PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sarana dan prasarana produksi pertanian adalah segala jenis bahan,
peralatan, perlengkapan dan fasilitas pertanian yang berfungsi sebagai komponen
utama atau pendukung dalam proses produksi pertanian. Sarana dan prasarana
pertanian meliputi: iklim, lahan, air, benih, pupuk, pestisida, zpt, alat mesin
pertanian, biaya usaha tani dan lain-lain.
Sumber daya air merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa di
Kabupaten Gunungkidul. Ketersediaan sumber daya air yang terbatas menjadi
permasalahan mendasar dalam rangka peningkatan produksi pangan baik di
lahan irigasi maupun tadah hujan. Untuk mengatasi persoalan keterbatasan
sumber daya air, pemerintah terus berupaya dengan pengembangan sumber daya
air seoptimal mungkin. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain melalui
pembangunan infrastruktur air, seperti pembangunan dam parit, embung, long
storage, juga pembuatan sumur dangkal maupun dalam pada lokasi-lokasi yang
memungkinkan.
Mengingat Kabupaten Gunungkidul yang memiliki luas wilayah 148.536 ha
(46% dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) yang merupakan daerah
lahan kering yang utamanya mengandalkan air hujan dalam melaksanakan usaha
tani serta didukung dengan sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian
sebagai petani, Gunungkidul menjadi tumpuan ketersediaan pangan di wilayah
D.I.Y., sehingga dukungan pembangunan sarana prasarana sumber daya air
dalam rangka peningkatan IP padi menjadi 200 bahkan 300 menjadi sangat
penting dan prioritas.
Untuk pengelolaan sumber daya lahan dan air secara terpadu, Pemerintah
telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum antara lain Undang-Undang
nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,
khususnya pasal 47 yang mengatur tentang pemanfaatan air. Selain itu,
Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air, bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai
satu kesatuan sistem pada daerah irigasi menjadi kewenangan pemerintah yang
membidangi sumber daya air. Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber
Daya Air, pemerintah menyelenggarakan pemberdayaan kelembagaan Sumber
Daya Air dengan melibatkan peran masyarakat (termasuk kelembagaan pengelola
air).
Kelembagaan kelompok petani pemakai air diharapkan mampu
merencanakan, melaksanakan (mengembangkan dan mengelola) serta
menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait operasional dan
pemeliharaan fasilitasi prasarana irigasi. Dengan pengelolaan yang profesional
dan partisipatif diharapkan fasilitasi sarana prasarana pertanian dapat bermanfaat
secara maksimal, mampu meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas
pertanian yang diusahakan serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan
petani.
2. Tujuan
Tujuan penyusunan kerangka kerja ini adalah sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian, Sub Kegiatan
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani pada Bidang Tanaman
Pangan Tahun Anggaran 2025.
3. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian, Sub Kegiatan
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani pada Bidang
Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gunungkidul;
2. Terlaksananya pembangunan sumur bor mendapatkan sumber air bagi
pengairan tanaman pangan;
3. Mempertahankan atau meningkatnya indeks pertanaman, luas tanam dan
produktivitas komoditas tanaman pangan;
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Pembangunan Prasarana Pertanian, Sub Kegiatan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani pada Bidang Tanaman Pangan
Tahun Anggaran 2025 agar memudahkan dalam pengendalian, monitoring, dan
evaluasi kegiatan.
4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
dengan persentase penuh atau 100%.
5. Dampak
Dampak yang diharapkan dari kegiatan adalah, antara lain:
1. Tercapainya produksi dan produktivitas komoditas tanaman pangan dengan
optimal;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelompok tani/petani;
3. Pemanfaatan dan pengelolaan prasarana pertanian terkait air yang lebih
optimal dan berkelanjutan.
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Organisasi : Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul
Alamat : Jl.Taman Bhakti No 2 Wonosari
Program : Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani
Pekerjaan : Pembangunan Sumur Bor
Pengguna Anggaran
NAMA : Rismiyadi,SP, M.Si
NIP :19741012 199903 1 008
7. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari APBD Perubahan Tahun 2025 Kabupaten
Gunungkidul.
b. Total Pagu Anggaran
Total Pagu Anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 294.189.000,-
(seratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah).
8. Jenis Kontrak
c. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
d. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak TahunTunggal;
e. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
f. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Tunggal
9. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa
Pelaksana Konstruksi Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam (SP008)
yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta
Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk
dalam Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamatt etap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa
pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. RuangLingkup
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
i. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Perpipaan sudah termasuk
masa pemeliharaan konstruksi.
ii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
iii. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang tecantum dalam
spesifikasi teknis.
iv. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi.
v. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaanoleh panitia penerima hasil pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun
2018 tentang pegadaan barang/jasa
vi. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
vii. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan,
maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
b. Lokasi Pekerjaan
Kelompok tani penerima kegiatan pembangunan sumur irigasi pertanian
ABT adalah sebagai berikut:
- KT. Lumbungsari, Jatisari, Playen, Playen;
- KT. Sido Rukun, Dengok III, Dengok, Playen
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 45
(empat puluh lima) Hari Kalender.
d. Persyaratan Pemilihan
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
2. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKT-K juru Pengeboran Air Tanah
2 Tahun (TT009)
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli/Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi, Pengalaman
0 Tahun
▪ Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
▪ Melampirkan referensi kerjadari pengguna jasa
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas,komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
sebagai berikut:
Jumlah
No. JenisPeralatan Satuan
Minimal
1 Pick Up Unit 1
2 GeneratorSet Unit 1
3 ConcreteMixer/BetonMolen Unit 1
4 Kunci Pipa Unit 1
5 WeldingSet Unit 1
6 MesinSnay Unit 1
▪ Melampirkan Bukti KepemilikanAlat : Invoice, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No UraianPekerjaan IdentifikasiBahaya
1. Pekerjaan penggalian Terjatuh kedalam lobang
tanah untuk pemasangan penggalian tanah
pipa
4. Dokumen Pendukung berupa Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air
Tanah (SIPPAT).
5. Time Schedule
Kriterian Penilaian TimeSchedule meliputi:
• Tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sesuai LDP;
• Menggambarkan waktu serah terima awalpekerjaan (PHO);
• Digambarkan dalambentuk KURVAS dan BARCHART;
• Menggambarkan urutan tahapan pekerjaan yang benar.
6. NetworkPlaning
Kriterian Penilaian Network Planing yaitu harus menggambarkan
analisis waktu pelaksanaan sesuai dengan time schedule berdasarkan
item pekerjaan dalam daftar rekapitulasi pekerjaan, dari awal
pelaksanaan sampai selesai yang digambarkan dalam bentuk simbol
dan diagram.
7. AnalisaTeknis Satuan Pekerjaan
Kriteria Penilaian AnalisaTeknis harus menggambarkan komposisi
kebutuhan Material, Tenaga Kerja, Peralatan dan Waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
e. Persyaratan Persiapan Penunjukan Penyedia
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan
penyedia meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi:
1) Personil manajerialpadapekerjaan konstruksi memperlihatkan
ijazahasli, SKT asli yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap
personil Manajerial yang ditugaskan.
2) Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara
penuh di lokasi pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang
ditandatangani oleh masing - masing personil dan diketahui oleh
direksi/pimpinan perusahaan.
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
f. Persyaratan Penandatanganan Kontrak
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat
persiapan penandatanganan kontrak meliputi :
a. Persyaratan personil manajerial dan personil pendukung
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana,Pengalaman 1 Orang SKT-Kjuru Pengeboran Air
Tanah
2 Tahun
(TT009)
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli/Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi,Pengalaman
0 Tahun
Keterangan:
▪ Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
▪ Melampirkan referensi kerjadari pengguna jasa
▪ Personil manajerial pada pekerjaan konstruksi memperlihatkan ijazah
asli, SKT asli yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap personil inti
yang ditugaskan.
▪ Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara
penuh di lokasi pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang
ditandatangani oleh masing- masing personil dan diketahui oleh
direksi/pimpinan perusahaan.
b. Persyaratan peralatan utama dan peralatan pendukung
Jumlah
No. JenisPeralatan Satuan
Minimal
1 Pick Up Unit 1
2 Generator Set Unit 1
3 Concrete Mixer/Beton Molen Unit 1
4 Kunci Pipa Unit 1
5 Welding Set Unit 1
6 MesinSnay Unit 1
Keterangan:
▪ Memperlihatkanbuktikepemilikanalatataukuitansijualbeli/sewabersyarat
▪ Peralatanyangdiusulkandalamkondisibaik
▪ Memperlihatkan status kepemilikan/ surat perjanjian sewa bersyarat
beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa
peralatant ersebutdi atas,berupa Bukti Kepemilikan (STNK, BPKB,
bukti pelunasan pajak, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya)
▪ Memperlihatkan bukti penguasaan peralatan pemberi sewa, jika Surat
perjanjian sewa bersyarat beserta bukti kepemilikan/penguasaan
peralatan dari pemberi sewa dapat berupa :
1) Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan kepemberi sewa
2) Surat kuasa dari pemilik peralatan kepemberi sewa
3) Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa
4) Bukti pendukunglainnya yang mencantumkan adanya pemberian
kuasa peralatan dari pemilik peralatan kepemberi sewa
5) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi
system perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk
mencegah paparan bahaya secara langsung terhadap tubuh
pekerja.
c. Persyaratan penggunaan bahan/material
1) Memenuhi spesifikasi danstandar yang berlaku
2) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin
dan terpelihara serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah
diperiksa oleh direksi pekerjaan, serta tidak mengakibatkan
penurunan kualitas.
g. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ketentuan penggunaanTenaga Kerja(Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga Terampil Perpipaan,lulusan minimal SMK Sederajat,
memiliki SKT Juru Pengeboran Air Tanah
2) Tenaga Ahli Petugas Keselamatan Konstruksi.
b. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran:
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang
diberikan dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi
pekerjaan. Pekerjaan dibayardengan sistemharga satuandalamkontrak
berdasarkan volume pekerjaan terpasang. Penyedia jasa wajib
mengajukan MC (Monthly Certficate) serta data pendukung setiap awal
bulan.
c. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1) RMK(Rencana Mutu Kontrak)
2) RK3K(Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontraktor)
3) Laporan Harian
4) Laporan Mingguan
5) Laporan Bulanan
6) Back-upData (Quality,Quantity,danAs-builtDrawing)
7) Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
8) Laporan K3
d. PenyediaJasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja
yang berlaku
1) Yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada
dilapangan dan menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3
Konstruksi bidang PU dalam suatu dokumen lengkap rencana K3
Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur Pelaksanaan
SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib
melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini
dikategorikan bahaya rendah.
2) Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi
Kerja (Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepadaBPJS,denganprogramJaminanSosial yang
diikuti.Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah,
dan peraturan- peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan
dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
h. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yangsesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
i. Konstruksi Perpipaan dan konstruksi lainnya;
ii. Konstruksi Perpipaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
teknis kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
i. Gambar-gambar pelaksanaan(shopdrawings).
ii. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan
konstuksi fisik.
iii. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,beserta
segala perubahan / addendumnya.
iv. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
v. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data,
Final Quantity dan Asbuilt Drawing.
vi. Beritaacaraperubahanpekerjaan,pekerjaantambah/kurang, serah
terima Idan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang
berkitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
vii. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
i. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Terlampir
j. Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab pelaksana
konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar yang berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan- batasan yang telah diberikan oleh proyek,
temasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang
berlaku.
k. Program Kerja
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara terperinci;
b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun
jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus
mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
c. Konsep penanganan pekerjaan
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian, Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha
Tani, Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Tanaman
Pangan pada Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Gunungkidul Tahun Anggaran 2025, untuk dapat dijadikan pedoman pelaksanaan
kegiatan. Ada pun, apabila masih ada hal yang kurang benar dan tepat, maka
nantinya akan dilakukan perbaikan sejalan dengan kondisi dan situasi.