URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Taman Rumah Dinas Wakil Bupati Gunungkidul
1) Lokasi Pekerjaan Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul
2) Pekerjaan yang akan dilaksanakan : Sesuai dengan BQ ( Bill of Quantity)
3) Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan
dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material, bekas
tanah dan lain sebagainya.
4) Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan
bahan-bahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan
pekerjaan.
5) Waktu Pelaksanaan dalam pekerjaan ini yaitu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
6) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan
yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
7) Penyedia Jasa Pemborongan harus memperhitungkan biaya pemeliharaan,
kebersihan dan tanggung jawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis
selama waktu pemeliharaan, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna
mendapatkan hasil yang baik.
8) Pekerjaan taman yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam
Gambar Kerja dan sesuai petuntuk
• Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.
• Pekerjaan penanaman pohon peneduh/pelindung, tanaman penutup dan
rumput.
• Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.