URAIAN SINGKAT
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Pembangunan Toilet Beserta Sanitasinya SDN 1 Karya Bhakti
(DAU 2025)
Lokasi : SDN 1 Karya Bhakti
Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 120.000.000,-
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan LetJend S. Parman No. 17 Telp. (0537) 3032807 Fax. (0536) 3032912
Kuala Kurun Kode Pos 745111
URAIAN SINGKAT
A. KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program Program Pengelolaan
Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan Pekerjaan Pembangunan Toilet Beserta
Sanitasinya SDN 1 Karya Bhakti (DAU 2025)Tahun Anggaran 2025 .
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana yang oleh
penyedia jasa telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta
kualifikasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan terpenuhinya sarana dan prasarana pada
Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANAH
III PEKERJAAN STRUKTUR
IV PEKERJAAN DINDING DAN PLAFOND
V PEKERJAAN KUSEN PINTU
VI PEKERJAAN ATAP
VII PEKERJAAN LANTAI DAN FINISHING
VIII PEKERJAAN INSTALASI WC
IX PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
DISDIKPORA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN
GUNUNG MAS
PPK : APRIANTO, S.T., M.SI
NIP : NIP. 19790401 200501 1 014
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada DISDIKPORA Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 .
Dengan perkiraan total biaya yang diperlukan :
Rp. 120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender setelah penyerahan
Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Pendidikan, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41016, BG007 ) yang masih
berlaku atau KBLI 2020 (Kode KBLI : 41016, BG006 ) yang sertifikatnya terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan Surat
Keterangan Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. SMA/SMK 1 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan Gedung)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah terpasang
dihitung seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah uncompacted material serta
panjang angkur kanan dan kiri pada sepanjang ruas jalan yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak. Harga pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan,
peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas pekerjaan, meliputi
saat dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25% (dua puluh lima persen), 50%
(lima puluh persen), 75% (tujuh puluh lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 %
(seratus persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang dicapai,
dilampirkan pada setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan dan
membuat laporan - laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi
Teknik/Pengawas Lapangan berupa instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati dan
realisasinya diplot secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya secara rutin kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan 100 %
(seratus persen).
A.PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan penunjang, alat-alat bantu
dan sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat pekerjaan dalam gambar,
tetapi masih menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor harus segera melaksanakannya agar tercapai
hasil penyelesaian pekerjaan yang baik sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim
Pendukung kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan pemeriksaan bersama oleh
Pejabat Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim
pemeriksa pekerjaan PHO (Provosional Hand Over).
B. P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Tender dan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
Kuala Kurun, Juni 2025
Ditetapkan Oleh:
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA)
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014