URAIAN SINGKAT
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Sanitasinya SMP Negeri 1 Manuhing (DAK SMP TA. 2024)
Lokasi : SMP Negeri 1 Manuhing
Nilai Pagu : Rp. 107.254.000,00
(Seratuh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 107.254.000,00
(Seratuh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Sanitasinya Smp Negeri 1 Manuhing (DAK SMP TA. 2024).
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana yang oleh penyedia jasa
telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta kualifikasi yang
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan terpenuhinya sarana dan prasarana
pada Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANAH
III PEKERJAAN STRUKTUR DAN BETON BERTULANG
IV PEKERJAAN LANTAI
V PEKERJAAN DINDING
VI PEKERJAAN KUSEN,PINTU DAN JENDELA
VII PEKERJAAN PLAFOND
VIII PEKERJAAN ATAP
IX PEKERJAAN PENGECATAN
X PEKERJAAN ELEKTRIKAL
XI PEKERJAAN SANITASI
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
DISDIKPORA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNG MAS
PPK : APRIANTO, ST., M.Si
NIP : NIP. 19790401 200501 1 014
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK), Tahun Anggaran 2024.
Dengan perkiraan total biaya Fisik yang diperlukan :
Rp. 107.254.000,00 (Seratuh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender 2 (Dua Bulan) setelah
penyerahan Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41016, BG007 ) yang masih berlaku atau KBLI 2020
(Kode KBLI : 41016, BG006 ) yang sertifikatnya terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan Surat Keterangan
Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. SMA/SMK 1 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan Gedung/SKK)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Pick Up 1,5 M3 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah terpasang dihitung
seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah uncompacted material serta panjang angkur kanan
dan kiri pada sepanjang ruas jalan yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga Satuan Kontrak. Harga
pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya
tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang
diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas pekerjaan, meliputi saat dimulainya
pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25% (dua puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh puluh
lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 % (seratus persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang dicapai, dilampirkan pada setiap
pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan dan membuat laporan -
laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi Teknik/Pengawas Lapangan berupa
instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati dan realisasinya diplot
secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya secara rutin kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /
Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan 100 % (seratus persen).
A.
PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan penunjang, alat-alat bantu dan
sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat pekerjaan dalam gambar, tetapi
masih menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor harus segera melaksanakannya agar tercapai hasil penyelesaian
pekerjaan yang baik sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendukung kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan pemeriksaan bersama oleh Pejabat
Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung
serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pekerjaan PHO (Provosional Hand Over).
B.
P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
Kuala Kurun, 2024
Ditetapkan Oleh:
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA)
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014