KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Aula SPS Estomihi
Lokasi : SPS Estomihi
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
1.1. Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Untuk Pembangunan Gedung/Jalan Negara
merupakan kegiatan yang didukung oleh sumber daya dan etos kerja yang
handal untuk menunjang keberhasilan kegiatan pengawasan dimaksud
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan Pembangunan Aula
SPS Estomihi untuk membantu kegiatan fisik dilapangan. Tujuan Pekerjaan ini
adalah untuk mengendalikan kegiatan fisik dilapangan yang diharapkan sesuai
dengan rencana dan Spesifikasi teknis yang ada.
3. SASARAN
3.1 Tercapainya hasil pengawasan yang maksimal sesuai dengan kontrak dan
kerangka Acuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dilapangan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGUNA JASA
4.1 Penanggungjawab Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat Struktural
pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan, yaitu :
Pemerintah : Kabupaten Gunung Mas
SKPD : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Gunung Mas
Nama PPK : APRIANT0, S.T., M.Si
Alamat : Jalan Let.Jend S. Parman No. 17 Kuala Kurun
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas dengan pagu Anggaran Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh
Delapan Juta Rupiah), termasuk PPN.
6. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
6.1. Melaksanakan Pengawasan Teknis Pembangunan Aula SPS Estomihi yang
berlokasi di SPS Estomihi, KelurahanKurun, Kecamatan Kurun Kabupaten
Gunung Mas.
7. METODOLOGI
7.1. Metodologi Kegiatan Pengawasan Yaitu :
a. Study Literatur (Kontrak, SpesifikasinTeknis, Gambar Kerja)
b. Pengawasan Teknis dilapangan
c. Metode Pendekatan lainnya yang relevan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender.
9. KUALIFIKASI PENYEDIA
9.1. Penyedia Harus Berbadan Usaha dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki NIB KBLI 71102/Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) Klasifikasi
Pengawasan Rekayasa Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
bangunan Gedung (Sesuai dengan sub bidang) Klasifikasi/layanan SBU yang
dibutuhkan.
b. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konsultasi (IUJK) yang masih berlaku
c. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku.
d. Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
e. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melunasi kewajiban pajak
tahun terakhir dengan menunjukan SPT Tahunan terakhir.
f. Memilki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultasi konstruksi
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi penyedia yang baru
berdiri kurang dari tiga tahun.
10. KUALIFIKASI TENAGA/PERSONIL DAN TANGGUNG JAWAG
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan suatu Tenaga Ahli antara lain:
~ Sub Profesional Staff / Tenaga Pendukung :
1. Tenaga Inspector, dengan latar belakang pendidikan minimum SMK atau
Sederajat dengan pengalaman minimal 2 tahun sebagai Tenaga Inspector.
Dengan Uraian Tugas Sebagai Berikut :
a. Inspector
Tugas-tugasnya termasuk tetapi tidak hanya terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
a. Inspector yang disyaratkan adalah minimal STM yang berpengalaman
melaksanakan pekerjaan arsitektural bangunan minimal 3 (tiga) tahun dan/atau
Sarjana S-1 Teknik Arsitektur/Teknik Sipil (1 orang) yang memahami dan
berpengalaman pada pekerjaan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan yang bersifat arsitektural dan struktur bangunan minimal 1 (satu) tahun.
b. Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup, tapi tidak terbatas pada hal- hal
sebagai berikut :
c. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Chief Inspector/Quantity Engineering
(QE) dan Site Engineer (SE) , serta mengusahakan agar Site Engineer (SE) selalu
mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai
dengan design yang ditentukan.
d. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
e. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi
volume kontrak.
f. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh
kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan termijn pembayaran.
g. Melaporkan segera kepada Chief Inspector/Quantity Engineering (QE) dan Site
Engineer (SE) apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan
terlampaunya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
h. Mengecek semua “As Built Drawing” yang dibuat oleh kontraktor.
i. Melaksanakan pengarsipan surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal
kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
j. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan engineer dengan format
laporan standar dan memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.
k. Menggambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang
telah disetujui.
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan ini adalah memberikan saran
teknis pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk
pelaporan pengawasan teknis.
12. LAPORAN
a. Laporan Bulanan Berisi :
• Rincian kemajuan kegiatan fisik dan keuangan pada bulan yang telah
berjalan.
• Kemajuan yang dicapai konsultan pengawas pada bulan yang telah berjalan
beserta realisasi penugasan personil dilapangan.
• Rencana pelaksanaan pekerjaan fisik untuk bulan kedepan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah bulan
kontrak berjalan sebanyak 4 Eksemplar.
b. Laporan Visual berisi :
Foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dari 0%, 50% dan 100%
Pelaksanaan kegiatan, foto-foto ini disampaikan dalam bentuk cetak dan soft
copy (file), vidio pelaksanaan kegiatan (jika dianggap perlu)
13. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pengawasan dan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan, kualitas dan kuantitas pekerjaan. Apabila terdapat
kekurangan, kekeliruan, kesalahan didalam pekerjaan maka dengan ini konsultan
pengawas wajib melakukan teguran dalam rangka perbaikan/perubahan pekerjaan
dilapangan. Konsultan pengawas bertanggung jawab membuat justifikasi teknis
terhadap perubahan-perubahan dilapangan yang diperintahkan PPK dan menghitung
volume tambah kurang serta menyampaikan hasilnya untuk dituangkan dalam
Contract change order (CCO).
14. PENANDATANGANAN KONTRAK
Tanggal Penanda tanganan Kontrak kegiatan pengawasan ini diupayakan harus
dilakukan bersamaan dengan penandatangan kontrak fisik sehingga awal dan
berakhirnya kegiatan pengawasan dapat disingkronkan dengan pelaksanaan fisik.
15. DAFTAR KUANTITAS
Rincian Daftar Kuantitas (Bill Of Quality) sebagai berikut
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan untuk proses
pengadaan barang dan jasa
Kuala Kurun, September 2024
Menetapkan :
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, ST., M.Si
Penata Tk. I
NIP. 19790401 200501 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Jalan LetJend S. Parman No. 17 Telp. (0537) 3032807 Fax. (0536) 3032912
KUALA KURUN Kode Pos 745111
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(KAK)
PROGRAM : Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
PEKERJAAN : Pengawasan Pembangunan Aula SPS Estomihi
PAGU : Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
HPS : Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
LOKASI : SPS Estomihi
TAHUN ANGGARAN : 2024