| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0850050287731000 | Rp 293,486,609 | 72.88 | 92.88 | - | |
| 0014896484711000 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena total nilai di bawah ambang batas | |
| 0030475891211000 | - | 40.01 | - | Peserta seleksi tidak lulus karena nilai unsur dibawah ambang batas | |
CV Falta Consultant | 09*4**1****35**0 | - | - | - | - |
CV Irudia Landscape | 05*8**8****35**0 | - | - | - | - |
| 0014895239711000 | - | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
0 PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Tjilik Riwut No. 49 Kuala Kurun 74511, Kalimantan Tengah
Email : [email protected]
TAHUN ANGGARAN
2025
1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum
Sejalan dengan peran Pemerintah Pusat
sebagai fasilitator dalam era otonomi daerah
dan dalam kaitan dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air, Pemerintah telah
menerbitkan produk pengaturan setingkat
peraturan pemerintah yang memberikan
pedoman, baik kepada pemerintah
kabupaten/kota dan pihak lainnya yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
air minum maupun kepada masyarakat
sebagai pengguna layanan air minum, yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM). Adapun
wewenang dan tanggung jawab pemerintah
dalam penyelenggaraan pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
adalah meliputi : (i) menetapkan kebijakan
dan strategi nasional, (ii) menetapkan
norma, standar, pedoman , dan manual
(NSPM), (iii) memfasilitasi pemenuhan
kebutuhan air baku.
b. Gambaran Umum
Penyediaan air minum merupakan salah
satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi
oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah
Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah
satu penentu peningkatan kesejahteraan
masyarakat, yang mana diharapkan dengan
ketersediaan air minum dapat
meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan dapat mendorong
peningkatan produktivitas masyarakat,
sehingga dapat terjadi peningkatan
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu, penyediaan sarana dan
prasarana air minum menjadi salah satu
kunci dalam pengembangan ekonomi
wilayah.
Menilik dari permasalahan tumpang
tindihnya program pengembangan sarana
dan prasarana air minum yang terjadi di
masa lampau, memberi suatu pemikiran
untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut secara sistemik. Di sisi lain, kondisi
geografis, topografis dan geologis dan juga
aspek sumber daya manusia yang berbeda
di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan
ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda dapat
memberikan implikasi penyelenggaraan
SPAM yang berbeda untuk masing-masing
wilayah. Untuk itu dibutuhkan suatu
konsep dasar yang kuat guna menjamin
ketersediaan air minum bagi masyarakat
sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah
tersebut. Penyususnan Studi Kelayakan dan
DED SPAM IKK Tehang merupakan jawaban
bagi dasar pengembangan air minum suatu
wilayah. Diharapkan, dengan adanya
Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Kelurahan Tehang yang
memenuhi syarat peraturan berlaku
(Permen PU No. 18/2007), maka
pengembangan SPAM di Kelurahan Tehang
Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten
Gunung Mas akan mendukung
keberfungsian dan keberlanjutan yang
sistematis dalam pemenuhan penyediaan air
minum untuk masyarakat.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kewajiban menyusun Penyusunan Studi
Kelayakan dan DED SPAM IKK Kelurahan
Tehang, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum adalah merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah (pemerintah
kabupaten/kota). Melihat akan kebutuhan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Kelurahan Tehang untuk mendapatkan
konstruksi yang sesuai dengan NSPM maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas
melalui Dinas Pekerjaan Umum
mengadakan kegiatan pekerjaan
Penyusunan Studi Kelayakan dan DED
SPAM Tehang guna menyusun sistem
penyediaan air minum di wilayah
administratifnya dan advis teknis dalam
penyusunan rencana teknis pada rencana
daerah pelayanan SPAM di Kelurahan
Tehang.
Berkenaan dengan paparan yang
dikemukakan di atas dan memfasilitasi
pengembangan SPAM di Kelurahan Tehang,
maka pada Tahun Anggaran 2025 melalui
pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Gunung Mas dilakukan
kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan dan
DED SPAM IKK Tehang Secara umum,
konsultan perencanaan ini akan melakukan
penyusunan perencanaan teknis terhadap
kesiapan rencana teknis Penyediaan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan
dilaksanakan dan dibiayai oleh APBD pada
TA 2025.
2. M. AKSUD DAN a. Maksud :
TUJUAN 1. Membantu Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas
Pekerjaan Umum untuk melakukan
Penyusunan Studi Kelayakan dan DED
SPAM IKK Kelurahan Tehang
2. Membantu Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah dalam mereview
kesiapan dan kesesuaian Perencanaan
Teknis lokasi pembangunan SPAM yang
dibiayai APBD TA 2025.
3. Memberikan masukan bagi pemerintah
Kabupaten Gunung Mas dalam upaya
penyediaan prasarana dan sarana air
minum di Kelurahan Tehang melalui
program yang terpadu dan berkelanjutan.
b. Tujuan :
1. Menghasilkan dokumen perencanaan
kesiapan dan kesesuaian DED, yang
dapat menjadi pedoman pembangunan
SPAM di Kelurahan Tehang Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas.
2. Menghasilkan rencana lokasi (short list)
penyediaan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) yang akan dibiayai oleh
APBD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Gunung Mas Provinsi Kalimantan
Tengah.
3. Menghasilkan Perencanaan Teknis
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Kelurahan Tehang yang siap
diimplementasikan.
3. S3A SARAN Yang menjadi Target / sasaran dalam
pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat
waktu;
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan anggaran kegiatan;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sesuai dengan spesifikasi teknis;
Output dari kegiatan :
a. Laporan Pendahuluan.
b. Laporan Antara.
c. Laporan Akhir.
4. Mendapatkan kualitas maupun
kuantitas pelaksanaan pembangunan
konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknik, biaya dan waktu
pelaksanaan yang ditentukan di dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dari pekerjaan pengawasan yang
dilaksanakan oleh Konsultan sesuai
Norma, Standar, Pedoman, Manual
(NSPM) yang berlaku.
4. L OKASI KEGIATAN Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing
Raya.
5. S4U MBER DANA Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya
Perencanaan Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN yang akan
dibiayai oleh APBD Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.