| 0015762396711000 | Rp 297,225,000 | |
CV Menteng Kencana Makmur | 0754665594711000 | - |
| 0729380469711000 | - | |
CV Ej Project | 06*8**0****11**0 | - |
| 0022923692711000 | - |
Program Penyediaan Dan Pengembangan
Program :
Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Sub Kegiatan :
Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Pembukaan Jalan Kelompok Tani Kelurahan
Tewah Kecamatam Tewah
Lokasi : Kelurahan Tewah Kecamatam Tewah
Tahun
: 2024
Anggaran
SPESIFIKASI TEKNIS
1. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian,
maka dilakukan kegiatan Pengembangan Jalan Produksi Perkebunan dengan
pembangunan sarana dan prasarana perkebunan masyarakat dan
pemberdayaan masyarakat di desa dalam pengelolaan hasil perkebunan yang
melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan dalam
peningkatan sarana prasana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan usulan dan mekanisme musyawarah yang ada di desa, maka
diusulkan melalui kelompok masyarakat dan/atau organisasi
kemasyarakatan di Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas.
2. LATAR BELAKANG
1.1. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi Pembangunan, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya serta dapat memberi kontribusi positif bagi perkembangan
mobilitas masyarakat di Indonesia.
1.2. Pekerjaan Pembukaan Jalan Kelompok Tani Kelurahan Tewah Kecamatam
Tewah harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi Negara.
1.3. Pemberi Jasa Penyedia Pekerjaan ini perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang baik dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
1.4. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Konsruksi ini perlu dipersiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya penyelesaian fisik
yang sesuai dengan kepentingan Kegiatan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud Pekerjaan Pengadaan Kontruksi , Menunjang pendapatan melalui
tranfortasi mayarakat lokal di lokasi perkebunan kelompok masyarakat
dan/atau organisasi kemasyarakatan,sehingga ekonomi masyarakat
meningkat.
2.2. Tujuan Pekerjaan Pengadaan Kontruksi, meningkatkan status jalan yang
awalnya tidak fungsional menjadi berfungsi atau di digunakan kembali oleh
masyarakat.
2.3. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pengguna Jasa yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pekerjaan
Konstruksi.
2.4. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.
4. SASARAN
3.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Profesional atas hasil pekerjaan
Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3.2. Secara umum sasaran Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
3.2.1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
3.2.2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan.
3.2.3. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : NOPITRIO EKA K, S,Hu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian
Kabupaten Gunung Mas.
Program : Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana
Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Pembukaan Jalan Kelompok Tani Kelurahan Tewah
Kecamatam Tewah
Lokasi : Kelurahan Tewah Kecamatam Tewah
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN di biayai dari APBD
Kabupaten Gunung Mas yang terdapat dalam Dana Alokasi Umum (DAU) DPA
SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
6.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Program yaitu Program Penyediaan Dan Pengembangan
Prasarana Pertanian.
b) Lingkup Kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana Pertanian
c) Lingkup Pekerjaan yaitu Pembukaan Jalan Kelompok Tani Kelurahan
Tewah Kecamatam Tewah Pelaksanaan konstruksi dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan);
d) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tatacara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis;
e) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi;
f) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
g) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan
penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat
laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan;
h) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i) Masa pemeliharaan jalan lingkungan ini minimal selama 3 (Tiga)
bulan atau 90 (Sembilan Puluh) Hari kalender terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kelurahan Tewah Kecamatam Tewah
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yang dapat dibuat dan
digunakan dan harus disedia oleh penyedia jasa :
-. Membuat Laporan dan Data Pekerjaan Konstruksi, laporan dan data dan
hasil foto pekerjaan konstruksi secara berkala.
-. Pelaksana lapangan jalan 1 orang, dan Petugas K3 1 Orang.
-. Tempat Penumpukan Material/Bahan Pabrikasi yang terlindung.
6.4. Alih Pengetahuan
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan puluh hari
kalender.
9. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
No.
JenisAlat/Type Kapasitas(Minimal) Jumlah(Minimal)
1 Excavator 80-140 HP 1 Unit
2 Chain Saw 3-5HP 1 Unit
3 Peralatan Tukang Kayu Standar 2 Set
4 Generator Set 5 KVA 1 Unit
5 Mesin Bor - 1 Unit
10. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang profesional oleh
Penyedia Jasa yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil
kerja. paling sedikit terdiri dari:
1. Jabatan dalam Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pelaksana Jalan
dengan latar belakang pendidikan Minimal SMU Sederajad dan Pengalaman
Kerja minimal 1 (satu) tahun dan Sertifikat Kopetensi Kerja (SKK/SKT).
2. Jabatan dalam Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Petugas Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) dengan latar belakang pendidikan Minimal SMU
Sederajad dan Pengalaman Kerja minimal 0 tahun dan Sertifikat Petugas
Keselamatan Kontruksi yang dikekeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Jabatan Dalam Pengalaman
Tingkat Pekerjaan Yang Kerja Profesional
NO Sertifikat Kompetensi
Pendidikan/Ijazah Dilaksanakan (Tahun) Kerja
Minimal SMU Pelaksana Lapangan 1 Thn SKK/SKT Pelaksana
1
Sederajat Pekerjaan Jalan Lapangan Pekerjaan
(1 Org) Jalan dan Izasah
yang Sesuai
Minimal SMU Petugas K3 0 Thn Dibuktikan dengan
2
Sederajat (1 Org) sertifikat K3 dan
Izasah yang Sesuai.
11. PERSYARATAN KERJASAMA
Persyaratan kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanaan
kegiatan adalah:
a. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja;
b. Kualifikasi yang disyaratkan adalah:
- NIB KBLI 42101
- SBU BS 001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir
c. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- asset
Negara yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum;
12. KELUARAN /PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pembukaan
Jalan Kelompok Tani Kelurahan Tewah Kecamatam Tewah di Kelurahan Tewah
Kecamatam Tewah.
Kegiatan ini meliputi :
a. DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi
2 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1 Pembersihan dan Pengupasan Lahan
c. DIVISI 7. STRUKTUR
1 Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan Ukuran 150 X 150 mm
2 Pemancangan Tiang Pancang Kayu Ukuran 150 X 150 mm
d. DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
1 Pekerjaan Lantai Kayu
2 Pekerjaan Gelagar Kayu
3 Pekerjaan Balok Kepala Tiang
4 Pekerjaan Papan Lajur Kendaraan
5 Pekerjaan Sandaran Kayu
6 Pengecatan Sandaran
13. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
12.1. Penyedia jasa kontruski bertanggung jawab secara profesional atas hasil
pekerjaan fisik yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yangh berlaku.
12.2. Secara umum tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi minimal sebagai
berikut :
a. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart teknis pekerjaan yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian akhir
pekerjaan dan mutu yang akan dihasilkan.
3. Hasil pekerjaan konstruksi fisik yang dihasilkan telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis jalan dan jembatan.
14. LAPORAN
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi fisik, yang meliputi :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/ petunjuk yang penting
dari Pemimpin Proyek, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan Harian, berisi tentang :
1. Tenaga Kerja
2. Bahan-bahan yang datang
3. Alat-alat
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume dari laporan harian
d. Foto secara berkala dari setiap pekerjaan fisik
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (Empat Puluh Lima) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan.
15. PROGRAM KERJA
A. Penyedia Jasa harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahlian). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Proyek.
3. Konsep penanganan pekerjaan Konstruksi Fisik.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Proyek, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
Pengawasan dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Proyek.
16. SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
a) Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan
dan memeliharan lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan
kerja dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja [K-3] dalam melaksanakan kegiatan konstruksi
b) Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri PU nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
c) Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah
ditentukan.
d) Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan
Pengendalian Risiko Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan
Lain, Penetapan Sasaran K-3 dan Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.
e) Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
dan Sekitar Lokasi Pekerjaan.
f) Sasaran K-3
• Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 di areal
proyek (safety plant) dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-
rambu, Spanduk, Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara
konsisten.
• Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero
fatal accident].
• Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house
keeping dan ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum
melaksanakan pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi.
• Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek
kepada seluruh pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan
pengarahan setiap hari.
• Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3
dan untuk menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3
dilakukan setiap hari pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
• Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3
dan untuk menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3
dilakukan setiap hari pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
• Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas
masalah kemungkinan terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan,
penanggulangan dan perbaikan yang terjadi.
• Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja di lokasi pekerjaan.
• Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.
• Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya
masing-masing.
• Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan
kegiatan.
• Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja
harus mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
g) Program K-3
• Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara
konsisten, seperti : Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman, Jaring
Pengaman, dan Alat Pelindung Diri [APD] yaitu Helm pengaman, Sepatu
boot, Sarung tangan kerja, Sabuk pengaman, Masker pelindung debu,
Kacamata pelindung debu, Ear plug, dan lain-lain.
• Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi risiko
K-3.
• Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan.
• Kesiapan sarana & prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
h) MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya]
17. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi di Kelurahan Tewah Kecamatam Tewah.
18. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan mengacu pada
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2) sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina
Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16.1/SE/Db/2020.
- DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.4.(1). Pembersihan dan Pengupasan Lahan
- Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua
tanaman/pohon yang berdiamenter kurang dari 15 cm
diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai
batas-batas sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar
daerah tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat
dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas
tamah sebagaimana yang dipertintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pada daerah galian semua tunggul dan akar harus
dibuang sampai kedalaman kurang dari 50 cm di bawah
permukaan akhir dari tanah dasar.
- Pada daerah di bawah timbunan di mana tanah humus atau
bahan yang tidak dikehendaki dibuang atau ditetapka untuk
ipadatkan, semua tunggul dan akr harus dibuang sampai
kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan
atanah asli atau 30 cm di bawah dar lapisan permukaan yang
paling bawah.
- DIVISI 7. STRUKTUR
7.6.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan Ukuran
150 X 150 mm, merupakan kayu kelas II dan
7.6.(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu Ukuran 150 X 150 mm
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang sudah ditentukan
,Tiang ditanam dibawah permukaan Badan sungai dengan Posisi
memotong Badan Jalan, Pada Kedalaman tertentu, Pada Setiap tiang
mengunakan kayu kelas II ukuran disesuiakan dengan gambar rencana.
- DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
8.10.(1) Pekerjaan Lantai Kayu,
8.10.(3) Pekerjaan Gelagar Kayu
8.10.(5) Pekerjaan Balok Kepala Tiang
8.10.(7) Pekerjaan Papan Lajur Kendaraan
8.10.(9) Pekerjaan Sandaran Kayu
8.10.(14) Pengecatan Sandaran
Bahan yang digunakan kayu kelas II ukuran disesuiakan dengan
gambar rencana, didalam masing-masing item pekerjaan yang
dilaksanakan.
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja adalah : personil inti yang ditempatkan
secara penuh serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan yang telah ditentukan, dan pekerja yang digunakan hams
mempunyai kemampuan sesuai lingkup kerjanya,
d. Ketentuan gambar rencana ; (terlampir)
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan unyuk pembayaran; secara
termyn berdasarkan realisasi kemajuan pekerjaan dan bobot fisik.
f Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan Harian,
Mingguan, Bulanan, menyertakan Back Up; berupa data Opname, Back Up
Quality, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap Kegiatan atau disyaratkan lain
oleh PPK,
g. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja); dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamtan kerja, seluruh tenga kerja I pekerja
agar di asuransikan I dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin
Keselamatan Kerja dan dituangkan dalam format identifikasi bahaya
terlampir.
h. Apabila terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dengan Volume dalam
Kontrak, Maka Yang dijadikan Pedoman adalah Volume yang terdapat
dalam Kontrak / Surat Perjanjian.
19. PENUTUP
1. Meskipun dalam Bestek ini uraian pekerjaan dan syarat – syarat lainnya yang
tidak disebutkan dalam penjelasan ini ; maka perkataan tersebut dianggap ada
dan dimuat dalam Bestek.
2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini tetapi tidak diuraikan
dan tidak dimuati dalam bestek ini ; Sehingga seakan – akan pekerjaan ini
diuraikan dan dimuat dalam Bestek ini dan harus tetap dilaksanakan serta
diselesaikan oleh Pemborong demi menuju Pengarahan Pekerjaan yang
lengkap dan Sempurna Sesuai menurut Pertimbangan Direksi.
3. Ketentuan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) (Terlampir) Batas
Minimal nilai Total TKDN 65%.
Kuala Kurun, 22 Agustus 2024
Ditetapkan Oleh :
Lampiran : Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
REKAPITULASI PENILAIN TKDN
No URAIAN TKDN (%) Sumber
1 Kepala Tukang 100,00
2 Mandor 100,00
3 Operator 100,00
4 Pekerja 100,00
5 Pembantu Operator 100,00
6 Pembantu Sopir 100,00
7 Penjaga Malam 100,00
8 Sopir 100,00
9 Tukang 100,00
REKAPITULASI PENILAIN TKDN
TKDN
No URAIAN Sumber
(%)
1 100,00
Balok Kayu Klas II (Plepek/Benuas)
2 100,00
Papan Kayu Klas II (Plepek/Benuas)
https://tkdn.kemenperin.go.id/
3 99,15
Pertalite
https://tkdn.kemenperin.go.id/
4 99,91
Dexlite
https://tkdn.kemenperin.go.id/
5 52,96
Minyak Pelumas / Oli
https://tkdn.kemenperin.go.id/
6 53,98
Baut dan Mur
https://tkdn.kemenperin.go.id/
7 27,39
Cat dasar kayu
https://tkdn.kemenperin.go.id/
8 41,01
Cat kayu
https://tkdn.kemenperin.go.id/
9 57,46
Thinner
https://tkdn.kemenperin.go.id/
10 46,32
Paku Ulin
https://tkdn.kemenperin.go.id/
11 43.99%
Plat Beugel pjg 1 meter