URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
Jasa Konsultan Perijinan Pinjam Pakai Kawasan
PEKERJAAN :
Kehutanan
LOKASI PEKERJAAN : Ruas Jalan Masjid (0120) APBDP
SUMBER PENDANAAN : APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025
JANGKA WAKTU : 60 (enam puluh) Hari Kalender
Lingkup kegiatan/pekerjaan Konsultan/Penyedia Jasa
yaitu :
RUANG LINGKUP
1. Memaparkan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Pemaparan rencana Pelaksanaan Pekerjaan
merupakan uraian singkat mengenai rencana
pelaksanaan pekerjaan oleh Konsultan/Penyedia Jasa
yang meliputi :
a. Mengidentifkasi panjang ruas yang melewati
kawasan kehutanan berdasarkan peta jalan
kabupaten tahun 2024.
b. Mengidentifikasi peta wilayah kehutanan di
Kabupaten Gunungkidul berdasarkan data Peta
Kawasan Hutan Provinsi di Kabupaten
Gunungkidul dari BPKH Wilayah XI.
c. Mengidentifikasi batas wilayah kehutanan.
d. Mengidentifikasi proses perizinan pinjam pakai
kawasan hutan.
e. Mengidentifikasi potensi masalah yang timbul
selama Pelaksanaan Pekerjaan.
LINGKUP KEGIATAN :
2. Melakukan pemasangan pal batas/patok batas wilayah
kehutanan
Melakukan pemasangan pal batas/patok batas wilayah
kehutanan dan berkoordinasi dengan pihak/OPD yang
berkaitan dengan lokasi batas-batas wilayah tersebut.
Pal batas/patok dipasang kedua sisi, jarak antar pal
batas/patok sepanjang 50 m.
Pal batas/patok terbuat dari pipa paralon diberi bahan
cor beton dengan rangka besi bertulang dengan
ukuran diameter ± 2 (dua) inci dangan panjang ±150
(seratus lima puluh) cm, termasuk bagian yang
ditanam ±50 (lima puluh) cm, bagian atas ±10
(sepuluh) cm dicat warna merah dan dipasang plat
seng untuk penomoran pal batas/patok secara
permanen.
3. Melakukan penanaman pohon
Penanaman pohon dilakukan dengan jarak antar
pohon sepanjang 100 (seratus) cm pada kedua sisi
jalan.
4. Menyusun peta tapal batas wilayah kehutanan
Peta wilayah kehutanan yang terlewati ruas jalan
kabupaten, dan memberikan gambar batas wilayah
kehutanan yang di izinkan.
5. Menyusun dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH)
Menyusun draft dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan
Kehutanan (IPPKH) berserta dokumen
pelengkap/pendukung.
6. Penyusunan laporan
Laporan berisi uraian rinci mengenai hasil penyusunan
peta tapal batas wilayah kehutanan, pemasangan pal
batas/patok batas wilayah kehutanan, dokumen Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sudah
tertandatangani.
TUGAS KONSULTAN/PENYEDIA JASA
a) Melakukan identifikasi dan inventarisasi data
dasar yang digunakan sebagai acuan Pelaksanaan
Pekerjaan.
b) Rapat / Pembahasan :
• Rapat Pemaparan Pendahuluan
Penyedia jasa memaparkan gambaran umum
Pelaksanaan Pekerjaan, tinjauan kebijakan,
hasil identifikasi data primer dan data
sekunder, memaparkan permasalahan yang
timbul di lapangan, metodologi dan rencana
pelaksanaan pekerjaan.
• Rapat Pembahasan hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia jasa memaparkan hasil survei yang
telah dilaksanakan, menyampaikan progres
pemasangan pal batas/patok batas wilayah
kehutanan, menampilkan peta tapal batas yang
telah disusun, dan menyampaikan hasil
pembuatan dokumen Izin Pinjam Pakai
Kawasah Hutan (IPPKH).
• Rapat Pemaparan Laporan Akhir
Penyedia jasa melaksakan rapat pemaparan
laporan akhir, dan menyampaikan hasil
perbaikan dari saran perbaikan yang
disampaikan oleh tim teknis dan pihak terkait.
Beban/biaya yang muncul pada saat pelaksanaan
rapat, proses pembahasan, dan proses pelaksanaan
pekerjaan dibebankan kepada penyedia jasa.
c) Survei Batas Wilayah kehutanan
Melakukan survei dan pengamatan wilayah
kehutanan dan berkoordinasi dengan OPD/pihak
yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
d) Memasang pal batas/patok batas wilayah
kehutanan.
e) Melakukan Penanaman Pohon
f) Menyusun peta tapal batas wilayah kehutanan.
g) Menyusun dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH)
h) Pelaporan
• Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan berisi tentang
Pendahuluan (latar belakang, maksud dan
tujuan, ruang lingkup pekerjaan dan
sasaran), tinjauan kebijakan, metodologi,
gambaran umum, dan rencana kerja.
• Laporan Antara
Laporan antara berisi tentang hasil
identifikasi data, hasil survei, laporan
progres pelaksanaan pekerjaan dan draft
penyusunan dokumen Izin Pijam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH).
• Laporan Akhir
Laporan akhir harus memuat semua hasil
pekerjaan, hasil perbaikan revisi dari tim
teknis, dokumen Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) yang sudah
tertandatangani, dokumentasi
pemasangan pal batas/patok batas per
titik, serta dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan.
• Peta tapal batas wilayah kehutanan A1
(84,1 cm x 59,4 cm)
Laporan Pengawasan terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan : 3 eks
2. Laporan Akhir : 3 eks
3. Peta tapal batas wilayah kehutanan A1 : 3 eks
KELUARAN : 4. Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH)
5. Dokumentasi pemasangan pal batas
6. Softcopy Hasil (Flashdisk OTG 64 Gb): 1 bh