PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
INSPEKTORAT
Jln. Letjend Soeprapto No.08, Telp. (0537) 3032782
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
SUB. KEGIATAN :
PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT
LOKASI :
KUALA KURUN
TAHUN ANGGARAN :
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang :
a. Setiap pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus dilakukan pengawasan secara teknis, agar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan
efektif hingga tercapainya hasil pekerjaan.
b. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh pemberi jasa
yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
c. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum melakukan
pengawasan pada pekerjaan Jalan Masuk Kantor Inspektorat.
d. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas
dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria
dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini
adalah :
a. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis
4. Lokasi Kegiatan : Kuala Kurun
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana Transper Umum – Dana Alokasi Umum.
Nilai Sebesar Rp. 87.912.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta
Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi : Drs. DIHEL, M, Si
Pejabat Pembuat
Inspektorat Kabupaten Gunung Mas
Komitmen
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup Kegiatan adalah Melakukan Pengawasan
Pembangunan Gendung Kantor Inspektorat Kab. Gunung Mas.
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian kerja, yang minimal meliputi :
a. Laporan Bulanan
b. Laporan Akhir
c. Dokumentasi
d. Setiap Dokumen dibuat dalam 4 (Empat) rangkap
3. Peralatan, Material, : Tenaga teknis dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dan data-data
Personel dan Fasilitas berupa dokumen kontrak kegiatan serta yang dianggap perlu dalam
dari Pejabat Pembuat pelaksanaan kegiatan
Komitmen
4. Peralatan dan Material : a. Meteran Rol 50 m
dari Penyedia Jasa b. Printer
Konsultansi c. Komputer/Laptop
d. Kendaraan Roda Dua
e. ATK dan peralatan penunjang dalam pembuatan dokumen
f. Kamera Digital
g. Drone / GPS
h. Water Pass/Theodolite
5. Lingkup Kewenangan : Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa
Penyedia Jasa pengawasan konstruksi atas penyelesaian pekerjaan pengawsan, yang
mengacu kepada jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum
dalam kontrak.
6. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 150 (Seratus
Penyelesaian Lima Puluh) hari kalender, atau sampai dengan batas akhir serah
Kegiatan terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
7. Kebutuhan Personel Kualifikasi
Minimal
Tingkat
Posisi
Pendidik Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
an Tenaga Ahli
Minimal
Tenaga Sub Profesional
Ahli
Teknik Sipil
Site ManAger S-1 SKA 1 Tahun Bangunan
/ Arsitektur
Gedung
Inspector S-1/D3
Teknik Sipil Non SKA
1 Tahun Non SKA
/ Arsitektur
8. Uraian tugas personil a. Site Manager
Sebagai Site Manager akan bertanggung jawab dalam
memantau, mengawasi, mengambil keputusan, memberikan
instruksi, pelatihan, dan menginspirasi tim agar bekerja secara
optimal.
b. Inspector
Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaandari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
kontrak.
9. SBU - RK 001 – Jasa Rekyasa Kontruksi Bangunan Gedung
10. Jadwal Tahapan
a. Pengukuran Awal
Pelaksanaan Kegiatan
b. Melakukan Pengawasan
c. Penyerahan dokumen pengawasan
Produk
1. Laporan Mingguan
2. Laporan Bulanan
3. Dokumentasi
Hal-hal Lain
1. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi :
- Pemberian dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan pada
kontrak kerja.
4. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen berikut :
- Menyelengarakan pertemuan bersama dengan pihak Dinas.
Kuala Kurun, 18 Maret 2024
Ditetapkan Oleh
Inspektur Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Drs. DIHEL, M, Si
Pembina Utama Muda
Nip. 19690820 199403 1 019| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 August 2019 | Ded Pembangunan Jalan Kereng Pakahi - Parigi | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 450,000,000 |
| 15 March 2019 | Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan (Dak - Reguler) | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 400,000,000 |
| 23 August 2019 | Ded Pembangunan Jalan Tumbang Samba - Banut Kalanaman | Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan | Rp 400,000,000 |
| 22 February 2021 | Data Base Jalan Lingkungan Kabupaten Katingan | Kab. Katingan | Rp 400,000,000 |
| 20 March 2017 | Pengawasan Jalan | Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya | Rp 350,000,000 |
| 9 April 2020 | Data Base Air Bersih Di Kabupaten Katingan | Kab. Katingan | Rp 350,000,000 |
| 9 April 2020 | Data Base Air Limbah (Sanitasi) Kab. Katingan | Kab. Katingan | Rp 350,000,000 |
| 2 March 2018 | Konsultasi Supervisi Peningkatan Jalan (Dak - Reguler) | Kab. Katingan | Rp 300,000,000 |
| 21 February 2024 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Dau Pendidikan 2024 | Kab. Katingan | Rp 300,000,000 |
| 21 February 2024 | Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Kawasan Strategis Wilayah II | Kab. Katingan | Rp 220,000,000 |