sampai padat.
2. Bak penampung air (reservoir) berupa bak plastik dengan ukuran/kapasitas 5 m3
(5000 liter) sesuai rencana bentuk bak masing-masing lokasi.
a. Sebelum pengadaan bak penampung (reservoir) dilaksanakan, harus dilakukan
pengukuran dan pemasangan bouwplank.
b. Galian tanah untuk pondasi reservoir harus dibuat sesuai dengan yang ditentukan
dalam gambar.
c. Sebelum pondasi batu belah dipasang, terlebih dahulu dipasang urugan pasir
pasang bawah pondasi tebal 5 cm.
d. Pondasi reservoir dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1 Pc : 4 Ps.
e. Pengerjaan plat beton disesuaikan dengan gambar. Pekerjaan beton dikerjakan
atas dasar perhitungan dan gambar yang dibuat oleh perencana sesuai dengan
campuran beton dengan mutu campuran K-100.
f. Semua bidang dinding harus diplester memakai adukan 1 Pc : 4 Ps dan acian.
g. Bentuk dan ukuran bangunan reservoir (menara) yaitu:
- Kapasitas tangki : 5 m3
-
Bahan tangki : Plastik (Penguin, Mpoin, Gift)
-
Kran : 4 buah, diameter 3/4”
-
Ukuran pondasi : PxLxT = 0,9 m x 0,9 m x 0,2 m
-
Kedalaman pondasi : PxLxT = 0,9 m x 0,9 m x 2 m
-
Dimensi kolom : PxLxT = 0,3 m x 0,3 m x 4 m
-
Ukuran plat dudukan : PxLxT = 2 m x 2 m x 0,15 m.
Bentuk dan kuantitas instalasi air :
Panjang
Kapasitas
Bentuk Bak Pipa
No. Lokasi Tampungan
Air (Reservoir) Transmisi
(m3)
(m)
1 Tangki dengan 5 80
Padukuhan Pringsurat,
pondasi
Kalurahan Kedungkeris,
Kapanewon Nglipar, Kab.
Gunungkidul
D. Demobilisasi
Pengangkutan pulang peralatan dan personalia dari Kontraktor dapat dilakukan setelah semua
pekerjaan lapangan selesai dilakukan yang diketahui/disetujui oleh Pengguna Jasa.
LAIN-LAIN
1) Dalam hal kegagalan pengeboran yang disebabkan oleh tidak ditemukannya potensi air yang
memadai atau debit kurang dari 0,5 liter per detik selama 3 jam, maka pengeboran dapat
dihentikan dengan ketentuan tidak ada penggantian atas seluruh biaya yang sudah
dikeluarkan oleh Kontraktor dan menjadi bagian dari resiko pekerjaan. Apabila waktu
pelaksanaan masih memungkinkan Kontraktor dapat melakukan pengeboran ulang setelah
berkoordinasi dengan PPK/Pengawas/Direksi Lapangan. Resiko kegagalan tersebut harus
sudah menjadi pertimbangan di dalam pengajuan penawaran.
2) Hasil dari pengeboran air tanah ini harus berfungsi dengan baik sebagai satu kesatuan utuh
yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam kontrak. Apabila sumur bor tidak berfungsi karena adanya kerusakan pada sarana
pendukung seperti jaringan listrik/genset atau pompa, atau sebab lainnya, Kontraktor wajib
melakukan perbaikan selambat-lambatnya dua minggu sejak klaim diajukan selama masa
pemeliharaan.