| 0900498742711000 | Rp 2,811,200,003 | |
| 0926257130711000 | - | |
CV Kreasi Asa Mandiri | 04*5**8****35**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0943520445711000 | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - |
| 0729380469711000 | - |
Program : Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana Dan Prasarana Dalam Pengelolaan
Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan
Wisata Air Terjun Batu Mahasur
Lokasi : Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran : 2024
1
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
SPESIFIKASI TEKNIS
1. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata di Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas, maka dilakukan kegiatan
Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang melibatkan kelompok
masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan dalam peningkatan sarana prasana
yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
Obyek Wisata Air Terjun Batu Mahasur merupakan salah satu potensi wisata yang
dimiliki Kabupaten Gunung Provinsi Mas Kalimantan Tengah. Kawasan Wisata Air
Terjun Batu Mahasur terdapat di Kecamatan Kurun Kelurahan Kurun Kabupaten
Gunung Mas. Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur mempunyai lokasi yang
strategis dan mudah dijangkau oleh para wisatawan baik dalam negeri maupun luar
negeri karena tempatnya sangat dekat dengan Kota Kuala Kurun, prasarana jalan
yang yang memadai, mempunyai ketersediaan lahan yang memadai untuk
dikembangkan sebagai kawasan wisata alam dan buatan. Selain itu potensi yang
dimiliki Air Terjun Batu Mahasur berupa panaroma alam yang indah, kondisi air yang
masih jernih, suasana alam yang masih alami dengan hutan yang masih terjaga
sehingga mendapatkan suasana yang nyaman dan sejuk ketika berkunjung.
Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan peningkatan daya tarik destinasi
wisata di Kabupaten Gunung Mas, khususnya Kawasan Wisata Air Terjun Batu
Mahasur yang lebih berkualitas, dan memiliki nilai jual serta untuk memenuhi
standar pelayanan publik, sarana prasarana pendukung kawasan wisata yang
memadai, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksakan pembangunan Tahap I
pada tahun 2023 sesuai dengan perencanaan Master Plan dan Perencanaan DED
tahun 2022 dan akan melanjutkan pembangunan Tahap II pada tahun 2024. Untuk
menunjang kegiatan Pembangunan Tahap II tersebut agar dalam pelaksanaan
pembangunan kegiatan yang dimaksud lebih efektif dan berkualitas maka diperlukan
review perencanaan terhadap perencanaan DED tersebut. Untuk mengatasi hal
tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Melalui Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Gunung Mas mengalokasikan dana di Tahun Anggaran 2024
ini untuk pekerjaan Review Perencanaan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan
Wisata Air Terjun Batu Mahasur.
Bahwa pentingnya bangunan ini sebagai wadah menampung dan mempromusikan
Destinasi Pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga dilanjukan
pembangunan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun Batu
Mahasur di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2024.
2. LATAR BELAKANG
1.1. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi Pembangunan,
dan dapat menjadi promusi Wisata yang ada di Kabupaten Gunung Mas dan
Kalimantan Tengah, serta dapat memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan dapat memberikan positif bagi perkembangan wisata yang ada di Kabupaten
Gunung Mas.
1.2. Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun
Batu Mahasur Kabupaten Gunung Mas harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi Negara.
2
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
1.3. Pemberi Jasa Penyedia Pekerjaan ini perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang baik dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
1.4. Spesifikasi teknis untuk pekerjaan Konsruksi ini perlu dipersiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya penyelesaian fisik yang sesuai
dengan kepentingan Kegiatan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud Pekerjaan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun Batu
Mahasur Kabupaten Gunung Mas , mempromosikan Wisata dan menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkenalkan ekowisata yang ramah
lingkungan di Kabupaten Gunung Mas .
2.2. Tujuan Pekerjaan Pengadaan Kontruksi, sebagai wadah memperkenalkan ekowisata
yang ramah lingkungan di Kabupaten Gunung Mas.
2.3. Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi Pengguna Jasa yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pekerjaan Konstruksi.
2.4. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Kerangka Acuan Kerja ini.
4. SASARAN
3.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Profesional atas hasil pekerjaan Konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3.2. Secara umum sasaran Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
3.2.1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
3.2.2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
yang akan diwujudkan.
3.2.3. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Drs.HANSLI GONAK,M.Si
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Gunung Mas.
Program : Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana
Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun
Batu Mahasur Kabupaten Gunung Mas
Lokasi : Kabupaten Gunung Mas
3
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp. 2.852.617.448,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh
Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) termasuk PPN di biayai dari APBD
Kabupaten Gunung Mas yang terdapat dalam Dana Alokasi Umum (DAU) DPA SKPD
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
7.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Program yaitu Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
b. Lingkup Kegiatan yaitu Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
b) Lingkup Pekerjaan yaitu Pembangunan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan
Wisata Air Terjun Batu Mahasur Kabupaten Gunung Mas , Pelaksanaan
konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan);
c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tatacara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi;
e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
f) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan;
g) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
h) Masa pemeliharaan jalan lingkungan ini minimal selama 6(enam) bulan
atau 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi.
7.2. Lokasi Kegiatan
Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas
7.3. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yang dapat dibuat dan
digunakan dan harus disedia oleh penyedia jasa :
- Membuat Laporan dan Data Pekerjaan Konstruksi, laporan dan data dan hasil
foto pekerjaan konstruksi secara berkala.
- Laporan Harian , Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
- Tempat Penumpukan Material/Bahan Pabrikasi yang terlindung.
4
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
7.4. Alih Pengetahuan
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari
kalender / 7 bulan.
9. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pekerjaan Fisik
Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur Kabupaten Gunung Mas
terdiri dari :
No
Jenis Alat/Type Kapasitas (Minimal) Jumlah (Minimal)
1 Concrete Mixer 0,3-0,6 M³ 2 Unit
2 Concrete Vibrator 5,5 HP 2 Unit
33 Tamper 4,7 HP 1 Unit
4
4 Jack Hammer 1,5 - 2,5 HP 1 Unit
5 Pompa Air 3600 RPM 1 Unit
6 Dump Truk 4 Ton 2 Unit
9. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang profesional oleh Penyedia
Jasa yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja. paling sedikit
terdiri dari:
Pengalaman
Jabatan Dalam Pekerjaan Yang
NO
Kerja Profesional
Keterangan
Dilaksanakan
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan Pekerjaan 2 SKK Pelaksana Lapangan
Gedung Pekerjaan Gedung SI012005
Pekerjaan dan Izasah yang
Sesuai
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat K3 dan Izasah yang
Sesuai.
5
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis berdasarkan jenis pekerjaan dengan ketentuan :
- Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa/ penerima akhir.
- Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
- Memaksimalkan penggunaan Standart Nasional Indonesia (SNI)
11. PERSYARATAN KERJASAMA
Persyaratan kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanaan kegiatan
adalah:
a. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan
Kerja;
b. Kualifikasi yang disyaratkan adalah:
- SBU PB010 Pekerjaan Lansekap,Pertamanan dan Penanaman Vegetasi
(KBLI 43305) atau SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir.
c. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- asset Negara
yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum;
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
A. PENJELASAN UMUM
A.1. SYARAT- SYARAT UMUM
A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun
Batu Mahasur
Lokasi : Kabupaten Gunung Mas
A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan Fisik Pengembangan
Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur, Kabupaten Gunung Mas untuk Tahun
Anggaran 2024.
A.1.3. STANDAR RUJUKAN
A.1.3.1. Uraian umum
- Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan
dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau
melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
6
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.1.3.2. Jaminan Kualitas
- Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian
semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan
menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi
persyaratan yang telah ditentukan.
- Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan
bahan, Barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi
Kontraktor.
- Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang
diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua
duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi
yang ditentukan dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti
tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik
secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
resmi.
- Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun
tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini :
- Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
- Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
- Peraturan Perencanaan Bangunan BajaIndonesia/1983.
- Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.Peraturan Dinas Pemadam
Kebakaran.
- Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
- Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
- Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
- Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan
Gedung.
- Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung
1981 beserta Pedomannya.
- Standard Industri Indonesia ( SII ).
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
- Peraturan Cat Indonesia – N4.
A.1.4. MOBILISASI
A.1.4.1. Umum
- Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
7
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan
kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta
membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat
kegiatan.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan
dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta
harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat
persetujuan Direksi.
- Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan
pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk-
truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
A.1.4.2. Penyiapan Lapangan
Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi
kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam
daerah kegiatan.
Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
- Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional,
Peraturan peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan
Kabupaten.
- Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum
penempatan danpembuatan Kantor Kegiatan dan
gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi
konstruksi.
- Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya
sebagai akibat dari operasi pelaksanaan, Pekerjaan tersebut juga
akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant
dan peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan lebihan,
semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
A.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.1.5.1. Umum
- Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan.
- Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan
dan kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
- Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratorium kabupaten
atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik,
Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
- Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor
harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya
jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan
harus melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan
terpenuhinya spesifikasi.
- Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan
8
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2
(dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh
kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.
Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai
Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk
diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
A.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.1.6.1. Umum
- Pengelola Lapangan dari Kontraktor
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar,
kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf
teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan
lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan
bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga
kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
- Personalia Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini
Direktur Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak
dengan pemilik.
- Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan
harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk bertindak atas
namanya dan senantiasa harus di tempat pekerjaan.
- Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
- Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
- Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
- Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out), Kontraktor
harus mempelajari gambar gambar kontrak dan bersama sama dengan
Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan, dan
khususnya mengukur/memasang lebar jalan, plank bangunan, dan
jaringan utilitas, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
terhadap semua bangunan yang ada.Perubahan tempat/volume dari
pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada Shop Drawings. Shop
9
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah
Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
A.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
- Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus
disetujui oleh Direksi Teknik.
- Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan
sebelum digunakan di lapangan.
- Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan
persyaratan spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan
sampai memuaskan
Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium
selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal pengujian
minimum yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi Minimum
Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan Direksi Teknik dan
Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan tenaga
untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
- Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada pekerjaan-
pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan spesifikasi dan
memuaskan Direksi Teknik.
- Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
dilaporkan kepada Direksi Teknik.
A.1.6.3. Pengendalian Lingkungan
- Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang
penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua
syarat- syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan
dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman serta lintasan air di
sekitarnya akan ditata.
- Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah
pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta
dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan
motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
- Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
peralatan yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut
malam atau dalam daerah daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.
A.1.6.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
10
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan
survai secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada
lokasi yang tetap untuk memungkinkan desain, atau pematokan dan
pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
sebagai referensi dimasa depan.
11
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk membuat
garis dan kelandaian halaman parkir dan sirkulasi , ketinggian drainase
sesuai dengan gambar gambar kegiatan dan menurut perintah Direksi
Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas garis dan ketinggian tersebut
akan diperoleh sebelum pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut
sesuatu modifikasi (perubahan) yang diperlukan oleh Direksi Teknik
yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
- Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan-
bangunan gedung ,pemasangan patok-patok/ bowplank harus disiku
satu sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
- Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan
bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
pekerjaan lapangan yang relevan.
A.1.6.5. Peil dan Pengukuran
- Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali
suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.
- Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis
kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan- perbedaan
ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan Direksi Teknik.
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peilpeil dan ukuran- ukuran yang
ditetapkan dalam Gambar Kerja dan Syarat ini.
- Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut
mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
- Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan
dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
- Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu ,
ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-
peraturan yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan
tersebut diatas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari
Pemilik Kegiatan/Direksi Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
A.1.6.6. Pemakaian Ukuran
- Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja
berikut tambahan dan perubahannya.
- Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian- bagiannya dan memberitahukan
Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan
12
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan.
- Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam
hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu
sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
A.1.6.7. Rencana Kerja
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “
Time schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui
oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan
menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus
menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya
adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.1.6.8. Bangsal Kerja dan Gudang Bahan
- Kontraktor harus membuat Bangsal Kerja secukupnya,
menggunakan bahan-bahan sederhana yang dapat dikunci dengan
baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
- Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan
barang- barang atau alat-alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
- Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
A.1.6.9. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab atas :
- Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana
harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar –
gambar pelaksanaan.
- Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
- Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
- Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama
pelaksanaan pekerjaan.
- Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
- Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
A.1.6.10. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi Pelaksana
dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan
dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup atau
memakai penerangan PLN/Generator.
13
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.1.7.1. Umum
- Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin
kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh
Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh
kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan
tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu addendum.
- Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut :
a. Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak
dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan
waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut.
Perintah perubahan harus diterbitkan dalam satu formulir standar
dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan
dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi sebelumnya yang
dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
b. Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan
Kontraktor merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau
Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam
susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan
yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan
sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah Perubahan
Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan untuk
semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis
yang besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan
tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
- Penyerahan
Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan
dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan
karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas
nama pemberi tugas.
Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum,
dan untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya
dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi
Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
14
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.7.2. Prosedur Awal
- Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan”
(Change order) dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya
dalam kegiatan tersebut.
- Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang
dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.
- Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan
yang diusulkan tersebut.
- Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat
dilaksanakan dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran
yang ada maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan
yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu
addendum.
- Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan
saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang maju.
- Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
- Uraian perubahan yang diajukan - Pernyataan alasan untuk
membuat usulan perubahan.
- Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada Pernyataan
pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
yang terpisah, jika ada.
- Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus
dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang
ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan atau Lump
Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
A.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
- Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang
disetujui bersama atau; Permohonan kontraktor untuk satu perubahan
yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
- Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah Perubahan“ tersebut
dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”
- “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan
perubahan dalam pekerjaan-pekerjaan penambahan maupun
penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang diperlukan
untuk menetapkan perincian perubahan.
- “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan
suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya
perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan Harga
Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, diantara Pemimpin
Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.
- Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan
tanggal “perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk
melaksanakan perubahan tersebut.
- Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal
"Perintah Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan
rincian di dalamnya.
15
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.7.4. Pelaksanaan Addendum
- Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor,Permohonan
Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh
Pemimpin Kegiatan.
- Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
- Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan
kontraktual, perubahan teknik maupun perubahan volume dalam
pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen
Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
- Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas
setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta
satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu
kontrak.
- Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak
A.1.8. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus
mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan.
Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka /
dibongkar sebagian atau seluruhnya.
Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya
untuk itu menjadi beban Kontraktor.
Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi
Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di
dalam gambar dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah Penjelasan.
Penyimpangan daripadanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.1.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.9.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan
pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk
dapat dipergunakan sebagai dasar pengamatan /pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara
berkesinambungan.
A.1.9.2. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting
sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :
- Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
- Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
16
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom,plat
beton dan ring balk.
- Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah
masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserahterimakan .
- Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album
foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set
untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
- Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik
bidik).
A.1.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.1.10.1. Uraian
- Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama
dengan gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar
ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
- Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak
terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
- Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas,
maka Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada
perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan
perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
- Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka
yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta
tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
- Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor harus
dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas
biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin dari
Direksi
A.1.10.2. Penjelasan Perbedaan Gambar
- Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar :
- Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar
arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah
gambar struktur.
- Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah
gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
pembangunan gedung.
- Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur
dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar
electrical.
- Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian
Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
17
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.10.3. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan
dilaksanakan dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau
detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan
dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
A.1.10.4. Gambar Pelaksanaan
- Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan
dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat
berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan
yang diberikan
- Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak
Direksi
- Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan
dilapangan.
- Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang
disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan
kontrak
- Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi
Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
- Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh
kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.1.10.5. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
- Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis
Pemilik Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
- Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan
apa yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar
Perubahan Rancangan.
- Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
Kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor.
- Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah Kurang.
18
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.10.6. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
- Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
- Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap
mengenai instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan
pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang .
- Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan
barulah gambar- gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.1.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
A.1.11.1. Umum
- Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik,
Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk
memberi pelajaran / training kepada operator-operator yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.
- Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu
oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3
(tiga)
A.1.11.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
- Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna
keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai
dipasang dan termasuk di dalam kontrak selama masa pemeliharaan
dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas .
- Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi problem
atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.
Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab
kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
material yang jelek.
- Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi
yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu guna
pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
A.1.11.3. Pemeriksaan
- Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan
19
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau yang
ditentukan spesifikasi.
- Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain
diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari
salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor yang
bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan
tersebut dan kalau perlu memberikan saran-saran.
- Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi
Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing
yang dilakukan cukup baik atau harus diulang kembali. Kontraktor
harus menanggung segala perongkosan yang timbul.
- Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi
Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah
sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
A.1.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-
sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai.
Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan
ketempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
A.1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
- Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang
mungkin timbul.
- Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang maupun
instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.1.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.1.14.1. Umum
- Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut :
Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti
yang ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi
lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direksi
Teknik.
Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
- Penyerahan
Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan
satu daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan, contoh tersebut harus disertai informasi
mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi lain yang
diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi persyaratan
persyaratan spesifikasi.
20
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan
memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi ini serta
harus memberitahu Direksi Teknik paling sedikit 30 hari sebelumnya
atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi Teknik
secara tertulis bahwa bahan tersebut dapat digunakan alarm
pekerjaan. Laporan ini berisi semua informasi yang diperlukan.
Persetujuan sebuah sumber tidak berarti semua bahan bahan dalam
sumber tersebut disetujui.
Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural serta
bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat
diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi
Teknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
A.1.14.2. Sumber Bahan-bahan
- Sumber-sumber
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang
diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik,
disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan
semua sumber-sumber bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan Direksi teknik.
Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,
hutan lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi longsoran atau
erosi.
Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan
dan pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan
tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar
persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
- Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau
secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya
- Persetujuan
- Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik
telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-
bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada
yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
- Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan
tersebut dan minta diganti.
A.1.14.3. Penyimpanan Bahan
- Umum
- Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta
dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi Teknik.
21
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah
diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi
kuasa.
- Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air,
bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak
boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu
lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat
penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus
dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
- Penumpukan Agregat
- Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai.
Tinggi tumpukan maksimum adalah lima meter.
- Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara
terpisah atau dipisahkan dengan partisi kayu.
- Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di tempat-
tempat yang memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan
lalu lintas dan membendung lintasan air.
- Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada jalan-
jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.
- Penanganan dan penyimpanan semen
- Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat
pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen
menjadi rusak.
- Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang
kedap air, dengan rapih dan secara sistematis menurut jatuh
temponya, sehingga penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta
semen tidak berada terlalu lama dalam penyimpanan.
- Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi
beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik secara teratur akan
memeriksa semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan
mengizinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah
mengeras
- Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
- Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat
untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat
yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, rata dan
kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut
dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau
kemacetan lalu lintas.
- Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
sampah, dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motorgrader.
- Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal
dengan sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis
tengah jalan.
22
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
A.1.15. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
- Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
- Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat
dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor harus memasang
pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah
selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor.
Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran
induk, lubang penyedot (tap point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih
dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
A.1.16. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan
kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik Kegiatan / direksi
lapangan.
A.1.17. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
- Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
- Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut
- Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi
beban Kontraktor
A.1.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
- Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan
pekerjaan.
- Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi
atas perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh operasi Kontraktor.
- Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah
menjadi beban Kontraktor.
A.1.19. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
- Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
beban Kontraktor.
- Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
dalam soal –soal mengenai pertolongan pertama.
23
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA AIR TERJUN BATU MAHASUR
- Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana
alam, segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
- Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
- Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta
pemeliharaannya.
- Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
- Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
dikeluarkan oleh Jawatan
/Instansi Pemerintah C.Q. Undang– undang Kesehatan Kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan – perubahan yang hingga kini
tetap berlaku.
A.1.21. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-
lainnya sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
didaerahnya ialah mengenai :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan
yang sengaja ataupun tidak.
- Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
- Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan –
bahan yang ada didaerahnya.
- Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas
Kontraktor harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan /
Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut
dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
- Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
mengadakan pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan
malam, pemagaran sementara dan sebagainya
A.1.22. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
- Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan
memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.
- Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, ( dihitung
dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi
oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah
disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta
perpanjangan waktu.
- Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang
berikut ini :
- PEKERJAAN PENDAHULUAN
- PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
- PEKERJAAN PONDASI DAN BETON BERTULANG
- PEKERJAAN DINDING
- PEKERJAAN KOSEN DAN PINTU
- PEKERJAAN KUNCI
- PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN KAP
- PEKERJAAN PLAFOND
- PEKERJAAN KERAMIK
- PEKERJAAN SANITASI
- PEKERJAAN INSTALASI AIR
- PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN LANSEKAP/PERTAMANAN
B.2. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
- Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat – syarat ini.
- Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.
- Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam
Berita Acara Aanwijzing.
- Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pimpinan
Kegiatan.
- Petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu
pelaksanaan
B.2.1. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK
- Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan melaporkan
segala sesuatu kepada Direksi.
- Pemasangan Patok –patok untuk menentukan situasi harus dilakukan
bersama dan atas persetujuan Direksi.
- Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung jawab
Kontraktor.
- Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar
dapat menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku dan lain-
lain. Pengukuran siku dengan benang secara prinsip segitiga phitagoras hanya
dibolehkan pada bagian-bagian yang kecil dan tidak penting saja.
- Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
- Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan Kontraktor
dan harus dibuat dari kayu, tidak diperkenankan menggunakan bambu
- Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang, tinggi
dasar (0,00), sumbu sumbu dinding dan sumbu-sumbu kolom ditetapkan
dengan persetujuan Direksidan Pemimpin Kegiatan.
B.2.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B.2.2.1. LINGKUP
PEKERJAAN
Pembersihan lapangan, Pek. Pasang Bouwplank, Pek. Bangsal
Kerja, Papan Nama Kegiatan , Pengujian Mutu Beton dan
Penerapan SMK3.
B.2.2.2. PELAKSANAAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan lahan dari semak, serta
kotoran lainnya yang akan mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
Pek. Pasang Bouwplank lokasi pekerjaan yang sudah di
tentukan.
Pembuatan Bangsal Kerja dengan Minimal ukuran 36 M2.
Pemasangan papan Informasi di lakukan di lokasi pekerjaan,
baik dia papan proyek, rambu atau peringatan yang
mengingatkan akan keselamatan kerja.
B.2.3. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
B.2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Galian tanah untuk pekerjaan struktur
(pondasi/sanitair);
Timbunan kembali galian tanah
pondasi;
Timbunan tanah dan pasir pada
pondasi.
Timbunan tanah dan pasir
dibawah lantai.
Pada pekerjaan ini jenis tanah yang dimaksud sudah
termasuk tanah biasa, tanah urug dan pasir urug.
B.2.3.2. PERSYARATAN BAHAN
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah dari
hasil galian pondasi. Untuk urugan digunakan pasir urug/tanah
urug kualitas baik. Material urugan harus bersih dari kotoran-
kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
B.2.3.3. PEDOMAN PELAKSANAAN
Galian pondasi baru dan boleh dilaksanakan setelah
bowplank, dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai
diperiksa dan dietujui direksi. Bentuk galian dilaksanakan
sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila
pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah
ditentukan dalam gambar, maka kontraktor harus mengisi
kelebihan galian dengan pasir urug.
Pengurugan bekas galian pondasi, diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan maksimum 15 cm. Tiap lapisan tersebut
dipadatkan dengan menggunakan alat tumbuk. Setelah lapisan
pertama padat, ditimbun dengan lapisan berikutnya dan
dipadatkan kembali seperti di atas. Demikian seterusnya
dilakukan sampai semua lubang galian tertutup kembali.
Di bawah pondasi diurug dengan pasir pasangan setebal 05 –
10 cm dan dipadatkan.
B.2.4. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON BERTULANG
B.2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton
bertulang dan lain-lain sesuai dengan gambar-gambar
persyaratan teknis ini. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1) Pembuatan Pondasi
2) Pembuatan Sloof
3) Pembuatan kolom
4) Pembuatan Balok
B.2.4.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuan-ketentuan seperti yang tertera dalam
Peraturan Beton Indonesia.
B.2.4.3. BAHAN-BAHAN
Harus menggunakan adukan beton yang dihasilkan dari beton
Ready Mix atau Beton Molen dengan kualitas dan jumlah cukup
sehingga menjamin kontinyuitas dan kualitas pengeluaran.
B.2.4.4. AGREGAT BETON
Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm
Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan
yang tidak diinginkan.
Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5%.
B.2.4.5. AGREGAT KASAR
Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang
kasar, keras tidak berpori dan berbentuk kubus.
Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui
20% dari jumlah berat seluruhnya.
Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif
alkali atau substansi yang merusak beton.
B.2.4.6. AGREGAT HALUS
Agregat halus dapat digunakan pasir alam.
Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan
substansi- substansi yang merusak beton.
Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansi tersebut
dari 5%.
Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak
terjadi kontaminasi yang tidak diinginkan.
B.2.4.7. PORTLAND CEMENT (SEMEN)
Semen yang dipakai harus sesuai persyaratan, yaitu semen type I.
Kontraktor harus mengusahakan agar 1 (satu) merk semen
yang dipakai untuk seluruh pekerjaan beton.
Semen harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak tertutup
oleh pabrik dan terlindungi serta harus dalam jumlah sesuai
dengan urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat
rapat air dengan lantai terangkat dan ditumpuk dalam urutan
pengiriman. Semen yang tidak boleh dipakai dan harus
dikeluarkan dari lapangan.
B.2.4.8. PERANCAH DAN BEKESTING
Persyaratan Bahan
- Bahan perancah menggunakan kayu kelas II
- Bahan bekisting menggunakan multyplek tebal 9 mm
dan tidak cacat
Pelaksanaan
- Pembuatan bekisting dan perancah harus dilakukan
sedemikian rupa, sehingga menjamin kekuatan yang
cukup untuk menahan
beban beton basah dan tidak berubah bentuk sebagai
akibat pelaksanaan pengecoran beton
- Sebelum dilakukan pengecoran, permukaan
bekisting yang bersentuhan dengan adukan, harus
dibasahi dengan minyak bekisting atau bahan lain yang
direkomendasikan oleh Direksi Teknis
B.2.4.9. PEMBESIAN (PENULANGAN)
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung
dengan tanah lembab dan basah.
Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan
ukuran- ukuran masing-masing. Besi penulangan rata maupun
besi-besi penulangan bergelombang (deformed bars) harus
sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 BAB 3.7 yang dinyatakan
sebagai U-24 (ø lebih kecil atau sama dengan 12 mm) dan U-30
(ø lebih besar dari 12 mm).
Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat
dan kotoran lain dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi.
Direksi/pengawas berhak memerintahkan untuk menambah besi
tulangan ditempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5%
dari tulangan yang ada di tempat tersebut meski tidak tertera
dalam gambar struktur, tanpa biaya tambahan.
B.2.4.10. KAWAT PENGIKAT (BENDRAT)
Harus berukuran minimal ø1 mm seperti yang disyaratkan.
B.2.4.11. A I R
Air harus bersih dan jernih dan tidak mengandung asam
sesuai persyaratan.
B.2.5. PEKERJAAN BETON
- Sebelum pengecoran dimulai kontraktor harus sudah menyiapkan
seluruh stek- stek maupun angkut-angkut dan sparing-sparing yang
diperlukan pada kolom-
kolom, balok-balok beton untuk bagian yang akan berhubungan dengan
dinding bata maupun pekerjaan instalasi.
- Kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar.
- Memberitahukan direksi sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan.
- Persetujuan direksi untuk mengecor berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa kontraktor
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut di
atas tidak mengurangi tanggung jawab kontraktor atas pelaksanaan
pekerjaan beton secara menyeluruh.
- Adukan beton tidak boleh dituangkan bila waktu sejak dicampurnya
air pada semen dan agregat telah melampaui 1 jam dan direksi
menganggap perlu
didasarkan pada kondisi tertentu.
- Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
tulangan.
B.2.6. PEKERJAAN DINDING
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan pasangan seperti yang tencantum
dalam spesifikasi dan gambar
B.2.6.1. PERSYARATAN BAHAN
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dibawah ini :
- Dinding Batako
Batako terbuat dari bahan dan mineral-mineral lain yang dibentuk
dalam ukuran tertentu. Dicetak dengan ukuran tersebut, kemudian
dikeringkan dibawah sinar matahari. Setelah melewati proses
pengeringan
- Portland Cement (Semen)
- Semen yang dipakai harus sesuai persyaratan, yaitu semen type I.
- Kontraktor harus mengusahakan agar 1 (satu) merk semen yang
dipakai untuk seluruh pekerjaan adukan.
- Semen harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak tertutup oleh
pabrik dan terlindungi serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
- Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air
dengan lantai terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen
yang tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
- Pasir/Agregate Halus
- Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang merusak beton.
- Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansi tersebut dari 5%.
- Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
- Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
- Cara dan penyimapanan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi
kontaminasi yang tidak diinginkan
- Air
Air harus bersih dan jernih dan tidak mengandung asam sesuai
persyaratan
B.2.6.2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Adukan harus diaduk dengan mesin pengadukan seperti yang dipersyaratkan
dalam pekerjaan beton.
Sebelum dipasang batu bata tersebut harus dibasahi dengan air.
Bata yang lebarnya kurang baik tidak boleh dipergunakan Benda-benda yang
tertanam seperti besi beton penulangan, baut- baut, angkur sparing-sparing
dan barang-barang yang diperlukan untuk pekerjaan lain dipasang ditempat
yang telah ditentukan. Sebelum diplester pasangan batu bata harus dibasahi
terlebih dahulu Berikan contoh batu bata untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, Setiap bidang pasangan bata yang
lebarnya melebihi 3 meter harus ditambahkan kolom praktis demikian
pula untuk bidang yang tingginya melebihi 3 meter harus ditambahkan
dengan balok praktis untuk mencegah agar pasangan bata kaku.
Atau ketentuan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas
B.2.7. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Meliputi semua pekerja, peralatandan bahan-bahan yang berhubungan
dengan plesteran sesuai dengan spesifikasi dan gambar-gambar.
B.2.7.1. SYARAT-SYARAT
Semua permukaan pasangan bata yang bersentuhan dengan air (KM/WC) dan
tempat lainnya dengan ketinggian kurang dari 30 cm dari permukaan tanah
diplester dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
Untuk permukaan pasangan bata selain yang dijelaskan pada pasal di atas,
diplester dengan campuaran 1 Pc : 4 Ps
Semua kolom, balok dan dinding diplester dengan campuran 1 Pc : Ps
B.2.7.2. PERSYARATAN BAHAN
- Semen
Semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan persyaratan :
- Peraturan semen portland Indonesia;
- Peraturan beton Indonesia;
- Mendapat persetujuan perencana/pengawas.
- Agregat
Sebagai bahan agregat, pasir harus memenuhi persyaratan :
- Peraturan umum pemeriksaan bahan bangunan;
- Peraturan beton indonesia;
- Bebas dari tanah/tanah liat.
- Air
Air yang digunakan harus air bersih, tidak berwarna, bebas dari minyak,
garam, asam, alkali dan barang-barang organik lainnya. Air harus
memenuhi syarat-syarat peraturan beton Indonesia.
B.2.7.3. PELAKSANAAN
- Pemeriksaan permukaan yang akan diplester
- periksa semua permukaan yang akan diplester dan pekerjaan
lain yang berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plesteran;
- berikan laporan kepada Konsultan Pengawas semua kondisi yang tidak
memungkinkan terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik;
- bila pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa melapor
adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat kepada Pengawas. Setiap
perbaikan yang diperlukan untuk penyempurnaan pekerjaan buruk
sebelummnya harus dikerjakan oleh pemborong tanpa adanya biaya
tambahan.
- Pencampuran
- Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
sesuai dengan contoh. Cara pengukuran harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas;
- Campuran lebih dulu bahan-bahan kering sebelum diberi air;
- Pergunakanlah alat-alat pencampur manual/mekanis dari tipe yang
disetujui untuk membuat adonan campuran plesteran.
- Campuran plesteran dengan sejumlah air yang sehingga diperoleh
campuran yang baik;
- Tidak diijinkan memakai kembali adukan yang sudah
mengeras/kering.
- Penggunaan
- Permukaan beton tebal ± 0.50 cm, – 0.80 cm.
- Permukaan Batako/batu bata ± 1.50 cm – 2.00 cm
- Perawatan
Plesteran semen portland dijaga agar permukaan yang baru
diplester tetap basah selama 48 jam. Basahilah secukupnya tiap-
tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai mengeras untuk mencegah
retak-retak. Lindungilah plesteran dari penguapan yang berlebihan
selama udara panas dan kering. Penyiraman juga harus dilakukan pada
hari libur.
- Tata Kerja
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang ahli dalam
bidangnya. Permukaan plesteran harus rata, sudut-sudutnya harus
baik tanpa cacat.
- Perlindungan Untuk Pekerjaan Lain
Tutuplah bagian-bagian yang masih terdapat pekerjaan lain
dengan kantong atau penutup lain.
B.2.8. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungann
dengan pekerjaan pasangan seperti yang tencantum dalam
spesifikasi dan gambar
B.2.8.1. Pekerjaan Pintu dan Jendela terdiri dari : 1) Pembuatan dan
Pemasangan Kosen, 2) Pembuatan dan Pemasangan Daun Pintu dan
Jendela
B.2.8.2. Pintu Kosen dan Daun Pintu terbuat dari Kayu kelas II. Daun Pintu
terbuat dari Roling Door, material sesuai dengan kondisi yang ada di
pasaran, dimensi sebagaimana tertera pada Gambar Rencana.
B.2.8.3. Jendela Jendela berupa jendela kaca, yang terbuat dari bahan Kayu
Kelas II, baik kosen maupun bingkai jenddela. Dimensi jendela
sebagaimana tertera pada Gambar Rencana
PERSYARATAN BAHAN
- Profil Kosen
Kosen jendela menggunakan bahan Kayu Kelas II produksi dalam negeri.
- Profil daun Jendela
Sama halnya dengan Kosen, untuk Jendela kaca menggunakan profil
Kayu Kelas II. Persyaratan bahan sama dengan pofil kosen. Dimensi
sebagaimana tertuang dalam Gambar Rencana. Warna
ditentukan kemudian saat pelaksanaan pekerjaan.
- Kaca
Kaca harus standard dari pabrik yang disetujui dan tebalnya seperti
yang tercantum dalam Gambar Rencana. Kaca harus plat, rata dan jernih
serta tidak ada bintikbintik atau noda lainnya.
Kaca untuk Pintu dan Jendela harus memenuhi persyaratan berikut
ini :
Daylight Reflection Min 17% - 23%
:D aylight Transmitance Min 14% - 30%
:S olar Energy Reflection Min 19% - 22%
:S olar Energy Absorbtion Max 56% - 64%
:S olar Energy Max 14% - 25%
TSoralanrs Emnietarngyc e( S o l a r : Max 0,27 – 0,37
FSoaclatro rE)n e r g y S h a: ding Min 0,3 – 0,33
:
- Asesoris Pintu & Jendela
Asesoris Pintu & Jendela termasuk diantaranya adalah :
hinges/engsel, lock cylider dan konci, lock & latch set, door closer, door
stoper dan lain-lain yang diperlukan.
Asesoris yang digunakan, disarankan menggunakan dari
pabrik/produk yang sama, kecuali ditentukan lain kemudian.
B.2.8.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pekerjaan Kosen Pintu & Jendela dan Daun Pintu-Jendela Kaca
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus memperhatikan
bentuk dan dimensi sebagaimana tertera dalam gambar rencana.
Periksa semua ukuran di gambar kerja dan sesuaikan dengan kondisi
di lapangan sebelum melakukan pemotongan dan penyetelan.
Untuk kusen aluminium pemasangan pada tembok atau kolom
dilakukan dengan skrup fisher. Pertemuan antara tembok/kolom
dengan profil aluminium harus diisi dengan sealent yang
elastis, yang warnanya senada dengan warna profil atau cat
tembok/kolom.
Semua pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan
dan cacat yang mempengaruhi pertemuan antar profil.
- Pekerjaan Kaca
Semua pekerjaan harus memperhatikan gambar kerja, baik
bentuk maupun dimensinya.
Toleransi ketebalan kaca tidak boleh lebih dari 0,3 mm, untuk
panjang dan lebar tidak boleh lebih dari 3 mm.
Lembaran kaca yang berbentu segi empat, harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.
Pemotongan kaca harus sesuai dengan ukuran rangka dan minimal
10 mm masuk ke dalam alur profil.
Kaca yang terpasang harus terkunci dengan baik, sempurna
dan tidak bergeser dari rangka pemegang dan list yang ada.
- Pemasangan Asesoris Pintu dan Jendela
Pemasangan semua unit asesories harus mengacu pada petunjung
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, atau ditentukan lain
oleh Direksi Teknik.
Setiap unit harus terpasang rata, tegak dan benar sesuai
peruntukannya.
Cek setiap unit yang telah terpasang dan operasionalkan pintu atau
jendela, untuk memastikan peralatan yang terpasang telah
berfungsi dengan baik.
Setiap unit yang tidak dapat distel atau pun tidak berfungsi
dengan baik, supaya diganti dengan unit yang baru.
B.2.9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungann dengan pekerjaan pasangan seperti yang tencantum
dalam spesifikasi dan gambar.
B.2.9.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pekerjaan yang dimaksudkan disini meliputi:
Pemasangan keramik lantai selasar
Pemasangan keramik lantai ruangan
Pemasangan keramik tangga
Pemasangan andesit pada dinding
B.2.9.2. PERSYARATAN BAHAN Penutup lantai :
Ukuran : - 40 x 40 cm, polos untuk dalam ruangan
Warna : Ditentukan kemudian
Jenis Keramik : HT (Homogenouse Tile)
Kuat Tekan : Min. 900 kg/cm2
Daya Tahan Lengkung : Min. 350 kb/cm2
Moisture Expansion : 0,2 – 0,05%
Bahan Pengisi/Nut : Sika Grout/Semen Warna
Bahan Semen/Pasir dan Air : Sama dengan persyaratan bahan untuk
pasangan bata
Penutup Keramik 20 x 20 WC :
Ukuran : - 20 x 20 cm, lantai WC
Penutup Keramik 20 x 25 dinding WC :
Ukuran : - 20 x 25 cm, dinding WC
B.2.9.3. PELAKSANAAN
Pemasangan lantai dilakukan berdasarkan ukuran peil lantai yang
ditentukan dalam gambar rencana.
Pemasangan dinding dilakukan sesuai petunjuk dalam gambar Rencana
Pemasangan keramik lantai dan batu andesit dinding, sebaiknya
dipasangkan oleh tenaga kerja yang terlatih.
Pemasangan keramik harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk
(manual/specification) yang dikeluarkan produsen.
Pemasangan harus rata, lurus dan tegak lurus satu sama lainnya dan
permukaan harus water pas.
Jarak antara unit keramik satu sama lainnya (siar) harus sama, baik lebar
maupun dalamnya.
Pemotongan keramik, harus menggunakan alat pemotong yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat, atau sesuai petunjuk direksi teknik.
Bahan keramik sebelum dipasang, harus direndam terlebih dahulu
sampai jenuh, di air bersih yang bebas dari asam dan garam mapun
bahan lain yang mengganggu kelekatan keramk dan semen.
Pola dan bentuk pemasangan supaya mengikuti gambar rencana, atau
sesuai petunjuk Direksi Teknik.
Adukan menggunakan campuran 1 PC : 3 Pasir.
B.2.10. PEKERJAAN PLAFOND
Pekerjaan ini meliputi, penyediaan peralatan, tenaga kerja dan bahan
untuk pekerjaan palafon atau langit-langit.
B.2.10.2. PELAKSANAAN
Pekerjaan Plafon menggunakan bahan Kalsiboard untuk selasar dan
bagian luar lainnya, sedangkan gypsum board digunakan pada bagian dalam
ruangan dengan rangka metal furing, sebagaimana tertera dalam Gambar
Rencana
B.2.10.3. PERSYARATAN BAHAN
- Plafon PVC
Bahan : PVC
Ukuran : - Tebal : 0,15 mm
- Lebar : 20 cm
- Panjang : 4 m
Tahan terhadap air, rayap dan tidak merambat api Tahan terhadap
jamur, Finishing cat Harus dipilih dari produk yang jelas dan
ada rekomendasi dari pabrik
B.2.10.4. PELAKSANAAN
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai,
kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan ke
Pengawas/Direksi Teknis, disertai dengan garansi resmi dari pabrik
yang menjelaskan daya tahan dan kekuatan dari material.
- Bentuk maupun motif/pola serta dimensi dari plafon yang
dikerjakan sesuai sebagaimana tercantum dalam gambar rencana.
- Pemasangan rangka plafon, dilakukan sedemikian rupa, dengan
memperhatikan bentuk dan ketinggian plafon sebagaimana
tercantum dalam gambar rencana.
- Rangka utama plafon menggunakan dimensi 40x40 mm dan
rangka pembagi menggunakan dimensi 20x40 mm.
- Rangka plafon yang bersisian langsung dengan dinding, harus
dijangkarkan dengan baik pada dinding tersebut.
- Penyambungan maupun penyatuan antar rangka, menggunakan
paku sekrup anti karat atau galvanis.
- Penggantung rangka plafon menggunakan suspension rod (bahan
khusus penggantung plafon pabrikan). Setiap 1 m2 plafon,
minimal mempunyai 4 buah penggantung.
- Pemasangan penutup plafon baru boleh dilaksanakan setelah
semua rangka plafon selesai dikerjakan.
- Pemasangan penutup plafon bahan kalsiboard dan gypsumboard
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat.
B.2.11. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan
bahan.
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi penyediaan instalasi
listrik, pemasangan lampu-lampu, stop kontak, saklar
B.2.11.1. PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh PLN dan instalasi berwenang lainnya
(PUTL 1977, Peraturan Menteri PUTL Nomor 023 dan 024 PRT 1978, PUIL,
PUIPP DPMB dan Depnaker).
B.2.11.1. PERSYARATAN BAHAN
- Pipa konduit menggunakan pipa PVC standar PLN
- Kabel yang digunakan berupa kabel kawat tembaga NYA dan NYY,
diameter 1,5 mm dan 2,5 mm.
- Lampu-Lampu
Lampu LED (Philip 10 Watt), unuk penerangan dalam ruang, jumlah titik
dan tempat pemasangan sebagaimana tertera dalam Gambar Rencana,
Lampu Downlight 10 Watt PLC digunakan penerangan selasar, jumlah
titik dan tempat pemasangan sebagaimana tertera dalam Gambar
Rencana
B.2.11.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pemasangan dan penempatan jalur-jalur kabel sebagai mana
terlihat dalam gambar rencana
- Kabel yang tertanam didinding atau kolom harus dilengkapi
dengan pipa konduit PVC standard PLN
- Kabel yang digunakan jenis NYA dan NYM, untuk lampu
menggunakan kabel 2 mm dan untuk stop kontak menggunakan 2,5
mm.
- Kabel-kabel yang terpasang diatas plafon, ditata sedemikian rupa
dan ditempatkan pada jalur-jalur yang sudah direncanakan,
sebagaimana terlihat dalam gambar rencana atau ditentukan lain
oleh Pengawas/Direksi Teknis
- Pemasangan lampu-lampu dan perlengkapan elektrikal lainnya,
mengikuti Gambar Rencana atau petunjuk lain dari Direksi Teknik
B.2.13. PEKERJAAN ATAP
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan
B.2.13.1. BAHAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP
Bahan yang digunakan untuk konstruksi kuda-kuda dan rangka atap
adalah bahan Baja Ringan dengan ukuran sesuai Gambar Rencana.
- Syarat Bahan
Pek. Pasang Rangka Baja Ringan, dan pengunanaan Pek. Multi Sirap
- Pelaksanaan Pekerjaan Kuda-Kuda dan Rangka Atap
Pemasangan rangka kuda-kuda dan reng, harus mengikuti petunjuk
dari pabrik pembuat rangka baja ringan yang dipergunakan.
Detail pelaksanaan pekerjaan dan Dimensi bahan (termasuk jarak
antar kuda-kuda dan jarak pemasangan reng), sebagaimana tercantum
dalam Gambar Rencana.
Sebelum pelaksanaan kontraktor pelaksana harus
menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Contoh bahan harus disimpan di kantor Direksi selama masa
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
B.2.13.2. BAHAN PENUTUP ATAP
Menggunakan penutup atap bahan Multi Sirap dengan ukuran
disesuikan dengan gambar.
Sebelum Kontraktor mendatangkan material atap, kontraktor
terlebih dahulu harus menunjukan contoh bahan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Contoh bahan harus disimpan dikantor Direksi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
B.2.13.3. PEMASANGAN PENUTUP ATAP
Sebelum melakukan pemasangan penutup atap, harus dipastikan bahwa
pemasangan kuda-kuda dan reng sudah sesuai dengan jenis atap yang
akan dipasang.
Pemasangan harus memperhatikan arah angin, arah pemasangan
harus berlawanan dengan arah angin.
Gunakan sekrup khusus yang sudah dipersiapkan untuk sekrup
genteng bitumen. Pemasangan sekrup harus
mengikuti petunjuk sebagaimana direkomendasi pabrik pembuat.
Gunakan alas dari papan untuk menginjak bagian atap yang sudah
terpasang, tidak diijinkan untuk menginjak bagian atap tanpa alas.
B.2.13.4. LISPLANK
Bahan lisplank menggunakan bahan GRC , finish cat.
Ukuran lisplank GRC tebal 10 mm lebar 30 cm.
Pemasangan lisplank mengikuti gambar rencana atap yang ada.
B.2.14. PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan dilakukan pada seluruh bagian bangunan (dinding, kolom,
plafond) dan pada bagian bangunan lain yang diperlukan. Meliputi semua
pekerjaan penyediaan peralatan bahan-bahan sehubungan dengan
pengecatan sesuai dengan spesifikasi.
B.2.13.1. Semua permukaan kayu, dinding, plafond, besi dan lain-lain dicat
kecuali kalau ditentukan lain dalam Gambar :
- Dinding : Pengecatan tembok minimum 2 (dua) kali.
- Kayu : Meni kayu, cat dasar 1 (satu) kali dan warna kayu
minimum 2 (dua) kali
B.2.14.2. SYARAT-SYARAT BAHAN
- Cat Dinding/Tembok menggunakan cat tembok bermutu baik
Bagian luar bangunan harus menggunakan cat khusus yang tahan
terhadap cuaca (bahan weather shield) atau cat khusus eksterior.
- Untuk bagian dalam ruangan menggunakan cat interior.
- Cat kayu menggunakan cat minyak/cat kilap, prodiksi bermutu baik
- Cat harus dalam kaleng asli dan utuh. Pada kaleng tertera label
keterangan-ketarangan tentang nama pabrik, warna, susunan kimia
dan aturan pakai.
- Sebelum digunakan, cat harus diaduk dengan baik dan merata.
- Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dan bebas dari debu,
minyak dan bahan-bahan yang tidak dapat mengikat dengan cat.
B.2.14.3. PELAKSANAAN
- Sebelum mengadakan bahan cat, Kontraktor harus menunjukan
contoh cat yang akan digunakan kepada Direksi/Konsultan Pengawas,
guna mendapatkan persetujuan.
- Bahan contoh cat tersebut harus disimpan di kantor direksi
selama masa pelaksanaan pekerjaan dan dicatat Merek, jenis dan kode
warnanya.
- Cara pengecatan harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat cat,
terutama mengenai urutan pengecatan.
- Periksa semua pekerjaan yang mendahului pekerjaan
pengecatan apakah sudah selesai semua.
- Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dan bebas dari debu,
minyak dan bahan-bahan yang tidak dapat mengikat dengan cat.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil
pekerjaan dan mengerjakan pengecatan sedemikian rupa sehingga
hasilnya baik dan sempurna.
- Kontraktor wajib memperbaiki bagian pekerjaan yang tidak
sempurna tanpa adanya biaya tambahan
B.2.15. PEKERJAAN PENUTUP
B.2.15.1. Sebelum penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti semua
bagian pekerjaan apa bila ditemukan ada bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, maka Kontraktor harus
memperbaikinya terlebih dahulu
B.2.15.2. Semua jenis pekerjaan harus ditata rapi dan semua barang
maupun bahan yang tidak dipergunakan lagi harus disingkirkan
dari lokasi pekerjaan.
B.2.15.3. Meskipun selama masa pelaksanaan pekerjaan ada pengawas dan
Direksi, namun semua penyimpangan dari ketentuan Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Gambar Rencana menjadi
tanggungan Kontraktor, untuk itu Kontraktor harus mengerjakan
dan menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin sebagaimana
tercantum dalam kontrak.
B.2.15.4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat,
mengamankan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan terakhir dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
B.2.16.5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan,
tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam penawaran
Kontraktor, Kontraktor harus tetap melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan
tersebut, serta dianggap pekerjaan tersebut telah
diperhitungkan pada pekerjaan lainnya.
B.2.15.6. Uraian tentang jenis pekerjaan (item pekerjaan), volume dan
satuan pekerjaan dicantumkan pada lampiran Daftar Kuantitas
dan Harga.
B.2.15.7. Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi atau Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
13. PENUTUP
1. Meskipun dalam Bestek ini uraian pekerjaan dan syarat – syarat lainnya yang tidak
disebutkan dalam penjelasan ini ; maka perkataan tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam Bestek.
2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini tetapi tidak diuraikan dan
tidak dimuati dalam bestek ini ; Sehingga seakan – akan pekerjaan ini diuraikan dan
dimuat dalam Bestek ini dan harus tetap dilaksanakan serta diselesaikan oleh
Pemborong demi menuju Pengarahan Pekerjaan yang lengkap dan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan Sesuai menurut Pertimbangan Direksi.
3. Ketentuan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) (Terlampir) Batas Minimal nilai
Total TKDN 60%.
Kuala Kurun, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ttd
Drs.HANSLI GONAK,M.Si
NIP. 19660407 199303 1 012
Lamoiran : Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
REKAPITULASI PENILAIN TKDN
No URAIAN TKDN (%) Sumber
1 Kepala Tukang 100,00
2 Mandor 100,00
3 Operator 100,00
4 Pekerja 100,00
5 Pembantu Operator 100,00
6 Pembantu Sopir 100,00
7 Penjaga Malam 100,00
8 Sopir 100,00
9 Tukang 100,00
10 Tukang Besi Konstruksi 100,00
11 Tukang Besi Tulangan 100,00
12 Kepala Tukang Basi 100,00
13 Tukang Kayu Kasar 100,00
14 Tukang Kayu Halus 100,00
15 Kepala Tukang Kayu 100,00
16 Tukang Batu Kasar 100,00
17 Tukang Batu Halus 100,00
18 Kepala Tukang Batu 100,00
19 Tukang Cat Biasa 100,00
20 Kepala Tukang Cat 100,00
21 Tukang Listrik 100,00
22 Kepala Tukang Listrik 100,00
REKAPITULASI PENILAIN TKDN
No URAIAN TKDN (%) Sumber
1 Batako 89,73 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Batu Bata 99,98 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Batu belah 100,00
4 Batu Kerikil Sungai 100,00
5 Batu Pecah Ukuran 5-7 cm 100,00
6 Batu Pecah Ukuran 3-5 cm 100,00
7 Batu Pecah Ukuran 2-3 cm 100,00
8 Batu Pecah Ukuran 1-2 cm 100,00
9 Pasir Beton 100,00
10 Pasir Pasang 100,00
11 Pasir Sirtu 100,00
12 Paving Block 85,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Pengeras Beton 40,70 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Plastik Cor Beton Panjang 25 m 99.86 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Semen Portland 81,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Semen Putih Kalsiboard/Nusaboard 53,27 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Semen Warna 52,75 https://tkdn.kemenperin.go.id/
B. KELOMPOK KAYU
1 Kayu Bulat (Perancah) Ø 3 - 5 cm, p = 4 m 100,00
2 Lis Kayu sudut T=5cm. P=4 m (alau) 100,00
3 Lis Kayu Siku T=5cm P=4 m (alau) 100,00
4 Balok Kayu Ulin Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
5 Balok Kayu Ulin Uk. 5 x 10 x 400 Cm 100,00
6 Balok Kayu Ulin Uk. 5 x 7 x 400 Cm 100,00
7 Balok Kayu Ulin Uk. 5 x 5 x 400 Cm 100,00
8 Balok Kayu Ulin Uk. 20 x 20 x 400 Cm 100,00
9 Balok Kayu Palepek Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
10 Balok Kayu Palepek Uk. 6 x 12 x 400 Cm 100,00
11 Balok Kayu Palepek Uk. 3 x 5 x 400 cm 100,00
12 Balok Kayu Palepek Uk. 5 x 5 x 400 cm 100,00
13 Balok Kayu Palepek Uk. 5 x 7 x 400 cm 100,00
14 Balok Kayu Palepek Uk. 5 x 10 x 400 cm 100,00
15 Balok Kayu Palepek Uk. 20 x 20 x400 cm 100,00
16 Balok Kayu Palepek Uk. 15 x 15 x 400 cm 100,00
17 Papan Kayu Palepek Uk. 2 x 20 x 400 cm 100,00
18 Papan Kayu Palepek Uk. 5 x 20 x 400 cm 100,00
19 Balok Kayu Banuas Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
20 Balok Kayu Banuas Uk. 6 x 12 x 400 Cm 100,00
21 Balok Kayu Banuas Uk. 3 x 5 x 400 cm 100,00
22 Balok Kayu Banuas Uk. 5 x 5 x 400 cm 100,00
23 Balok Kayu Banuas Uk. 5 x 7 x 400 cm 100,00
24 Balok Kayu Banuas Uk. 5 x 10 x 400 cm 100,00
25 Balok Kayu Banuas Uk. 20 x 20 x 400 cm 100,00
26 Balok Kayu Banuas Uk. 15 x 15 x 400 cm 100,00
27 Papan Kayu Banuas Uk. 2 x 20 x 400 cm 100,00
28 Papan Kayu Banuas Uk. 5 x 20 x 400 cm 100,00
29 Balok Kayu Mahadirang Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
30 Balok Kayu Mahadirang Uk. 6 x 12 x 400 Cm 100,00
31 Balok Kayu Mahadirang Uk. 3 x 5 x 400 cm 100,00
32 Balok Kayu Mahadirang Uk. 5 x 5 x 400 cm 100,00
33 Balok Kayu Mahadirang Uk. 5 x 7 x 400 cm 100,00
34 Balok Kayu Mahadirang Uk. 5 x 10 x 400 cm 100,00
35 Balok Kayu Mahadirang Uk. 20 x 20 x 400 cm 100,00
36 Balok Kayu Mahadirang Uk. 15 x 15 x 400 cm 100,00
37 Papan Kayu Mahadirang Uk. 2 x 20 x 400 cm 100,00
38 Papan Kayu Mahadirang Uk. 5 x 20 x 400 cm 100,00
39 Balok Kayu Karuing Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
40 Balok Kayu Karuing Uk. 6 x 12 x 400 Cm 100,00
41 Balok Kayu Karuing Uk. 3 x 5 x 400 cm 100,00
42 Balok Kayu Karuing Uk. 5 x 5 x 400 cm 100,00
43 Balok Kayu Karuing Uk. 5 x 7 x 400 cm 100,00
44 Balok Kayu Karuing Uk. 5 x 10 x 400 cm 100,00
45 Balok Kayu Karuing Uk. 20 x 20 x 400 cm 100,00
46 Balok Kayu Karuing Uk. 15 x 15 x 400 cm 100,00
47 Papan Kayu Karuing Uk. 2 x 20 x 400 cm 100,00
48 Papan Kayu Karuing Uk. 5 x 20 x 400 cm 100,00
49 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 10 x 10 x 400 Cm 100,00
50 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 6 x 12 x 400 Cm 100,00
51 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 5 x 10 x 400 Cm 100,00
52 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 5 x 7 x 400 Cm 100,00
53 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 5 x 5 x 400 Cm 100,00
54 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 3 x 5 x 400 Cm 100,00
55 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 20 x 20 x 400 Cm 100,00
56 Balok Kayu Meranti Campuran Uk. 15 x 15 x 400 Cm 100,00
57 Papan Kayu Meranti Campuran Uk. 2 x 20 x 400 Cm 100,00
58 Papan Kayu Meranti Campuran Uk. 5 x 20 x 400 Cm 100,00
C. KELOMPOK BAHAN PENUTUP ATAP, PARTISI DAN
PLAFOND
1 Alumunium Voil 52,12 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Asbes Gelombang Kecil 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Asbes Gelombang Besar 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Atap Soka tebal 0,25 mm 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Atap Plastik 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Atap Spandek 0,25 mm 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Atap Spandek 0,3 mm 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Atap Spandek 0,3 mm warna 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Atap Spandek mini 0,25 mm Pj= 1,7 m 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Atap Spandek mini 0,35 mm Pj= 1,7 m 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Atap Spandek + Aluvoil 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Atap Fiber 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Atap Zinculome Color 2 @ Susun 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Atap Bubungan Zinculome Color 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Atap Seng Gelombang Kecil Warna 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Atap Multiroof ( 2 Susun ) 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Atap Zinculome Zig-Zag ( 2 Susun ) 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Atap Multi Sirap 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Bumbungan Genteng Zincalume Pasir 51,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Kalsiboard Ling 3,5 mm 53,27 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Kalsibroad Ling 4,5 mm 53,27 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Kalsibroad Ling 6 mm 53,27 https://tkdn.kemenperin.go.id/
23 Lis Gibsum 5 cm 31,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
24 Lis Gibsum 10 cm 31,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
25 Lis Gibsum 15 cm 31,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
26 Lis Gibsum 20 cm 31,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
27 Multiplek 12 mm 40,50 https://tkdn.kemenperin.go.id/
28 Multiplek 9 mm 40,50 https://tkdn.kemenperin.go.id/
29 Multiplek 9 mm 40,50 https://tkdn.kemenperin.go.id/
30 Plafon PVC 84,89 https://tkdn.kemenperin.go.id/
31 Nok Putri/ Sultan 50,69 https://tkdn.kemenperin.go.id/
32 Nok Terra Brown Zig-Zag 50,69 https://tkdn.kemenperin.go.id/
33 Nok Sultan Pas Biru Bromo 50,69 https://tkdn.kemenperin.go.id/
34 Seng Gelombang BJLS 27 42,14 https://tkdn.kemenperin.go.id/
35 Seng Gelombang BJLS 30 42,14 https://tkdn.kemenperin.go.id/
36 Seng Plat BJLS 27 42,14 https://tkdn.kemenperin.go.id/
37 Seng Plat BJLS 30 42,14 https://tkdn.kemenperin.go.id/
38 Triplek 3 mm 66,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
39 Triplek 4 mm 66,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
40 Triplek 5 mm 66,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
41 Triplek 6 mm 66,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
42 Triplek 9 mm 66,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
D. KELOMPOK BAJA, BESI, SENG, ALUMUNIUM DAN
LOGAM LAINNYA
1 Baja Ringan 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Baut 12x20 (Driling) 53,98 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Baut 12x45 (Driling) 53,98 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Baut Biasa diameter 16mm (Panjang 100mm) 53,98 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Baut Biasa diameter 16mm (Panjang 250mm) 53,98 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Besi Beton Polos 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Besi Beton Polos Ø 4 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Besi Beton Polos Ø 6 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Besi Beton Polos Ø 8 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Besi Beton Polos Ø 10 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Besi Beton Polos Ø 12 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Besi Beton Polos Ø 16 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Besi Beton Ulir Ø 10 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Besi Beton Ulir Ø 13 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Besi Beton Ulir Ø 16 mm 55,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Besi Wiremesh Ulir Ø 6 mm , P= 54 m 55,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Besi Wiremesh ulir Ø 8 mm (Uk. 5,4mx2,1m) 55,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Hollow 30x30 P= 4 m 64,30 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Kanal C75-65 SB/BGA 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Kanal C75-65 BGA (P.6) 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Kanal C75-65 S 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Kanal C75-65 SS 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
23 Kanal C75-65 SS P=6M 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
24 Kanal C75-75 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
25 Kanal C75-100 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
26 Kawat Beton 54,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
27 Kawat Bronjong 46,70 https://tkdn.kemenperin.go.id/
28 Kawat Duri 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
29 Kawat Harmonika Kecil P = 5 Mtr 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
30 Kawat Harmonika Besar P = 10 Mtr 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
31 Kawat Nyamuk/ Mtr 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
32 Kawat Loket Hijau 1/4" 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
33 Kawat Loket Hijau 1/2" 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
34 Kawat Loket Putih 1/2" 66,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
35 Paku 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
36 Paku Asbes 31,65 https://tkdn.kemenperin.go.id/
37 Paku Atap Metal 60,25 https://tkdn.kemenperin.go.id/
38 Paku Cacing 27,88 https://tkdn.kemenperin.go.id/
39 Paku Kayu 1 1/2" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
40 Paku Kayu 2" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
41 Paku Kayu 2 1/2" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
42 Paku Kayu 3" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
43 Paku Kayu 3 1/2" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
44 Paku Kayu 4" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
45 Paku Kayu 5" 55,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
46 Paku 1 s/d 3 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
47 Paku 5 s/d 10 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
48 Paku 8 s/d 12 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
49 Paku Multiroof 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
50 Paku Kalsiboard 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
51 Paku Plywood 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
52 Paku Beton 2,5 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
53 Paku Beton 3 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
54 Paku Beton 4 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
55 Paku Beton 5 cm 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
56 Paku Ulin 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
57 Paku Seng 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
58 Paku Skrup 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
59 Paku Triplek 46,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
60 Pipa PVC 1" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
61 Pipa PVC 1/2" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
62 Pipa PVC 2" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
63 Pipa PVC 3" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
64 Pipa PVC 3/4" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
65 Pipa PVC 4" 88,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
66 pipa HDPE AW ø 1 1/2 51,95 https://tkdn.kemenperin.go.id/
67 pipa HDPE AW ø 2" 51,95 https://tkdn.kemenperin.go.id/
68 RB Hollo 2x4 (16x32) 0,35 mm Galvalume Pj=3,95 m 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
69 Reng 28 T.0,4 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
70 Reng 28 T.0,35 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
71 Reng 30 T.0,45 P.6M 64,67 https://tkdn.kemenperin.go.id/
72 Sekrup Baja Ringan 12x40 61,68 https://tkdn.kemenperin.go.id/
73 Teralis Besi Bermotif 36,57 https://tkdn.kemenperin.go.id/
E. KELOMPOK MATERIAL LANTA
1 Keramik 20/20 Polos 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Keramik 20/20 Warna + Motif 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Keramik 20/25 Polos 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Keramik 20/25 Warna 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Keramik 30/30 Warna 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Keramik 40/40 Polos 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Keramik 40/40 Warna 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Keramik 50/50 Polos 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Keramik 50/50 Warna 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Keramik 60/60 (Granit) 86,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Plint Abu - Abu 10/30 63,99 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Plint Granitetile 10/40 cm 63,10 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Plint Granitetile 10/50 cm 63,10 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Ubin Abu - abu 30/30 75,35 https://tkdn.kemenperin.go.id/
F. KELOMPOK KACA, MATERIAL PINTU DAN
JENDELA
1 Block Glass 65,97 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Door Closer 61,78 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Door Stoper 61,78 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Engsel Jendela 2 " 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Engsel Jendela 2,5 " 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Engsel Jendela 3 " 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Engsel Jendela 4 " 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Engsel Pintu 3" 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Engsel Pintu 4" 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Engsel Pintu 5" 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Grendel Jendela 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Grendel Pintu 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Hak Angin / pengkait 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Handle pintu 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Kunci Tanam 1 x Putar 37,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Kunci Tanam 2 x Putar 37,23 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Kusen Almunium 3" M' 47,77 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Kusen & Pintu PVC toilet (Plastik) 57,64 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Pintu Wc Almunium 47,79 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Rolling Door 40,10 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Selinder Kunci 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Tarikan Jendela 25,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
G. KELOMPOK AIR BERSIH & SANITAIR
1 Bak Mandi Fiber 50.50.5 53,95 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Bak Mandi Fiber 60.60.6 53,95 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Closet Duduk Keramik (Natural) 65,47 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Kloset Jongkok Keramik 79,72 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Kloset Jongkok Keramik 79,72 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Urinoir Keramik 46,09 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Kran Leideng 1/2" (stainles) 20,44 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Kran Plastik 3/4" 94,90 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Mesin Pompa Air 200 watt 49,21 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Mesin Pompa Air 125 watt 49,21 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Pelampung Otomatis 52,35 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Saringan Air / Floor Drain 42,24 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Saringan Air Plastik 46,52 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Saringan Air Besi 42,24 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Seal tape 56,08 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Shower Spray 29,69 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Shower Set 29,69 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Stop kran dia 1" 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Tangki air kapasitas 1200 Liter 55,56 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Tangki air kapasitas 1200 Liter Stainles 55,56 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Tangki air kapasitas 2000/2200 Liter 55,56 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Washtafel keramik lengkap 40,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
23 Ball Valve PVC Dia Ø 1/2 Inch 49,42 https://tkdn.kemenperin.go.id/
24 Ball Valve PVC Dia Ø 3/4 Inch 49,42 https://tkdn.kemenperin.go.id/
25 Ball Valve PVC Dia Ø 1 Inch 49,42 https://tkdn.kemenperin.go.id/
26 Ball Valve PVC Dia Ø 1-1/2 Inch 49,42 https://tkdn.kemenperin.go.id/
H. KELOMPOK CAT, PEREKAT DAN PELAPIS
1 Amplas 40,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Amplas Kayu 40,00 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Cat Dasar 1 Kg (Avitex ) 27,39 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Cat Genteng 1 Kg Djarum 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Cat Meni/ Besi 1 Kg Avian 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Cat Meni/ Kayu 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Cat Taman Kg Djarum 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Cat Kayu Kg Avian 41,01 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Cat Besi Kg Avian 39,56 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Cat Penutup Tembok Kg Matex 32,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Cat Tembok Kg Avitex 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Cat Tembok Kg Aries gold 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Cat Tembok Kg Avitek 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Cat Tembok Kg Nodrop 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Cat Tembok Kg Platone 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Cat Tembok Kg Dulux catylax 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Cat Tembok Kg Aries Gold 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Cat Tembok Kg Water Bond 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Cat Tembok Kg Elastek 59,92 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Dempul Kg Malex 35,74 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Kuas Cat Roll 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Kuas Cat 1" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
23 Kuas Cat 1 1/2" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
24 Kuas Cat 2" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
25 Kuas Cat 2 1/2" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
26 Kuas Cat 3" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
27 Kuas Cat 4" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
28 Kuas Cat 5" 32,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
29 Lem Kayu 45,83 https://tkdn.kemenperin.go.id/
30 Minyak Bekisting 15,35 https://tkdn.kemenperin.go.id/
31 Minyak Cat Ltr Pegasus 65,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
32 Plamir Tembok Kg Maxtik 35,74 https://tkdn.kemenperin.go.id/
33 Plamir Kayu 35,74 https://tkdn.kemenperin.go.id/
34 Thinner Ltr Pegasus 57,46 https://tkdn.kemenperin.go.id/
35 Thinner 1/2 Ltr 57,46 https://tkdn.kemenperin.go.id/
36 Thinner A 57,46 https://tkdn.kemenperin.go.id/
37 Thinner B 57,46 https://tkdn.kemenperin.go.id/
38 Thinner Galon A 5 ltr 57,46 https://tkdn.kemenperin.go.id/
39 Wood Filler 32,74 https://tkdn.kemenperin.go.id/
I. KELOMPOK MATERIAL MEKANIKAL DAN
ELEKTRIKAL
1 Box Meter 42,22 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Box Zekering/ Termis 2 Group 35,34 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Box Zekering/ Termis 3 Group 35,34 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Box Zekering/ Termis 4 Group 35,34 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Box Panel PVC isi 4 MCB 35,34 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Down light / PLC 13 W 29,32 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Fitting Plafond + Lampu SL 36,42 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Kabel Serabut 2 x 2 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Kabel Serabut (2 x 2,5) H 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Kabel NYA 1,5 mm p = 100 Mtr 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Kabel NYA 1,5 mm p = 100 Mtr 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Kabel NYA 2,5 mm p = 100 Mtr 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Kabel NYM 2 x 1,5 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Kabel NYM 2 x 2,5 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Kabel NYM 2 x 2,5 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 Kabel NYM 3 x 2,5 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
17 Kabel NYY 2 x 2 mm 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
18 Kabel SR (2x10) 95,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
19 Lampu LED Buld 12 Watt Bh Philips 42,81 https://tkdn.kemenperin.go.id/
20 Lampu LED Buld 13 Watt 42,81 https://tkdn.kemenperin.go.id/
21 Lampu LED Buld 18 Watt 42,81 https://tkdn.kemenperin.go.id/
22 Lampu LED Buld 20 Watt 42,81 https://tkdn.kemenperin.go.id/
23 MCB (SCHNIDER 10 A| PHASE) 35,66 https://tkdn.kemenperin.go.id/
24 Photo Cell Otomatis Lampu (CV Type ASO) 44,41 https://tkdn.kemenperin.go.id/
25 PJU TS 40 Watt 48.72 https://tkdn.kemenperin.go.id/
26 Saklar Double 38,93 https://tkdn.kemenperin.go.id/
27 Saklar Engkel 38,93 https://tkdn.kemenperin.go.id/
28 Saklar triple 38,93 https://tkdn.kemenperin.go.id/
29 Saklar Tunggal 38,93 https://tkdn.kemenperin.go.id/
30 Senter Kepala 38,93 https://tkdn.kemenperin.go.id/
31 Stop Kontak 44,41 https://tkdn.kemenperin.go.id/
32 Stop Kontak Tanam 44,41 https://tkdn.kemenperin.go.id/
L. KELOMPOK BAHAN/MATERIAL LAINNYA
1 46,94 https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 BBM Pertalite 99,15 https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 BBM Pertamax 57,58 https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 BBM Dexlite 99,91 https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 BBM Solar 98,02 https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Minyak Pelumas 52,96 https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Cangkul Besar + gagang 67,06 https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Gergaji Potong 31,43 https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Helm Proyek 44,60 https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Rompi Safety 43,68 https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Karawang 20x20x10 71,45 https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Roster Beton 15/20 71,45 https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Sikat Kawat 63,11 https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Soda Api 26,31 https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Scarp 54,71 https://tkdn.kemenperin.go.id/
Wood Plank https://tkdn.kemenperin.go.id/
16 42,76
J. KELOMPOK TANAMAN
https://tkdn.kemenperin.go.id/
1 Pek. Pot Bunga Besar Bulat D-50 cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
2 Pek. Pot Bunga Kecil D-30 cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 Pek. Pot Bunga Kotak Besar 40 x 60 cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 Pek. Pot Bunga Kotak Kecil 35 x 50 Cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 Pek. Pot Bunga Kotak 25 x 100 cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 Pek. Pot Bunga Kotak 25 x 50 cm 48,32
https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 Bunga Melati Jepang T-20 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 Bunga Asoka Jepang T-20 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 Bunga Irist T-50 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 Bunga Agave T-30 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 Bunga Pucuk Merah T-50 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
12 Bunga Palm Kuning T-50 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
13 Bunga Air Mata Pengantin (Merah Muda) T-30 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Bunga Air Mata Pengantin (Putih) T-30 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Bunga Melati Belanda T-50 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
14 Bunga Bougenville + Pot T-70 cm 99,86
https://tkdn.kemenperin.go.id/
15 Pohon Korsen/Kersen T-50 cm 99,86