SPESIFIKASI TEKNIS
SPEKSIFIKASI T EKNIS
PROGRAM
Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
PROGRAM :
PENGELOLAAKNE GHIUATTAANN
Pembangu nan Prasarana Pertanian
MENTAYA TENGAH SERU YAN HILIR
PEKERJAAN
PembanTgAuHnaUnN G AedNuGnGg APRakAaNn O: lahan Konsentrat Babi
2023
LOKASI
Kabupaten Gunung Mas
LOKASI :
UJUNG PANDARAN, KOTIM
TAHUN ANGGARAN
2024
P a g e | 1
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN
PRASARANA PERTANIAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG PAKAN OLAHAN
KONSENTRAT BABI
PAGU ANGGARAN : RP. 199.500.000,00
HPS : RP. 199.500.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2024
LOKASI : KABUPATEN GUNUNG MAS
SUMBER PENDANAAN : DPA – SKPD DINAS PERTANIAN KABUPATEN
GUNUNG MAS TAHUN ANGGARAN 2024.
1. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujud kan dan di lengkapi dengan
peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya dan dapa menjadi teladan bagi lingkungannya. Kantor
RPH ujung pandaran semenjak berdiri bangunan hingga sekarang belum
dibangun pagar keliling, pada tahun ini pagar dibangun agar tercipta kemanan
keindahan estetika pada kantor. Agar pembangunan pagar terlaksana dengan
baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika), maka harus menyesuaikan hasil perencanaan dari penyedia jasa
konsultansi perencana.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya pekerjaan
Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat Babi.
b. Tujuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat Babi
untuk dapat mengembangkan prasarana pertanian.
P a g e | 2
3. Target dan sasaran
Meningkatnya kualitas fasilitas Pembangunan Gedung Pakan Olahan
Konsentrat Babi yang di sesuaikan dengan kondisi eksisting dan ketentuan
yang berlaku.
4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat
Babimeliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Struktur dan Beton Bertulang
d. Pekerjaan Pagar
e. Pekerjaan Pintu Gerbang Pagar
f. Pekerjaan Papan Nama Kantor
g. Pekerjaan Pengecatan
5. Jangka Waktu Pelaksaan dan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender.Masa Pemeliharaan pekerjaan yaitu selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
6. Besaran Uang Muka
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari
Harga Kontrak.
7. Pembayaran Prestasi Kerja
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
a. Permohonan Pembayaran dan Kelengkapannya
b. BA Hasil Pemeriksaan Fisik Kemajuan Pekerjaan
c. Foto Visual Dokumentasi Pekerjaan
d. Data Pendukung Lainnya
P a g e | 3
8. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat
Babiyang sesuai dengan perencanaan dan dapat langsung difungsikan atau
digunakan.
9. Perijinan Badan Usaha yang di persyaratkan dan wajib dipenuhi :
a. Perijinan Berusaha Berbasis Risiko – Jasa Konstruksi
b. SBU Kualifikasi Usaha Kecil – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung (BG009)
c. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan
(apabila ada perubahan)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan 2 tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2023 dan Tahun 2024.
e. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak.
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
g. Memiliki SKP
h. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
10. Denda Akibat Keterlambatan
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) Perhari dari
nilai pekerjaan yang belum terselesaikan sebelum PPN.
P a g e | 4
II SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 SYARAT – SYARAT UMUM
2.1.1 Nama dan Tempat Pekerjaan
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat Babi
Lokasi : Kabupaten Gunung Mas
2.1.2 Penjelasan Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah
meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Pakan Olahan Konsentrat Babi
2.1.3 Standar Rujukan
a. Uraian Umum
1. Peraturan-Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan
dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui
peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan
demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
Direksi Teknik.
b. Jaminan Kualitas
1. Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian
semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan
menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi
persyaratan yang telah ditentukan.
2. Selama Pelaksanaan
P a g e | 5
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan-bahan,
barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi
Kontraktor.
3. Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang
diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya
sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan
dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang
ditentukan dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti tersebut
harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik secara
tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.
4. Standar standar
Standar-standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak
terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini:
• Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.Pedoman
Plumbing Indonesia, tahun 1979.Peraturan Dinas Pemadam
Kebakaran.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan
Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981
beserta Pedomannya.
• Standard Industri Indonesia (SII).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
• Peraturan Cat Indonesia – N4.
P a g e | 6
2.1.4 MOBILISASI
a. Umum
1. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
2. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat
dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana
perlu memberikan pelatihan yang memadai.
3. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan
kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta
membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat
kegiatan.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan
dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta
harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan
Direksi.
5. Mobilisasi peralatan-peralatan dari dan menuju ke lapangan pekerjaan
harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan
yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
b. Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah
penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh
Pemimpin Kegiatan.
c. Penyiapan Lapangan
a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah
kegiatan.
P a g e | 7
b. Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan
peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten.
c. Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan
dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan
peralatan produksi konstruksi.
d. Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat
dari operasi pelaksanaan.
e. Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
instalasi, plant dan peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan
lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
2.1.5 PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
a. Umum
1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
2. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
3. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten
atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik
dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
b. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
1. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor
harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya
jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya
spesifikasi.
2. Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali
24 jam terhitung dari jam penolakan.
P a g e | 8
3. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor
tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik.
4. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai
Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor
apapun hasil penelitian bahan tersebut.
2.1.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Pengelola Lapangan dari Kontraktor
1. Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang
benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang
cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf
teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan
lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
bahan bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta
dokumentasi kegiatan.
2. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
• Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur
Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak dengan
pemilik.
• Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager), pengalaman
sebagai Site Manager.
• Tenaga Pelaksana Lapangan.
• Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan
harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk bertindak atas
namanya dan senantiasa harus di tempat pekerjaan.
P a g e | 9
• Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
• Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
• Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
Direksi Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
3. Pemeriksaan Lapangan
• Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak dan bersama
sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah
kegiatan, dan khususnya mengukur/memasang lebar jalan, plan
bangunan, dan jaringan utilitas, serta melakukan satu pemeriksaan
yang terinci terhadap semua bangunan yang ada. Perubahan
tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada
Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,
kepada Direksi Teknik.
b. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
1. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan
sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta
demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian
dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi
Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi.
P a g e | 10
2. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai
memuaskan Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal
pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi
Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan Direksi
Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
3. Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada pekerjaan-
pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan spesifikasi dan
memuaskan Direksi Teknik.
4. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
dilaporkan kepada Direksi Teknik.
c. Pengendalian Lingkungan
1. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah
pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara
selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, dibawah
pengendalian Kontraktor.
d. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
1. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan
survai secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada
lokasi yang tetap untuk memungkinkan desain, atau pematokan dan
pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
sebagai referensi dimasa depan.
2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan-
bangunan gedung (bangunan utama terminal, peron dan fasiltas
penunjang lainnya), pemasangan patokpatok/ bowplank harus disiku
satu sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
P a g e | 11
3. Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan
bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
pekerjaan lapangan yang relevan.
e. Peil dan Pengukuran
1. Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.
2. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis
kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan- perbedaan
ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan Direksi Teknik.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peilpeil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam
Gambar Kerja dan Syarat ini.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak
perlu diperhatikan sungguhsungguh.
5. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan
dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
6. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran
dan lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan
yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut
diatas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik
Kegiatan/Direksi Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
P a g e | 12
7. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh
Direksi Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian
maupun perapihan (finishing work).
f. Pemakaian Ukuran
1. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan
Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan
gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam
hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu
sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
g. Rencana Kerja
1. Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa
“Time schedule/Kurva S dan disahkan oleh Direksi Teknik dan
diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan
pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi
harus menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang
dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
h. Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan
1. Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan
bahan- bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi
dengan peralatan sederhana.
P a g e | 13
2. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan
barang- barang atau alatalat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
3. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
i. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab atas:
1. Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana
harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-
gambar pelaksanaan.
2. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
3. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama
pelaksanaan pekerjaan.
5. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
6. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
7. Tidak diperkenankan:
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
Lapangan.
• Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
• Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok
dan sebagainya ke tempat pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
j. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi Pelaksana
dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam
hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai
penerangan PLN/Generator.
P a g e | 14
2.1.7 PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
Umum
a. Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan
(atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin
Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh kontraktor, dan akan
disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan
dirumuskan dalam suatu addendum.
1. Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut
2. Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas
perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan persetujuannya atas
dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan
perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang
dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu
perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi
sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
3. Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor
merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak
yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan
Item Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam
besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di
bawah satu Perintah Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian
penutup Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual
dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang apakah
perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya
Kontrak.
4. Penyerahan
P a g e | 15
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan
yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan
karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan
tersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama
pemberi tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum, dan
untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan
data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi Teknik
mengevaluasi usulan tersebut.
b. Prosedur Awal
1. Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” (Change
order) dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan
tertulis yang berisikan:
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan
lokasinya dalam kegiatan tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang
dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan
yang diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan
dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada maupun
suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan harus
disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
• Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja,
dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang maju.
2. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
P a g e | 16
• Uraian perubahan yang diajukan
• Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada Pernyataan
pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
yang terpisah, jika ada.
• Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus
dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang
ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan atau Lump Sum
yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
c. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
1. Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang
disetujui bersama atau;
2. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh
Pemimpin Kegiatan.
3. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Perintah Perubahan tersebut
dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”
4. “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan
perubahan dalam pekerjaanpekerjaan penambahan maupun
penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
5. “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan
suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya
perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan
Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, diantara
Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu
Addendum.
6. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal
“perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk
melaksanakan perubahan tersebut.
7. Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah
Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di
dalamnya.
P a g e | 17
d. Pelaksanaan Addendum
1. Isi masalah satu Addendum berdasarkan:
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan
disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.
2. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
3. Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual,
perubahan teknik maupun perubahan volume dalam pekerjaan,
tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak
untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
4. Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta
satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu
kontrak.
5. Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
2.18 PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
Kontraktor harus mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka / dibongkar sebagian atau seluruhnya.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi
Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan
P a g e | 18
di dalam gambar dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah Penjelasan.
Penyimpangan daripadanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
2.1.9 LAPORAN DAN DOKUMENTASI
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan
pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat
dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan
pekerjaan yang sedang berjalan secara berkesinambungan.
b. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat
mungkin diusahakan dengan foto warna:
1. Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
2. Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
3. Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom, plat beton
dan ring balk.
4. Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
5. Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk
arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
6. Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
2.1.10 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
a. Uraian
1. Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan
gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak
terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
P a g e | 19
3. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas,
maka Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada
perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan
perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor harus
dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya
Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin dari Direksi
b. Penjelasan Perbedaan Gambar
1. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar.
2. Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar
struktur.
3. Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah gambar
mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja pembangunan
gedung.
4. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan
dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
5. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor,
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
1. Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan
dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang
lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-
gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
P a g e | 20
d. Gambar Pelaksanaan
1. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan
dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat
berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan
yang diberikan.
2. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan
dilapangan.
3. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang
disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan
kontrak.
4. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi
Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
5. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh
kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
6. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
7. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik
Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
8. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
9. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung
oleh Kontraktor.
10. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah
Kurang.
e. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
P a g e | 21
1. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
2. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap
mengenai instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan
pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang.
3. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
4. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
• (tiga) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reprodukcible
copy)
2.1.11 INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
a. Umum
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu
oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3
(tiga) set.
b. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
1. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan
termasuk di dalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari
masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas.
2. Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi problem
atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.
Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab
kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
material yang jelek.
P a g e | 22
3. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi
yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan
dari sistem instalasi tersebut.
c. Pemeriksaan
1. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan
spesifikasi.
2. Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain
diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah
satu kontraktor wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir
dan menyaksikan Jalannya pengetesan tersebut.
2.1.12 PEMBERSIHAN
a. Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari
sampah-sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah
selesai.
b. Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan
ketempat tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
2.1.13 PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI
a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang
mungkin timbul.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang maupun
instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
2.1.14 BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN
a. Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut:
P a g e | 23
1. Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
2. Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direksi Teknik.
3. Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat
harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
4. Penyerahan
• Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan satu
daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan, contoh tersebut harus disertai informasi mengenai
sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi lain yang diperlukan
oleh Direksi Teknik untuk memenuhi persyaratan persyaratan
spesifikasi.
• Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh
dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi ini
serta harus memberitahu Direksi Teknik paling sedikit 30 hari
sebelumnya atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh
Direksi Teknik secara tertulis bahwa bahan tersebut dapat
digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini berisi semua informasi yang
diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak berarti semua bahan
bahan dalam sumber tersebut disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural serta
bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat
diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik diberikan.
Direksi Teknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
b. Sumber Bahan-bahan
1. Sumber-sumber
• Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan
lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi longsoran atau erosi.
• Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan
pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan
P a g e | 24
tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak atau
menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan
kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
• Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif
atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.
• Persetujuan
- Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah
memberikan persetujuan untuk menggunakannya.
- Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan
kualitas yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak
bahan tersebut dan minta diganti.
c. Penyimpanan Bahan
1. Umum
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta
dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi Teknik..
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air,
bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak
boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu
lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi
sepantasnya dari hujan dan banjir.
2.1.15 JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
pihak Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
b. Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan
dan menjadi beban Kontraktor.
P a g e | 25
2.1.16 PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilingkungan pekerjaan.
b. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya
yang disebabkan oleh operasi Kontraktor. Segala biaya untuk pemasangan
kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi beban
Kontraktor.
2.1.17 KECELAKAAN DAN KESEHATAN
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung
menjadi beban Kontraktor.
b. Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak
P3K terisi menurut kebutuhan.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir
dalam bak kayu, galah-galah secukupnya serta pemeliharaannya.
f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-
karyawannya.
g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang-undang
Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-
perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
P a g e | 26
2.1.18 PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
a. Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerja dan lain-lainnya
sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal dimuka maka Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
mengenai kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/
kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat/ bahan yang ada didaerahnya.
d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan dalam waktu
paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih
lanjut.
e. Untuk mencegah kejadian tersebut diharuskan mengadakan pengamanan
antara lain : penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dll.
2.1.19 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Direksi Teknik.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari
jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh
Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui Direksi
Teknik.
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor.
2.2 SYARAT – SYARAT KHUSUS
2.2.1 URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
P a g e | 27
Ruang lingkup uraian pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1. Papan Nama Kegiatan
2. Manajemen dan Keselamatan K3
3. Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir
4. Pengukuran dan pasangan bouwplank
b. Pekerjaan Tanah
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan kembali hasil galian pondasi
3. Urugan Tanah Bawah Lantai
4. Urugan Pasir Bawah Pondasi
c. Pekerjaan Beton dan Struktur Beton Bertulang
1. Cor Lantai Kerja Mutu K-100
2. Pek. Pasangan Footplat 80x80 cm
2.1 Cor Beton Mutu K-175
2.2 Pembesian
2.3 Bekisting
3. Pek. Pasangan Kolom Pedestal 20/20 cm
3.1 Cor Beton Mutu K-175
3.2 Pembesian
3.3 Bekisting
4. Pek. Pasangan Kolom 15/15 cm
4.1 Cor Beton Mutu K-150
4.2 Pembesian
4.3 Bekisting
5. Pek. Pasangan Sloof 20/30
5.1 Cor Beton Mutu K-150
5.2 Pembesian
5.3 Bekisting
6. Pek. Pasangan Ringbalk 15/20
6.1 Cor Beton Mutu K-150
6.2 Pembesian
P a g e | 28
6.3 Bekisting
d. Pekerjaan Lantai
1. Cor rabat Beton Tumbuk Tebal 12 cmPek. Plesteran
2. Acian Lantai
e. Pekerjaan Dinding
1. Pasangan Dinding Batako
2. Pasangan Plesteran
3. Pasangan Acian
4. Pemasangan Kawat Harmonika
f. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Pasangan Pintu Plat Besi
2. Pasangan Jendela Baja Ringan
3. Kunci Gembok Stainless steel
g. Pekerjaan Atap
1. Pasangan Rangka Atap Baja Ringan
2. Pasangan Penutup Atap Metal
3. Pasangan Nok Atap Seng
4. Pasangan Listplank
5. Pemasangan Turbin Ventilator
h. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan Dinding Baru
2. Pengecatan Listplank
i. Pekerjaan Elektrikal
1. Pasangan Titik Lampu + Instalasi
2. Pasangan Stopkontak + Instalasi
3. Pasangan MCB + Box MCB
4. Pasangan Saklar Double + Instalasi
5. Instalasi Listrik
P a g e | 29
1.2.2 PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
• Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini.
• Gambar-gambar bestek, Detail dan Instalasi.
• Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita
Acara.
• Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu pekerjaan
berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pimpinan
Kegiatan.
• Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu
pelaksanaan.
a. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum
1. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
Kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesebatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditctapkan oleh Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan- ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Koostruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Pedoman Pelaksanaao K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
b. Pengukuran dan papan bowplank
P a g e | 30
1. Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan melaporkan
segala sesuatu kepada Direksi.
2. Pemasangan Patok –patok untuk menentukan situasi harus dilakukan
bersama dan atas persetujuan Direksi.
3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan adalah tanggung jawab
Kontraktor.
4. Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar
dapat menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku
dan lain-lain. Pengukuran siku dengan benang secara prinsip segitiga
phitagoras hanya dibolehkan pada bagian-bagian yang kecil dan tidak
penting saja.
5. Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
6. Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu, tidak diperkenankan
menggunakan bambu
7. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang,
tinggi dasar (0,00), sumbu sumbu dinding dan sumbu-sumbu kolom
ditetapkan dengan persetujuan Direksidan Pemimpin Kegiatan.
c. Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek harus dibuat sedemikian rupa sehingga terbaca
dari luar batas daerah kerja atau bentuknya/penempatannya akan
ditentukan oleh konsultan pengawas.
2. Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama proyek adalah
tanggung jawab penyedia jasa kontruksi. Pemasangan, bentuk isi dan
harus sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah dan mendapat
persetujua konsultan pengawas
d. Pekerjaan galian tanah
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
• Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil
permukaan lantai yang tertera dalam gambar.
P a g e | 31
• Konstruksi Pondasi
• Bak.
• Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata dinperlihatkan pada
gambar.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
• Pengukuran dan papan bangunan
2. Bahan
Tidak ada bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini.
3. Pelaksanaan :
• Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan
dan kedalamankedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dan
diindikasikan dalam gambar dengan cara yang sedemikian rupa,
sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
• Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan
lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.
• Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus
dipompa keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi
parit/galian pondasi dalam keadaan kering.
• Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian pondasi
harus digali dan ditimbun kembali dengan material yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik, disiram air dan dipadatkan.
• Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar
bestek dan cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
• Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar
pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera
dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus diurug
P a g e | 32
kembali dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik.
Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban kontraktor.
• Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, penggalian
harus dilanjutkan/diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh
Direksi/Direksi Teknik.
• Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan
dalam pekerjaan landscaping.
• Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-akar/bahan-
bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam
gambar, maka akar-akar/bahan-bahan tersebut harus diangkat dan
diurug dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik
sampai padat.
e. Pekerjaan urugan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
• Urugan pasir di bawah pondasi
• Urugan tanah kembali
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
2. Bahan
• Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis, minimal
digolongkan dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir lanauan atau lempungan,
AASHTO).
• Pasir urug yang digunakan adalah material yang digolongkan dalam
klasifikasi A-1-b (Fragmen batuan kerikil dan pasir, AASHTO)
• Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air bersih dan
urugan pasir pada peresapan, material yang digunakan adalah
P a g e | 33
material yang digolongkan dalam klasifikasi A- 3 (Pasir halus,
AASHTO)
• Seluruh material yang digunakan harus bebas dari kandungan
garam-garaman yang berlebihan
3. Pelaksanaan :
• Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai seperti tertera
pada gambar, dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis untuk
hamparan setiap lapisan. Dalam setiap lapisannya, urugan harus
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui sampai dicapai
tingkat kepadatan lapangan yang cukup baik, sesuai dengan petunjuk
Direksi Teknik.
• Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun sampai
mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
timbunan yang cukup baik, bebas dari sisasisa rumput, akar-akar dan
lain-lainnya serta dapat mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air.
Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi Teknik.
• Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar
bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana.
• Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan
dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal sama dengan
keadaan tanah sebelum digali.
• Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan
pemadatan, Diana dalam proses pemadatan tersebut kadar air
optimum harus dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering,
harus ditambahkan dengan air/disiram)
• Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit
/ galian pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu
untuk dipadatkan.
f. Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
P a g e | 34
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton praktis untuk sloof, kolom,
ringbalk, footplat, pedestel yang ditunjukkan dalam Gambar kerja atau
sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Mutu Beton
Mutu beton yang dibenarkan untuk dipakai untuk pekerjaan Beton Non
Struktural tersebut adalah beton dengan mutu K 100, K 150, K 175
(Sesuai BQ).
3. Persyaratan Bahan
• Semen Portland
a) Jenis semen Portland yang digunakan harus memenuhi
ketentuan dan syarat seperti yang ditentukan dalam NI-8. Semen
yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk dipakai.
b) Merk semen yang dianjurkan adalah setara mutu semen merk
Semen Tonasa atau Semen Bosowa.
c) Tidak dibenarkan mengganti merk semen yang telah disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas tanpa alasan yang jelas.
d) Penggantian semen dengan merk lain harus seijin
Direksi/Konsultan Pengawas.
e) Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan besi
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban bebas dari air dan harus memenuhi syarat
penumpukan semen pada lantai dengan diangkat dan diberi
landasan agar tidak berhubungan langsung dengan permukaan
tanah atau lantai serta ditata/ditumpuk sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
• Pasir Beton
Pasir Beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan- bahan organis, campuran lumpur, tanah liat dan sebagainya
P a g e | 35
dan harus memenuhi persyaratan komposisi butir pasir serta
kekerasan yang sesuai dengan yang disyaratkan.
• Koral Beton / Split
a) Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai ukuran bongkaran dan gradasi.
b) Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton
sebelum bahan dicampurkan harus dipisahkan satu sama
lainnya, sehingga dapat diketahui kedua bahan tersebut tidak
tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
• Air
a) Air yang akan digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis
lainnya yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
pasal 10.
b) Apabila dipandang perlu Direksi/Konsultan Pengawas dapat
meminta kepada pemborong supaya air yang dipakai adalah air
yang telah diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi.
• Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U – 24, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak, bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan kotoran
lainnya.
• Syarat PBI 1971
Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
tentang Pekerjaan Beton seperti yang tercantum dalam PBI 1971 dan
bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan-bahan yang akan
dipakai ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi.
• Pedoman Pelaksanaan
P a g e | 36
a) Peraturan Standart setempat yang biasa dipakai
b) Peraturan beton bertulang Indonesia 1971 ; NI-2
c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
d) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
f) Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang
Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) No. 9 tanggal 28
Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571
g) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis yang diberikan Direksi/Konsultan Pengawas
h) Standard normalisasi Jerman (DIN)
i) American Society for Testing and Material (ASTM)
j) American Concrete Institute (ACI).
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Penulangan
a) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking.
c) Bahan besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada
perintah tertulis dari Direksi.
• Cara Pengadukan
a) Cara pengadukan beton harus dengan menggunakan peralatan
pencampur beton atau beton molen.
b) Takaran/perbandingan untuk bahan semen Portland, pasir
dank oral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan
dalam uraian dan syarat-syarat.
c) Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton
harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
P a g e | 37
campuran baru. Pengujian slump minimal 5 cm dan maksimal 10
cm.
• Pengecoran Beton
a) Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran- ukuran, ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
c) Pengecoran beton dikerjakan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat, harus dihindarkan terjadinya
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan
dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian pengecoran tersebut harus diketahui dan
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
e) Bila mutu beton tdk sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan maka konsultan pengawas dan pihak direksi berhak
menghentikan dan membongkar pekrjaan tersebut dan
merubah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
f) Dan biaya pembongkaran dan pemasangan kembali ditanggung
oleh pihak kontraktor pelaksana.
g) Untuk pengecoran semua plat beton atap di lapisi water
proof untuk menghindari kebocoran.
• Pekerjaan Acuan / Bekisting
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk ukuran-
ukuran yang ditetapkan/diperlukan sesuai Gambar Kerja. Bahan
dari jenis papan kayu setara Meranti yang memenuhi persyaratan
NI-2 pasal 51.
P a g e | 38
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan sehingga cukup kuat kedudukannya selama
pengecoran.
- Acuan harus rapat tidak terdapat celah, tidak bocor,
permukaannya licin bebas dari kotoran, seperti tahi gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
hasil pengecoran.
- Tiang-tiang acuan harus diletakkan/didasari di atas papan atau
baja untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang
tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dibuat dari
kayu semutu kayu dolken diameter 8 – 10 cm atau kaso 5/7 cm.
- Tiang-tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat
dengan palang papan/balok secara cross/menyilang.
- Permukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi syarat-
syarat yang dicantuPengawasan dalam PBI 1971.
- Kayu yang dipakai adalah papan/multiplex dengan tebal 2,5 cm.
- Penggunaan Bekisting Formwork/Scafolding harus
sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
• Kawat Pengikat
a) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan
tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama
dengan 0,40 mm. Kawat
b) pengikat besi beton/ rangka harus memenuhi syarat- syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
c) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh
dilaksanakan dengan ijin tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas, setelah acuan dibuka tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
P a g e | 39
d) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
memberikan contoh- contoh material : besi, koral, pasir, PC untuk
memperoleh persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
e) Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
f) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan
harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu)
minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup dengan pembagian
sebagai berikut :
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Pekerjaan sub - lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai
yang berlangsung diatas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat
beton) serta sesuai detail yang disebutkan dalam gambar.
• Pekerjaan lantai Keramik dan plint ini dilakukan pada seluruh
finishing lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail
gambar.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
- Bahan-bahan dan penyimpanan
- Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
- Pengukuran dan papan bangunan
2. Bahan
• Semen Portland harus NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
• Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan
SII 0404-80.
P a g e | 40
• Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/
0087-75/ 0075-75.
• Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR
P.18-303 dan NZS-3121/1974.
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan
: PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
• Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pemilik
Proyek.
• Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Direksi.
3. Pelaksanaan
• Bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
• Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini,
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
• Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung diatas tanah, maka sebelum
pasangan sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah
mempunyai daya dukung maksimum.
• Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton
dan kerikil atau split dengan perbandingan 1:3:5.
• Tebal lapisan sub lantai minimal dihuat 50 mm atau sesuai yang
disebutkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
• Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada
lantai ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan
P a g e | 41
tertentu. Perlu diperhatikan mengenai kemiringan lantai agar sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
g. Pasangan dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk
semua pasangan bata pada bak air dan pasangan batako pada dinding
bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk
yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
3. Bahan
• Batako
Batako yang digunakan harus dengan menggunakan campuran 1 zak
menghasilkan 80 biji, dan tidak patah-patah. Ukuran yang dianjurkan
adalah sesuai dengan standar yang dilapangan.
Direksi Teknik berhak menolak batako bila tidak memenuhi syarat
seperti :
- Adukan tidak sesuai dengan yang isyaratkan.
- Banyak mengandung retak-retak/keropos.
- Bentuk tidak simetris / siku dan tidak rata.
• Pasir
Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik.
• Semen
Semen yang digunakan adalah semen type I, yaitu semen portland
untuk penggunaan umum yang tidak memerlukan persyaratan-
persyaratan khusus seperti yang disyaratkan pada jenis lain (SII
0013-81).
• Air
P a g e | 42
Air yang dipakai harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam, alkali dan garam-garaman.
• Adukan
- Adukan yang digunakan untuk pasangan bata adalah :
Pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir
Pasangan bata kedap air (traasram) menggunakan campuran 1 PC
: 2 Pasir, yaitu pada daerah setinggi 30 Cm dari permukaan lantai
, dinding KM/WC dan yang ditentukan dalam gambar bestek dan
gambar detail.
- Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan
rupa sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan
ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi. Apabila mesin
aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih
dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila
pengadukan dilakukan dengan tangan, bahan adukan harus
dicampur di dalam semacam kotak diaduk 2 kali secara kering dan
akhirnya 3 kali setelah diberi air sampai adukan sewarna semua
dan merata. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan
untuk dipakai, adukan yang tidak dipakai selama 2 (dua) jam
harus dibuang. Pemakaian kembali adukan tersebut tidak
diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap
akhir dari hari kerja.
4. Pelaksanaan
• Kondisi lapangan pekerjaan
- Pengecoran pondasi, kolom pedestel, sloof, kolom, ringbalk
setelah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil dan
dijamin tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan
bata bekerja.
- Peralatan utama dan steger telah disiapkan.
- Bowplank, peil dan segala titik referensi yang dibutuhkan telah
terpasang dengan baik, sehingga akan menjamin hasil akhir sesuai
dengan gambar rencana.
P a g e | 43
- Pelaksanaan Pekerjaan
- batako umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain.
- Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak
diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan
pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
- Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat
dengan kolom praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan
penempatan sesuai gambar.
- Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai
jenuh, dan pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat
pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan
kosen/kolom.
K. Adukan Dan Plesteran
I. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar
dan halus) seperti dinyatakan dalam gambar kerja atau di syaratkan dalam
spesifikasi teknis ini.
2. Bahan-bahan
• Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SII.))! 3-81/SNI. 15-2049 1992
atau ASTM C 15089 serta. (Spesifikasi Teknis Beton Cor Di tempat)
• Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dam tajam, tidak mengandung
lumpur kotoran yang lain yang dapat merusak.
• Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik
P a g e | 44
yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu
diuji. Pada dasarnya semua air sama, kecuali yang telah disebutkan
diatas, harus di uji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/atau di setujui
pengawas lapangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Perbandingan Campuran Adukan Dan Pelesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air,
adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 200
mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam gambar
kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat
lain seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja.
• Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
plesteran selain disebut diatas.
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan
kekedapan terhadap air harus digunakan dalam umlah yang sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
Pencampuran
• Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur
atau alat pencampur yang di setujui sampai diperoleh campuran
yang merata, untuk kemudian ditambah kan sejumlah air dan
pencapuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
• Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
Perataan dan pembersihan permukaan
• Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau pelesteran
harus bersihm bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya
yang mengganggu.
• Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan
menerima plesteran telah terlindungi dibawah atap.
• Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari
P a g e | 45
dua minggu. Disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan
siar telah dikerok sedalam 10mm dan dibersihkan.
L. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan bahan-bahan dan tenaga, peralatan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk mendapatkan hasil kerja
yang maksimal.
2. Persyaratan Bahan
• Pemilihan material yang berstandar, lurus, tegak dan tidak cacat.
• Merupakan material baru bukan material lama yang dipindahkan
• Pemilihan material daun pintu terbuat dari Besi Plat
• Penutup akhir dari pintu dipilih warna yang senada
3. Syarat-syarat pelaksanaan
• Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen beserta
kaca, harus dikerjakan oleh Pemborong yang ahli, terlatih khusus,
dan sudah biasa dengan syarat syarat standar dan disetujui oleh
direksi.
• Pekerjaan yang baik, perakitan, penyetelan Kusen-kusen harus
dilakukan di pabrik secara maksimal, sehingga di lapangan hanya
pelaksanaan pemasangan.
• Semua detail pertemuan harus rata, halus, dan bersih dari
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
• Fixing accessories
• Bila pekerjaan membutuhkan angkur ke dinding, atau struktur, maka
pemasangan tersebut harus disesuaikan dengan shop drawing yang
sudah disetujui.
• Bila terdapat penyimpangan toleransi, harus diadakan penyesuaian.
M. Pekerjaan rangka atap baja ringan
1 Umum
P a g e | 46
• Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala
peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam
gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
spesifikasi lainnya.
• Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan
dengan cepat dan benar
• Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat
surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan
berada di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
• Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
urutan dan kecepatan pekerjaan.
• Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi
pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
pekerjaan lainya.
2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja
ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss)
• Pekerjaan reng (batten)
• Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan meliputi :
• Pemasangan rangka penutup atap
• Pemasangan listplank
• Pemasangan penutup kap / atap genteng metal
• Asesories atap seperti perabung, talang jurai, wall plashing dll
P a g e | 47
3. Persyaratan Bahan
• Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan dari baja
ringan.
• Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan dengan
sistem sambungan menggunakan Baut/Screw dan Dynabolt.
• Material struktur rangka atap, Properti mekanis baja (steel
mechanical properties)
- Baja mutu tinggi G550
- Tegangan leleh minimum 550 MPa
- Modulus elastisitas 2,1 x 105 MPa
- Modulus geser 8 x 104 MPa
Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai berikut :
- 55 % Alumunium
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
• Profil material
Rangka atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil
lip channel
- C 75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0.75 mm) berat
1,29 kg/m’
- Reng (U Type) 0,6 TCT
4. Persyaratan Design
• Desain rangka atap harus didukung oleh laporan analisis
perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang
benar dalam perancangan standar batas desain struktur baja cetak
dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design), disertai juga
dengan garansi struktur tersebut selama 15 tahun.
• Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik)
dari material baja yang akan digunakan serta dokumen data-data
produk.
P a g e | 48
5. Persyaratan Pra Konstruksi
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
Pada prinsipnya ukran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
• Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disisni
yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan
ditolak dan harus diganti, kewajiban yang sama juga berlaku untuk
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat
kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar
pelengkap dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan tambah dalam hal ini harus dikerjakan
dengan biaya kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
tambah.
• Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Manajemen Produksi dan Tim Perencanaa untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
• Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan
difabrikasi di workshop, baik workshop permanent maupun
workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasanagan semua
komponen struktur konstruksi baja ringan.
6. Persyaratan Konstruksi
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah maut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi (Minimum Corrosion Rating) : class 2
P a g e | 49
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type
12-14x210, dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi
(Threads Per Inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. Socket)
Material : AISI 1022 heat treated
carbon steel
Kuat geser rata-rata (shear average) : 8,8 KN
Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN
Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm
• Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-
16x16, dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi
(Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. Socket)
Material : AISI 1022 heat treated
carbon steel
Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN
Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN
Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm
• Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan
pada gambar kerja.
• Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
• Pemotongan material :
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah
ditentukan oleh pabrik.
P a g e | 50
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar benar datar, lurus dan bersih.
7. Pelaksanaan
• Jarak kuda-kuda/gording maximal adalah 1,20 m, permukaan atas
semua gording atau rangka harus satu bidang sesuai dengan
kemiringan atap yang direncanakan.
• Pemasangan Reng/topspan dengan jarak 38 cm.
• Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara dibaut/screw.
• Lisplank menggunakan bahan setara produk smarttrust dengan
ukuran lebar 30 cm, tebal plat 2 mm.
• Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang dalam keadaan baik,
kuat dan kokoh, pelaksana harus memberitahukan dan meminta
persetujuan dari konsultan pengawas sebelum dipasangi penutup
atap.
N. Penutup atap genteng metal
1. Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya
paku, skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan, sesuai gambar.
2. Bahan/ Material.
Bahan Utama : Galvalum.
Mutu : SNI bergaransi pabrik tebal 0.25mm
Bubungan : Galvalum
3. Pelaksanaan.
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/Direksi
untuk mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna
finishingnya.
• Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas/ Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang tidak
P a g e | 51
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
• Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-
bahan pengganti harus disetujui Direksi.yang didasarkan contoh
yang diajukan Kontraktor.
• Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor
tidak diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan
Direksi.
• Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi.
• Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan ditempat itu, belum terselesaikan.
• Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
• Pemasangan Galvalum
• Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi, Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pemasangan galvalum sebelum
konstruksi utama atap siap, dan sudah dilakukan pengecekan.
• Pemasangan galvalum, baik urut-urutan maupun jarak over lapping
dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
• Setelah galvalum terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika
pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal,
garis tersebut harus lurus.
• Overlapping galvalum harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran
karena tampias.
• Pemasangan Talang Jurai
- Sebelum dilakukan pelapisan seng talang, papan harus terpasang
keseluruhan dan telah/diperiksa oleh Direksi.
- Papan talang harus terpasang dengan kuat dan lebar talang harus
sama dari bawah keatas.
P a g e | 52
- Pelapisan papan talang dengan seng harus benar-benar mengikuti
bentuk talang. Dan pada potongan melintang talang, tidak
diperkenankan adanya sambungan seng. Tekukan seng untuk
tumpang tindih dengan genteng, minimal 20 cm, untuk
menghindarkan rembusan air kebawah genteng.
- Pemakuan seng ke papan talang hanya dilakukan pada sisi talang.
O. Pekerjaan Pengecatan
Umum
1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Pengecatan dinding beton dilakukan pada bagian luar dan dalam
serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
2. Bahan
Bahan :
• Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer, interval 2 jam.
• Cat akhir dinding dan kayu dalam /interior : 3 lapis
Emulsion 3 x 30 untuk micron, dengan interval 2 jam, sehingga
dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan
pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
• Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar
cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Direksi. Sebelum
pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus
(ditreatment). Plafond & list plafond gypsum ini difinish dengan cat.
• Warna dan corak sesuai gambar/ditentukan kemudian.
P a g e | 53
3. Pelaksanaan
• Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
(retak, lubang dan pecah-pecah).
• Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
• Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari
debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak
atau mengurangi mutu pengecatan.
• Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan
cat dasar, bahan plamur dengan cat yang digunakan.
• Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
serta jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai
dengan sempurna.
• Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam
hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan jenis
bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi akan
menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
• Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya.
• Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard
untuk pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke tempat pekerjaan.
• Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-
percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi. Pengerjaan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yang bersangkutan.
• Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak
terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan
terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
P a g e | 54
• Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
• Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut,
sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
P. Pekerjaan elektrikal
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
• Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan
kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya.
• Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan
ketentuan yang tertera pada peraturan-peraturan seperti :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
- Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
- Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
- Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS
Jepang, NFC Perancis, NEMA USA.
- Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
Pemerintah Daerah setempat.
• Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus
dilampirkan dalam surat penawaran.
P a g e | 55
2. Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
• Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
• Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
• Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
• Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar
kerja dan detail kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa
dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
• Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
• Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain
• Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain,
maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong
3. Pelaksanaan Pemasangan
• Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong
harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan
Pengawas dalam untuk disetujui.
• Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada
sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera menghubungi
Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab pemborong.
P a g e | 56
• Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang ada
• Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 M (Mega Ohm)
dan Uji Beban Penuh
• Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau
kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab Pemborong
• Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong
• Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat
Penyerahan Pertama
Q. Pemasangan lampu
1. Pemasangan lampu-lampu
• Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang
harus disetujui oleh pengawas dan seperti ditunjukan dalam gambar.
• Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan,
seluruhnya harus dalam keadaan yang baik dan siap untuk bekerja
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua
perlengkapan harus siap menyala.Semua fixture dan perlengkapan
harus bersih dari debu, plester dan lain-lain. Semua reflector, kaca,
panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya
tambahan.
2. Sakelar dan kotak-kontak biasa
P a g e | 57
• Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar
adalah 150 cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa
harus 40 cm dari permukaan lantai.
• Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa
ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak
tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu di atas yang lain
dan titik tengah deretan tersebut harus berada 1,45 cm di atas
permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus
dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci seperti ditunjukan
dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh
pengawas.
• Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral.
• Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus
dari Bahan Metal yang mempunyai Terminal Grounding, dipasang
pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm.
3. Pengujian
Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai. Pengujian system terdiri dari :
• Pengujian sambungan-sambungan
• Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
• Pengujian tahanan pembumian
• Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor
harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan
oleh pengawas. Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian.
Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh
kontraktor.
Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam
Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor
harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan
P a g e | 58
oleh pengawas. Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian.
Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh
kontraktor.
I. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Gerobak Dorong/Artco - 2 Set
2 Concrete Mixer/Molen 0,5 M3 1 Set
II. SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO
K3
a) Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
memeliharan lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja
dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-
3] dalam melaksanakan kegiatan konstruksi
b) Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri PU nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
c) Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah
ditentukan.
d) Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan Pengendalian
Risiko Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan
Sasaran K-3 dan Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.
e) Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan
Sekitar Lokasi Pekerjaan.
P a g e | 59
f) Program K-3
• Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara
konsisten, seperti : Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman, Jaring
Pengaman, dan Alat Pelindung Diri [APD] yaitu Helm pengaman, Sepatu boot,
Sarung tangan kerja, Sabuk pengaman, Masker pelindung debu, Kacamata
pelindung debu, Ear plug, dan lain-lain.
• Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi risiko
K-3.
• Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan.
• Kesiapan sarana & prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
g) MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya]
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut :
No Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pek. Pembuatan Papan Nama
Luka akibat tertusuk benda tajam
Kegiatan
Tertimpa bongkaran/ material
2. Pek. Manajemen dan Keselamata K3
lainnya
3. Pek. Pembersihan Lokasi Awal dan
Luka akibat tertusuk benda tajam
Akhir
4. Pek. Pengukuran dan Pasangan
Luka akibat tertusuk benda tajam
Bouwplank
2
PEKERJAAN TANAH
1. Pek. Galian Tanah Pondasi
2. Pek. Urugan Kembali Tanah Hasil
Urugan Cedera terkena material alat kerja
3. Pek. Urugan Tanah Bawah Lantai
4. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
3
PEKERJAAN STRUKTUR DAN BETON
`
BERTULANG
1. Pek. Cor Lantai Kerja Mutu K-100
Cidera terkena material alat kerja
2. Pek. Pasangan Footplat 80cm x Luka akibat tertusuk serpihan
80cm (FP) kayu atau terjepit
P a g e | 60
No Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
3. Pek. Pasangan Kolom Pedestal Luka akibat tertusuk serpihan
20/20 cm kayu atau terjepit
4. Pek. Pasangan Kolom 15/15 cm Cidera terkena material alat kerja
5. Pek. Pasangan Sloof 20/30 cm Cidera terkena material alat kerja
7. Pek. Pasangan balok 15/20 cm Jatuh dari ketinggian
6. Pek. Pasangan Ringbalk 15/20 cm Jatuh dari ketinggian
4 PEKERJAAN LANTAI
1. Pek. Cor Rabat Beton Tumbuk tbl. 12
cm
2. Pek. Acian Lantai Cidera terkena material alat kerja
5 PEKERJAAN DINDING Cidera terkena material alat kerja
1. Pek. Pasangan Dinding batako Cidera terkena material alat kerja
2. Pek. Plesteran Cidera terkena material alat kerja
3. Pek. Acian Iritasi kulit
4. Pek. Pemasangan Kawat Harmonika Cidera terkena material alat kerja
6 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA Iritasi kulit
1. Pek. Pintu Plat Besi
Cidera terkena material alat kerja
2. Pek. Jendela Baja Ringan
3. Pek. Kunci Gembok Stainless Steel
7 PEKERJAAN ATAP
1. Pek. Pasangan Rangka Atap Baja
Ringan
2. Pek. Pasangan Penutup Atap Metal Jatuh dari ketinggian, tertimpa
material, cidera terena material
3. Nok Atap Seng alat kerja
4. Pek. Pasangan Listplank
5. Pek. Pemasangan Turbin Ventilator
8 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pek. Pengecatan Dinding Baru
Iritasi pada kulit, iritasi pada mata
2. Pek. Pengecatan Listplank
9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
P a g e | 61
No Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pek. Pasangan Titik Lampu SL +
Instalasi
2. Pek. Pasangan Stop Kontak + Tersengat aliran listrik, jatuh dari
Instalasi ketinggian, cidera terena material
alat kerja
3. Pek. Pasangan MCB +Box MCB
4. Pek. Pasangan Saklar Double +
instalasi
5. Instalasi Listrik
III. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu :
Pengalaman Keterangan
No Posisi Kualifikasi Jumlah
(tahun) persyaratan
1 2 Tahun 1 Orang
Pelaksana SLTA SKT Pelaksana
Teknik Bangunan
Gedung / Pekerjaan
Gedung
2 0 Tahun 1 Orang
Petugas K3 SLTA Sertifikat K3
Konstruksi
Konstruksi
IV. DETAIL ENGINEERING DESIGN
Terlampir
P a g e | 62
PENUTUP
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran
khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh
lokasi sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen atau pihak Penyedia Jasa.
Gunung Mas, 18 April 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
NOPITRIO EKA K, S,Hut
NIP. 19801129 200501 1 010