PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
INSPEKTORAT
Jln. Letjend Soeprapto No.08, Telp. (0537) 3032782
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang :
a. Setiap pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus dilakukan pengawasan secara teknis, agar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan
efektif hingga tercapainya hasil pekerjaan.
b. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh pemberi
jasa yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
c. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum melakukan
pengawasan pada pekerjaan pembangunan Gedung kantor
dan area parkir kendaraan inspektorat.
d. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas
dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria
dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini
adalah :
a. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis
4. Lokasi Kegiatan : Kuala Kurun
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD Kab. Gunung Mas.
Nilai Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi : Drs. DIHEL, M, Si
Pejabat Pembuat
Inspektorat Kabupaten Gunung Mas
Komitmen
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup Kegiatan adalah Melakukan Pengawasan Teknis
Pembangunan Gendung Kantor dan Area Parkir Kendaraan
Inspektorat Kab. Gunung Mas.
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian kerja, yang minimal meliputi :
a. Laporan Bulanan
b. Dokumentasi
c. Setiap Dokumen dibuat dalam 4 (Empat) rangkap
3. Peralatan, Material, : Tenaga teknis dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dan data-data
Personel dan Fasilitas berupa dokumen kontrak kegiatan serta yang dianggap perlu dalam
dari Pejabat Pembuat pelaksanaan kegiatan
Komitmen
4. Peralatan dan Material : a. Meteran Rol 50 m
dari Penyedia Jasa b. Printer
Konsultansi c. Komputer/Laptop
d. Kendaraan Roda Dua
e. ATK dan peralatan penunjang dalam pembuatan dokumen
f. Kamera Digital
g. Drone / GPS
h. Water Pass/Theodolite
5. Lingkup Kewenangan : Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa
Penyedia Jasa pengawasan konstruksi atas penyelesaian pekerjaan pengawsan, yang
mengacu kepada jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum
dalam kontrak.
6. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima
Penyelesaian Puluh) hari kalender, atau sampai dengan batas akhir serah terima I
Kegiatan (PHO) seluruh paket pekerjaan.
7. Kebutuhan Personel Kualifikasi
Minimal
Tingkat
Posisi
Pendidik Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
an Tenaga Ahli
Minimal
Tenaga Sub Profesional
Ahli
Teknik Sipil
Team Leader S-1 SKA 1 Tahun Bangunan
/ Arsitektur
(Ahli Muda) Gedung
Inspector S-1/D3
Teknik Sipil Non SKA
1 Tahun Non SKA
/ Arsitektur
8. Uraian tugas personil a. Team Leader
Sebagai Team Leader bertanggung jawab dalam memimpin,
mengawasi, dan memastikan kinerja tim pengawas dalam
melaksanakan tugas-tugas pengawasan proyek, baik secara
teknis maupun administratif
b. Inspector
Petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan dan pengawasan terhadap suatu proses,
pekerjaan, atau kegiatan untuk memastikan bahwa semuanya
sesuai dengan standar, spesifikasi, dan aturan yang berlak
9. SBU
- RK 001 – Jasa Rekyasa Kontruksi Bangunan Gedung
10. Jadwal Tahapan
a. Pengukuran Awal
Pelaksanaan Kegiatan
b. Melakukan Pengawasan
c. Penyerahan dokumen pengawasan
Produk
1. Laporan Mingguan
2. Laporan Bulanan
3. Dokumentasi
Kuala Kurun, 14 Juli 2025
Ditetapkan Oleh
Inspektur Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Drs. DIHEL, M, Si
Pembina Utama Muda / IV. C
Nip. 19690820 199403 1 019| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 August 2019 | Ded Pembangunan Jalan Kereng Pakahi - Parigi | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 450,000,000 |
| 15 March 2019 | Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan (Dak - Reguler) | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 400,000,000 |
| 23 August 2019 | Ded Pembangunan Jalan Tumbang Samba - Banut Kalanaman | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 400,000,000 |
| 22 February 2021 | Data Base Jalan Lingkungan Kabupaten Katingan | Kab. Katingan | Rp 400,000,000 |
| 9 April 2020 | Data Base Air Bersih Di Kabupaten Katingan | Kab. Katingan | Rp 350,000,000 |
| 20 March 2017 | Pengawasan Jalan | Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya | Rp 350,000,000 |
| 9 April 2020 | Data Base Air Limbah (Sanitasi) Kab. Katingan | Kab. Katingan | Rp 350,000,000 |
| 2 March 2018 | Konsultasi Supervisi Peningkatan Jalan (Dak - Reguler) | Kab. Katingan | Rp 300,000,000 |
| 21 February 2024 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Dau Pendidikan 2024 | Kab. Katingan | Rp 300,000,000 |
| 21 February 2024 | Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Kawasan Strategis Wilayah II | Kab. Katingan | Rp 220,000,000 |