KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
SKPD : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK/PA : APRIANTO, S.T., M.Si
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SMP
NEGERI 6 KURUN TAHUN 2025
LOKASI : SMP NEGERI 6 KURUN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)
PENGAWASAN
1. LATAR BELAKANG
1.1. Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding
fathers) telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya
untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan
nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional
menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang
ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
1.2. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1
dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional
ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam, rangka
meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung
jawab
1.3. Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setiap warga negara akan
memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu
menyesuaikan diri bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan
jaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi,
sosial budaya, politik dan biologis, serta mampu meningkatkan
martabatnya sebagai manusia warga negara dari masyarakat yang maju.
Dalam dunia baru ini setiap orang harus memiliki potensi untuk
bekerja di berbagai bidang dimanapun juga
1.4. Program Pengelolaan Pendidikan merupakan suatu program yang
dibuat untuk mewujudkan tujuan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
dalam rangka meningkatkan pendidikan dasar 9 tahun secara langsung
berfungsi sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan
kehidupan bangsa karena diperuntukkan bagi semua warga negara
tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa, dan status sosial
ekonomi; (2) menyiapkan tenaga kerja industri masa depan melalui
pengernbangan kemampuan dan keterampilan dasar belajar, serta
dapat menunjang terciptanya pemerataan kesempatan pendidikan
kejuruan dan profesional lebih lanjut; dan (3) membina penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi, karena melalui wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk dapat memperluas
mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki kemampuan luar
biasa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi
1.5. Dalam rangka Program Pengelolaan Pendidikan di lingkungan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga kabupaten Gunung Mas
dilaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan
Pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SMP NEGERI 6
KURUN TAHUN 2025.
1.6. Guna Mewujudkan suatu Bangunan yang dapat berfungsi secara
optimal sesuai dengan peruntukannya maka diperlukan suatu
Pengawasan yang memantau kriteria teknis bangunan yang baik dan
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi serta diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan Teknis.
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.
3. SASARAN
3.1 Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pagar
SMP Negeri 6 Kurun Tahun 2025 bertanggung jawab secara Profesional
atas hasil Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
3.2 Secara umum sasaran Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai
berikut :
3.2.1. Hasil Karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya Pengawasan yang berlaku.
3.2.2. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3.2.3. Terciptanya suatu bangunan yang sesuai dengan kaidah
Pengawasan yang memenuhi kebutuhan dan berkaidah baik dari
segi arsitektural, struktural maupun efisiensi anggaran.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGUNAN JASA
Pengguna : APRIANTO, S.T., M.Si
Jasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PA
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Kurun
Tahun 2025
Lokasi : SMP Negeri 6 Kurun
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pagar SMP
Negeri 6 Kurun Tahun 2025 disiapkan anggaran sebesar Rp. 14.000.000,-
(Empat Belas Juta Rupiah) dengan nilai HPS Rp. 14.000.000,- (Empat
Belas Juta Rupiah) termasuk PPN. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Pagar SMP Negeri 6 Kurun Tahun 2025 ini dibiayai dari DPA –SKPD Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
6.1 Lingkup kegiatan ini, adalah :
a). Lingkup Program yaitu Program Pengelolaan Pendidikan
b). Lingkup Kegiatan yaitu Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama
c). Lingkup Pekerjaan yaitu Pengawasan Pembangunan Pagar SMP
Negeri 6 Kurun Tahun 2025
6.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah SMP Negeri 6 Kurun
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang.
a). Penyediaan oleh pengguna jasa.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
- Staf Pendamping yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
1 orang
- tidak ada Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa
b) Penyediaan oleh Penyedia Jasa.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
6.4. Alih Pengetahuan.
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
7.1. Tahap Konsep Pengawasan Teknis :
a. Konsultasi Konsep Kegiatan
b. Data-data awal sebagai titik tolak Pengawasan
c. Sasaran Kegiatan
7.2. Tahap Pengawasan Teknis :
a. Pengawasan Berkala
b. Konsultasi berkala
7.3. Tahap Penyusunan Laporan :
a. Laporan Mingguan Pengawasan
b. Laporan Akhir Pengawasan
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan kegiatan ini diperkirakan 90
(Sembilan Puluh) hari kalender.
9. SARAT BADAN USAHA
1. Memilik SBU dengan klasifikasi usaha Perencanaan Arsitektur, Sub
Kualifikasi Pekerjaan RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian / NIB Yang Berlaku
2. Memiliki Laporan Pajak Tahunan Terakhir
3. Persyaratan lain yang dipersyaratkan
10. TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector adalah Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur, Dengan Pengalam
Kurang dari 3 Tahun, dengan Tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a. Melakukan pengawasan lapangan sesuai dengan arahan dari Team
Leader, dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan yang sudah
ditetapkan.
b. Membuat dokumen laporan pengawasan lapangan dan bertanggung
jawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian pekerjaan di
lapangan.
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah diperoleh
Pengawasan Teknis berupa :
1. Laporan Mingguan berisi progress kemajuan pekerjaan dan data aktual
lapangan setiap minggu pelaksanaan pekerjaan fisik
2. Laporan Akhir berisi rekapitulasi progress kemajuan pekerjaan dan
data aktual lapangan secara keseluruhan dalam pelaksanaan
pekerjaan fisik
Kuala Kurun, Juli 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PA
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19691018 199512 1 001