Pembangunan Jembatan / Box Culvert Ruas Ake Jojame

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022281000
Date: 1 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,249,988,057
Winner (Pemenang): CV Zeki Karya
NPWP: 024879892811000
RUP Code: 54084538
Work Location: Kec. Obi Utara - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 16
Applicants
0024879892811000Rp 2,071,932,246
Prima Mega Cipta
09*6**1****42**0-
0919989640942000-
0029392057821000-
0661272799942000-
0724251210942000-
CV Temori Konstruksi
10*1**1****67**9-
0401734579943000-
CV Sophi Mahera Konstruksi
10*1**1****96**5-
0020402798942000-
0030331631942000-
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0-
CV Aldi Utama
0017872326942000-
0717909824942000-
0026980417942000-
0026982942942000-
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                SYARAT-      SYARAT     DAN                           
                  KETENTUAN        TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB  I                                    
                                                                      
         LINGKUP   PEKERJAAN    TANGGUNG     JAWAB                    
                        KONTRAKTOR                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. DATA PROGRAM                                                     
   Nama Kegiatan : PEMBANGUNAN JEMBATAN                               
                                                                      
   Nama Pekerjaan : Pembangunan Jembatan / Box Culvert Ruas Ake Jojame
   Tahun Anggaran : 2025                                              
                                                                      
   Pemilik Program : PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN           
                                                                      
                                                                      
1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                
   Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pembangunan Jembatan Kegiatan Tahun
                                                                      
   Anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir. Uraian/Jenis Pekerjaan:
   1. DIVISI 1. UMUM                                                  
                                                                      
   2. DIVISI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) 
                                                                      
   3. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                       
   4. DIVISI 7. STRUKTUR                                              
                                                                      
   5. DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN                                 
   6. DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                
                                                                      
                                                                      
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN                               
                                                                      
1.3.1. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
     ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-
                                                                      
     lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku
     di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan
                                                                      
     dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan.
1.3.2. Semua bahan–bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan dalam
                                                                      
     keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain dalam
     persyaratan kontrak ini.                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     1         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.3.3. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan struktur
     diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.          
                                                                      
                                                                      
1.4. RENCANA KERJA                                                    
                                                                      
   Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang. Kontraktor
   harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-
                                                                      
   gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan seperti
   yang disebutkan dalam Dokumen Lelang, menjelaskan secara terperinci urusan
                                                                      
   pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila
                                                                      
   diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh
   mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
                                                                      
   persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, dan pihak-
   pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas.
                                                                      
                                                                      
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                        
                                                                      
   Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang
   akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
   atau PPTK atau Pengawas Lapangan. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat
   kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi
                                                                      
   tanggung jawab Kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang
   dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
                                                                      
   Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab atas
   pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.                            
                                                                      
                                                                      
1.6. TENAGA KERJA                                                     
                                                                      
   Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli / terlatih
                                                                      
   dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
   sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
                                                                      
   Lapangan.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     2         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.7. SATUAN UKURAN                                                    
   Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan dalam
                                                                      
   pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud
   adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.                       
                                                                      
                                                                      
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN                                       
                                                                      
   Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat Pembuat Komitmen,
   PPTK, Pengawas Lapangan bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuk itu harus
                                                                      
   diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau oleh orang-orang yang ditunjuk untuk itu
                                                                      
   oleh Kontraktor.                                                   
   Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Pejabat
                                                                      
   Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, atau Kontraktor akan menyediakan
   penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.                       
                                                                      
   LAPORAN                                                            
   a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
                                                                      
      setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
      sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
                                                                      
      Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
      pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
                                                                      
      dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan,
      kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul
                                                                      
      dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
   b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir
                                                                      
      pekan untuk dievaluasi                                          
   c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam
                                                                      
      syarat-syarat umum kontrak.                                     
                                                                      
                                                                      
1.9. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN                                         
                                                                      
   a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
      1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang                    
                                                                      
      2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
        Lapangan.                                                     
                                                                      
      3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
        Pengawas Lapangan.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     3         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   b. Kalkir asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
      PPTK, Pengawas Lapangan. Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak biru dari semua
                                                                      
      gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan kontraktor akan tambahan
      cetak biru dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.    
                                                                      
   c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set cetak biru di kantor lapangan untuk
      dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.                    
                                                                      
   d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
      persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum
                                                                      
      dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.                        
                                                                      
   e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus
      disertai Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.       
                                                                      
   f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.                    
   g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah
                                                                      
      yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
                                                                      
                                                                      
1.10. WILAYAH KERJA                                                   
   a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
                                                                      
      bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
      Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                                                                      
      Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                              
   b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau
                                                                      
      menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan
      bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari
                                                                      
      dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.             
   c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi yang
                                                                      
      terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan yang tidak
                                                                      
      berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
      Lapangan ataupun kontraktor pelaksana.                          
                                                                      
                                                                      
1.11. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN                                     
                                                                      
   a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
      dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri
                                                                      
      Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember 1980, Keppres 16/1994 dan Keppres
      No. 24/1995.                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     4         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
      terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat
                                                                      
      kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu
      termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Pejabat Pembuat
                                                                      
      Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                              
   c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
                                                                      
      dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang
      berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur
                                                                      
      dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus
                                                                      
      mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
      sebelum dipergunakan.                                           
                                                                      
   d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional, apabila
      diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat meminta
                                                                      
      Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang menjual
      atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.           
                                                                      
   e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi syarat
      teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan
                                                                      
      untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
      Pengawas Lapangan.                                              
                                                                      
   f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
      bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
                                                                      
      dipilih satu jenis.                                             
   g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan
                                                                      
      tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk
      dilaksanakan dipergunakan yang mutu/ kwalitas kelas I (KW. I).  
                                                                      
   h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
                                                                      
      mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
      ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1 x 24
                                                                      
      jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
   i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
                                                                      
      Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas
      biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).       
                                                                      
   j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu
      barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     5         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      barang-barang yang dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
      Lapangan.                                                       
                                                                      
   k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
      sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
                                                                      
      ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
      adalah mengikat.                                                
                                                                      
   l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kel okasi Kegiatan, Kontraktor harus
      menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                      
      PPTK, Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat,
                                                                      
      kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.  
   m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai dengan
                                                                      
      contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
      maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan berwenang untuk
                                                                      
      menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya
      dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa
                                                                      
      terdahulu.                                                      
   n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan dilindungi
                                                                      
      sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses
      lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan
                                                                      
      tersebut.                                                       
   o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan bahan-
                                                                      
      bahan yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas
      dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan
                                                                      
      lingkungan sekitarnyan dapat dijamin.                           
                                                                      
                                                                      
1.12. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA                                  
                                                                      
   Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian,
   pemindahannya dan struktur lain yang diperlukan untuk dibongkar untuk
                                                                      
   memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari struktur yang
   memiliki fungsi yang sama seperti struktur yang tua (atau bagian dari struktur) yang
                                                                      
   akan dibongkar.                                                    
   Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat dari material
                                                                      
   bongkaran dari pasal ini, yang meliputi baik pembuangan maupun penyelamatan,
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     6         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan terhadap kerusakan dari
   material yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
                                                                      
                                                                      
1.13. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA                                 
                                                                      
   Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan pemilik tanah
   dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan
                                                                      
   material sisa dan untuk pernyimpanan dari material yang diselamatkan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     7         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB  II                                   
       PEKERJAAN    PERSIAPAN   DAN   SARANA   UTAMA                  
                                                                      
                  PENUNJANG     PEKER JAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                            
                                                                      
   1. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan
      pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam Rencana
                                                                      
      Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak, yang meliputi:
      a. Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
                                                                      
        yang dilengkapi meja, kursi, dan papan tulis.                 
                                                                      
      b. Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.                 
      c. Pembuatan foto dokumentasi.                                  
                                                                      
        Pengambilan Foto Dokumentasi.                                 
        -   Permulaan pekerjaan ( 0 % )                               
                                                                      
        -   Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )         
        -   Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran                      
                                                                      
        -   Setelah masa pemeliharaan berakhir.                       
      Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar.
                                                                      
      Disusun dalam album dan diberi keterangan. Kontraktor/Rekanan harus
      menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang baik,
                                                                      
      sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu
      yang dipergunakan seperti Excavator, Mobile mixer , dump truck, Concrete Mixer
                                                                      
      (Beton Molen), Penggetar Beton (Vibrator), Pompa Air, Pemadat (Compactor), alat
      pengangkat (Hoist) dan sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
                                                                      
   2. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu meranti
      sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi. 
                                                                      
   3. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan pengukuran
                                                                      
      dan pekerjaan lainnya.                                          
                                                                      
                                                                      
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN                                             
   Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
                                                                      
   pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan semua
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     8         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk
   Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan Pekerjaan.       
                                                                      
   Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan harus juga
   dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan
                                                                      
   dirapikan kembali.                                                 
   Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan beban
                                                                      
   Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
   satuan pekerjaan.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                            
   1. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan mengadakan
                                                                      
      segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja dan tamu,
      seperti PPPK, sanitasi, air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
                                                                      
      memenuhi segala peraturan, tata tertib, ordonasi pemerintah atau Pemerintah
      Daerah setempat.                                                
                                                                      
   2. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
      pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
                                                                      
   3. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak
      pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
                                                                      
      kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama pekerjaan
      berlangsung.                                                    
                                                                      
   4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab
      penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan,
                                                                      
      saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang
      disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas. Itu semua
                                                                      
      diperbaiki kontraktor hingga dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                      
   5. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh pekerjaan
      termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga Kontrak
                                                                      
      selesai dan diterima baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
      Lapangan.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     9         
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH                                    
2.4.1. Air Minum dan Air Kerja                                        
                                                                      
     a. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di tempat
       pekerjaan untuk para pekerjanya.                               
                                                                      
     b. Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
       pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
                                                                      
       dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya) atau air
       sumur yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus diperiksa di
                                                                      
       laboratorium.                                                  
                                                                      
                                                                      
2.4.2. Kecelakaan Kerja.                                              
                                                                      
     a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan
       pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
                                                                      
       keselamatan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
       Kontraktor dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
                                                                      
       Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.             
     b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
                                                                      
       tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
                                                                      
                                                                      
2.5. PENGUKURAN                                                       
2.5.1. Jaringan Titik Tetap                                           
                                                                      
     a. Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
       Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang terdekat.
                                                                      
     b. semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi
       yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada
                                                                      
       butir di atas.                                                 
                                                                      
     c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini
       tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Pejabat
                                                                      
       Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas di lapangan.                  
                                                                      
                                                                      
2.5.2. Pengukuran Kembali.                                            
     a. Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan setempat
                                                                      
       bersama Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     10        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
       sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
                                                                      
       persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, baik dari
       jenisnya maupun kondisinya.                                    
                                                                      
     c. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan
       pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Pejabat Pembuat
                                                                      
       Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                             
     d. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan
                                                                      
       angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Pejabat
                                                                      
       Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
     e. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan
                                                                      
       hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
       Lapangan akan memutuskan hal itu.                              
                                                                      
     f. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
       menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                      
     g. Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat
       Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambat-selambatnya 10 hari
                                                                      
       setelah tanggal SPMK.                                          
                                                                      
                                                                      
2.5.3. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan                       
     a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya
                                                                      
       untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
       khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian.
                                                                      
       Kontraktor bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
       Lapangan harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding
                                                                      
       areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan
                                                                      
       didasarkan.                                                    
     b. Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei yang
                                                                      
       diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah
       pekerjaan setelah selesai.                                     
                                                                      
     c. Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
       Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan
                                                                      
       leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     11        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     d. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua bantuan yang
       diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dalam
                                                                      
       pengadakan pengecekan leveling tersebut.                       
     e. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                      
       PPTK, Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian
       kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.           
                                                                      
     f. Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-
       tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat
                                                                      
       selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.            
                                                                      
     g. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung
       berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap
                                                                      
       saat siap mengadakan pengukuran ulang.                         
     h. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik
                                                                      
       dan sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.                    
     i. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta letak
                                                                      
       patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
       Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                      
       Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
       Kontraktor.                                                    
                                                                      
     j. Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
       kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survei ini
                                                                      
       tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau
       melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Pejabat Pembuat
                                                                      
       Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak
       lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya
                                                                      
       kepada Kontraktor.                                             
                                                                      
2.5.4. Pematokan dan Bouwplank                                        
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktror harus melaksanakan
                                                                      
       pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petuntuk Pejabat Pembuat
       Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                             
                                                                      
     b. Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan dibuat selebar pondasi
       saluran.                                                       
                                                                      
     c. Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak
       serta harus dijaga agar tidak rusak/ hilang selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     12        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     d. Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar
       pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran
                                                                      
       maupun tebal pasangan/ konstruksi lainnya.                     
     e. Untuk pekerjaan jalan lingkungan dipasang patok kayu tiap jarak 50 m dan pada
                                                                      
       bagian atas setinggi 50 cm di permukaan tanah dicat meni dan diberi Nomor Sta
       (Stadium).                                                     
                                                                      
                                                                      
2.6. KANTOR LAPANGAN/  RUANGAN PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN, PPTK,       
                                                                      
     PENGAWAS LAPANGAN                                                
                                                                      
   a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Pejabat
      Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selama pelaksanaan pekerjaan,
                                                                      
      transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan
      peralatannya.                                                   
                                                                      
   b. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan
      tanggung jawab Kontraktor.                                      
                                                                      
   c. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
      dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan
                                                                      
      perlengkapan tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.            
   d. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan
                                                                      
      mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk dalam
      pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor lapangan
                                                                      
      (direksi keet).                                                 
   e. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada butir
                                                                      
      a dan b.                                                        
   f. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta gudang
                                                                      
      bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.         
                                                                      
   g. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan dan
      sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
                                                                      
   h. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang kantor
      lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Pejabat Pembuat
                                                                      
      Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     13        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.7. PENGATURAN LALU LINTAS                                           
   a. Lalu Lintas Kegiatan.                                           
                                                                      
      1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus mematuhi dan mentaati
        ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya
                                                                      
        mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor
        diharuskan mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang
                                                                      
        berwenang yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan.     
      2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar
                                                                      
        gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga
                                                                      
        sekecil mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong yang
        diakibatkan oleh lalu lintas Kegiatan dibebankan oleh Kontraktor dan harus
                                                                      
        disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.  
   b. Rambu-rambu Sementara.                                          
                                                                      
      Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan
      rambu-rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi termasuk rintangan-
                                                                      
      rintangan di sekitar lokasi Kegiatan. Penempatannya harus dengan persetujuan
      polisi lalu lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta
                                                                      
      susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh
      setiap pengendara kendaaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus
                                                                      
      diberi penerangan. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Pejabat
      Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, Kontraktor harus menyingkirkan
                                                                      
      semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara yang tidak diperlukan lagi
      yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan lalu lintas disekitar lokasi
                                                                      
      Kegiatan.                                                       
                                                                      
                                                                      
2.8. PAPAN NAMA KEGIATAN                                              
                                                                      
   Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 0,8 x 1 m di
   lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Ukuran,
                                                                      
   bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen,
   PPTK, Pengawas Lapangan.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     14        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.9. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR            
2.9.1. Umum                                                           
                                                                      
     Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak diterimanya
     Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen, dimaksud untuk
                                                                      
     mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan
     gambar yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                      
                                                                      
     Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan disetujui
                                                                      
     oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan tersebut,
                                                                      
     akan menjadi acuan dasar pembuatan gambar-gambar selama waktu pelaksanaan
     sampai selesai pekerjaan.                                        
                                                                      
                                                                      
     Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar
                                                                      
     pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen
     untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah
                                                                      
     dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pejabat Pembuat
     Komitmen.                                                        
                                                                      
                                                                      
     Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa memberikan
                                                                      
     secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
     meliputi antara lain.                                            
                                                                      
     ➢ Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan          
     ➢ Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan            
                                                                      
     ➢ Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.                      
     ➢ Jenis serta komposisi material yang dipergunakan               
                                                                      
     ➢ Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan                    
                                                                      
     ➢ Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
       Lapangan pekerjaan                                             
                                                                      
     Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain:
     ➢ “ Construction Drawing ” atau “ Working Drawing ”.             
                                                                      
     ➢ “ Shop Drawing ”.                                              
     ➢ “As Built Drawing”.                                            
                                                                      
     Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
     pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     15        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pejabat
     Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                       
                                                                      
                                                                      
2.9.2. “Construction Drawing” Atau “Working Drawing”                  
                                                                      
   “Construction Drawing” Atau “Working Drawing” adalah gambar rencana bangun yang
   telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan setelah disetujui dan
                                                                      
   disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.  
   Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana elevasi
                                                                      
   posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan jalan yang tergambar
                                                                      
   “Construction Drawing” Atau “Working Drawing” harus mengacu dan didasarkan pada
   “Design Drawing” yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
                                                                      
   Lapangan.                                                          
   Apabila karena kondisi dan posisi lapangan yang sesungguhnya, sehingga
                                                                      
   mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan
   bangunan, maka Kontraktor harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih
                                                                      
   dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Atas dasar
   persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi
                                                                      
   dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang bangun yang telah disepakati
   bersama, disetujui dan disyahkan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
                                                                      
   Lapangan adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan pekerjaan, dan
   merupakan dasar serta acuan utama bagi Kontraktor pada pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
   “Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh kontraktor
   tersebut, harus bisa memberikan suatu gambaran rancang bangun yang akan
                                                                      
   dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan
   anatara lain :                                                     
                                                                      
   ➢  Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal.            
                                                                      
   ➢  Dimensi rencana bangunan jalan.                                 
   ➢  Elevasi posisi dan kedudukan bangunan jalan                     
                                                                      
   Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain.      
   “Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang disyahkan oleh Pejabat Pembuat
                                                                      
   Komitmen, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan
   dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “ Mutual Cheek ” pada kondisi pelaksanaan
                                                                      
   0%.                                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     16        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kontraktor wajib membuat copy “Construction Drawing” Atau “Working Drawing”
   sebanyak minimum 3 (Tiga) Copy, dengan distribusi dua copy untuk PPTK, Pengawas
                                                                      
   Lapangan, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus
   gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.   
                                                                      
   Pembuatan Working Drawing dan perhitungan Mutual Check harus sudah selesai dan
   disetujui oleh PPTK, Pengawas Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen selambat-
                                                                      
   lambatnya 2 minggu setelah tanggal SPMK.                           
   Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya
                                                                      
   penyesuaian pelaksanaan karena kondisi “Engineering Adjustment”, atau perubahan
                                                                      
   desain “Revised Design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume
   pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau berkurang.            
                                                                      
   Untuk kondisi “Engineering Adjustment”, tidak diperlukan adanya gambar baru yang
   disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun Kontraktor wajib memberikan
                                                                      
   laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari PPTK,
   Pengawas Lapangan pekerjaan dan tembusan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                      
   Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised Design”, Pejabat Pembuat Komitmen
   secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain yang telah disyahkan oleh
                                                                      
   Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor secara administratif dalam bentuk
   “Variation Order”.                                                 
                                                                      
   Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Construction Drawing” Atau
   “Working Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya
                                                                      
   menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
   termasuk “Overhead” pada analisa satuan pekerjaan.                 
                                                                      
                                                                      
2.9.3. “ Shop Drawing”                                                
                                                                      
   Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan yang
                                                                      
   harus dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat kekhususannya
   harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka sebelumnya Sub- Kontraktor
                                                                      
   yang bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar rencana bentuk
   unit bangunan tersebut, lengkap dengan perhitungan konstruksinya.  
                                                                      
    “ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus diserahkan pada
   Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya
                                                                      
   disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.                                   
   Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     17        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   ➢  Bentuk unit bangunan serta dimensinya.                          
   ➢  Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.                
                                                                      
   ➢  List Komponen unit bangunan yang memuat:                        
      a.  Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan                 
                                                                      
      b.  Berat persatuan komponen unit bangunan                      
      c.  Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain                 
                                                                      
   Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi termasuk
   dalam kategori “Shop Drawing”.                                     
                                                                      
   Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5 (lima) copy,
                                                                      
   dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan Pengawas Lapangan, satu copy dipasang
   di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya
                                                                      
   harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                  
   Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing” termasuk
                                                                      
   penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
   beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa
                                                                      
   harga satuan pekerjaan.                                            
                                                                      
                                                                      
2.9.4. “As Built Drawing”                                             
   Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut
                                                                      
   pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang diberikan oleh Pejabat
   Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir
                                                                      
   pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built
   Drawing”.                                                          
                                                                      
   Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi antara
   lain:                                                              
                                                                      
   -  Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.                     
                                                                      
   -  Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.       
   -  Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
                                                                      
   -  Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.           
   Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor kepada
                                                                      
   PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaqan untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya
   diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen guna mendapatkan pengesahan dari
                                                                      
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     18        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau
   yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu dan didasarkan pada
                                                                      
   gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan
   merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada
                                                                      
   Kontraktor.                                                        
   Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy, dengan
                                                                      
   distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
   pekerjaan dan Pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada
                                                                      
   Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran akhir
                                                                      
   sebagai pendukungnya.                                              
   Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing” termasuk
                                                                      
   penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
   beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa
                                                                      
   harga satuan pada analisa harga satuan pekerjaan.                  
   As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
                                                                      
   Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambatnya-lambatnya bersamaan dengan
   Berita Acara Penyerahan I.                                         
                                                                      
                                                                      
2.9.5. Administrasi Kegiatan                                          
                                                                      
   Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan
   berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja, catatan harian
                                                                      
   cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib
   membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data
                                                                      
   penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan
   Syarat-syarat Kegiatan.                                            
                                                                      
   Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau
                                                                      
   schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, Kebutuhan sumberdaya
   daan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas dan Pejabat Pembuat
                                                                      
   Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.                                 
                                                                      
                                                                      
2.10. PHOTO DOKUMENTASI                                               
   Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat dokumentasi
   kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     19        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan
   gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa
   merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
                                                                      
   Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda
   atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.          
                                                                      
   Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi tahap
   kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:                                    
                                                                      
   ➢  Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.      
                                                                      
   ➢  Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%       
   ➢  Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.          
                                                                      
   Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos, masing-
   masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja dan 4 (empat)
                                                                      
   copy lainnya ditata rapi pada album photo kemudian diserahkan kepada Pejabat
   Pembuat Komitmen.                                                  
                                                                      
   Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, disamping
   cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan pengambilan photo
                                                                      
   dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan ditentukan oleh
   Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan.       
                                                                      
   Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
   Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan
                                                                      
   pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang
   dianggap berguna dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
                                                                      
   Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan negatif
   film, ditata menurut ukuran photo dokumentasi yang diserahkan.     
                                                                      
   Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut sepenuhnya
                                                                      
   menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk
   “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.                    
                                                                      
                                                                      
2.11. PENGERINGAN ATAU “COFFERING DAN DEWATERING”                     
                                                                      
   Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan
   kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air.
                                                                      
   Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal
   pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     20        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh
   air tersebut.                                                      
                                                                      
   Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai
   sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan
                                                                      
   ataupun rembesan air.                                              
   Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk sistem drainase
                                                                      
   lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif, terutama
   pada masyarakat dan lingkungan setempat.                           
                                                                      
   Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pejabat Pembuat
                                                                      
   Komitmen tidak diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka, semua yang
   timbul akibat pekerjaan pengeringan ini menjadi tanggung jawab dan beban
                                                                      
   Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
   satuan pekerjaan.                                                  
                                                                      
   Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pejabat Pembuat Komitmen memerlukan
   adanya konstruksi pengeringan sifatnya khusus dan memerlukan penanganan
                                                                      
   tersendiri, maka perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
   pengeringan tersebut di atas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m’, sedangkan harga
                                                                      
   satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material
   yang dipakai, peralatan yang dipergunakan “Overhead” dan keuntungan Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN BANGUNAN                     
                                                                      
   a. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
      antara pekerjaannya dan tidak akan mengerjakan tidak sesuai atau tidak
                                                                      
      mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.       
   b. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
                                                                      
      disediakan menurut Dokumen Kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan
                                                                      
      akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
      standart ini dapat dianggap defecktif (rusak).                  
                                                                      
   c. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus memperhitungkan biaya-biaya
      pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan
                                                                      
      pekerjaan. Diluar jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
      biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     21        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.13. PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK                                       
   a. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan instruksi agar
                                                                      
      Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau
      mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik
                                                                      
      yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
      dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor
                                                                      
      untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak.              
   b. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan instruksi untuk
                                                                      
      menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau
                                                                      
      barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.       
   c. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan perintah yang dikehendaki
                                                                      
      pemecatan siapa saja dari pekerjaan.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     22        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB III                                   
                     PEKERJAAN    BETON                               
                                                                      
                                                                      
6.1.  U m u m                                                         
                                                                      
   a. Uraian                                                          
      Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan semua struktur beton termasuk beton tak
                                                                      
      bertulang, beton bertulang dan bagian beton dari struktur komposit, sesuai dengan
      spesifikasi ini serta elevasi, kelandaian dan ukuran yang tercantum dalam gambar
                                                                      
      rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Lapangan/PPTK.
      Pemborong sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan memeriksa
                                                                      
      gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas Lapangan/PPTK
                                                                      
      menganggap perlu maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat
      persetujuan perencana teknis.                                   
                                                                      
   b. Standar-standar yang dipakai                                    
      Pada setiap tahapan pekerjaan beton, yakni perencanaan, pelaksanaan dan
                                                                      
      pemeliharaannya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
      Beton Bertulang Indonesia, yang selanjutnya disingkat dengan PBI. Hal-hal yang
                                                                      
      belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI, maka dipakai
      standard SKSNI-T15,ACI, ASTM dan AASTHO.                        
                                                                      
   c. Mutu beton                                                      
      Mutu beton yang dikehendaki untuk semua pekerjaan beton adalah 25 Mpa kecuali
                                                                      
      ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan/PPTK dengan campuran Sesuai ukuran
      beton dan penulangannya sesuai dengan gambar.                   
                                                                      
   d. Pengajuan                                                       
      1. Pemborong harus mengajukan contoh semua bahan yang hendak digunakan
                                                                      
        dengan data pengujian, yang harus memenuhi spesifikasi.       
                                                                      
      2. Pemborong harus mengajukan desain campurannya untuk setiap jenis
        pekerjaan pengecoran beton.                                   
                                                                      
      3. Pemborong harus mengajukan gambar terinci dari semua perancah yang akan
         digunakan, mendiskusikan metode konstruksi dan program kerjanya serta
                                                                      
         memperoleh persetujuan Pengawas Lapangan, PPTK sebelum memasang setiap
         perancah atau memulai pekerjaan beton lainnya. Persetujuan tersebut tidak
                                                                      
         akan membebaskan Pemborong dari tanggung jawabnya pada setiap struktur.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     23        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      4. Pemborong harus memberitahu Pengawas Lapangan, PPTK secara tertulis
         paling tidak 24 jam sebelumnya untuk mencampur atau mengecor beton.
                                                                      
   e.  Kondisi Pekerjaan                                              
       Pemborong harus menjaga suhu dari semua bahan-bahan terutama agregat
                                                                      
       kasar, pada tingkatan yang serendah mungkin dan harus menjaga suhu dari
       beton di bawah 30o C pada waktu pengecoran.                    
                                                                      
       Sebagai tambahan, maka Pemborong tidak akan mengecor beton apabila :
       1. Kecepatan penguapan melebihi 1,0 Kg/m2/jam;                 
                                                                      
       2. Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %;                   
                                                                      
       3. Hujan atau bila udara penuh debu (tercemar)                 
       4. Kondisi lapangan yang tidak memungkinkan atau tidak ada persetujuan
                                                                      
          Pengawas Lapangan/PPTK untuk mengecor.                      
   f.  Pembetulan Pekerjaan yang kurang memuaskan                     
                                                                      
       1. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
          dirinci dalam spesifikasi, atau hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan,
                                                                      
          atau tidak memenuhi persyaratan sifat campuran yang dirinci dalam
          spesifikasi, harus meminta petunjuk Pengawas Lapangan, PPTK yang
                                                                      
          meliputi:                                                   
          - Perubahan dalam perbandingan campuran untuk sisa pekerjaan.
                                                                      
          - Penguatan atau pembuangan seluruh dan penggantian bagian pekerjaan
            yang dianggap kurang memuaskan.                           
                                                                      
          - Tambalan pada cacat-cacat kecil.                          
                                                                      
       2. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap
          keraguan mengenai kelayakan data pengujian yang tersedia, maka Pengawas
                                                                      
          Lapangan, PPTK dapat meminta Pemborong untuk melaksanakan pengujian
          tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa suatu penilaian yang
                                                                      
          cukup baik mengenai kualitas pekerjaan dapat dibuat. Pengujian tambahan
          tersebut harus atas biaya sendiri dari Pemborong.           
                                                                      
                                                                      
6.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen Portland yang
     telah ditentukan Standartnya dan harus memakai satu macam merk pabrik setiap
                                                                      
     lokasi bangunan dengan jenis dan kwalitas yang sama.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     24        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai krikil ukuran 1-
     2 atau 2/3 cm, padat dan bersih dan sebelum dipakai harus dicuci terlebih dahulu.
                                                                      
     Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala
     kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.       
                                                                      
     Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar sesuai
     (SNI).                                                           
                                                                      
     Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, semua
     bahan yang dipakai untuk pekerjaan beton harus memenuhi ketentuan yang
                                                                      
     tercantum pada bagian 2 bab 3 dari PEDOMAN BETON 1989 (SKBI-1.4.53.1989).
                                                                      
     a. Semen PC                                                      
       1. Semua semen yang boleh digunakan adalah Semen Portland type-I yang
                                                                      
          ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan
          Indonesia 1986 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
                                                                      
          dalam standar tersebut.                                     
       2. Kecuali diijinkan lain oleh Pengawas Lapangan./PPTK, maka hanya produk
                                                                      
          dari satu pabrik/merk untuk setiap jenis semen PC yang boleh digunakan
          untuk pekerjaan beton.                                      
                                                                      
       3. Semen yang diterima dalam kantong-kantong yang masih tersegel dan tidak
          pecah.                                                      
                                                                      
       4. Kecuali jika diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan/PPTK, keterangan
          hasil pengujian dari pabrik harus disertakan bersama setiap pengiriman
                                                                      
          semen untuk menjamin mutu semen PC sesuai standar.          
       5. Pemborong harus menyediakan contoh dari setiap pengiriman semen PC yang
                                                                      
          telah diserahkan ke tempat kerja kepada Pengawas Lapangan/PPTK yang
          diperlukan untuk pengujian. Bila menurut penilaian Pengawas Lapangan/PPTK
                                                                      
          semen PC tersebut berbungkah atau berbongkol maka semen PC tersebut
                                                                      
          ditolak semen tersebut dan Pemborong harus segera menyingkirkannya dari
          tempat pekerjaan.                                           
                                                                      
       6. Semen PC yang telah disimpan lebih dari 40 (empat puluh) hari dan
          kualitasnya meragukan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, sampai
                                                                      
          dilakukan pengujian kembali, dan hasil pengujian memperlihatkan kualitas
          yang sesuai dan memenuhi standard yang telah diberikan. Bahan yang ditolak
                                                                      
          harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     25        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       7. Segera setelah sampai di lokasi pekerjaan, semen PC harus disimpan di
          tempat penyimpanan yang telah direncanakan sesuai dengan tujuannya, atau
                                                                      
          di tempat kering yang bebas dari pengaruh cuaca buruk serta mempunyai
          sistim ventilasi yang baik dan lantai tempat penyimpanan terletak lebih tinggi
                                                                      
          45 cm dari permukaan tanah dan 20 cm dari dinding serta fasilitas lain untuk
          mencegah penyerapan terhadap kelembaban. Semua fasilitas penyimpanan
                                                                      
          harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/PPTK dan harus diberi jalan
          masuk yang mudah untuk tujuan pemeriksaan dan identifikasi. Setiap
                                                                      
          penyerahan semen PC akan disimpan secara terpisah (menurut kelompoknya)
                                                                      
          dan Pemborong menggunakan semen PC sesuai urutan waktu dari 
          penerimaan bahan tersebut. Tanpa alasan apapun semen PC tidak boleh
                                                                      
          ditumpuk (keatas) lebih dari 10 zak (2 meter) tingginya.    
       8. Jenis semen PC yang berbeda harus disimpan di tempat yang terpisah dan
                                                                      
          diberi tanda yang jelas. Semen PC yang dikirimkan ke lokasi pekerjaan dalam
          drum atau zak oleh pemasok (supplier) atau pabrik harus disimpan didalam
                                                                      
          drum atau zak sampai semen PC tersebut digunakan. Bila semen PC dalam
          drum atau zak tersebut telah dibuka, semen PC tersebut harus segera
                                                                      
          digunakan. Bila ada keterbatasan ruang untuk penyimpanan semen PC di
          lokasi pekerjaan, maka harus disimpan di pusat lokasi Kegiatan dan dapat
                                                                      
          didistribusikan sesuai kebutuhan masing-masing pekerjaan.   
                                                                      
                                                                      
     b. Agregat                                                       
       1. Secara umum, agregat harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
                                                                      
          00520-80 dan persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. Bila tidak
          tercakup dalam SII 00520-80 maka agregat harus memenuhi ketentuan ASTM
                                                                      
          C33.                                                        
                                                                      
       2. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran partikel terbesar
          tidak lebih besar daripada 3/4 dari jarak minimum antara batang tulangan
                                                                      
          atau perbatasan lainnya dalam jarak di mana pekerjaan beton harus
          ditempatkan.                                                
                                                                      
       3. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran partikel terbesar
          tidak lebih besar daripada 3/4 dari jarak minimum antara batang tulangan
                                                                      
          atau perbatasan lainnya dalam jarak di mana pekerjaan beton harus
          ditempatkan.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     26        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       4. Jumlah total lempung dan lumpur di dalam pasir alam tidak boleh melebihi
          ketentuan yang ada dalam ACI dan ASTM                       
                                                                      
       5. Agregat harus bebas dari bahan-bahan organik seperti dirinci dalam AASHTO.
       6. Pengambilan contoh dan pengujian agregat harus dilakukan memenuhi
                                                                      
          ketentuan yang sesuai dengan bagian-bagian dalam ASTM. Pemborong harus
          memberi jaminan kepada Pengawas Lapangan/PPTK, bahwa agregat yang
                                                                      
          akan dipasok tidak akan meningkatkan reaksi alkali dengan PC.
                                                                      
       7. Sebelum pekerjaan adukan contoh dimulai, Pemborong harus menyerahkan
          contoh sebanyak 50 kg dari masing-masing agregat yang diusulkan akan
                                                                      
          digunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/PPTK dan
          harus disimpan di lapangan untuk digunakan sebagai patokan (acuan).
                                                                      
       8. Pemborong harus menyiapkan cara-cara penimbunan agregat pada setiap
          tempat di mana pekerjaan pembetonan dilakukan sedemikian :  
                                                                      
          ➢ Ukuran nominal dari agregat kasar dan agregat halus harus ditempatkan
            terpisah setiap waktu.                                    
                                                                      
          ➢ Pengotoran terhadap agregat yang disebabkan oleh tanah dan benda-
            benda lainnya dapat dihindarkan setiap waktu.             
                                                                      
          ➢ Setiap timbunan agregat harus mampu mengalirkan air (lolos air).
       9. Pemborong harus memastikan bahwa agregat kasar dicurahkan, disimpan dan
                                                                      
          dipindahkan dari tempat penyimpanan dengan cara sedemikian sehingga
          tidak menyebabkan pemisahan. Agregat kasar harus berupa koral / batu
                                                                      
          pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, keras, tidak porous,
          tajam dan bentuknya relatif kubus.Agregat kasar mempunyai ukuran butir di
                                                                      
          antara 5 sampai dengan 20 mm, ukuran yang lebih besar dari 38 mm untuk
          penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/ PPTK,
                                                                      
          sesuai dengan dimensi struktur dan kerapatan tulangan dimana adukan akan
                                                                      
          dicor.                                                      
       10. Gradasi dari agregat kasar secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
                                                                      
          mutu beton yang dikehendaki, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
          dengan PC dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
                                                                      
       11. Pasir yang digunakan harus benar-benar pasir cor bukan pasir laut.
       12. Agregat kasar dan agregat halus harus selalu bersih dari gumpalan tanah liat,
                                                                      
          lumpur, minyak dan bahan organis yang merugikan.            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     27        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       13. Agregat halus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai dengan
          32 jika diselidiki dengan saringan standard, berbentuk tajam dan keras.
                                                                      
       14. Gradasi dari agregat halus harus menghasilkan mutu beton yang dikehendaki.
       15. Semua agregat harus disimpan di tempat bersih yang keras permukaannya
                                                                      
          dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan material/bahan lain
          dan terkotori.                                              
                                                                      
       16. Agregat halus yang basah tidak boleh digunakan sampai menurut pendapat
          Pengawas Lapangan/PPTK agregat tersebut telah kering hingga mencapai
                                                                      
          kadar air yang tetap dan seragam, kecuali jika Pemborong mengukur kadar
                                                                      
          air agregat halus secara terus menerus dan mengatur jumlah agregat halus
          dan air yang ditambahkan dalam setiap pengadukan beton. Bila diperlukan
                                                                      
          untuk memenuhi ketentuan dalam pasal ini, Pemborong harus melindungi
          gundukan/timbunan dari pengaruh cuaca buruk. Bila keadaan tempat/lokasi
                                                                      
          kerja terbatas bagi penyimpanan agregat, agregat harus disimpan di pusat
          lokasi kerja dan akan didistribusikan setiap hari sesuai dengan kebutuhan
                                                                      
          masing-masing jenis pekerjaan dengan cara sedemikian rupa sehingga
          terhindar dari pengotoran dan pemisahan terhadap agregat.   
                                                                      
                                                                      
    c. A i r                                                          
                                                                      
       1. Air yang digunakan dalam mencampur, merawat, atau penggunaan lain yang
         direncanakan harus bersih dan bebas dari setiap zat-zat yang merugikan
                                                                      
         seperti minyak, garam, asam alkali, basa, gula atau zat organik yang adapat
         merusak beton. Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi
                                                                      
         persyaratan ASTM atau PBI.                                   
                                                                      
       2. Air dengan kualitas sebagai air minum dapat digunakam tanpa pengujian.
       3. Pengawas Lapangan/PPTK berhak mengharuskan Pemborong memeriksa air
                                                                      
          yang dipakai ke laboratorium bahan yang diakui dan sah, atas biaya
          Pemborong.                                                  
                                                                      
                                                                      
     d. Bahan Tambahan / Admixture.                                   
                                                                      
       Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan/dicampur bersama bahan
       beton selama pengadukan dengan maksud memperbaiki sifat-sifat campuran
                                                                      
       beton. Kecuali diijinkan atau diperintahkan oleh Pengawas Lapangan, PPTK,
       Pemborong tidak diperkenankan mempergunakan admixture. Metode penggu-
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     28        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       naan dan jumlah bahan tambahan yang digunakan harus seijin dan disetujui
       Pengawas Lapangan, PPTK. Tetapi persetujuan ini tidak mengurangi tanggung
                                                                      
       jawab Pemborong untuk menghasilkan beton dengan kekuatan dan "kemudahan
       pengerjaan" sesuai dengan ketentuan. Beton yang meliputi berbagai kelas/mutu
                                                                      
       yang menggunakan bahan tambahan harus direncanakan dan dibuat adukan
       contoh tersendiri dan disetujui Pengawas Lapangan, PPTK, demikian pula bila
                                                                      
       beton dengan kelas tersendiri. Bahan tambahan yang mengandung calcium
       khlorida tidak boleh digunakan dengan alasan apapun.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.3. Pencampuran Bahan                                                
     Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini,
                                                                      
     persyaratan mengenai campuran beton baik mengenai perencanaan campuran dan
     pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada bagian 3 bab 4
                                                                      
     dari PEDOMAN BETON 1989 (SKBI - 1.4.53.1989).                    
     a. Rencana Campuran Beton                                        
                                                                      
       Pada saat dimulainya pekerjaan Pemborong harus membuat adukan untuk setiap
       mutu beton yang tercantum pada tabel 6.1. yang akan digunakan dalam pelak-
                                                                      
       sanaan kegiatan dan detail rencana campuran harus dimasukkan untuk disetujui
       Pengawas Lapangan, PPTK.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Workability (Kelecakan Beton)                                 
       1. Kemudahan pengerjaan setiap mutu beton harus sedemikian rupa sehingga
                                                                      
          pemadatan dengan hasil yang memuaskan dapat diperoleh bila beton dicor
          dan divibrasi dan tidak memisah bila ditangani, diangkut dan dipadatkan
                                                                      
          dengan metode yang diusulkan akan digunakan Pemborong dalam 
                                                                      
          penanganan, transportasi dan pemadatan beton yang bersangkutan dalam
          pekerjaan. Untuk beton bertulang, pemadatan ditentukan dengan metode
                                                                      
          yang diuraikan dalam ACI dan ASTM harus tidak kurang dari 0,85 dan tidak
          lebih besar dari 0,92.                                      
                                                                      
       2. Kekentalan (konsistensi) adukan beton harus disesuaikan dengan cara
          transport, cara pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan
                                                                      
          dari tulangan. Kekentalan tersebut dapat tergantung pada berbagai hal,
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     29        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          antara lain jumlah dan jenis semen, nilai faktor air semen, jenis ukuran butir
          dari agregat serta penggunaan bahan-bahan pembantu.         
                                                                      
     c. Contoh Campuran Beton                                         
       Segera setelah Pengawas Lapangan/PPTK menyetujui rencana campuran beton
                                                                      
       untuk setiap jenis mutu beton struktur dan selama atau setelah pelaksanaan tes
       pendahuluan, Pemborong harus menyiapkan suatu percobaan campuran dari
                                                                      
       setiap mutu beton dengan dihadiri/diketahui oleh Pengawas Lapangan, PPTK.
       Selanjutnya, untuk kemudahan dalam pekerjaan pengecoran maka Pemborong
                                                                      
       harus mengajukan metode pelaksanaan pengecoran yang dianggap paling efesien
                                                                      
       menurut kontraktor berkaitan dengan besarnya volume beton dan berkaitan
       dengan luas areal yang tersedia di lapangan. Metode pelaksanaan tersebut harus
                                                                      
       diajukan paling lambat 7 hari sebelum pengecoran untuk mendapatkan
       persetujuan Pengawas, PPTK, KPA.                               
                                                                      
                                                                      
     d. Batasan Rasio Campuran Air / Semen                            
                                                                      
       Dalam merencanakan dan menentukan adukan beton untuk digunakan dalam
       pekerjaan, Pemborong harus memperhatikan ketentuan terdahulu dan juga
                                                                      
       memperhatikan batasan- batasan lain pada rasio air/semen yang diperlihatkan
       pada gambar atau yang dinyatakan/ disebutkan sesuai penggunaan beton pada
                                                                      
       bagian tertentu pekerjaan.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.4. Pengadukan Beton                                                 
                                                                      
     a. Pengukuran Bahan untuk Beton                                  
       Kotak pengukur volume harus dibuat dengan konstruksi yang baik dari bahan
                                                                      
       kayu atau baja serta mempunyai volume/isi yang tetap dari bermacam-macam
                                                                      
       agregat untuk satu adukan dari suatu campuran. Kotak tersebut harus
       mempunyai dasar yang tertutup dan harus ditandai dengan jelas agregat yang
                                                                      
       mana yang digunakan. Pada saat menghitung ukuran dari kotak pengukur untuk
       agregat halus harus diberi kelonggaran yang berguna untuk melebarnya agregat
                                                                      
       halus sehubungan dengan adanya kandungan kadar air yang ada pada timbunan
       pasir di lokasi pekerjaan. Sebelum Pemborong menggunakan kotak pengukuran
                                                                      
       volume dalam pekerjaannya, hal tersebut harus mendapat persetujuan Pengawas
       Lapangan/PPTK yang menyangkut ukuran dan bentuk kotak tersebut. Bila bahan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     30        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       pencampur tambahan boleh digunakan, harus diukur secara terpisah dengan alat
       pembubuh (dispenser) yang telah dikalibrasi, dan harus ditambahkan ke dalam
                                                                      
       adukan bersama air. Semua pengaduk dan mesin pengaduk harus dijaga agar
       bebas kerak beton dan harus dibersihkan sebelum pengadukan dimulai.
                                                                      
                                                                      
     b. Pengadukan Beton                                              
                                                                      
       Beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen yang mampu
       mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan campuran
                                                                      
       tambahan, jika ada) ke dalam suatu campuran yang berwarna seragam dan
                                                                      
       melepaskan campuran tanpa pemisahan. Pada permulaan pekerjaan, dengan
       pengaduk yang bersih, pengadukan pertama hanya terdiri dari setengah bagian
                                                                      
       dari jumlah normal agregat kasar untuk mengganti pelekatan bahan lain pada
       drum. Keadaan kadar air asli agregat harus ditentukan sebelum dimulainya
                                                                      
       pengadukan setiap harinya dan pada periode tertentu dalam 1 hari pengadukan
       bila diperlukan.                                               
                                                                      
       Pemborong harus memperhitungkan kandungan air dalam agregat bila
       menentukan jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran, dan akan
                                                                      
       mengatur jumlah air yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio
       air/semen dari adukan selalu tetap.                            
                                                                      
                                                                      
     c. Pengawasan Mutu Beton                                         
                                                                      
       1. Pengawas Lapangan/PPTK berhak meminta setiap saat pada Pemborong
          untuk membuat benda uji berupa silinder dari adukan beton yang dibuat.
                                                                      
          Pengambilan contoh beton harus sesuai dengan ketentuan dari PBI 89 dan
          ASTM C172, pembuatan dan perawatan benda uji harus sesuai ketentuan dari
                                                                      
          ASTM C31 dan diuji berdasarkan ASTM C39 di laboratorium yang berwenang
                                                                      
          dan disetujui oleh Pengawas Lapangan/PPTK.                  
       2. Yang dimaksud dengan kekuatan beton disyaratkan (fc’) adalah hasil test
                                                                      
          tekan silinder 150mm x H 300mm pada umur beton 28 hari.     
       3. Jumlah pengambilan dari setiap mutu beton yang dituang dalam satu hari
                                                                      
          harus diambil tidak kurang dari satu kali. Satu pengambilan contoh mewakili
          suatu volume rata-rata yang tidak lebih dari 20 m3 atau 5 truk mixer atau 1
                                                                      
          batch (dipilih yang volumenya terkecil). Pada setiap kali pengambilan contoh
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     31        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          beton harus dibuat empat pasang spesimen silinder yang dites sebagai
          berikut :                                                   
                                                                      
          - 1 pasang dites pada umur 3 hari                           
          - 1 pasang dites pada umur 7 hari                           
                                                                      
          - 2 pasang dites pada umur 28 hari                          
       4. Laporan uji tekan harus diserahkan kepada pengawas satu hari sesudah
                                                                      
          selesai pengujian. Evaluasi hasil uji tekan umur 28 hari dilakukan berdasarkan
          ketentuan sebagai berikut :                                 
                                                                      
          - Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji berturut-turut yang masing-
                                                                      
            masing terdiri dari empat hasil uji kuat tekan tidak kurang dari (fc' +
            0,82S).                                                   
                                                                      
          - Tidak satupun dari hasil uji tekan mempunyai nilai dibawah 0,85 fc'.
          - Yang dimaksud satu hasil uji tekan adalah nilai rata-rata kuat tekan 2
                                                                      
            buah spesimen silinder dari contoh beton yang sama (atau 1 pasang
            spesimen).                                                
                                                                      
       5. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa hasil uji tekan gagal
          memenuhi syarat spesifikasi dan telah pula dilakukan penyelidikan lain dan
                                                                      
          hasilnya gagal pula, maka bagian pekerjaan tersebut harus diperkuat dengan
          suatu metode yang mana seluruh biaya untuk itu, baik untuk perencanaan
                                                                      
          maupun pelaksanaannya ditanggung oleh Pemborong sepenuhnya. 
       6. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Pengawas
                                                                      
          Lapangan/PPTK mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
          cacat seperti berikut :                                     
                                                                      
          - Konstruksi beton kropos.                                  
                                                                      
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisinya tidak sesuai dengan gambar.                     
                                                                      
          - Konstruksi yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang
            direncanakan.                                             
                                                                      
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.     
          Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
                                                                      
          dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Pengawas Lapangan/PPTK
          menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang
                                                                      
          ditimbulkan tersebut.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     32        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Pengujian tambahan yang diminta oleh Pengawas Lapangan/PPTK mengenai
          mutu beton dan biaya ditanggung oleh Pemborong.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     33        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.5. Persyaratan Pelaksanaan                                          
     Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini,
                                                                      
     persyaratan mengenai pelaksanaan pembetonan yang meliputi pengadukan,
     pengangkutan, penuangan, pengecoran, perawatan, bekisting, penulangan, siar
                                                                      
     konstruksi, sparing dan lain-lain harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada
     bagian 3 bab 5 dan bab 6 dari PEDOMAN BETON 1989 (SKBI 1.4.53.1989).
                                                                      
a.   Siar-siar Konstruksi                                             
                                                                      
1.  Semua siar-siar konstruksi dalam beton harus dibentuk rata horisontal atau vertikal.
    Siar-siar tersebut harus berakhir pada bekisting yang kokoh dan ditunjang dengan
                                                                      
    baik, jika perlu bekisting dibor guna melewati penulangan.        
2.  Bila pekerjaan pengecoran ditunda sampai beton yang sudah dicor mulai mengeras,
                                                                      
    maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pemborong harus menyerahkan kepada
    Pengawas Lapangan/PPTK jadwal secara detail rencana pembetonan semua bagian
                                                                      
    pekerjaan.                                                        
3.  Jika diperlukan siar konstruksi di tempat yang lain dari pada yang telah disetujui,
                                                                      
    karena adanya kerusakan alat atau alasan lain yang tak terduga, harus disediakan
    penopang tegak lurus pada garis tegangan-tegangan utama tetapi jika lokasinya dekat
                                                                      
    tumpuan suatu plat atau balok, atau di tempat lain yang dianggap berbahaya oleh
    Pengawas Lapangan/PPTK, maka beton yang sudah dicor harus dipecah kembali dan
                                                                      
    disingkirkan sehingga dicapai lokasi yang cocok untuk siar konstruksi sebagaimana
    yang disetujui oleh Pengawas Lapangan/PPTK.                       
                                                                      
4.  Pengecoran beton harus dilaksanakan secara terus menerus dari satu siar ke siar
    berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.                    
                                                                      
5.  Permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-
    benda asing atau serpihan-serpihan. Jika beton kurang dari 3 hari umurnya,
                                                                      
    permukaan tersebut harus disiapkan dengan pencucian dan penyikatan seluruhnya.
                                                                      
    Jika umurnya lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus
    disand blasted untuk memperlihatkan agregat.                      
                                                                      
6.  Pemborong harus memperhatikan bahwa permukaan telah disiapkan dan dibersihkan
    sebelum pengecoran disetujui oleh Pengawas Lapangan /PPTK. Bekisting harus
                                                                      
    diperiksa lagi dan dikencangkan. Pemadatan dan penggetaran harus dilakukan pada
    permukaan lama dan ke sudut-sudut cetakan beton.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     34        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
b.   Pembuatan Bekisting                                              
     Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan
                                                                      
     besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/PPTK.       
     Pemasangan papan-papan bekesting dipakai papan meranti tebal 2 cm disusun
                                                                      
     secara rapat.                                                    
     Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan
                                                                      
     dari Pengawas Lapangan/PPTK.                                     
     Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-
                                                                      
     lobang, tidak rata, harus segera ditutup dengan spesie 1pc : 2ps.
                                                                      
1.  Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didesain oleh Pemborong dan
    sebelum mulai dikerjakan harus disetujui Pengawas Lapangan/PPTK.  
                                                                      
2.  Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk menahan
    defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan akibat tekanan dari
                                                                      
    adukan beton cair atau padat.                                     
3.  Semua sambungan harus ditutup rapat untuk menghindari kebocoran air semen dan
                                                                      
    dibuat sedemikian sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed surface) lurus,
    rata dan kokoh.                                                   
                                                                      
4.  Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman yang sangat besar,
    harus dibuat lubang-lubang pada sisi-sisi cetakan di posisi yang disetujui PPTK untuk
                                                                      
    memungkinkan penuangan dan pemadatan beton yang memadai.          
5.  Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam beton diperkenankan setelah
                                                                      
    mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK. Penempatannya harus didesain
    sehingga tidak ada bagian yang tertanam lebih dekat dengan permukaan beton dari
                                                                      
    pada selimut betonnya untuk melindungi baja tulangan di lokasi tersebut.
                                                                      
6.  Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton atau spesi dengan cara
    yang disetujui Pengawas Lapangan/PPTK dan harus tidak berbekas pada permukaan
                                                                      
    beton.                                                            
7.  Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang kegunaannya untuk
                                                                      
    membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus ditutup dengan rapi sebelum
    pengecoran.                                                       
                                                                      
8.  Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat mudah dilakukan
    tanpa membahayakan konstruksi.                                    
                                                                      
9.  Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh Pemborong demi keamanan
    struktur yang akan dicor. Semua tiang-tiang penyangga tidak boleh ditempatkan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     35        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    langsung di atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu rata atau lantai kerja dengan
    kokoh.                                                            
                                                                      
10. Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau dianggap kurang
    baik maka Pengawas Lapangan/PPTK berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki
                                                                      
    dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.                           
11. Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan khusus untuk balok dan plat
                                                                      
    beton harus dibuat cembung keatas setinggi besarnya lendutan yang akan terjadi.
                                                                      
12. Pemborong diwajibkan untuk memasang beton deking agar tulangan tidak menempel
    pada permukaan bekisting, ketebalan dari beton deking tersebut harus disesuaikan
                                                                      
    dengan selimut beton yang diperlukan yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
13. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus bersih dari segala
                                                                      
    sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan kekuatannya, terutama kotoran-
    kotoran yang menempel, ataupun serpihan-serpihan kayu, kawat sisa pemotongan,
                                                                      
    dan lain-lainnya untuk dikumpulkan disuatu tempat dan selanjutnya diambil dan
    dibuang                                                           
                                                                      
14. Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak diijinkan
    untuk digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus dibersihkan.
                                                                      
                                                                      
c.   Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                      
1.  Pembongkaran dilakukan dimana bagian konstruksi bagian tersebut harus dapat
    memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan, atau pembongkaran dapat
                                                                      
    dilaksanakan sesuai kekuatan beton berdasarkan hasil pengujian. Tidak ada cetakan
    yang boleh dibuka sebelum disetujui oleh Pengawas Lapangan/PPTK. Persetujuan ini
                                                                      
    tidak membebaskan Pemborong dari tanggung jawabnya.               
                                                                      
2.  Pembongkaran bekisting dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai merusak
    betonnya sendiri. Pemborong wajib memperbaiki dengan biayanya sendiri, setiap
                                                                      
    kerusakan yang timbul akibat pembongkaran dan pemukulan cetakan dan
    penopangnya. Kerusakan-kerusakan kecil mungkin dapat diperbaiki dengan mengisi
                                                                      
    plester / spesi sesuai kebijaksanaan Pengawas Lapangan/PPTK. Semua permukaan
    beton harus benar-benar halus. Setiap permukaan yang bersisik harus dibersihkan dan
                                                                      
    lubang-lubang udara di permukaan diisi dengan campuran spesi 1:1½.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     36        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
d.   Kerusakan pada Permukaan Bekisting                               
    Pembuatan bekisting dan pembetonan harus sedemikian sehingga tidak diperlukan lagi
                                                                      
    perbaikan, permukaan harus rata/halus dan padat. Jika noda timbul setelah
    pembongkaran bekisting, arahan Pengawas Lapangan/PPTK dalam hal perbaikan yang
                                                                      
    diperlukan harus dilakukan segera. Tindakan tersebut termasuk (tetapi tidak dibatasi)
    dalam :                                                           
                                                                      
1.  Sirip, lubang gelembung, pelunturan warna permukaan dan kerusakan kecil lain dapat
    disikat dengan karung /kain kasar segera setelah bekisting dilepas ;
                                                                      
2.  Permukaan beton yang tidak rata dan ketidak teraturan yang lambat laun harus
                                                                      
    digosok dengan Carbo rundum dan air setelah beton dipelihara dengan baik.
3.  Kerusakan yang seperti ini dan kerusakan lain harus diperbaiki dengan cara yang
                                                                      
    disetujui PPTK yang mungkin termasuk penggunaan "epoxy resin" yang cocok, dimana
    perlu, dipotong membentuk "dovetail" yang teratur paling sedikit dengan kedalaman
                                                                      
    75 mm dan diisi kembali dengan beton diatas tulangan kawat baja dan mengikat pada
    "dovetail".                                                       
                                                                      
                                                                      
e.   Pengecoran Beton                                                 
                                                                      
1.  Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
    tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang
                                                                      
    harus ditanam, penopang dan pengikatan dan lain-lain selesai dikerjakan. Sebelum
    pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
                                                                      
    harus disetujui oleh Pengawas Lapangan/PPTK.                      
2.  Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan cetakan harus bersih dari air
                                                                      
    yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas yang lainnya. Permukaan bekisting dan
    bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor harus dibasahi
                                                                      
    dengan merata namun tidak berlebihan. Baja tulangan harus bersih dari semua
                                                                      
    kotoran atau zat pelapis yang dapat mengurangi lekatan dengan beton.
3.  Pemborong harus memperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
                                                                      
    pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang
    ada.                                                              
                                                                      
4.  Pemborong harus memperhatikan sebelum pengecoran, dikoordinasikan dengan
    pekerjaan instalasi listrik dan drainase, terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing
                                                                      
    yang tertanam dalam beton. Untuk pemasangan sparing-sparing harus dihindari
    memotong pembesian. Jika pemasangan sparing ini dirasa akan menimbulkan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     37        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    masalah, Pemborong harus melaporkan dan meminta petunjuk dari Pengawas
    Lapangan/ PPTK. Sparing-sparing harus dipasang kuat sehingga tidak bergeser/
                                                                      
    berubah kedudukannya selama pengecoran dan harus dilindungi sehingga tidak terisi
    adukan beton.                                                     
                                                                      
5.  Sebelum pengecoran dimulai persiapan harus benar-benar memadai dan Pemborong
    wajib meminta ijin dari Pengawas Lapangan/PPTK untuk memulai pengecoran
                                                                      
    tersebut.                                                         
                                                                      
6.  Paling lama 2 jam setelah waktu pengadukan pertama kali, beton harus sudah dituang
    seluruhnya. Beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke tempat
                                                                      
    posisi terakhir sependek mungkin dan dengan alat yang dapat melindungi dari
    pengaruh kontaminasi atau segregasi. Segregasi dalam beton yang disebabkan jatuh
                                                                      
    bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
    dengan baja tulangan-tulangan, tidak dapat diterima.              
                                                                      
7.  Penggunaan concrete pump dapat dilakukan dengan seijin Pengawas Lapangan/PPTK.
    Pemborong wajib mengatur campuran beton yang sesuai dan kecepatan penuangan
                                                                      
    beton untuk menghindari segregasi, kerusakan pada baja tulangan, cetakan dan
    sebagainya.                                                       
                                                                      
8.  Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala vibrator harus dapat menembus
    dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di
                                                                      
    bawahnya. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton
    dengan airnya.                                                    
                                                                      
9.  Tukang besi harus selalu berada di lokasi pengecoran untuk sewaktu-waktu
    membetulkan posisi dari baja tulangan.                            
                                                                      
10. Jadwal waktu pengecoran harus diatur sedemikian sehingga tidak ada permukaan
    beton yang dibiarkan lebih dari 30 menit sebelum pengecoran berikutnya.
                                                                      
11. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras, kecuali dilakukan dalam
                                                                      
    tempat yang terlindung.                                           
12. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
                                                                      
    keropos atau cacat lainnya maka perbaikan hanya dilakukan setelah mendapat
    persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK, mengenai cara pengisian atau
                                                                      
    penambalan dan penutupan lainnya.                                 
13. Jika ketidak sempurnaan tersebut tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
                                                                      
    permukaan beton yang diharapkan, maka harus dibongkar atau diganti dengan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     38        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    pembetonan kembali. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
    biaya perbaikan kembali merupakan tanggung jawab Pemborong.       
                                                                      
14. Beton tidak boleh dicor dalam air yang mengalir dan juga tidak boleh jatuh melalui air.
    Beton hanya dapat dicor dengan menggunakan kotak kedap air dengan dasar yang
                                                                      
    terbuka atau corong pipa cor (tremie) dari jenis yang disetujui Pengawas
    Lapangan/PPTK. Dasar kotak tidak boleh dibuka sampai kotak tersebut terletak dengan
                                                                      
    baik di atas tempat pengecoran, dan ujung corong pipa cor harus selalu tetap di
    bawah permukaan adukan beton yang baru dicor.                     
                                                                      
15. Toleransi Dimensional                                             
                                                                      
    a. Toleransi Permukaan Beton Permukaan beton dari berbagai macam mutu baik
       dengan bekisting atau tanpa bekisting yang ditentukan pada butir diatas harus
                                                                      
       sesuai dengan toleransi yang diperlihatkan pada tabel 6.4. di bawah ini, kecuali
       bila toleransi dinyatakan berbeda oleh spesifikasi atau diperlihatkan dalam
                                                                      
       gambar. Pada tabel 6.4. jalur dan ketinggian/"lines and level" dan
       dimensi/"dimension" berarti jalur dan ketinggian serta dimensi potongan melintang
                                                                      
       yang diperlihatkan pada gambar. Ketidak-teraturan permukaan, dikategorikan
       sebagai kekasaran "abrupt" atau tidak rata "gradual". Kekasaran tidak seragam
                                                                      
       mencakup, tetapi tidak terbatas pada cetakan dan sirip yang disebabkan
       perletakan bekisting yang salah, ikatan/sambungan yang longgar dan kerusakan
                                                                      
       pada bahan bekisting dan harus diuji dengan plat lurus (straight template) bagi
       permukaan datar atau peralatan yang sesuai bagi permukaan yang melengkung.
                                                                      
       Plat pengukur tersebut mempunyai panjang 3 m untuk permukaan tanpa bekisting
       dan 1,5 m untuk permukaan dengan bekisting.                    
                                                                      
    b. Toleransi kelurusan dan selimut beton                          
       ➢  Toleransi menurut ukuran :                                  
                                                                      
          Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m      +  5 mm          
                                                                      
          Panjang keseluruhan melebihi 6 m           + 15 mm          
          Panjang balok, pelat lantai atas, kolom,   + 10 mm          
                                                                      
          kolom dinding atau antara tembok kepala                     
       ➢  Toleransi menurut bentuk :                                  
                                                                      
          Siku-siku (perbedaan panjang/diagonal      10 mm            
          Kelurusan atau Busur (penyimpangan dari    12 mm            
                                                                      
          garis yang dimaksud) untuk panjang sampai 3 m               
          Kelurusan atau Busur untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     39        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Kelurusan atau Busur untuk panjang lebih   20 mm            
          besar dari 6 m                                              
                                                                      
       ➢  Toleransi menurut Posisi (dari titik rujukan) :             
          Posisi rencana dari kolom pracetak         + 10 mm          
                                                                      
          Posisi rencana dari permukaan horizontal   + 10 mm          
          Posisi rencana dari permukaan vertikal     + 10 mm          
                                                                      
       ➢  Toleransi menurut kedudukan tegak :                         
          Penyimpangan ketegangan untuk kolom         + 10 mm         
                                                                      
          dan dinding                                                 
                                                                      
       ➢  Toleransi menurut ketinggian :                              
          Puncak beton penutup di bawah pondasi       + 10 mm         
                                                                      
          Puncak beton penutup di bawah pelat injak   + 10 mm         
          Puncak kolom, tembok kepala dan balok       + 10 mm         
                                                                      
          melintang                                                   
          Puncak pelat lantai                         + 10 mm         
                                                                      
       ➢  Toleransi menurut kedudukan datar :                         
          10 mm dalam ukuran panjang horisontal 4 m                   
                                                                      
       ➢  Toleransi untuk selimut beton di atas baja tulangan :       
          Selimut beton sampai dengan 3 cm            + 5 mm          
                                                                      
          Selimut beton dari 3 cm - 5 cm              + 10 mm         
          Selimut beton dari 5 cm - 10 cm             + 10 mm         
                                                                      
                                                                      
f.   Beton ready mix                                                  
                                                                      
1.  Beton Ready Mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Pengawas
    Lapangan/PPTK dan harus memenuhi persyaratan yang diuraikan pada bagian ini.
                                                                      
    Pemborong bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi
                                                                      
    persyaratan dari spesifikasi ini termasuk pengendalian mutu.      
2.  Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi oleh pemasok,
                                                                      
    Pengawas Lapangan/PPTK dapat menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan
    Pemborong mengganti pemasok.                                      
                                                                      
3.  Beton harus diangkut dengan truk mixer yang terus menerus berputar dengan
    kecepatan sesuai ketentuan dari pabrik.                           
                                                                      
4.  Pemborong harus menyediakan di lapangan satu mixer drum dengan kapasitas
    minimum 12 m3 dan menjaganya agar tetap dalam kondisi jalan untuk dipakai bila
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     40        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    terjadi gangguan dalam pemasokan ready mix. Pemborong juga harus menyediakan
    juga material yang memadai untuk dipakai dengan mixer cadangan tersebut.
                                                                      
5.  Pemborong harus mengatur agar Pengawas Lapangan/PPTK dapat memeriksa alat
    pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.                      
                                                                      
6.  Pemborong harus memiliki data-data dari pemasok ready mix yang menunjukkan
    bahwa ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini telah dipenuhi oleh pemasok yang
                                                                      
    bersangkutan. Proporsi campuran bahan-bahan dari setiap mixer harus terus didata.
7.  Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan waktu pengadukan dan penambahan
                                                                      
    air, dikirim bersama pengemudi truk dan diparaf oleh pencatat waktu yang
                                                                      
    bertanggung jawab di tempat pengadukan (batching plant). Penambahan air setelah
    keluar dari tempat pengadukan harus dibawah pengawasan Pengawas   
                                                                      
    Lapangan/PPTK. Sama sekali tidak diperkenankan penambahan air pada waktu
    pengecoran.                                                       
                                                                      
8.  Di lapangan harus dibuat catatan meliputi hal-hal berikut ini :   
    -  Waktu kedatangan truk mixer.                                   
                                                                      
    -  Waktu pengadukan dan penambahan air di batching plant.         
    -  Waktu ketika beton dicorkan.                                   
                                                                      
    -  Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan dan ukuran agregat maksimum.
    -  Posisi dimana beton dicor.                                     
                                                                      
    -  Identifikasi silinder uji yang diambil dari truk tersebut.     
    -  Slump (atau faktor kompaksi)                                   
                                                                      
9.  Beton harus sudah dituang dan dipadatkan pada posisi akhirnya dalam waktu 2 jam
    setelah semen bercampur dengan air kecuali disetujui oleh Pengawas Lapangan/PPTK.
                                                                      
    Hal lain di luar ketentuan di atas kasus mengikuti ketentuan yang ada dalam PBI 1971
                                                                      
    NI-2 atau SKBJ - 1.4.53.1989.                                     
                                                                      
                                                                      
g.   Perawatan (Curing)                                               
1.  Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
                                                                      
    matahari dan hembusan angin kering.                               
2.  Semua permukaan beton yang terlihat harus diambil tindakan sebagai berikut:
                                                                      
    - Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari-hari
      pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air
                                                                      
      selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     41        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    - Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
      (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut
                                                                      
      bahan-bahan.                                                    
                                                                      
                                                                      
6.6. Penulangan                                                       
a.  U m u m                                                           
                                                                      
    Penulangan termasuk tulangan datar, anyaman yang dilas dan kawat pengikat untuk
    beton cor di tempat dan pasangan batu.                            
                                                                      
b.  Bahan Tulangan                                                    
                                                                      
    1. Baja Tulangan                                                  
       -  Baja tulangan yang diapakai adalah ex produksi Krakatau Steel atau
                                                                      
          ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan/PPTK                 
       -  Pemborong tidak boleh memakai baja tulangan ukuran penampang yang tidak
                                                                      
          tepat/banci. Baja tulangan harus bersih dari kotoran lapisan minyak/lemak
          dan karat serta tidak cacat (retak-retak, mengelupas dan sebagainya).
                                                                      
          Penggantian ukuran batang baja yang berbeda hanya akan diijinkan bila
          dilengkapi dengan perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung
                                                                      
          jawabkan serta harus mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/PPTK.
       -  Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitas tidak sesuai
                                                                      
          dengan spesifikasi dan peraturan lain harus segera dikeluarkan dari lokasi
          setelah menerima instruksi dari Pengawas Lapangan/PPTK dalam waktu 1x24
                                                                      
          jam.                                                        
    2. Penunjang untuk Tulangan (Baja)                                
                                                                      
       Harus dibentuk dari batang kawat baja ringan atau blok beton pracetak dari kelas
                                                                      
       beton yang akan digunakan didalam pekerjaan. Kayu, batu bata, batu dan bahan-
       bahan lain tidak akan diperkenankan sebagai penunjang.         
                                                                      
    3. Pengikat untuk Tulangan                                        
       Kawat untuk mengikat tulangan harus berupa kawat ikat baja lunak sesuai dengan
                                                                      
       AASHTO M 32-78.                                                
                                                                      
                                                                      
c.  Pembengkokan dan Pengikatan                                       
    Besi tulangan harus dibengkokkan sesuai BS 4466 atau NI- 2-1983. Pembengkokan
                                                                      
    harus dikerjakan dalam keadaan dingin. Pembengkokan kembali batang yang salah
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     42        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    dibengkokkan tidak diperbolehkan. Semua tulangan diikatkan dengan tepat dan baik
    pada kedudukan yang diperlihatkan dalam gambar menggunakan blok penahan dan
                                                                      
    dudukan. Semua persilangan besi tulangan dikencangkan (diikatkan satu sama lain)
    dengan kawat besi yang lunak. Ujung besi dibengkokkan dan masuk ke dalam beton.
                                                                      
    Pemborong harus memastikan bahwa semua tulangan selalu tetap dalam posisinya,
    penanganan/perhatian khusus perlu diberikan selama pengecoran beton dilakukan.
                                                                      
    Selimut beton harus dijaga dengan bantuan blok-blok penyangga (beton tahu).
    Tulangan paling atas plat lantai harus tetap pada kedudukannya dengan menggunakan
                                                                      
    dudukan yang dibuat dari besi lunak / "chairs", diameter dan jumlah harus cukup
                                                                      
    untuk menjamin tulangan tidak berubah bentuk dan berubah kedudukannya. Selimut
    beton pada tulangan harus sesuai pasal 3.11.2 dari CP 110 part 1 - 1972 .
                                                                      
                                                                      
d.  Pengelasan Tulangan                                               
                                                                      
    Tulangan yang ditentukan harus dilas, melalui beberapa proses yang harus
    diperlihatkan oleh Pemborong dengan pengujian tekuk dan tarikan yang akan
                                                                      
    menjamin kekuatan besi asli tidak berkurang dan las mempunyai kekuatan yang tidak
    kurang dari kekuatan besi asli, serta harus dapat dibuktikan dengan pengujian di
                                                                      
    laboratorium dengan jumlah benda uji ditentukan oleh Pengawas Lapangan/PPTK.
    Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti PBI 1971 dan SKSNI.
                                                                      
                                                                      
     Semua ukuran besi beton maupun penulangannya harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                      
gambar. Besar ukuran beton beserta penulangan dilaksanakan sesuai gambar rencana dan
gambar detail tidak tertulis secara jelas.                            
                                                                      
Tulangan untuk beton harus memakai besi/tulang yang baru, bersih dari segala kotoran
termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar,
                                                                      
bila terjadi perbedaan antara bestek dan gambar detail, Pemborong diwajibkan untuk
                                                                      
melaporkan kepada Pengawas Lapangan/PPTK sehingga mendapatkan keputusan mana
yang akan dilaksanakan.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     43        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           BAB   IV                                   
                                                                      
             PEKERJAAN    ABUTMENT   DAN   OPRIT                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
a.  Bahan yang diperlukan batu kali yang bersih serta homogen, pasir pasang yang
                                                                      
    mempunyai gradasi yang baik, semen yang digunakan harus mempunyai standar SNI.
    Bahan pasangan batu kali adalah batu kali yang dibelah terlebih dahulu dengan luas
                                                                      
    permukaan pecah minimal 50%, ukuran batu kali yang akan dipasang minimal 10-15
    cm maksimal 30-40 cm.                                             
                                                                      
b.  Pelaksanaan pembuatan bangunan tembok pendukung atau penahan tanah.
                                                                      
    1. Tembok pendukung dibangun sepanjang 25 meter dengan ukuran sesuai dengan
       gambar perencanaan.                                            
                                                                      
    2. Pasangan batu kali baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan lebar galian
       diperiksa oleh KPA, PPTK, Pengawas dan sesuai ketentuan dalam gambar. Pada
                                                                      
       seluruh pasangan pondasi batu kali harus didahului dengan urugan pasir yang
       dipadatkan, dan pasangan batu kosong dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam
                                                                      
       gambar. Pemasangan batu belah untuk pasangan pondasi harus berdiri.
    3. Pasangan batu kali menggunakan spesi 1 pc : 4 ps dan permukaan yang terlihat
                                                                      
       diplester dengan spesi 1 pc : 3 ps.                            
    4. Pengadukan spesi dengan menggunakan beton molen. Penggunaan terlalu banyak
                                                                      
       adukan untuk menutup rongga atau celah tidak dibenarkan. Rongga atau celah
       harus diisi dengan batu yang lebih kecil. Daya dukung maksimum yang diijinkan
                                                                      
       dari pasangan batu belah yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 Kg/Cm2.
    5. Jika pekerjaan pasangan batu kali terpaksa dihentikan maka permukaan
                                                                      
       perhentian harus bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang
       kokoh dan sempurna. Di dalam pasangan tidak boleh ada rongga-rongga atau
                                                                      
       celah-celah yang kosong.                                       
                                                                      
    6. Permukaan atas dan bagian dalam diplester halus dengan campuran 1 pc : 3 ps.
       Campuran untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan. Pekerjaan
                                                                      
       plesteran dikerjakan satu lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan dihaluskan
       dengan air semen.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     44        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB  V                                    
                   PEKERJAAN    PLESTERAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
a.  Bahan yang diperlukan batu kali yang bersih serta homogen, pasir pasang yang
    mempunyai gradasi yang baik, semen yang digunakan harus mempunyai standar SNI.
                                                                      
    Bahan pasangan batu kali adalah batu kali yang di belah terlebih dahulu dengan luas
    permukaan pecah minimal 50%, ukuran batu kali yang akan dipasang minimal 10-15
                                                                      
    cm maksimal 30-40 cm.                                             
b.  Pelaksanaan pembuatan bangunan plengsengan.                       
                                                                      
    1. Pasangan batu kali baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan lebar galian
       diperiksa oleh KPA, PPTK, Pengawas dan sesuai ketentuan dalam gambar. Pada
                                                                      
       seluruh pasangan pondasi batu kali harus didahului dengan urugan pasir yang
       dipadatkan, dan pasangan batu kosong dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam
                                                                      
       gambar. Pemasangan batu belah untuk pasangan pondasi harus berdiri.
    2. Pasangan batu kali menggunakan spesi 1 pc : 4 ps dan pemukaan yang terlihat
                                                                      
       diplester dengan spesi 1 pc : 3 ps.                            
    3. Pengadukan spesi dengan menggunakan beton molen. Penggunaan terlalu banyak
                                                                      
       adukan untuk menutup rongga atau celah tidak dibenarkan. Rongga atau celah
                                                                      
       harus diisi dengan batu yang lebih kecil. Daya dukung maksimum yang diijinkan
       dari pasangan batu belah yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 Kg/Cm2.
                                                                      
    4. Jika pekerjaan pasangan batu kali terpaksa dihentikan maka permukaan
       perhentian harus bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang
                                                                      
       kokoh dan sempurna. Di dalam pasangan tidak boleh ada rongga-rongga atau
       celah-celah yang kosong.                                       
                                                                      
    5. Permukaan atas dan bagian dalam diplester halus dengan campuran 1 pc : 3 ps.
       Campuran untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan. Pekerjaan
                                                                      
       plesteran dikerjakan satu lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan dihaluskan
       dengan air semen.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     45        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB VI                                    
                                                                      
                   PEKERJAAN    LAIN-LAIN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
10.1. PERUBAHAN-PERUBAHAN                                             
                                                                      
     Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas karena sesuatu hal
     harus seijin Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.  
                                                                      
                                                                      
10.2. PENUTUP                                                         
                                                                      
     Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak disebutkan hal-hal yang
                                                                      
     dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan
     hal ini menjadi bagian yang nyata dilaksanakan dan disediakan oleh Rekanan, harus
                                                                      
     dianggap sebagai telah dibuat didalam spesifikasi ini jadi tidak terhitung sebagai
     pekerjaan tambah/ meer werk.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dibuat oleh                
                                         …………………………                   
                                      CV. …………………………                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      ………………………………                    
                                         Direktur/Direktris           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     46
Tenders also won by CV Zeki Karya
Authority
11 November 2024Penimbunan Lokasi Terminal Weda (Dinas Perhubungan Perubahan 2024)Kab. Halmahera TengahRp 2,850,000,000
1 November 2023Pembangunan Jembatan Beton Kali BiyauliPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 2,037,000,000
13 February 2020Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Bukit Raya Saluran SekunderKab. Halmahera SelatanRp 2,000,000,000
28 August 2021Normalisasi Muara Kali Inggoi Tahap II Amazing Kota Kec. Bacan HalselProvinsi Maluku UtaraRp 1,901,461,000
30 March 2020Normalisasi Sungai Inggoi Amasing Kota Kec. BacanProvinsi Maluku UtaraRp 1,360,000,000
14 August 2024Pembangunan Gereja Desa KobeKab. Halmahera TengahRp 1,000,000,000
30 January 2025Pembangunan Jalan Baru Desa TuakonaKab. Halmahera SelatanRp 1,000,000,000
27 May 2024Pembangunan Jalan Tani Desa SibenpopoKab. Halmahera TengahRp 1,000,000,000
18 July 2022Pembangunan Mesjid Nurul Iman Rawabadak Tahap IIProvinsi Maluku UtaraRp 953,800,000
28 September 2022Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Jalan Babang - WayauaProvinsi Maluku UtaraRp 900,000,000