| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014895239711000 | Rp 486,600,912 | 73.36 | 93.36 | - | |
| 0014896484711000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | 61.8 | - | Peserta tidak lulus evaluasi teknis karena nilai unsur dibawah ambang batas | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
CV Falta Consultant | 09*4**1****35**0 | - | - | - | - |
CV Irudia Landscape | 05*8**8****35**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | 64.88 | - | Peserta seleksi tidak evaluasi teknis karena nilai unsur dibawah ambang batas. | |
| 0024308173731000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0630539203615000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KA BUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Tjilik Riwut No. 49 Kuala Kurun 74511, Kalimantan Tengah
Email : [email protected]
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK
DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGELOLAAN SISTEM AIR LIMBAH
KABUPATEN GUNUNG MAS
LOKASI :
KABUPATEN GUNUNG MAS
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Gunung Mas sebagai salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki
perkembangan penduduk dan pembangunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini
secara langsung berdampak terhadap jumlah timbulan air limbah domestik yang dihasilkan oleh
aktivitas masyarakat, baik dari kawasan permukiman, perdagangan, perkantoran, maupun fasilitas
umum. Tanpa pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan, air limbah tersebut dapat mencemari
lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Saat ini, sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Gunung Mas masih belum tertata secara
menyeluruh dan berkelanjutan. Pengelolaan air limbah sebagian besar masih dilakukan secara
individual oleh masing-masing rumah tangga dengan sistem septik tank, tanpa adanya sistem
pengolahan lanjutan yang terintegrasi. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan seperti
pencemaran air tanah, pencemaran badan air permukaan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan strategis
guna menjamin pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sistem Air Limbah
(RISPAL) sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat arah kebijakan, strategi,
program, dan kebutuhan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik. RISPAL Kabupaten Gunung
Mas akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem air limbah terpusat
maupun setempat, memperkirakan kebutuhan investasi, serta mendorong kolaborasi antara
pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat.
Penyusunan RISPAL ini diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan
infrastruktur air limbah yang terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi eksisting serta proyeksi
pertumbuhan wilayah Kabupaten Gunung Mas ke depan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Untuk menyediakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah dan panjang yang dapat
digunakan sebagai acuan dalam pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara
terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan. RISPAL ini menjadi dasar perencanaan
pembangunan infrastruktur air limbah serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan,
program, dan anggaran oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
2. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
• Mengidentifikasi kondisi eksisting sistem pengelolaan air limbah domestik, termasuk
permasalahan, potensi, serta kebutuhan infrastruktur dan kelembagaan yang ada.
• Menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan air limbah berdasarkan prioritas
pembangunan daerah dan proyeksi kebutuhan pelayanan masyarakat.
• Merencanakan zonasi dan sistem pelayanan air limbah, baik skala individu, komunal,
maupun terpusat yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
• Menyusun rencana pengembangan infrastruktur air limbah beserta skema kelembagaan,
pembiayaan, dan waktu pelaksanaannya.
• Menyediakan pedoman teknis dan administratif bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
program pembangunan air limbah serta menarik dukungan pendanaan dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, maupun sektor swasta.
• Mendukung pencapaian target nasional dalam bidang sanitasi dan lingkungan hidup
sebagaimana tertuang dalam RPJMN, SDGs, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. SASARAN
Dengan adanya Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sistem Air Limbah Kabupaten Gunung
Mas ini diharapkan dapat :
• Tersusunnya dokumen perencanaan RISPAL yang komprehensif, akurat, dan dapat
diimplementasikan sebagai dasar perencanaan jangka menengah dan panjang dalam
pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik.
• Terlaksananya pemetaan dan identifikasi kondisi eksisting sistem pengelolaan air limbah,
termasuk data spasial, cakupan layanan, dan kondisi infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten
Gunung Mas.
• Tersusunnya zonasi pelayanan sistem air limbah, termasuk klasifikasi wilayah dengan sistem
pengelolaan terpusat, setempat, atau kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi topografi,
kepadatan penduduk, dan karakteristik sosial ekonomi.
• Tersusunnya rencana pengembangan infrastruktur dan kebutuhan investasi, termasuk proyeksi
kebutuhan hingga 20 tahun ke depan, serta program prioritas tahunan dan lima tahunan.
• Tersusunnya skema kelembagaan dan pembiayaan yang mendukung pengelolaan air limbah
secara berkelanjutan, meliputi peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta.
• Tersedianya pedoman operasional bagi instansi teknis terkait dalam pelaksanaan pembangunan
dan pengelolaan sistem air limbah, serta bahan advokasi kepada pemangku kepentingan dan
calon investor.
• Tercapainya sinergi dan keterpaduan antara perencanaan sistem pengelolaan air limbah dengan
dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD, RTRW, Renstra OPD, dan dokumen
perencanaan sektoral lainnya.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini terletak di 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas.
5. PEMBIAYAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sistem Air Limbah
Kabupaten Gunung Mas ini dialokasikan biaya dengan pagu sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN dan pajak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber biaya dan keseluruhan pekerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 pada DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan ini ditetapkan selama 4 (Empat) Bulan atau
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
7. KELUARAN
Hasil laporan atau pun keluaran yang diharapkan dari pekerjaan sekurang- kurangnya
meliputi sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan akhir