URAIAN KEGIATAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/ KOTA
KEGIATAN : PENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP RUJUKAN TINGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : OPERASIONAL PELAYANAN PUSKESMAS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PARKIR KENDARAAN PUSKESMAS
KURUN
LOKASI PEKERJAAN : KABUPATEN GUNUNG MAS
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PARKIR KENDARAAN PUSKESMAS KURUN
1. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan pelayanan Publik yang
berinteraksi langsung kepada masyarakat yang
bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
pembangunan sarana prasarana dan pelayanan
kesehatan di berbagai daerah dalam lingkup Kabupaten
Gunung Mas.
Pelayanan public semakin hari semakin mengalami
kemajuan dan semakin kompleks, baik dari segi
pelayanan maupun sumber daya yang dibutuhkan.
Standart pelayanan pada tingkat pertama setiap
tahunnya pun mengalami kemajuan sehingga harus
dilakukan peningkatan secara berkala untuk memenuhi
standart pelayanannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah
tercapainya kebutuhan sarana dan prasarana Kantor
Dinas yang memadai untuk pemenuhan Pelayanan Publik
di Kabupaten Gunung Mas
Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pengadaan ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan publik yang dapat dilakukan oleh
Dinas Kesehatan di Kabupaten Gunung Mas
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
ini adalah tercapainya pelayanan kesehatan yang baik dan
terkoordinir.
4. NAMA ORGANISASI 1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
PENGGUNA 2. OPD : Dinas Kesehatan
BARANG/JASA 3. KPA/PPK : ARNOLD, SKM, MM
4. PPTK : GUTANG, SKM
5. SUMBER DANA - Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
PEMBANGUNAN PARKIR KENDARAAN PUSKESMAS
KURUN yang dialokasikan melalui DAU-DPA-SKPD Dinas
Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dengan Nomor :
DPPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024
- Total harga perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pekerjaan ini :
Pagu Anggaran : 50.344.000,-
HPS : 50.327.800,-
6. RUANG LINGKUP/ - Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
LOKASI PEKERJAAN a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Parkir Kendaraan
- Lokasi pengadaan pekerjaan berada di Puskesmas Kurun
Kabupaten Gunung Mas
7. WAKTU PELAKSANAAN Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender
setelah Surat Perintah Kerja ditandatangani.
8. SPESIFIKASI TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku spada
hal- hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kontruksi dilakukan berdasarkan dokumen
tender yang telah disusun, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan-penjelasan
pekerjaan/ aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman standarisasi yang berlaku)
b. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan)
c. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
d. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik
pekerjaan. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki kerusakan
pekerjaan yang telah terjadi setelah serah terima pertama
e. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
- Terwujudnya Bangunan sesuai dengan kontrak
- Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
I Gambar Kerja (Shop Drawing)
II Gambar Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
III Pelaporan & Dokumentasi
IV Berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan
9. PERSYARATAN a. Metode Tender
TENDER - Kategori : Pekerjaan Konstruksi
- Jenis Pengadaan : Pascakualifikasi Satu File
- Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
- Jenis Kontrak : Harga Satuan
b. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia merupakan badan usaha yang harus memiliki :
- SIUJK : Klasifikasi Konstruksi
- SBU : Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Bangunan
Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG 008)
- Mempunyai Status valid keterangan wajib pajak
(KSWP)
c. Persyaratan Teknis
- Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,3-0.6 m3 1 Unit
2. Peralatan Tukang - 1 Set
3. Pick Up 1-1,5 m3 1 Unit
- Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No. Jabatan Pengalaman Kode SKK
1. Pelaksana 2 Tahun TS 051
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
2. Petugas K3 0 Tahun -
Konstruksi
10. TANGGUNG JAWAB Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pembangunan konstruksi yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah
sebagai berikut :
- Hasil Pekerjaan harus memenuhi persyaratan standart
yang berlaku
- Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pemberi jasa, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
11. PENUTUP Kerangka acuan kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-
hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara
matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
Kuala Kurun, 05 Juni 2024
Ditetapkan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ARNOLD, SKM, MM
NIP. 19660323 198902 1 002