PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Letjen S. Parman no. 027, Telp : (0537) 3032809/ Fax : (0537) 3032808
Email : [email protected]
KUALA KURUN
SPESIFIKASI TEKNIS
Unit Organisasi : Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya
Lokasi Kegiatan : Kuala Kurun
Sumber Dana : ( DAU 2025 ) Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran : 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1.1. Seiring berkembangnya populasi Penduduk dalam sebuah daerah, yang juga
memacu meningkatnya kondisi sosial, ekonomi masyarakat serta meningkat pula
aktivitas dalam sebuah wilayah yang juga disebut kawasan padat penduduk dan
berkembang memerlukan pasilitas sarana dan prasarana pemerintah yang baik
dan memadai dan untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan kepada
masyarakat khusus di Pasar Baru dan Ruko Pemda sangat perlu adanya
peningkatan dan perlu perbaikan dan yang baik.
1.2 Rehabilitasi WC/Ruko Pemda dalam rangka peningkatan sarana dan
prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan
anak Sekolah Dasar.
1.3 Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik – baiknya,
sehingga dapat memenuhi Standard teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan standard administrasi bagi bangunan anda.
1.4. Sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi maka Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2025 ini telah
memprogramkan pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun 2025 Program : Program Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan : Pemeliharaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Sub kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
2. Maksud Dan Tujuan
2.1. Maksud dari Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
khususnya pada pekerjaan Rehabilitasi WC/Ruko Pemda yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga didapat hasil
pekerjaan yang mencakup teknik konstruksi, serta waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
2.2. Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.3. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pekerjaan Rehabilitasi WC/Ruko
Pemda yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan
teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan sesuai anggaran yang
tersedia yang tepat sesuai kebutuhan dengan konstruksi yang ekonomis, hemat
dan efisien tanpa mengabaikan faktor-faktor estetika, arsitektur dan standar
konstruksi yang berlaku serta spesifikasi teknis yang direncanakan dan sedapat
mungkin mendekati kondisi riil di lapangan serta tercapainya pelaksanaan fisik
yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta
dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Gunung Mas sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
3.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Profesional atas hasil pekerjaan Konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3.2. Secara umum sasaran Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
3.2.1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
3.2.2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui
Spesifikasi Teknis ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3.2.3. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : MARKURIUS,ST
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya
Lokasi : Kuala Kurun
Pagu : 68.004.193,-
HPS : 67.997.000,-
5. SUMBER PENDANAAN
5.1. Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 67.997.000,-
(Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk
PPN di biayai dari APBD Kabupaten Gunung Mas yang terdapat dalam DPA-SKPD
Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
6.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah : Rehabilitasi WC/Ruko Pemda
6.2. Lokasi Kegiatan
Pasar Baru dan Ruko Pemda
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yang dapat dibuat dan
digunakan dan harus disedia oleh penyedia jasa:
-. Membuat Laporan dan Data Pekerjaan Konstruksi
Kumpulan laporan dan data dan hasil foto pekerjaan konstruksi secara berkala
-. Pelaksana lapangan 1 orang
6.4. Alih Pengetahuan
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (tiga Puluh) hari kalender.
Masa Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
8. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang profesional oleh Penyedia
Jasa yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja terdiri dari:
Pendidikan
No Jabatan /Keahlian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Minimal
Pelaksana Bangunan SKTK Pelaksana
1 STM/SMK 2 Tahun 1 Orang
Gedung Pekerjaan Gedung
Sertifikat Petugas
Petugas Keselamatan SLTA
2 Keselamatan 1 Tahun 1 Orang
Konstruksi Sederajad
Konstruksi
9. KUALIFIKASI YANG DISYARATKAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang : Bangunan Gedung, Kode : BG009 (Kontruksi
Bangunan Lainnya)
- Surat Ijin Tempat Usaha /Keterangan Domisili yang masih berlaku,
- Ijin Usaha Lainnya (apabila dipersyaratkan).
- Data Keuangan (bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir 2023)
- Pengalaman (Bidang dan Sub Bidang yang sesuai)
- Pekerjaan yang sedang dikerjakan (disesuaikan)
- Waktu Pelaksanaan 30 (tiga Puluh) Hari Kalender
- Masa Pemeliharaan 90 (Sembila Puluh) Hari Kalender
2. Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Kondisi
1 Fick Up 1,3 M3 1 Unit 80%
2 Alat Tukang Standar 1 Set 80%
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Rehabilitasi WC/Ruko
Pemda
11. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
12.1. Penyedia jasa kontruski bertanggung jawab secara profesional atas hasil pekerjaan
fisik yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yangh berlaku.
12.2. Secara umum tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi minimal sebagai berikut :
a. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart
teknis pekerjaan yang berlaku
b. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian akhir pekerjaan dan mutu yang
akan dihasilkan.
3. Hasil pekerjaan konstruksi fisik yang dihasilkan telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung.
12. LAPORAN
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi fisik berdasarkan Spesifikasi Teknis
ini, yang meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/ petunjuk yang penting dari
Pemimpin Proyek, Kontraktor Pelaksana dan Penyedia Jasa .
b. Laporan Harian, berisi tentang :
1. Tenaga Kerja
2. Bahan-bahan yang datang
3. Alat-alat
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume dari laporan harian
d. Foto secara berkala dari setiap pekerjaan fisik
13. PROGRAM KERJA
A. Penyedia Jasa harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahlian). Tenaga-tenaga yang diusulkan
oleh Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Proyek.
3. Konsep penanganan pekerjaan Konstruksi Fisik.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Proyek, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia Jasa an dan mendapatkan
pendapat teknis dari Pengelola Teknis Proyek.
14. SKOPE PEKERJAAN
Skope pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Rehab Wc Dan Sanitasi
PEKERJAAN PEDAHULUAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
1. Pembersihan Lokasi dan pembongkaran
Pembersihan dan pembongkaran WC dilakukan pada areal pekerjaan dan lahan harus bersih
dari segala kotoran/sampah atau hal-hal yang bisa menganggu pelaksanaan pekerjaan dan
tanpa mengganggu aktivitas di pasar baru dan ruko pemda.
2. Sarana Air Kerja Dan Penerangan
2.1 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak mengandung lumpur guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
2.2 Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Kontraktor, Kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
2.3 Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan Proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam
sehari.
2.4 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set
dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
3. Papan Nama Proyek
4.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan dilokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
4.2 Papan nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (80 x 60) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi
dengan Plywood atau yang sejenis.
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas III ukuran (5x7) cm2.
c. Pemasangan papan nama sedemikan rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2 m
dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam.
d. Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat dasar
sekali dan cat penutup sekali. Di papan nama ditulis sebagai berikut atau sesuai
dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Kegiatan
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan
Besar Nilai Kontrak
Nama (Badan) dan Sumber Dana
Nama Kontraktor
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap
dalam keadaan baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya
kepada Direksi Pekerjaan.
PEKERJAAN LANTAI dan DINDING
A. Pekerjaan Pasang Keramik Dinding Warna Uk. 25 x 40 cm dan Pasang Keramik Lantai
Warna Uk. 25 x 25 cm
B. Pekerjaan Pemasangan keramik dilaksanakan pada setiap permukaan yang di terangkan
dalam gambar kerja dan penggunaan materialnya harus telah mendapat persetujuan dari
Direksi Teknis.
C. Sebelum dilakukan pemasangan keramik terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk
mendapatkan kesikuan pemasangan terhadap bangunan dan pembagian pemotongan
keramik agar menghasilkan pemasangan yang rapi.
Keramik yang digunakan adalah keramik lokal dengan ukuran 25 x 40 cm dan 25 x 25
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Cat tembok untuk dinding
b. Cat pengkilat kayu untuk pintu dan kosen
2. Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat kayu Avian atau setara.
b. Cat tembok Kimex atau setara.
c. Cat Kayu/Minyak setara Kuda Terbang
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut :
• 2 (dua) kali pengerjaan menit kayu.
• 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
• Penghalusan dengan amplas
• Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
• Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
• Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
• Setelah betul-betul kering digososk dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering
yang bersih.
• Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
• Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Warna yang digunakan.
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai
berikut :
• Dinding dalam digunakan warna putih dari merk Kimex atau setara. Dinding Luar bagian
atas digunakan warna putih dan bagian bawah warna Biru dari merk Kimex atau setara.
Untuk Plafond asbes warna putih.
• Listplank papan digunakan cat kilat warna coklat kayu Avian atau yang setara.
Kusen, daun pintu dan jalusi digunakan cat kilat warna coklat cat yang digunakan yaitu
Cat Kayu/Minyak setara Kuda Terbang.
PEKERJAAN INSTALASI SANITASI dan AKSESORIS
1. Lingkup Pekerjaan :
- Pas. Bak Fiber
- Pas. Floor Drain
- Pek. Pas. Kran Air + Accesories
- Pek. Pipa Air Kotor PVC dia. 4" + Accessories
- Pemasangan 1 buah kunci tanam Biasa
- Pembuatan dan pemasangan 1 m2 daun pintu panel, kayu kelas II
2. Persyaratan Bahan :
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang berlaku / SNI yang
tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
PENUTUP
A. Setelah Spesifikasi Teknis ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedai Jasa agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pemimpin Proyek.
Kuala Kurun, Juni 2025
Dibuat oleh, Menetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pejabat Pelaksana Teknis Kengiatan Kabupaten Gunung Mas
TTD TTD
NENI KUSMITA, SE MARKURIUS, ST
NIP. 19810514 201403 2 002 NIP. 19850309 201101 1 002