NAMA PERUSAHAAN DAN LOGO
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2 Komitmen Keselamatan Konstruksi
B.Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1.Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBRP).
B.2.Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3.Standar dan peraturan perundangan
C.Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1.Sumber Daya
C.2.Kompetensi
C.3.Kepedulian
C.4.Komunikasi
C.5.Informasi Terdokumentasi
D.Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1.Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2 Kesiapan dan Tanggapan terhadap Kondisi Darurat
E.Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1.Pemantauan dan evaluasi
E.2.Tinjauan manajemen
E.3.Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………..
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk : ……….
Dalam rangka pengadaan pekerjaan ……………………………..…. pada Pejabat Pengadaan
Paket ……………………………………. berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan
demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan
konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 Komponen Biaya Penerapan SMKK.
Kuala Kurun, September 2024
Penawar,
CV. ……
Pusat …..
Ttd
……………………..
Direktur
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL IBRP
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Risiko Penilaian Sisa Risiko
Persyaratan Pengendalian Pengendalian
Nilai Ket
No Pemenuhan Peraturan Awal TIngkat lanjutan Kemu Nilai Tingkat
Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemung Keparah Risiko Keparah
Uraian Pekerjaan RisikO ngkin RisIKO (F Risiko
(Skenario Bahaya) (Tipe Kecelakaan) kinan (F) an (A) (F X an (A)
(TR) an (F) X A) (TR)
A)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
UU No. 1 Tahun 1970
Memakai
tentang keselamatan
Pek. Pembongkaran WC (APD) (helm,
Tertusuk paku, Terjatuh dari Luka ringan, kerja, Undang-Undang
1
Lama
ketinggian, tertimpa material sepatu safety,
Luka Berat Nomor 2 Tahun 2017
sarung 1 2 3 Kecil Administratif N/A N/A N/A N/A
tentang Jasa
tangan)
Konstruksi
UU No. 1 Tahun 1970
tentang keselamatan Penggunaan
Luka ringan, kerja, Undang-Undang perlengkapan
2 Pek. Atap dan Plafond Terjatuh dari ketinggian
Luka Berat Nomor 2 Tahun 2017 keselamatan
2 2 4 Kecil Administratif N/A N/A N/A N/A
tentang Jasa standar
Konstruksi
Menyesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan,. Hal lain akan di atur setelah pelaksanaan kontrak atau PCM.
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
Sasaran Program
Pengendalian Risiko
Bentuk Indikator Penanggung
Uraian Tolok Ukur Uraian Kegiatan Sumber Daya Jadwal Pelaksanaan
Monitoring Pencapaian Jawab
Periksa Semua Mencegah cidera Sehat/ tidak Menyediakan Petugas K3 Selama masa Pengecekan Terkirimnya Petugas K3
Perlengkapan berulang dan berubahnya perlengkapan Konstruksi pelaksanaan dan evaluasi perlengkapan Konstruksi
Keselamatan Sesuai menetap (repetitive struktur tubuh keselamatan sesuai pekerjaan secara rutin keselamatan sesuai
Standar Yang Ditetapkan injured) standar yang standar yang
Dan Kompetensi Kerja ditetapkan dan ditetapkan ke lokasi
Kompetesi Kerja
B.3. Standar dan peraturan perundangan
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan Terhadap tenaga Kerja dan pembinaan Norma Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
d. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Menteri PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU.
f. SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
g. SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
h. SNI 191957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
i. SNI 19-1961-1990 Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
k. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
l. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
m. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
n. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
o. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;
p. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep 174/Men/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
pada Kegiatan Konstruksi Bangunan;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Jadwal Program Komunikasi
No. Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) Petugas K3 Konstruksi Selama masa pelaksanaan pekerjaan
2. Pertemuan pagi hari (safety morning) Petugas K3 Konstruksi Selama masa pelaksanaan pekerjaan
3. Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) Petugas K3 Konstruksi Selama masa pelaksanaan pekerjaan
4. Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting Petugas K3 Konstruksi Selama masa pelaksanaan pekerjaan
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Analisis Keselamatan Pekerjaan ( Job Safety Analysis )
Nama Pekerja : ……………..
Nama paket Pekerjaan : ……………………
Tanggal Pekerjaan : Selama Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1. Topi pelindung (Safety Helmet) √
2. Sarung tangan (Safety Gloves) √
3. Sepatu keselamatan (Safety Shoes) √
4. Perlengkapan P3K √
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
Pek. Atap dan Plafond 1. Luka ringan, Luka Berat Periksa semua perlengkapan keselamatan sesuai Petugas K3 Konstruksi
standar yang ditetapkan dan Kompetensi Kerja
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Jadwal Inspeksi dan Audit
No. Kegiatan PIC
Bulan Ke - dst
1 2 3
Petugas K3 Konstruksi
1. Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
2. Patroli Keselamatan Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
3. Audit internal
…, September 2024
Penawar,
CV. …….
Pusat ……
Ttd
…………………
Direktur