| 0025390576711000 | Rp 1,481,130,542 | |
| 0943520445711000 | - | |
| 0942578535711000 | - | |
| 0729380469711000 | - | |
| 0921257812711000 | - | |
PT Surya Tata Laksana | 01*9**1****11**0 | - |
CV Eka Kaharap Kanahuang | 04*1**2****11**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Sarerangan - Tewah
2. Nilai Total HPS : Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta
Rupiah)
3. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
5. Rincian lingkup :
1. Bersama Pengawas membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
3. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
4. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
5. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
7. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
8. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
9. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
10. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
11. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
12. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
13. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
14. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
6. Lingkup pekerjaan :
I. DIVISI 1. UMUM
1.2 (1) Mobilisasi
1.8 (1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 (1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
II. DIVISi 2.DRAINASE
2.1(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.4(5a) Pipa untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan diameter 12 inch
III. DIVISI.3.PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1(1) Galian
3.2(1b) Timbunan Biasa dari hasil Galian
3.5(2b) Geotekstil Separator Kelas 2
IV. DIVISI.3.PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
7.1 (7a) Beton Struktur fc’20 MPa
7.1 (10) Beton fc’10 MPa
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280
7.6 (1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan