Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smp Al Saktiyah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047684000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 549,955,070
Winner (Pemenang): CV Isyanuddin Putra
NPWP: 026980029942000
RUP Code: 58591127
Work Location: Desa Papaceda Kec. Gane Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0026980029942000Rp 544,500,000-
0901855650941000Rp 500,411,966- Jadwal Inspeksi dan Audit di SMKK melebihi masa pekasanaan pekerjaan - Terdapat Uraian Pekerjaan dalam Tabel B1 yang tidak sesuai dengan Uraian Pekerjaan dari PPK
CV Prolindo Pratama Jaya
00*9**3****42**0Rp 507,576,570- Poin 1 (satu) pada pakta Komitmen K3 tidak tidak sesuai ketentuan - Pengalaman kerja personil K3 tidak sesuai
0720300870943000Rp 513,243,069-Tidak ada bukti kepemilika peralatan - Tidak ada pengalaman kerja personil
0744474198942000--
Khalisa Kieraha Konstruksi
10*0**0****27**4--
0939379145942000--
0724251210942000--
0031825375942000--
Attachment
-192-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       E. FORMAT  RENCANA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI   (RKK) DAN FORMAT           
          PENILAIAN RKK                                                          
                                                                                 
       E.1.  FORMAT    RKK   KONSULTANSI    KONSTRUKSI    PENGAWASAN/            
                                                                                 
       MANAJEMEN   PENYELENGGARAAN   KONSTRUKSI                                  
                                                                                 
       Format RKK  pada tahap pemilihan Konsultansi Konstruksi Pengawasan/       
       Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan    
                                                                                 
       dalam SMKK yaitu sebagai Informasi Terdokumentasi. Susunan dokumen RKK    
       terdiri dari:                                                             
       ▪ Cover Dokumen                                                           
       ▪ Halaman Pengesahan                                                      
                                                                                 
       ▪ Halaman Daftar Isi                                                      
       ▪ Halaman Uraian dan Penjelasan RKK                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -193-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                CONTOH           
                                                                                 
                                                                                 
       [Logo Perusahaan]                                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                   RENCANA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI  (RKK)                      
              KONSULTANSI  KONSTRUKSI  PENGAWASAN/   MANAJEMEN                   
                        PENYELENGGARAAN    KONSTRUKSI                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            ………………………………………………………….                                              
                              (Nama Paket Pekerjaan)                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           Lokasi Pekerjaan    :                                                 
           Nomor Kontrak       :                                                 
         Waktu Pelaksanaan     :                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                DISUSUN  OLEH:                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    ……………………………………………..                                          
                                                                                 
                     (Nama Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi)                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -194-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Lembar Pengesahan                                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                RENCANA   KESELAMATAN      KONSTRUKSI    (RKK)                   
          KONSULTANSI    KONSTRUKSI    PENGAWASAN/     MANAJEMEN                 
                                                                                 
                      PENYELENGGARAAN      KONSTRUKSI                            
                                                                                 
                                                                                 
            ………………………………………………………….                                              
                              (Nama Paket Pekerjaan)                             
                                                                                 
                                                                                 
            ………………………………………………………….                                              
                                                                                 
                          (Periode Pelaksanaan Pekerjaan)                        
                                                                                 
                                                                                 
                 Pihak Penyedia Jasa     Pihak Pengguna Jasa                     
                                                                                 
                     Dibuat Oleh:            Disetujui Oleh:                     
                                                                                 
                  …………………………            P ejabat Pembuat Komitmen                
                    (Nama Jabatan )                                              
                                                                                 
                                                                                 
                         ttd                     ttd                             
                                                                                 
                    ………………………..            ………………………..                           
                    (Nama Lengkap)          ( N a m a L e n g k a p )            
                                             NIP: ……………                          
                                                                                 
                                         (Diisi oleh Pengguna Jasa               
                                           setelah memberikan                    
                                          persetujuan pada rapat                 
                                          persiapan pelaksanaan                  
                                         pekerjaan konstruksi (pre               
                                          construction meeting).                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -195-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                 DAFTAR  ISI                      HAL            
                                                                                 
                                                                                 
            Lembar Pengesahan                                     194            
                                                                                 
            Daftar Isi                                            195            
                                                                                 
       1    Kepemimpinan dan  Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan 196          
            Konstruksi                                                           
                                                                                 
       2    Perencanaan Keselamatan Konstruksi                    197            
                                                                                 
       3    Dukungan Keselamatan Konstruksi                       198            
       4    Operasi Keselamatan Konstruksi                        199            
                                                                                 
       5    Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi               199            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -196-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       1.   KEPEMIMPINAN      DAN     PARTISIPASI    PEKERJA     DALAM           
            KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                             
                                                                                 
       1.1  Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                         
            Memuat  Lembar  Pakta  Komitmen  Keselamatan Konstruksi yang         
            ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan         
            Pengguna Jasa.                                                       
                                                                                 
            Format Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                  
                                                                                 
                                                                                 
              KOMITMEN   RENCANA  AKSI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                  
                            (Badan Usaha) ……………….                                
                                                                                 
                                                                                 
       (Badan Usaha) ………….  sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi berkomitmen      
       melaksanakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berkeselamatan   
       pada pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan .............. demi terciptanya
       Zero Accident, dengan memastikan:                                         
                                                                                 
       a. Pemenuhan ketentuan Keselamatan Konstruksi telah sesuai dengan         
         Dokumen RKK;                                                            
       b. Pengawasan mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK);                  
       c. Pengawasan pelaksanaan berdasarkan kesesuaian standar dan desain;      
                                                                                 
       d. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional     
         Prosedur (SOP); dan                                                     
       e. Menggunakan tenaga kerja yang berkompeten dan bersertifikat.           
                                                                                 
                                                  …[kota], …………. 20xx            
                                                                                 
                                                                                 
          Kepala Pengawas                               P engguna Jasa*          
            Pekerjaan                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                             ttd                 
               ttd                                                               
                                                                                 
                                                                                 
           ………………………..                                ………………………..                
          (Nama Lengkap)                                (Nama Lengkap)           
                                                                                 
                                                                                 
       * Diisi oleh Pengguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan
         pelaksanaan pekerjaan konstruksi (preconstruction meeting).             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -197-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       2.   PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                               
                                                                                 
       2.1  Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko                          
            Memuat  tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap   
            aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan 
            konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi  
            (Penyedia Jasa  Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Konsultansi        
            Konstruksi MK) dan disetujui oleh Pimpinan Konsultan Pengawas/MK     
            Pekerjaan Konstruksi.                                                
                                                                                 
                                                                                 
                      Tabel 1 Contoh Format Tabel Identifikasi Bahaya            
                               dan Pengendalian Risiko*.                         
                                                                                 
                               Identifikasi Dampak /   Pengendalian              
             No Uraian Kegiatan                                                  
                                 Bahaya      Risiko       Risiko                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                  Disetujui Oleh                 
                       Dibuat Oleh                                               
                      Pengawas/MK                                                
                                               Pimpinan Pengawas/MK              
                          Ttd                                                    
                                                      Ttd                        
                      (Nama Lengkap)              (Nama Lengkap)                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      (Nama Lengkap)                                             
            *Format tabel dapat mengikuti contoh.                                
                                                                                 
            Tabel 2 Penjelasan Tabel Contoh Format Tabel Identifikasi Bahaya dan 
            Pengendalian Risiko                                                  
             Uraian Kegiatan     :  Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan       
                                    sesuai dengan pekerjaan rutin dan non-       
                                    rutin.                                       
             Identifikasi Bahaya :  Menetapkan karakteristik kondisi bahaya      
                                    / tindakan bahaya terhadap aktivitas         
                                    pengawasan pelaksanaan konstruksi            
                                    sesuai dengan peraturan terkait.             
             Dampak / Risiko     :  Paparan /konsekuensi yang timbul akibat      
                                    kondisi bahaya dan tindakan bahaya           
                                    terhadap aktivitas pengawasan                
                                    pelaksanaan konstruksi.                      
             Pengendalian Risiko :  Kegiatan yang dapat mengendalikan baik       
                                    mengurangi maupun menghilangkan              
                                    dampak bahaya yang timbul.                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -198-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       2.2  Peraturan Perundang-undangan dan Standar                             
            Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan 
            menurut identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas
            pengawasan  pelaksanaan  konstruksi sesuai tahapan  pekerjaan        
            konstruksi.*                                                         
                                                                                 
                                                                                 
            Tabel 3 Contoh Format Peraturan Perundang-undangan dan Standar       
                                                                                 
                                          Peraturan Perundangan                  
                  No  Metode Pelaksanaan & Persyaratan Lainnya Yang Menjadi      
                                               Acuan                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       2.3  Sasaran dan Program Pengawasan                                       
            Memuat tabel sasaran dan program berdasarkan identifikasi bahaya dan 
            pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan        
                                                                                 
            konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.                      
                                                                                 
                  Tabel 4 Contoh Format Sasaran dan Program Pengawasan           
                                                                                 
             No  Uraian Kegiatan     Sasaran       Program Pengawasan            
             1. Pekerjaan galian 1. Galian dengan  1. Memastikan metode          
                tanah kedalaman   kedalaman 2 m,    pelaksanaan yang             
                2 m               dengan kondisi    disepakati dengan            
                                  tanah berpasir tdk menggunakan                 
                                  terjadi longsor,  dinding penahan              
                                                    tanah dilaksanakan,          
                                2. Pekerja tidak   2. Memastikan pekerja         
                                  tertimbun longsor, mengikuti prosedur          
                                                    yang sudah                   
                                                    ditetapkan,                  
                                3. Galian sesuai   3. Memastikan metode          
                                  dengan spesifikasi pelaksanaan galian          
                                  teknis.           sesuai dengan                
                                                    spesifikasi teknis,          
                                                                                 
             2  Dst,            Dst,              Dst,                           
                                                                                 
       3.   DUKUNGAN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                   
       3.1  Kompetensi                                                           
            a. Daftar Personel                                                   
              Memuat  daftar personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan     
              Pekerjaan Konstruksi.                                              
               Tabel 5 Contoh Daftar Personel Pengawasan Pelaksana Pekerjaan     
              Konstruksi                                                         
                                                                                 
                                                  Jumlah                         
                No             Jabatan                    Nama Personel          
                                                 Personel                        
                    Ahli K3 Konstruksi/Petugas                                   
                1                                                                
                    Keselamatan Konstruksi                                       
                    Ahli Teknik Terkait / Ahli Teknik Sesuai                     
                2                                                                
                    bidangnya                                                    
            b. Sertifikat Personel                                               
              Memuat sertifikat Personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan  
              Pekerjaan Konstruksi pada Tabel 5 Contoh Daftar Personel Pengawas  
              Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.                                    
              Contoh:                                                            
               1. Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi                             
               2. Sertifikat Ahli Jalan dan Jembatan, dst.                       
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -199-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       4.   OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                     
       4.1  Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi                  
            Memuat  bagan struktur organisasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi      
            beserta tugas dan tanggung jawabnya.                                 
                                                                                 
              Gambar 1 Contoh Struktur Organisasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi  
                                                                                 
                                                                                 
                                    Pimpinan Pengawasan                          
                                        Nama                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                Inspeksi Engineer    Quality Engineer/ Penanggung Jawab Keselamatan
                                     Quantity Engineer  Konstruksi Pengawasan    
                  Nama                                                           
                                        Nama                Nama                 
                                                                                 
              Tabel 6 Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan       
              Konstruksi                                                         
                                                                                 
                No   Jabatan            Tugas Dan Tanggung Jawab                 
               1   Pimpinan                                                      
                   Pengawasan                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                2  Penanggung                                                    
                   Jawab                                                         
                   Keselamatan                                                   
                   Konstruksi                                                    
                   Pengawas                                                      
                3  Inspeksi                                                      
                   Engineer                                                      
                                                                                 
                   Dst.                                                          
                                                                                 
       4.2  Pengelolaan Keselamatan Konstruksi                                   
            Memuat prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses      
            pelaksanaan konstruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengawas    
            Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa untuk dilaksanakan.           
                                                                                 
                                                                                 
       5.   EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                           
                                                                                 
            Memuat  Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait       
            Penerapan SMKK. Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan   
            sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin      
            kerja yang telah ditandatangan.                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -200-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       E.2. FORMAT  RENCANA  KESELAMATAN    KONSTRUKSI   (RKK) PENYEDIA          
       JASA PELAKSANA  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                                     
                                                                                 
       Format RKK pada tahap pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus      
                                                                                 
       mengikuti persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai Informasi Terdokumentasi.  
       Susunan dokumen RKK terdiri dari:                                         
       ▪ Cover Dokumen                                                           
       ▪ Halaman Pengesahan                                                      
                                                                                 
       ▪ Halaman Daftar Isi                                                      
       ▪ Halaman RKK                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -201-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Cover Dokumen                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      (Logo Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi)                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 RENCANA     KESELAMATAN       KONSTRUKSI                        
                                                                                 
                                    (RKK)                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            ………………………………………………………….                                              
                            (Nama Pekerjaan Konstruksi)                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           Pemberi Tugas       :          (Nama Pengguna Jasa)                   
         Lokasi Pekerjaan      :                                                 
                                                                                 
          Nomor  Kontrak       :                                                 
        Waktu  Pelaksanaan     :          XX hari (sesuai kontrak)               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                               DISUSUN   OLEH:                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    ……………………………………………..                                          
                              (Nama Penyedia Jasa)                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -202-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Lembar Pengesahan                                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                   RENCANA    KESELAMATAN     KONSTRUKSI                         
                                    (RKK)                                        
                                                                                 
                                                                                 
            ………………………………………………………….                                              
                                                                                 
                            (Nama Pekerjaan Konstruksi)                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Pihak Penyedia Jasa    Pihak Pengawas       Pihak Pengguna Jasa           
                                Pekerjaan                                        
                                                                                 
           Dibuat Oleh:        Diperiksa Oleh:        Disetujui Oleh:            
                                                                                 
        …………………………            ………………………               Pengguna Jasa              
         (Nama Jabatan)       (Nama Jabatan)     ( P e ja b at Pembuat Komitmen) 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              ttd                   ttd                                          
                                                           ttd                   
                                                                                 
          ………………………..        ………………………..             ………………………..                 
         (Nama Lengkap)        (Nama Lengkap)        (Nama Lengkap)              
                                                      NIP: ……………                 
                                                                                 
         (Ditandatangi oleh   (Ditandatangi oleh   (Diisi oleh Pengguna Jasa     
         Pimpinan tertinggi Pimpinan tertinggi Penyedia setelah memberikan       
          Penyedia Jasa       Jasa Konsultansi     persetujuan pada rapat        
           Konstruksi)      K o n s t r u k s i P e n gawasan) p e r s i a p a n p e l a k s a n a a n
                                                   pekerjaan konstruksi (pre     
                                                    construction meeting).       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -203-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              ……………..                                                            
                              RENCANA  KESELAMATAN KONSTRUKSI  (RKK)             
                                                                                 
             (Logo & Nama        (digunakan untuk pelaksanaan konstruksi)        
              Perusahaan)                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                               DAFTAR   ISI                       HAL            
                                                                                 
                                                                                 
       A   KEPEMIMPINAN    DAN  PARTISIPASI PEKERJA   DALAM       204            
                                                                                 
           KESELAMATAN    KONSTRUKS                                              
       B   PERENCANAAN    KESELAMATAN     KONSTRUKSI              213            
       C   DUKUNGAN    KESELAMATAN    KONSTRUKSI                  224            
                                                                                 
       D   OPERASI  KESELAMATAN     KONSTRUKSI                    230            
       E   EVALUASI  KINERJA   KESELAMATAN    KONSTRUKSI          246            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -204-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           KEPEMIMPINAN       DAN   PARTISIPASI     PEKERJA     DALAM            
           KESELAMATAN     KONSTRUKSI                                            
                                                                                 
       A.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap  Isu Eksternal dan Internal              
                                                                                 
       1.  Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal                        
           Memuat daftar isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan
           pekerjaan konstruksi dan ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan  
           Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                              
                                                                                 
           Daftar isu, terdiri atas:                                             
           1. Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan
                                                                                 
             konstruksi dan pengaruhnya  terhadap penerapan  Keselamatan         
             Konstruksi di antaranya:                                            
              a. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;      
              b. Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya;              
                                                                                 
              c. Kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan,     
                dan kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia,       
                proses, sistem, dan teknologi);                                  
              d. Hubungan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;  
                                                                                 
              e. Pengaturan waktu kerja;                                         
              f. Kondisi kerja; dan                                              
              g. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.    
           2. Identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan     
                                                                                 
             pekerjaan konstruksi dan   pengaruhnya  terhadap  penerapan         
             Keselamatan Konstruksi di antaranya:                                
              a. Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;          
              b. Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan 
                                                                                 
                munculnya pekerjaan baru;                                        
              c. Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap        
                kesehatan dan keselamatan;                                       
              d. Hubungan dengan kepentingan pengguna jasa terkait dengan        
                                                                                 
                pekerjaan konstruksi;                                            
              e. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                                              -205-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                 Tabel A-1. Contoh Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal                                
                                                                                                                                        
                                          DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL                                                
                                                 PAKET PEKERJAAN: INSTALASI SPAM                                                        
                                                                                                                                        
                                        KATEGORI   JENIS   JENIS   SUMBER            KEINGINAN DAN HARAPAN                              
              NO     ISU      DAMPAK                                                                                                    
                                           ISU      ISU     SWOT     ISU            INTERNAL            EKSTERNAL                       
              1   Jadwal     Pekerja     Kinerja  Eksternal Threat  Surat   Kebutuhan:                Keinginan:                        
                  Pekerjaan  bekerja lebih                         Perintah - sesuai jadwal           - Tidak                           
                  dipercepat, dari 1 shif                            Kerja  - sesuai metode kerja     mengganggu                        
                                                                     (SPK)                            aktifitas                         
                                                                            Harapan:                  Harapan:                          
                                                                            - tidak terjadi kecelakaan & - metode kerja                 
                                                                            penyakit akibat kerja     aman terhadap                     
                                                                            - proyek tdk dihentikan / tdk lingkungan                    
                                                                            didemo                                                      
              2   Struktur   Penambahan  Kinerja   Internal Strength Struktur Keinginan :             Keinginan:                        
                  organisasi personil                              Organisasi - Penambahan Personil   - Tidak                           
                  Keselamatan                                                diharapkan penerapan SMKK mengganggu                       
                  Konstruksi                                                 lebih efektif;           aktifitas                         
                  dalam                                                                                                                 
                  pekerjaan                                                 Harapan                   Harapan:                          
                                                                            - tidak terjadi kecelakaan & - metode kerja                 
                                                                             penyakit akibat kerja    aman terhadap                     
                                                                                                      lingkungan                        
              3   dst.       dst.          dst.     dst.    dst.     dst.   dst.                      dst.                              
                                            Ahli Teknik Terkait    Penanggung Jawab Keselamatan                                         
                                                                          Konstruksi                                                    
                                                  ttd                                                                                   
                                                                             ttd                                                        
                                                                                                                                        
                                              ………………………..               ………………………..                                                     
                                             (Nama Lengkap)              ( N a m a L e ngkap)                                           
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                     -206-                                       
                                                                                 
            Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK)          
            a. Memuat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan  
              koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola 
              SMKK.                                                              
                                                                                 
                             Tingkat                                             
                            Perusahaan  Direktur Utama                           
                                          Nama                                   
                                                           Direktur HSE          
                                                            Nama                 
                          Tingkat Proyek                                         
                                                                                 
                                       Pimpinan Tertinggi                        
                                       Pimpinan Tertinggi                        
                                      Pekerjaan Konstruksi Pimpinan UKK          
                                         Proyek                                  
                                          NNaammaa          Nama                 
                                                          Pimpinan UKK           
                                                            Nama                 
                            Manajer Produksi 1 Manajer Produksi 2                
                                                   Manajer Produksi 3            
                              Nama        Nama        Nama                       
                  Keterangan:                                                    
                  Garis Koordinasi                                               
                  Garis Komando                                                  
                                                                                 
              Diagram A-1 Contoh Struktur Organisasi Pengelola SMKK*             
            *Format struktur organisasi dapat mengikuti contoh.                  
                                                                                 
                                                                                 
            b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan        
              hubungan  kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan       
              Kantor Pusat Penyedia Jasa. Prosedur dan/atau petunjuk kerja       
              ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia Jasa. Isi prosedur     
              dan/atau petunjuk kerja sekurang-kurangnya meliputi:               
              1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan      
                 Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa;                      
              2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan    
                 Kantor Pusat Penyedia Jasa;                                     
              3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya        
                 terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak Penyedia    
                 Jasa di Kantor Pusat;                                           
                                                                                 
              4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya   
                 terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan alternatif solusi    
                 pemecahan  masalah  tersebut yang membutuhkan   bantuan         
                 dukungan dari pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat.    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -207-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                 Direktur HSE                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                Pimpinan U KK                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    Petugas       Petugas                                        
                   Keselamatan    Tanggap      Petugas P3K                       
                    Konstruksi    Darurat                                        
                                                                                 
                                                                                 
           Diagram A-2. Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Unit          
                             Keselamatan Konstruksi                              
                                                                                 
                                                                                 
       A.2 Tabel Tugas dan Tanggung Jawab  UKK                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            Jabatan                 Tugas dan Tanggung Jawab                     
                       Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi               
                       Memastikan dipenuhinya persyaratan SMKK pada              
                       pelaksanaan kegiatan                                      
          Direktur HSE Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan          
                       Konstruksi pada proyek konstruksi                         
                       Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi         
                       Melaporkan Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa    
                       Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan           
                       konstruksi                                                
                       Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam      
                       penerapan SMKK                                            
          Pimpinan UKK                                                           
                       Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja
                       terlaksana dengan baik                                    
                       Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja 
                       Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait           
                       Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi               
                       Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan        
            Petugas                                                              
                       Konstruksi di tempat kerja                                
          Keselamatan                                                            
                       Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja 
           Konstruksi                                                            
                       Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident   
                       kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi         
                       Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada                
         Petugas Tanggap Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi              
            Darurat    Mengumumkan  kondisi darurat di tempat kerja, kepada      
                       seluruh pekerja                                           
                       Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di 
                       tempat kerja                                              
          Petugas P3K                                                            
                       Memastikan peralatan P3K dalam kondisi baik               
                       Memastikan isi kotak P3K sesuai dengan peraturan          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -208-                                       
                                                                                 
       A.3 Komitmen  Keselamatan  Konstruksi                                     
                                                                                 
       1.  Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                          
            Memuat  Lembar  Pakta  Komitmen  Keselamatan Konstruksi yang         
            ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan usaha.                  
                                                                                 
       [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]                           
                                                                                 
                  PAKTA KOMITMEN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                      
                                                                                 
       Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                                 
           Nama            : ……………  [nama wakil sah badan usaha]                 
           Jabatan         : .............                                       
           Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang           
                           dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]              
                                                                                 
                                                                                 
       dalam rangka pengadaan ……………  [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai     
       dengan  nama  Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi        
       berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa    
       seluruh pelaksanaan konstruksi:                                           
                                                                                 
       1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                             
       2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                       
                                                                                 
       3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;                  
       4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                       
       5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan              
       6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                       
       7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.                   
                                                                                 
                                                                                 
       …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                  
                                                                                 
       [Nama Jabatan Pimpinan Perusahaan Tertinggi Penyedia Jasa]                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       [tanda tangan],                                                           
       [nama lengkap]                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -209-                                       
                                                                                 
       [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]                          
                                                                                 
                    PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN  KONSTRUKSI                       
                                                                                 
                                                                                 
       Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
         1. Nama         : ……………  [nama wakil sah badan usaha]                   
                                                                                 
            Jabatan      : .............                                         
            Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
                         cantumkan nama]                                         
                                                                                 
         2. Nama         : ……………  [nama wakil sah badan usaha]                   
                                                                                 
            Jabatan      : .............                                         
            Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
                         cantumkan nama]                                         
                                                                                 
         3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]       
                                                                                 
       dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai      
       dengan  nama  Pokja  Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi       
       berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh
       pelaksanaan konstruksi:                                                   
                                                                                 
       1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                             
       2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                       
       3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;                  
       4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                       
       5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan              
       6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                       
       7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.                   
                                                                                 
                                                                                 
       …………  [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                   
                                                                                 
       [Nama Pimpinan KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO    
       Penyedia]                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
             [tanda tangan],      [tanda tangan],      [tanda tangan],           
            [nama lengkap]        [nama lengkap]       [nama lengkap]            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -210-                                       
                                                                                 
       2.  Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi                               
                                                                                 
           Memuat Lembar  Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh      
           Penyedia Jasa (tertulis, tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh
           Pengguna jasa Kebijakan keselamatan konstruksi harus:                 
                                                                                 
           1. Dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para     
             pemangku  kepentingan internal maupun pemangku   kepentingan        
             eksternal;                                                          
           2. Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;                         
                                                                                 
           Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan        
           Konstruksi maka dapat mengikuti contoh Lembar Kebijakan di bawah.     
                                                                                 
       [Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi]                                 
                                                                                 
                      KEBIJAKAN KESELAMATAN  KONSTRUKSI                          
                                                                                 
       Kami berkomitmen untuk:                                                   
       1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani
         oleh Pimpinan perusahaan.                                               
       2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di
                                                                                 
         sekitar tempat kerja.                                                   
       3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja
         Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi  
         yang baik di tempat kerja.                                              
       Untuk mencapainya, kami akan:                                             
                                                                                 
       1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta
         sumber daya yang relevan.                                               
       2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.        
       3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi 
                                                                                 
         kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi   
         perusahaan.                                                             
       Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi                                
       1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan
         berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada
         pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak
                                                                                 
         untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau
         kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.                           
       2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian
         pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi
         dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.               
       3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit
         Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
       4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik
         dan bertanggungjawab.                                                   
       5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak
         akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian
         tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan 
         pekerjaan.                                                              
                                                                                 
       6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.           
                       …[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]                 
                               [Nama Penyedia Jasa]                              
                                  [tanda tangan],                                
                                  [nama lengkap]                                 
                                   Disahkan,                                     
                       …[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]                 
                               [Nama Pengguna Jasa]                              
                                  [tanda tangan],                                
                                  [nama lengkap]                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -211-                                       
                                                                                 
       3.  Tinjauan Pelaksanaan Komitmen                                         
           Memuat jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
           (level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur) ke proyek.
           Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek       
           sekurang-kurangnya 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek.    
                                                                                 
           Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk 
           melihat konsistensi penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan
           secara berkesinambungan, dengan melakukan di antaranya:               
           a. Kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah         
             Keselamatan Konstruksi di Lapangan;                                 
           b. Memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah Keselamatan   
             Konstruksi di Lapangan;                                             
           c. Menegakkan  kedisiplinan dengan  melihat atas  pelanggaran-        
             pelanggaran yang terjadi;                                           
                                                                                 
                                                                                 
         Tabel A-2 Contoh Format Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa         
                                                                                 
                              Pekerjaan Konstruksi*                              
                                                    Bulan ke-                    
 No   Elemen    Kegiatan   PIC                                                   
                                 1   2   3   4   5   6   7   8   9  10  11  12   
1   kepemimpinan Kunjungan Direktur                                              
    dan partisipasi Pimpinan                                                     
    pekerja dalam Penyedia                                                       
    keselamatan Jasa                                                             
    konstruksi Pekerjaan                                                         
               Konstruksi                                                        
dst. dst.      dst.      dst.    dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
            *Format tabel dapat mengikuti contoh.                                
                                                                                 
       4.  Konsultasi dan Partisipasi Pekerja                                    
           Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi      
           dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja, diantaranya :     
            1. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi   
                                                                                 
              kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.                               
            2. Konsultasi dilakukan dengan:                                      
               a. menyediakan mekanisme,  waktu, dan  sumber  daya  yang         
                  diperlukan untuk konsultasi;                                   
               b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses        
                  setiap saat;                                                   
                                                                                 
               c. menghilangkan  dan/atau   meminimalkan   hal-hal  yang         
                  menghambat pekerja untuk berpartisipasi;                       
               d. melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan   
                  terkait dengan:                                                
                  1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;            
                  2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;     
                                                                                 
                  3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan        
                     peraturan lainnya;                                          
                  4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;   
                  5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan     
                     jasa;                                                       
                  6) pemantauan dan evaluasi;                                    
                                                                                 
                  7) program audit;                                              
                  8) perbaikan berkelanjutan;                                    
               e. mendorong partisipasi pekerja dalam hal:                       
                  1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;                   
                  2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;     
                                                                                 
                  3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan          
                     mengurangi risiko keselamatan konstruksi;                   
                  4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan,     
                     pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;               
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -212-                                       
                                                                                 
                  5) menentukan  hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan          
                     bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:            
                  6) menentukan    langkah-langkah   pengendalian   dan          
                                                                                 
                     penerapannya secara berhasil guna efektif;                  
                  7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan        
                     tindakan perbaikan.                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                                              -213-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
       PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                                                           
                                                                                                                                        
   B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang                                                                  
        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                                                    
        Memuat uraian seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan menampilkan jangka waktu yang dibutuhkan setiap
        pekerjaanya.                                                                                                                    
                                                                                                                                        
                                           Tabel B-1 Contoh Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                                                                                        
                                          Uraian                        Minggu ke                                                       
                                   No.             Bobot                                                                                
                                         Pekerjaan        1  2 3  4  5  6  7  8  9  10  11  12                                          
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                        Jumlah                                                                                          
                                        Bobot                                                                                           
                                        Rencana                                                                                         
                                        Kumulatif                                                                                       
                                        Bobot                                                                                           
                                        Rencana                                                                                         
                                        Jumlah                                                                                          
                                        Bobot                                                                                           
                                        Realisasi                                                                                       
                                        Kumulatif                                                                                       
                                        Bobot                                                                                           
                                        Realisasi                                                                                       
                                        Selisih                                                                                         
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -214-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
        Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP)                                                                       
        Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
        Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi. IBPRP memuat hal-hal terkait pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Tahapan
        aktivitas dalam IBPRP sesuai dengan pekerjaan rutin (sesuai dengan Work Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak
        terdapat pada Work Breakdown Structure).                                                                                        
        Format IBPRP sekurang-kurangnya memuat:                                                                                         
        a. Deskripsi Risiko;                                                                                                            
        b. Persyaratan Pemenuhan Kebutuhan;                                                                                             
                                                                                                                                        
        c. Pengendalian Awal;                                                                                                           
        d. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi;                                                                                     
        e. Pengenalian Lanjutan;                                                                                                        
        f. Penilaian Sisa Risiko;                                                                                                       
        g. Keterangan.                                                                                                                  
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -215-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                Tabel B-2 Contoh Format Tabel IBPRP*                                                    
                                                                                                                                        
                DESKRIPSI RISIKO                              PENILAIAN TINGKAT RISIKO         PENILAIAN SISA RISIKO                    
                                                                                                                                        
                  IDENTIFIKASI JENIS PERSYARATAN                                  PENGEND                                               
                                                PENGENDALIAN KEMU KEPA NILAI TINGKAT              KEPAR NILAI TINGKAT                   
    NO   URAIAN     BAHAYA           PEMENUHAN                                     ALIAN  KEMUNG                    KETERANGAN          
                             BAHAYA                                                                                                     
                                                   AWAL    NGKIN RAHA RISIKO RISIKO               AHAN RISIKO RISIKO                    
        PEKERJAAN   (Skenario        PERATURAN                                    LANJUTAN KINAN (F)                                    
                               (Tipe                                                                                                    
                                                           AN (F) N (A) (F X A) (TR)               (A) (F X A) (TR)                     
                    Bahaya)  Kecelakaan)                                                                                                
    1      2          4        5         6          7       8     9    10    11     12      13     14    15    16       17              
     1 Bekerja di posisi kerja, Terganggu Permennaker 1) penggunaan        Kecil  Administr N/A   N/A   N/A    N/A                      
       ruangan    terpeleset, nya    …tentang    meja kursi 2     2    4          atif                                                  
                  tergores cutter kesehatan lingkungan ergonomis,                                                                       
                  atau benda tubuh   kerja      2) penempatan                                                                           
                  tajam                          barang dan 1     1    1                                                                
                                                 rak lemari,                                                                            
                                                3) memasang                                                                             
                                                 AC dan                                                                                 
                                                            1     1    1                                                                
                                                 ventilasi                                                                              
                                                 yang cukup                                                                             
    2  Pekerjaan  Galian     Tertimbun Permenaker 1) Pasang                       Administr N/A   N/A   N/A    N/A                      
                                                            3     5    15  Besar                                                        
       Penggalian sepanjang 1 ,      01/1980     Turap                            atif                                                  
                  Km, lebar 1 meninggal         2. Pasang                                                                               
                  m, jenis tanah                 rambu                                                                                  
                  gembur,                        peringatan 3     5    15                                                               
                                                 bahaya                                                                                 
                                                 longsor                                                                                
        *Format tabel dapat mengikuti contoh.                                Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                                  Nama Penyedia Jasa                                    
                                                                                       ttd                                              
                                                                                   (Nama Lengkap)                                       
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -216-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
   Tabel B-3 Penjelasan Tabel Contoh Format IBPRP                                                                                       
                   Uraian Kegiatan           : Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non-            
                                               rutin                                                                                    
                   Identifikasi Bahaya / Tipe : Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan                 
                   Kecelakaan                  peraturan terkait                                                                        
                                                                                                                                        
                   Dampak Bahaya             : Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya               
                   Kekerapan                 : Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5)       
                   Keparahan                 : Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya             
                                               Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5)                                                     
                   Tingkat Risiko            : Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan                            
                   Skala Prioritas           : Urutan pelaksanaan pengendalian yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat risiko        
                                               (besar, sedang, dan kecil)                                                               
                   Perundangan atau Persyaratan : Acuan dalam melakukan pengendalian risiko                                             
                   Lain                                                                                                                 
                   Pengendalian Risiko       : Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan                   
                                               dampak bahaya yang timbul                                                                
                   Peluang                   : Nilai positif yang dapat dikembangkan berdasarkan dampak bahaya yang timbul              
                   Perbaikan                                                                                                            
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                               Tabel B-4 Penetapan Tingkat Kekerapan                                                    
                                                                                                                                        
                     Tingkat                                                                                                            
                                    Deskripsi                               Definisi                                                    
                    Kekerapan                                                                                                           
                                                   • Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan                      
                        5      Hampir pasti terjadi                                                                                     
                                                   • Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun                  
                                                   • Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada                  
                        4      Sangat mungkin terjadi hampir semua kondisi                                                              
                                                   • Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir                    
                                                   • Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada                  
                        3      Mungkin terjadi       beberapa kondisi tertentu                                                          
                                                   • Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terakhir                    
                               Kecil kemungkinan   • Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada                 
                        2                                                                                                               
                               terjadi               beberapa kondisi tertentu                                                          
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -217-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                     Tingkat                                                                                                            
                                    Deskripsi                               Definisi                                                    
                    Kekerapan                                                                                                           
                                                   • Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terakhir                    
                                                   • Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa                    
                               Hampir tidak pernah                                                                                      
                        1                            kondisi tertentu                                                                   
                               terjadi                                                                                                  
                                                   • Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terakhir                      
                                               Tabel B-5 Penetapan Tingkat Keparahan                                                    
                                                   Skala Konsekuensi                                                                    
                                                     Keselamatan                                                                        
                         Tingkat                                                                                                        
                                       Manusia                                           Lingkungan                                     
                        Keparahan                                                                                                       
                                      (Pekerja &       Peralatan        Material                                                        
                                     Masyarakat)                                                                                        
                            5      Timbulnya fatality Terdapat peralatan Material rusak dan Menimbulkan pencemaran                      
                                   lebih dari 1 orang utama yang rusak perlu        udara/air/tanah /suara                              
                                   meninggal dunia; total lebih dari satu mendatangkan yang mengakibatkan                               
                                                    dan mengakibatkan material baru yang keluhan dari pihak                             
                                   atau             pekerjaan berhenti membutuhkan  masyarakat;atau                                     
                                                    selama lebih dari 1 waktu lebih dari 1                                              
                                   Lebih dari 1 orang minggu        minggu dan      Terjadi kerusakan                                   
                                   cacat tetap                      mengakibatkan   lingkungan di Taman                                 
                                                                    pekerjaan berhenti Nasional yang berhubungan                        
                                                                                    dengan flora dan                                    
                                                                                    fauna;atau                                          
                                                                                    Rusaknya aset masyarakat                            
                                                                                    sekitar secara keseluruhan                          
                                                                                    Terjadi kerusakan yang                              
                                                                                    parah terhadap akses jalan                          
                                                                                    masyarakat.                                         
                            4      Timbulnya fatality 1 Terdapat satu Material rusak dan Menimbulkan pencemaran                         
                                   orang meninggal  peralatan utama perlu           udara/air/tanah /suara                              
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -218-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                   Skala Konsekuensi                                                                    
                                                     Keselamatan                                                                        
                         Tingkat                                                                                                        
                                       Manusia                                           Lingkungan                                     
                        Keparahan                                                                                                       
                                      (Pekerja &       Peralatan        Material                                                        
                                     Masyarakat)                                                                                        
                                   dunia; atau      yang rusak total mendatangkan   namun tidak adanya                                  
                                                    dan mengakibatkan material baru yang keluhan dari pihak                             
                                   1 orang cacat tetap pekerjaan berhenti membutuhkan masyarakat;atau                                   
                                                    selama 1 minggu waktu 1 minggu                                                      
                                                                    dan             Terjadi kerusakan                                   
                                                                    mengakibatkan   lingkungan yang                                     
                                                                    pekerjaan berhenti berhubungan dengan flora                         
                                                                                    dan fauna;atau                                      
                                                                                    Rusaknya sebagian aset                              
                                                                                    masyarakat sekitar                                  
                                                                                    Terjadi kerusakan sebagian                          
                                                                                    akses jalan masyarakat                              
                            3      Terdapat insiden Terdapat lebih dari Material rusak dan Menimbulkan pencemaran                       
                                   yang             satu peralatan yang perlu       udara/air/tanah /suara                              
                                   mengakibatkan lebih rusak dan    mendatangkan    yang mempengaruhi                                   
                                   dari 1 pekerja   memerlukan      material baru yang lingkungan kerja;atau                            
                                   dengan penanganan perbaikan dan  membutuhkan                                                         
                                   perawatan medis  mengakibatkan   waktu lebih dari 1 Terjadi kerusakan                                
                                   rawat inap,      pekerjaan berhenti minggu dan tidak lingkungan yang                                 
                                   kehilangan waktu selama kurang dari mengakibatkan berhubungan dengan                                 
                                   kerja            tujuh hari      pekerjaan berhenti tumbuhan di lingkungan                           
                                                                                    kerja;atau                                          
                                                                                                                                        
                                                                                    Terjadi kerusakan akses                             
                                                                                    jalan di lingkungan kerja                           
                            2      Terdapat insiden Terdapat satu   Material rusak dan                                                  
                                   yang             peralatan yang  perlu           Menimbulkan pencemaran                              
                                   mengakibatkan 1  rusak, memerlukan mendatangkan  udara/air/tanah /suara                              
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -219-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                   Skala Konsekuensi                                                                    
                                                     Keselamatan                                                                        
                         Tingkat                                                                                                        
                                       Manusia                                           Lingkungan                                     
                        Keparahan                                                                                                       
                                      (Pekerja &       Peralatan        Material                                                        
                                     Masyarakat)                                                                                        
                                   pekerja dengan   perbaikan dan   material baru yang yang mempengaruhi                                
                                   penanganan       mengakibatkan   membutuhkan     sebagian lingkungan                                 
                                   perawatan medis  pekerjaan berhenti waktu kurang dari kerja;atau                                     
                                   rawat inap,      selama lebih dari 1 1 minggu, namun                                                 
                                   kehilangan waktu hari            tidak           Terjadi kerusakan sebagian                          
                                   kerja                            mengakibatkan   akses jalan di lingkungan                           
                                                                    pekerjaan berhenti kerja                                            
                            1      Terdapat insiden Terdapat satu   Tidak           Tidak mengakibatkan                                 
                                   yang             peralatan yang  mengakibatkan   gangguan lingkungan                                 
                                   penanganannya    rusak, memerlukan kerusakan                                                         
                                   hanya melalui P3K, perbaikan dan material                                                            
                                   tidak kehilangan mengakibatkan                                                                       
                                   waktu kerja      pekerjaan berhenti                                                                  
                                                    selama kurang dari                                                                  
                                                    1 hari                                                                              
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -220-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                 Tabel B-6 Penetapan Tingkat Risiko                                                     
                                                                                                                                        
                                                Keparahan                                                                               
                                 Kekerapan  1   2   3   4   5                                                                           
                                                                      Keterangan                                                        
                                     1      1   2   3   4   5                                                                           
                                                                      1-4   : Tingkat risiko kecil                                      
                                     2      2   4   6   8  10                                                                           
                                                                      5-12  : Tingkat risiko sedang                                     
                                                                                                                                        
                                     3      3   6   9   12 15                                                                           
                                                                      15-25 : Tingkat risiko besar                                      
                                     4      4   8   12  16 20                                                                           
                                                                                                                                        
                                                                      * Risiko yang dimaksud adalah                                     
                                     5      5  10   15  20 25                                                                           
                                                                      Risiko Keselamatan Konstruksi                                     
                                                                      untuk menentukan kebutuhan                                        
                                                                      Ahli K3 Konstruksi dan/atau                                       
                                                                      Petugas Keselamatan                                               
                                                                      Konstruksi, tidak untuk                                           
                                                                      menentukan kompleksitas atau                                      
                                                                      segmentasi pasar Jasa                                             
                                                                      Konstruksi.                                                       
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                     -221-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       B.2 Rencana Tindakan  (Sasaran dan Program)                               
       1.  Sasaran Umum dan Program Umum                                         
           Memuat tabel Sasaran Umum dan Program Umum berdasarkan identifikasi   
                                                                                 
           bahaya, penilaian risiko yang bersifat umum. Sasaran umum terdiri dari
           Sasaran Kinerja Keselamatan Kerja, Sasaran Kinerja Kesehatan Kerja,   
           Sasaran Kinerja Keamanan Lingkungan Kerja dan  Sasaran Kinerja        
           Pengelolaan Lingkungan Kerja. Program umum adalah program kerja yang  
           bersifat umum untuk mencapai sasaran umum. Sasaran Umum  dan          
           Program Umum sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut:               
                                                                                 
            Tabel B-7 Contoh Format Sasaran Umum dan Program Umum*               
                                                                                 
               No          Sasaran Umum             Program Umum                 
                A  Kinerja Keselamatan Kerja                                     
                                                                                 
                   - Severity Rate (SR) / Tingkat Komunikasi:                    
                     Keparahan = 0            - Induksi Keselamatan Konstruksi   
                     SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 (construction safety induction)
                        Jumlah jam orang kerja tercapai - Pertemuan pagi hari (safety
                     (Perhitungan SR mengikuti peraturan morning)                
                     terkait)                 - Pertemuan kelompok kerja         
                                                (toolbox meeting)                
                   - Penilaian Indikator Kunci Kinerja - Rapat Keselamatan Konstruksi
                     Keselamatan Konstruksi (Construction (construction safety meeting)
                     Safety KPI) = 85/100     - .................                
                                              Pelatihan / Sosialisasi            
                                              .......                            
                B  Kinerja Kesehatan Kerja                                       
                   - Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) Pemeriksaan Kesehatan:
                                              - Pemeriksaan kesehatan (awal &    
                                                berkala)                         
                                              - .............                    
                                              Peningkatan kesegaranjasmani       
                                              - .............                    
                                              .......                            
                C  Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja                          
                   - Tidak ada pencemaran lingkungan AMDAL / UKL-UPL             
                                              Tata Graha (Housekeeping)          
                                              Pengolahan Sampah dan Limbah       
                                              …………                               
                D  Kinerja Pengamanan                                            
                   - Tidak ada gangguan keamanan yang Petugas Keamanan           
                     mengakibatkan berhentinya Koordinasi dengan pihak terkait   
                     pelaksanaan pekerjaan    .......                            
              *Format tabel dapat mengikuti contoh.                              
       2.  Sasaran Khusus dan Program Khusus                                     
           Memuat  tabel Sasaran Khusus dan  Program Khusus  berdasarkan         
           identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat khusus
           yaitu memiliki skala prioritas sedang dan besar.                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -222-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           Tabel B-8 Contoh Format Sasaran Khusus dan Program Khusus*            
                                                                                 
     Pengenda   Sasaran                          Program                         
       lian                                                                      
      Risiko                                                                     
                                            Jadwal                               
 No.  (Sesuai                                                                    
                          Uraian                             Indikator Penanggu  
                    Tolok            Sumber         Bentuk                       
             Uraian                         Pelaksan                             
      Kolom                                                                      
                          Kegiatan                           Pencapaian ng Jawab 
                    ukur             Daya           Monitoring                   
                                            aan                                  
      Tabel 7                                                                    
      IBPRP)                                                                     
 1.  penggunaa Mencaga Sehat / Menetapkan Gambar      Gambar                     
                                                               Gambar            
     n meja  h Cidera tidak standar kursi kursi     disetujui oleh               
                                            (dd/mm/y          terdelivery ke Engineerin
     kursi   Berulang berubah ergonomic atau         Engineer                    
                                              yy y)           bagian PO  g       
     ergonomis dan  nya   sesuai kondisi spesifikas                              
             Menetap struktur tubuh     i                                        
             (Repetitiv tubuh        Purchase        Komunikasi Terkirimnya      
             e Injured)              Order  dd/mm/yy Verbal dan kursi Bagian     
                          Menyediakan (PO)  yy)       Ceklis  ergonomis ke Pembelian
                          kursi ergonomis                       lokasi           
  2  Pasang  Agar   Harus            Gambar           Gambar                     
                                                               Gambar            
     Turap   tidak  ada   Menetapkan detail         disetujui oleh               
                                            (dd/mm/y          terdelivery ke     
             terjadi standar standar turap turap dan Engineer          Engineerin
                                              yyy)            bagian PO          
                          sesuai kondisi spesifikas                      g       
             kelongso turap                                                      
                          tanah dan lokasi i                                     
             ran                                                                 
                    Turap Menyediakan Purchase       Komunikasi Turap  Bagian    
                                            dd/mm/yy                             
                    terpasa turap    Order           Verbal dan terdelivery PO   
                                            yy)                                  
                                     (PO)             Ceklis                     
                    ng                                       ke lapangan         
                    sepanja Menyiapkan SDM,          Komunikasi Disetujui Staf   
                    ng 1  SOP        ATK    dd/mm/yy Verbal dan oleh Ahli Pelaksana
                    Km,   pemasangan        yy)                                  
                                                      Ceklis                     
                                                               Teknik            
                    lebar 1 Turap                              terkait           
                    m,    pemasangan SDM,           Disesuaikan Gambar Pelaksana 
                          turap      peralatan       dengan SOP lokasi pemasang  
                                     , dan  dd/mm/yy Pemasangan                  
                                                              tertandai turap    
                                     material yy)                                
                                                             terpasangny         
                                                               a turap           
                          Pengawasan SDM    dd/mm/yy Pengecheka Gambar pengawas  
                          pemasangan dan    yy)     n lapangan lokasi            
                          turap      Peralata         disertai sepenuhnya        
                                     n                gambar  terpasang          
                                                      lokasi   turap             
       *Format tabel dapat mengikuti contoh.                                     
       B.3 Standar dan Peraturan Perundang-undangan                              
           Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang harus 
           dijalankan (hingga pasal atau klausul yang berhubungan langsung dengan
           program) diuraikan menurut identifikasi bahaya, penilaian risiko dan  
           peluang yang dituangkan dalam format dan contoh di bawah ini.         
        Tabel B-9 Contoh Format Standar dan Peraturan Perundang-undangan*        
                                                          Pasal sesuai           
                  Pengendalian    Peraturan Perundangan     dengan               
             No                                                                  
                     Risiko       & Persyaratan Lainnya   Pengendalian           
                                                             Risiko              
              1  Penggunaan   UU Nomor 1 Tahun 1970      Pasal 1 ayat (6)        
                 tenaga kerja Tentang Keselamatan Kerja                          
                 yang                                                            
                 berkompeten                                                     
              2  Kewajiban    UU Nomor 13 Tahun 2003     Pasal 86                
                 perusahaan   Tentang Ketenagakerjaan                            
                 melindungi                                                      
                 pekerja                                                         
              3  Standar      UU Nomor 2 Tahun 2017      Pasal 59                
                 Keamanan,    Tentang Jasa Konstruksi                            
                 Keselamatan,                                                    
                 Kesehatan,                                                      
                 Keberlanjutan                                                   
                 (K4)                                                            
              4  Dst ...      Sesuai dengan peraturan    Dst ...                 
                              perundangan dan persyaratan                        
                              lainnya terkait dengan K3                          
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -223-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            *) Bentuk tabel mengikuti contoh, namun isi perlu disesuaikan dengan 
            identifikasi sebelumnya pada pada tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
            dan Peluang (IBPRP).                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -224-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           DUKUNGAN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                    
                                                                                 
       C.1 Sumber Daya                                                           
            Peralatan                                                            
            a. Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO)                                
              Memuat Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkat & angkut  
              (alat berat) yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. 
                                                                                 
            b. Sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya                  
                                                                                 
              Memuat   sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang     
              digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                   
                                                                                 
            c. Daftar Peralatan Utama                                            
               Memuat  daftar peralatan utama yang akan  digunakan pada          
               pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari   
               jenis peralatan, merk & tipe peralatan, kapasitas peralatan, jumlah
                                                                                 
               peralatan, kondisi peralatan, lokasi peralatan, dan status kepemilikan
               peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat   
               perjanjian. Daftar peralatan utama ditandatangani oleh Kepala     
               Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.                                   
                                                                                 
                                                                                 
              Tabel 11 Contoh Daftar Peralatan Utama*                            
                            Merk &                        Kepemilikan            
               No   Jenis           Lokasi Kapasitas Jumlah                      
                             Tipe                           / Status             
                                                                                 
                                                                                 
              *Format tabel dapat mengikuti contoh.                              
                                                                                 
                                                                                 
            Material                                                             
            a. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)                              
              Memuat Informasi terkait dengan pengendalian Bahan Berbahaya dan   
              Beracun (B3) berupa Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari      
              pemasok.                                                           
                                                                                 
                                                                                 
            b. Daftar Material Impor                                             
               Memuat  daftar material impor yang  akan  digunakan pada          
               pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari   
               jenis material, jumlah material, negara asal, dan jadwal pengiriman
               barang. Daftar material impor ditandatangani oleh Kepala Pelaksana
               Pekerjaan Konstruksi.                                             
                                                                                 
              Tabel 12 Contoh Daftar Material Impor*                             
                     Nama                                                        
                                                              Negara             
               No   Barang /  Spesifikasi Satuan Jumlah Harga                    
                                                               Asal              
                     Uraian                                                      
              *Format tabel dapat mengikuti contoh.                              
            Biaya                                                                
            Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Sub lampiran huruf E.            
                                                                                 
                                                                                 
       C.2 Kompetensi                                                            
           a. Daftar Personil                                                    
             Memuat  daftar personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan       
             Konstruksi. Kebutuhan personil disesuaikan dengan ketentuan yang    
             sebagai berikut:                                                    
                                                                                 
             1. Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi:               
                a. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi memiliki sertifikat:  
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -225-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                  -  Ahli Utama K3  Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan       
                     sesuai dengan ketentuan batang tubuh;                       
                  -  Ahli Madya K3  Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan       
                     sesuai dengan ketentuan batang tubuh;                       
                  -  Ahli Muda K3 Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan sesuai  
                     dengan ketentuan batang tubuh;                              
                  -  Petugas  Keselamatan  Konstruksi untuk  Pelaksanaan         
                     Pekerjaan Konstruksi risiko kecil.                          
                b. Jumlah Anggota Unit Keselamatan Konstruksi berdasarkan        
                                                                                 
                  tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Tabel 14.  
             2. Petugas Medis                                                    
                Dibutuhkan petugas medis untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki
                risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan.      
             3. Petugas P3K bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
             4. Petugas peran kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.    
             5. Pemberi aba-aba (flagman)                                        
                Setiap melakukan pekerjaan pengangkatan atau pekerjaan yang      
                berhubungan dengan lalu lintas dibutuhkan 1 orang personil pemberi
                aba-aba (flagman)                                                
             6. Petugas  Keamanan   (security) sesuai dengan   kebutuhan         
                pengendalian risiko keamanan.                                    
                                                                                 
             7. Supervisor perancah/ Teknisi perancah (scafolder)                
             8. Tukang las (welder)                                              
                Memiliki sertifikat tukang las (welder) berdasarkan jenis pekerjaan.
             9. Juru Ikat (Rigger)                                               
                Setiap melakukan pekerjaan pengangkatan dibutuhkan 1 orang       
                personil Juru Ikat (rigger) bersertifikat.                       
             10. Operator                                                        
                Terdapat bukti Surat Izin Operator (SIO) berdasarkan peralatan yang
                dioperasikan.                                                    
             11. Kepala tukang (mandor)                                          
                Terdapat bukti sertifikat kepala tukang (mandor) sesuai jenis    
                pekerjaan dan kebutuhan.                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          Tabel C-1 Contoh Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan Konstruksi        
                                                                                 
                                                  Sertifikat Pengalaman          
                                 Nama                                            
           No       Jabatan            Pendidikan Kompetensi                     
                                Personil                                         
                                                   Kerja                         
              Ahli K3                                                            
              Konstruksi/Petugas                                                 
           1                                                                     
              Keselamatan                                                        
              Konstruksi                                                         
           2  Petugas medis                                                      
           3  Petugas P3K                                                        
              Petugas peran                                                      
           4                                                                     
              kebakaran                                                          
              Pemberi aba-aba                                                    
           5                                                                     
              (flagman)                                                          
              Petugas Keamanan                                                   
           6                                                                     
              (security)                                                         
              Supervisor perancah/                                               
           7  Teknisi perancah                                                   
              (scafolder)                                                        
           8  Tukang Las (Welder)                                                
           9  Juru Ikat (Rigger)                                                 
           10 Operator                                                           
              Kepala Tukang                                                      
           11                                                                    
              (Mandor)                                                           
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -226-                                       
                                                                                 
            b. Sertifikat Personil                                               
              Memuat  sertifikat personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan  
              Konstruksi pada Tabel 12 Contoh Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan
              Konstruksi.                                                        
                                                                                 
                                                                                 
       C.3 Kepedulian                                                            
            a. Prosedur dan/atau  petunjuk  kerja peningkatan kepedulian         
                                                                                 
              Keselamatan Konstruksi                                             
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian    
              Keselamatan   Konstruksi berdasarkan  tingkat risiko  yang         
              ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Ahli 
              Teknik Terkait. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan       
              kepedulian Keselamatan Konstruksi sekurang-kurangnya berisi:       
              a. Terdapat jadwal pelatihan dan sosialisasi SMKK kepada para      
                 pekerja yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan     
                                                                                 
                 Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.         
              b. Terdapat komitmen untuk mencegah perilaku tidak selamat dalam   
                 rangka pencegahan kecelakaan.                                   
              c. Terdapat program pembinaan budaya Keselamatan Konstruksi        
                 yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi  
                                                                                 
                 dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi untuk seluruh       
                 tingkatan termasuk pekerja.                                     
                                                                                 
            b. Analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK                 
              Memuat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK.          
                                                                                 
                                                                                 
            c. Pelatihan                                                         
              Memuat jenis pelatihan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan   
              pekerjaan konstruksi.                                              
                                                                                 
                                                                                 
            Tabel C-2 Daftar Hadir Komunikasi Keselamatan Konstruksi             
                                                                                 
              No      Nama      Topik yang dibahas  Tanda Tangan                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            Tabel C-2 Contoh Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi*           
                                                                                 
                                                             Waktu               
               No   Jenis Pelatihan  Target Peserta  PIC                         
                                                           Pelaksanaan           
                  Dasar-dasar                                                    
               1  Keselamatan      Engineer                                      
                  Konstruksi                                                     
                  Pedoman Keselamatan Engineer,                                  
               2  Konstruksi       pelaksana, pekerja                            
                                   konstsruksi                                   
                  Basic Waste      Personel Bagian                               
               3                                                                 
                  Management       Gudang                                        
                  Tanggap Darurat  Tim Tanggap                                   
               4                                                                 
                                   Darurat                                       
               5  Pengenalan P3K   Engineer, pelaksana                           
                  Traffic Management pelaksana, pekerja                          
               6                                                                 
                                   konstsruksi, driver                           
               7  K3 Listrik       ME                                            
               8  Housekeeping     Semua pekerja                                 
               9  K3 Pekerjaan Galian Pekerja galian                             
                  K3 Pekerjaan                                                   
               10                  Pekerja fabrikasi                             
                  Pembersihan                                                    
               11 K3 Operasional Alat Operator alat berat                        
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -227-                                       
                                                                                 
                  Berat                                                          
               12 K3 Rigger        Rigger                                        
                  K3 Pekerjaan                                                   
               13                  Pekerja pengecoran                            
                  Pengecoran                                                     
               14 Dst                                                            
              *) Pelatihan disesuaikan dengan tuntutan program kerja pada table  
              sasaran dan program                                                
                                                                                 
       C.4 Komunikasi                                                            
            Program komunikasi disampaikan secara lisan sekurang-kurangnya       
            melalui safety talk yang  terdiri dari safety morning, toolbox       
            meeting/safety briefing, HSE meeting, safety induction dan secara tertulis
            melalui sarana seperti spanduk, rambu, banner, billboard, sticker,   
            pamflet, majalah dinding, papan pengumuman, dll.                     
            a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi   
              (safety induction)                                                 
                                                                                 
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja Induksi Keselamatan       
              Konstruksi (safety induction) yang ditandatangani oleh Penanggung  
              Jawab  Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan       
              Konstruksi. Induksi Keselamatan Konstruksi (construction safety    
              induction) dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah      
              tugaskan, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan  
              pekerjaan yang akan masuk ke dalam area Pelaksanaan Pekerjaan      
              Konstruksi.                                                        
              ➢  Untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan dijelaskan    
                 mengenai komitmen dan kebijakan keselamatan konstruksi, risiko  
                                                                                 
                 dan  bahaya  yang  dihadapi dalam  melakukan  pekerjaan,        
                 pengendalian risiko yang dapat dilakukan serta program penerapan
                 SMKK pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                     
              ➢  Untuk tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait dijelaskan mengenai
                                                                                 
                 peraturan Keselamatan Konstruksi yang berlaku di  loaksi        
                 pekerjaan, prosedur evakuasi dalam keadaan darurat, dan         
                 menjelaskan area-area yang berbahaya.                           
                                                                                 
                                                                                 
            b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety      
              morning)                                                           
              Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety
              morning) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan     
              Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan    
              pagi hari (safety morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap pagi
              sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah-masalah       
              tentang Keselamatan Konstruksi secara umum pada pelaksanaan        
              konstruksi hari itu.                                               
                                                                                 
            c. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox
              meeting)                                                           
                                                                                 
              Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja   
              (toolbox meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab        
              Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.  
              Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) diikuti oleh kelompok   
              pekerja sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah-      
              masalah  tentang Keselamatan Konstruksi secara khusus pada         
              pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.                        
                                                                                 
            d. Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi     
              (construction safety meeting)                                      
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan         
              Konstruksi (construction safety meeting) yang ditandatangani oleh  
                                                                                 
              Penanggung Jawab  Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana      
              Pekerjaan Konstruksi. Rapat Keselamatan Konstruksi (construction   
              safety meeting) dipimpin oleh Penanggung Jawab Keselamatan         
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -228-                                       
                                                                                 
              Konstruksi dan/atau Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan      
              diikuti oleh seluruh Kepala Unit Kerja.                            
            e. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-      
              bahaya                                                             
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi       
              bahaya-bahaya  sesuai  tingkat risiko atas pekerjaan yang          
                                                                                 
              dilaksanakan  yang  ditandatangani oleh Penanggung  Jawab          
              Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -229-                                       
                                                                                 
            f. Jadwal Program Komunikasi                                         
              Memuat  jadwal program komunikasi sekurang-kurangnya sesuai        
              dengan ketentuan pada poin a – poin e.                             
                                                                                 
                   Tabel C-3 Contoh Jadwal Program Komunikasi                    
                                                                                 
                                                          Waktu                  
              No      Jenis Komunikasi        PIC                                
                                                        Pelaksanaan              
               1  Induksi Keselamatan Konstruksi                                 
                  (safety induction)                                             
               2  Pertemuan pagi hari                                            
                  (safety morning)                                               
               3  Pertemuan kelompok kerja                                       
                  (toolbox meeting)                                              
               4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                   
                  (construction safety meeting)                                  
               5  HSE Statistic Board                                            
               6  Papan Pengumuman                                               
                  Keselamatan Konstruksi                                         
                  ..................                                             
       C.5 Informasi Terdokumentasi                                              
            a. Seluruh pekerjaan harus  memiliki informasi terkait dengan        
              pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja,       
                                                                                 
              petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi.        
                                                                                 
            b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen      
              atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala    
              Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -230-                                       
                                                                                 
           OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                      
                                                                                 
       D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi                                  
            Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                   
                                                                                 
            a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                
              Memuat  bagan struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi   
              beserta tugas dan tanggung jawabnya. Dalam struktur organisasi     
              Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Unit Keselamatan     
              Konstruksi yang berada langsung di bawah  Kepala Pelaksana         
              Pekerjaan Konstruksi.                                              
                                                                                 
              Gambar   2  Contoh  Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan        
              Konstruksi*                                                        
                                                                                 
                                     Pimpinan Tertinggi                          
                                    PiPmepkienrajna aTne rKtionnggsti rPurkoysie k
                                                             Pimpinan UKK        
                                        NNaammaa                                 
                                                               Nama              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                Manager Teknik        Manager Produksi    Manager Keuangan       
                  Nama                  Nama                Nama                 
                                                                                 
                                                                                 
                           Supervisor  Supervisor  Supervisor                    
                                                                                 
                            Nama        Nama        Nama                         
              * Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dapat  
              mengikuti contoh.                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -231-                                       
                                                                                 
         Tabel D-1 Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi*
                                                                                 
          No   Jabatan             Tugas Dan Tanggung Jawab                      
          1  Pimpinan  1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi  
             Tertinggi 2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan   
             Pekerjaan   konstruksi                                              
             Konstruksi 3) Mempromosikan keselamatan konstruksi                  
                       4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen          
                         keselamatan konstruksi                                  
                       5) dst                                                    
          2  Manager   1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program    
             Teknik      keselamatan konstruksi                                  
                       2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program          
                         keselamatan konstruksi                                  
                       3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan     
                         keselematan konstruksi                                  
                       4) dst                                                    
          3  Manager    1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program   
             Produksi     keselamatan konstruksi                                 
                        2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan
                          bersama Bagian Keselamatan Konstruksi                  
                        3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub 
                          kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan keselamatan
                          konstruksi                                             
                        4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan
                          penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pengajuan
                          persetujuan ijin kerjanya.                             
                        5) dst                                                   
          4  Manager    1) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program         
             Keuangan     keselamatan konstruksi                                 
                        2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan    
                          jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainnya)
                        3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam 
                          rangka memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerja   
                        4) dst                                                   
          5  Pimpinan   1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi 
             UKK          untuk ditetapkan oleh Direktur yang menangani keselamatan
                          konstruksi                                             
                        2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi
                          sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamatan  
                          konstruksi                                             
                        3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat                   
                        4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian    
                          keselamatan konstruksi.                                
                        5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi    
                          kepada seluruh lini organisasi.                        
          6  Supervisor 1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah    
             dan Mandor   mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan               
                       2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh     
                          pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan
                          keselamatn konstruksi.                                 
                       3) Memastikan bahwa semua pekerja di bawah                
                          pengawasannya memakai APD dan perlengkapan             
                          keselamatan sesuai persyaratan.                        
                       4) dst                                                    
          7  Seluruh staf, 1) Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam
             karyawan     menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya          
             dan pekerja 2) Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk,
                          tool box meeting dan training-training yang diselenggarakan
                        3) Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang
                          diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi
                        4) Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai
                        5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada    
                          peralatan konstruksi yang digunakan                    
                        6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak
                          aman di area kerjanya.                                 
                        7) dst                                                   
              *  Contoh Tugas dan  Tanggung  Jawab  Terhadap Keselamatan         
              Konstruksi dapat mengikuti contoh.                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -232-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi                   
              Memuat  bagan  struktur organisasi Unit Keselamatan Konstruksi     
              beserta tugas dan tanggung jawabnya. Unit Keselamatan Konstruksi   
                                                                                 
              yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit kesiagaan tanggap darurat,
              Pengawas Pekerjaan terkait alat berat, tim keamanan, serta hubungan
              masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan                    
                                                                                 
              Gambar 3 Contoh Struktur Unit Keselamatan Konstruksi *             
                                                                                 
                                      Pimpinan UKK                               
                                       Nama                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                     Security (masuk                             
                  Koordinator Tanggap Darurat harian) Koordinator Keselamatan Konstruksi
                                       Nama                                      
                      Nama                               Nama                    
                                                                                 
             Petugas P3K Petugas P3K                                             
                            Petugas                                              
                                  Komunikasi                                     
                                                 Anggot a Anggot a Anggot a      
                            Peran                UKK      UKK    UKK             
              Nama   Nama   Nama   Nama          Nama    Nama    Nama            
              * Contoh Struktur Unit Keselamatan Konstruksi dapat mengikuti      
              contoh.                                                            
                     TIM             TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                    
               NO                                                                
               1  Pimpinan  1) Mengkoordinasikan terlaksananya program           
                  UKK         keselamatan konstruksi                             
                            2) Melaksanakan inspeksi metode, peralatan, dan      
                              lingkungan kerja                                   
                            3) Dst                                               
               2  Tim P3K   4) Memberikan pertolongan pertama bagi korban        
                              kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh  
                              hubungan kerja                                     
                            5) Memberikan bantuan medis dan non medis (bila      
                              dibutuhkan) terhadap korban kecelakaan kerja dengan
                              membawa/dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk 
                            6) Menyediakan obat-obatan ringan untuk P3K, di clinic on
                              site, dan tempat-tempat yang telah ditentukan      
                            7) Melakukan pendataan atas korban, kondisi korban,  
                              kronologis kejadian dan sebab-sebab kecelakaan.    
                            8) Dst                                               
               3  Tim       1) Menjaga dan memelihara keamanana dan ketertiban   
                  Keamanan    proyek secara keseluruhan                          
                            2) Menjaga terjadinya tindakan-tindakan criminal di lokasi
                              proyek                                             
                            3) Mengatur keluar masuk kendaraan dan mengontrol    
                              keluar masuk barang dari dan keluar proyek         
                            4) Menjaga dan memproteksi terhadap kemungkinan      
                              masuknya pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan
                            5) Dst                                               
               4  Dst                                                            
              *  Contoh Tanggung  Jawab  dan  Wewenang  Unit Keselamatan         
              Konstruksi Konstruksi dapat mengikuti contoh.                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                                              -233-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
        Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)                                                                            
        Keterangan : Uraian langkah kerja tidak lebih dari 10 item                                                                      
        Dalam hal peninjauan kondisi dan tindakan harus melihat, mempertimbangkan unsur-unsur yang terkait bahan/material, orang, cara/metode/prosedur, alat, lingkungan.
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)                                    
                                                                                                                                        
   Nama Pekerja                   :   [Isi nama pekerja]                                    No                     : …………………            
                                                                                            Pengawas Pekerjaan     : [Isi nama pengawas 
   Nama Paket Pekerjaan            :  Galian Tanah                                                                   pekerja]           
   Tanggal Pekerjaan              :   DD/MM/YYYY - DD/MM/YYYY*                              Departemen             : [Isi nama departemen]
                                                                                                                                        
   Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:                                                                    
   √ Helm/Safety Helmet       √ Rompi Keselamatan/Safety Vest        Pelindung Wajah/Face Shield lain-lain / Others …………….              
    v                                                                                                                                   
   √ Sepatu/Safety Shoes       Pelindung di ketinggian/Full Body Harness Penutup Telinga/Ear Mufs lain-lain / Others …………….             
   √ Sarung Tangan/Safety Gloves Kacamata Pengaman/Safety Glasses    Penyumbat Telinga/Ear Plug                                         
     Masker Pernafasan/Respiratory Baju kerja Las/Appron             lain-lain / Others …………….                                          
          Urutan Langkah Pekerjaan          Identifikasi Bahaya                   Pengendalian                    Penanggung Jawab      
  1. Persiapan pengerjaan             - Tangan/kaki tergores      - Pemeriksaan/validasi alat                 Pengawas pekerja + HSE    
                                      - Cidera ringan, menengah, berat; - Lakukan inspeksi kelaikan alat sebelum digunakan              
                                      - Bagian/suku cadang pecah/rusak; - Periksa semua perlengkapan keselamatan sesuai standar         
                                                                   yang ditetapkan                                                      
                                                                  - Periksa kompetensi dan kesehatan pekerja                            
                                                                                                                                        
  2. Pengukuran dan pemasangan patok  - Cidera ringan             - Letak penetapan patok                     Pengawas pekerja          
                                                                  - Cara melakukan pemasangan patok yang benar                          
  3. Pengecekan gambar kerja terhadap utilitas - Terdapat perbedaan gambar kerja - Pengecekan dengan alat pendeteksi bawah tanah/ GPR Pengawas pekerja
     sesuai gambar (kondisi area/eksisting) dan eksisting;          (ground penetrating radar)                                          
                                      - Utilitas bawah tanah;                                                                           
                                      - Tertabrak kendaraan;      - Menggunakan Petugas Pengatur lalulintas, Rambu-rambu                
                                                                  - Pekerja berjalan di area aman                                       
  4. Penggalian                       - Tersetrum listrik         - Memastikan pekerjaan galian sesuai gambar dan kondisi Pengawas pekerja, pemberi
                                      - Pipa Gas Meledak            eksisting                                 kerja, HSE                
                                      - Tertimbun                 - Pemasangan turap                                                    
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                                              -234-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
   Dst..                              Dst..                      Dst..                                        Dst..                     
                                                                                                                                        
               Disahkan oleh                Ditinjau ulang oleh                                                                         
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                  [TTD]                          [TTD]                      [TTD]                                                       
                                                                                                      [TTD]                             
        (…………………....………………….)          (…………………………………………..)      (…………………………………………….)                                                   
                                                                                            (…………………....................……….)           
              Pengguna Jasa                 Ahli K3 Konstruksi         Ahli Teknik Terkait                                              
                                                                                                   Penyedia Jasa                        
                                           [TTD]                                                                                        
   Anggota Tim:                       (…………………………..)             (…………………………..)             (…………………………..)           (…………………………..)     
                                           Pengawas                                                                                     
                                  KEHADIRAN          KETERANGAN                                                                         
   NO           NAMA               DISKUSI         (Menyetujui/Tidak                                                                    
                                    *Ceklis           Menyetujui)                                                                       
    1   Pekerja 1                                                                                                                       
    2   Pekerja 2                                                                                                                       
    3   Pelaksana                                                                                                                       
    4   Ahli K3 Konstruksi                                                                                                              
    5   Pengawas/Pengguna Jasa                                                                                                          
                                                                                                                                        
   Keterangan:                                                                                                                          
                                                                                                                                        
   *Untuk pekerjan yang memerlukan perpanjangan waktu dengan kasus yang sama dengan hasil identifikasi dan pengendalian yang sama, maka dapat
   diperpanjang satu kali perpanjangan.                                                                                                 
                                                                                                                                        
   - Ahli Teknik terkait merupakan Ahli Teknik sesuai bidangnya/ Penanggungjawab Proses.                                                
                                                                                                                                        
   - Pengendalian bersifat teknis, perlengkapan APK, APD, harus berdasarkan standar dan/atau Peraturan perundangan sesuai dengan tingkat risiko
   hasil identifikasi bahaya.                                                                                                           
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                     -235-                                       
                                                                                 
            Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja                                
            Melakukan kegiatan mendukung keandalan bangunan serta mendukung      
            terciptanya tempat, suasana, kegiatan, dan aset kerja yang aman dari 
            gangguan huru-hara dan anarkisme, tindak kriminal, termasuk tindak   
            terorisme di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui cara:    
                                                                                 
            a. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan                          
              ➢  Mutu bahan                                                      
                 Material/bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan   
                 Konstruksi harus melalui tahapan inspeksi yang dilakukan oleh   
                 Petugas yang  berwenang  dan  mendapat  persetujuan oleh        
                                                                                 
                 Pengawas Pekerjaan.                                             
              ➢  Metode pekerjaan konstruksi                                     
                 - Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan        
                   tahapan  pekerjaan konstruksi yang ditandatangani oleh        
                                                                                 
                   Penanggung Jawab Teknik.                                      
                 - Memuat  Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) yang         
                   ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab  
                   Keselamatan Konstruksi.                                       
                                                                                 
              ➢  Izin kerja (Permit to Work/PTW)                                 
                 - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan     
                   izin  kerja/PTW  berdasarkan  persyaratan Keselamatan         
                   Konstruksi sesuai dengan tahapan Pekerjaan Konstruksi yang    
                                                                                 
                   ditandatangani oleh  Penanggung   Jawab   Keselamatan         
                   Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Izin    
                   kerja harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:        
                                                                                 
                   •  Analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis   
                      (JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan     
                      Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                   
                   •  Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja   
                                                                                 
                      berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai      
                      lingkup pekerjaan dalam   tahapan  pekerjaan yang          
                      ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.               
                   •  Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang 
                                                                                 
                      berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan.      
                 - Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari
                   3 lembar rangkap untuk didokumentasikan oleh masing-masing    
                   unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan sebagai bagian dari
                                                                                 
                   informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua     
                   disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh      
                   Pengawas Pekerjaan. Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan  
                   lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan Konstruksi yang     
                                                                                 
                   ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya   
                   adalah sebagai berikut:                                       
                   •  pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang    
                      berpotensi menghasilkan sumber api;                        
                                                                                 
                   •  pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian 
                      yang akan dilakukan;                                       
                   •  pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang
                                                                                 
                      menggunakan alat angkat;                                   
                   •  pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk   
                      pekerjaan di dalam ruangan yang mungkin ventilasinya       
                      secara alami kurang, mengandung gas mudah  terbakar        
                                                                                 
                      dan/atau mengandung gas beracun;                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -236-                                       
                                                                                 
                   •  pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawah 
                      permukaan air;                                             
                                                                                 
                   •  pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lain  
                      yang tidak tercakup pada pekerjaan di atas;                
                   •  pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapat
                      pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal;        
                                                                                 
                   •  pekerjaan di ketinggian;                                   
                   •  pekerjaan menggunakan perancah;                            
                   •  pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);          
                                                                                 
                   •  pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau  
                   •  pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan                          
              ➢  Pengamanan Lingkungan Kerja                                     
                 - Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan        
                   Memuat  prosedur  dan/atau petunjuk kerja pengamanan          
                                                                                 
                   lingkungan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan   
                   Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang    
                   sekurang-kurangnya mencakup:                                  
                   •  Petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan     
                                                                                 
                      pada pengendalian risiko keamanan.                         
                   •  CCTV yang digunakan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko  
                      besar. CCTV   ditempatkan pada  lokasi yang   telah        
                                                                                 
                      teridentifikasi memilki risiko bahaya besar dan berpotensi 
                      terhadap tindakan kriminal.                                
                   •  Pagar pengaman  yang  digunakan  pada  lokasi yang         
                      berbatasan langsung dengan masyarakat  sekitar dan         
                                                                                 
                      berpotensi terjadinya kecelakaan.                          
                   •  Tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh      
                      pekerja, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada       
                      pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke dalam area pekerjaan   
                                                                                 
                      konstruksi.                                                
              ➢  Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management)          
                 Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan        
                 manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada     
                                                                                 
                 lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas     
                 pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab        
                 Keselamatan Konstruksi dan  Kepala  Pelaksana Pekerjaan         
                 Konstruksi.                                                     
                                                                                 
              ➢  Izin Keluar/Masuk Barang                                        
                 - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan     
                   izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Ahli Teknik 
                   terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil       
                                                                                 
                   Manajemen.                                                    
                 - Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani  
                   oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala       
                   Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.                               
                                                                                 
                                                                                 
            Pengelolaan Keselamatan Kerja                                        
            Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas        
            risiko pekerjaan melalui cara:                                       
                                                                                 
            a. Mutu Peralatan                                                    
              ➢  Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -237-                                       
                                                                                 
                 Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat &      
                 angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya yang       
                                                                                 
                 ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala       
                 Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas 
                 yang akan digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi    
                 harus lolos tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Penanggung     
                                                                                 
                 Jawab Keselamatan Konstruksi dan memiliki sticker “Laik Operasi”.
                                                                                 
            b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja          
              ➢  Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan        
                 bekerja berdasarkan program kerja yang ditandatangani oleh      
                                                                                 
                 Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                        
              ➢  Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat        
                 Pelindung Diri (APD) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab  
                 Keselamatan Konstruksi.                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -238-                                       
                                                                                 
       [Contoh Prosedur/Instruksi Kerja]                                         
                                                                                 
       Penyedia Jasa membuat prosedur dan Instruksi Kerja, antara lain:          
                                                                                 
        1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi                               
        2. Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang           
        3. Prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi                    
        4. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi                              
        5. Prosedur komunikasi                                                   
        6. Prosedur tinjauan manajemen                                           
                                                                                 
        7. Prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi       
        8. Instruksi Kerja bekerja di ketinggian                                 
        9. Instruksi Kerja pemasangan perancah                                   
        10. Instruksi Kerja Alat Pelindung Kerja (APK)                           
        11. Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (APD)                            
                                                                                 
                                                                                 
       [Contoh Instruksi Kerja]                                                  
                                                                                 
                                                    Revisi Ke     00             
                         Nomor    Kode WBS dan Nama                              
                                                    Tanggal                      
                        Dokumen       Pekerjaan                                  
                                                    Revisi                       
        Logo Perusahaan  Tanggal                                                 
                                  Tanggal, bulan, tahun Halaman 1 Dari …         
                         Berlaku                                                 
                                  INSTRUKSI KERJA PENGGALIAN                     
                                  PENGGALIAN                                     
                                                                                 
       1. Tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan galian sebelum mendapat ijin 
                                                                                 
          dari pihak yang berwenang.                                             
       2. Galian yang lebih dalam dari 1,5 meter diberi pengaman atau digali dengan
                                                                                 
          kemiringan tertentu dan  harus  dilakukan pemeriksaan  sebelum         
          melanjutkan pekerjaan galian.                                          
                                                                                 
       3. Seluruh galian harus diberi tanda – tanda dan pengahalang disekeliling 
                                                                                 
          galian tersebut.                                                       
       4. Setiap galian harus disediakan sebuah tangga untuk naik dan turunnya   
                                                                                 
          pekerja.                                                               
                                                                                 
       5. setiap tumpukan/timbunan bekas tanah galian harus diletakan minimal 1  
          meter dari tepi/pinggir galian.                                        
                                                                                 
       6. Semua galian harus diperiksa ulang/ kembali apabila pada saat pekerjaan
          berhenti karena turun hujan sebelum dilanjutkan pekerjaan kembali.     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Lampiran :                                                                
                                                                                 
       - Formulir [Isi Kode dan Nama Pekerjaan]                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -239-                                       
                                                                                 
       [Contoh Izin Kerja]                                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
       D                                                                         
       N                                                                         
       J                                                                         
       L                                                                         
       P                                                                         
       C                                                                         
       N                                                                         
       T                                                                         
       N                                                                         
       T                                                                         
        im                                                                       
        a m                                                                      
        1                                                                        
        2                                                                        
        3                                                                        
        4                                                                        
        e n                                                                      
        o k                                                                      
        e r                                                                      
        a t                                                                      
        1                                                                        
        2                                                                        
        3                                                                        
        4                                                                        
        5                                                                        
        6                                                                        
        7                                                                        
        8                                                                        
        a m                                                                      
        a n                                                                      
        a m                                                                      
        a n                                                                      
                                 I J I                                           
                           P E K E R J A A N                                     
                    P e r m i n t a a n i j i n k e r j a ( d i i s i o l e      
         in t a o le h :  N a m a S u b k o n :                                  
         a p e s o n il :                                                        
         .                 5 .                                                   
         .                 6 .                                                   
         .                 7 .                                                   
         .                 8 .                                                   
         is p e k e r ja a n :                                                   
         a s i p e k e r ja a n :                                                
         a la t a n y a n g d ig u n a k a n :                                   
         a t a n la in :                                                         
                      C h e c k l i s t k e s e l a m a t a n ( d i              
                                  Y A                                            
          A p a k a h r e n c a n a k e r ja s u d a h d id is k u s ik a n ?    
          A p a k a h p e k e r ja s d h d ije la s k a n b a h a y a y a n g    
          a d a ?                                                                
         A p a k a h p e k e r ja s d h p e n g a la m a n ?                     
         A p a k a h p e r a la t a n y a n g d ig u n a k a n s u d a h la y a k ?
         A p a k a h je n is t a n a h s d h d ik e t a h u i?                   
         A p a k a h m u k a a ir t a n a h d ik e t a h u i? A p a k a h a d a  
         r e m b e s a n d a la m g a lia n ?                                    
         A p a k a h s d h d ila k u k a n p e n y e le d ik a n t a n a h ?     
         A p a k a h a d a ja lu r in s t a la s i ( lis t r ik , g a s , a ir ) 
         d a la m g a lia n ? A p a k a h s d h d ia m a n k a n ?               
                                A P D y a                                        
         s a fe t y s h o e s s a fe t y h e lm s a fe t y b e lt                
                            P e n g e s a h a n d                                
              P e la k s a n a    P e                                            
         a :              N a m a :                                              
         d a t a n g a n : T a n d a t a n g a n :                               
                 S a y a s e t u j u d e n g a n s e m u a k o n d i s i s       
                                S u b k o                                        
         a     :                                                                 
         d a t a n g a n :                                                       
                                    N K E R J A                                  
                                    P E N G G A L I A N > 2 M                    
                                   h p e l a k s a n a t e r k a i t p a d a l o k a s i k e r j a n y a )
                                              J u m la h p e r s o n il:         
                                             9 .                                 
                                             1 0 .                               
                                             1 1 .                               
                                             1 2 .                               
                                        P e k e r ja a n d iijin k a n d im u la i p a d a :
                                        T a n g g a l : s / d                    
                                        M u la i p u k u l :                     
                                        S e le s a i p u k u l :                 
                                   i s i o l e h p e t u g a s K 3 d a n a t a u a h l i K 3 )
                                   T D K                                         
                                       9 A p a k a h b a r ik a d e / t a n d a p e r in g a t a n s d h d ip a s a n
                                      1 0 a p a k a h p e r lu la m p u p e n e r a n g a n ?
                                      1 1 A p a k a h r u a n g g a lia n c k p u t k r u a n g g r k p e k e r ja
                                      1 2 A p a k a h t a n g g a , t a li d a n p e n g a m a n a n la in n y a s
                                        t e r s e d ia ?                         
                                      1 3 A p a k a h s d h d it u n ju k p e t u g a s u n t u k m e n g a w a s
                                      1 6 A p a k a h lo k a s i a d a d i a r e a la lu lin t a s u m u m ?
                                      1 7 A p a k a h ja r a k b u a n g c u k u p a m a n ?
                                   n g w a j i b d i p a k a i :                 
                                      s a r u n g t a n g a n                    
                                   a n p e n e r i m a a n i j i n k e r j a     
                                   t u g a s K 3     S u b k o n t r a k t o r / M
                                                N a m a :                        
                                                T a n d a t a n g a n :          
                                   e s u a i i j i n k e r j a u n t u k m e l a k s a n a k a n p e k e r j a a n
                                   n t r a k t o r / M a n d o r                 
                                      T a n g g a l :                            
                                      W a k t u :                                
                                                             g ?                 
                                                             ?                   
                                                             d h                 
                                                             i?                  
                                                              a n d o r          
                                                                 Y A T D K       
                                  Izin Kerja                                     
            Checklist keselamatan (diisi oleh Petugas Keselamatan Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi
                            Pengesahan dan penerimaan izin kerja                 
                                 Ahli K3 Konstruksi                              
               Saya setuju dengan semua kondisi sesuai izin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
                                     -240-                                       
                                                                                 
            c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok                            
              Memuat  uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam     
              mendukung  pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah    
              disetujui dan menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia   
              jasa/pemasok dengan  penyedia jasa dalam rangka pengelolaan        
              keselamatan kerja. Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di dalam   
                                                                                 
              kontrak antara Penyedia Jasa dan Subkontraktor serta Pemasok telah 
              menganggarkan Biaya Penerapan SMKK.                                
                                                                                 
              Tabel 15 Contoh Format Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok      
               Pengendalian Subkontraktor                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
               Pengendalian pemasok                                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -241-                                       
                                                                                 
            Pengelolaan Kesehatan Kerja                                          
            Melakukan kegiatan untuk untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-
            tingginya bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi
            penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan  pencegahan         
            gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara:                 
                                                                                 
            a. Pemeriksaan Kesehatan                                             
              ➢  Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan   
                 kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan      
                 kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit      
                 akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala   
                                                                                 
                 Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur       
                 dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurang-   
                 kurangnya mencakup:                                             
                 - Pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum  
                                                                                 
                   atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali   
                   dan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.   
                 - Terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana   
                   kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang     
                                                                                 
                   memiliki risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas     
                   kesehatan.                                                    
                 - Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat  
                   dan disimpan untuk referensi.                                 
                                                                                 
                 - Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)                     
                   •  Terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk     
                      setiap 25 pekerja dan ditempatkan di area yang mudah       
                      dilihat dan dijangkau.                                     
                                                                                 
                   •  Isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan   
                      yang berlaku.                                              
                   •  Isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga
                                                                                 
                      supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).                  
                 - Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya                  
                   Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan      
                   tindakan pencegahan di antaranya:                             
                                                                                 
                   •  Demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang      
                      berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.                   
                   •  HIV/AIDS dengan melakukan tindakan pencegahan melalui      
                      sosialisasi sesuai peraturan yang ada.                     
                                                                                 
                   •  Penyakit epidemik lainnya.                                 
                 - Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran        
                   pekerja.                                                      
                                                                                 
                 - Perlindungan sosial tenaga kerja                              
                   Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;  
                                                                                 
            Pengelolaan Lingkungan Kerja                                         
            a. Pengukuran Kondisi Lingkungan                                     
              ➢  Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja   
                                                                                 
                 Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan  
                 kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan   
                 udara) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan    
                 Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil     
                                                                                 
                 Manajemen. Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya     
                 terdiri atas sebagai berikut:                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -242-                                       
                                                                                 
                                                              Contoh             
                                                                                 
                                                                                 
                                     Nilai      Peraturan                        
                         Jenis                               Periode             
                  No               Ambang      perundang-                        
                       Pengukuran                          Pengukuran            
                                  Batas (NAB)  undangan                          
                  1   Debu                                                       
                  2   Kebisingan                                                 
                  3   Getaran                                                    
                  4   Pencahayaan                                                
                  5   Udara                                                      
                  6   Air                                                        
                      Gas                                                        
                  7                                                              
                      Berbahaya                                                  
                      Uji Emisi                                                  
                  8                                                              
                      Kendaraan                                                  
            b. Tata Graha (Housekeeping)                                         
              ➢  Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha         
                 (housekeeping)                                                  
                 Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha  
                 (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat,
                 Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan    
                 Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil     
                 Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan     
                                                                                 
                 sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan        
                 pekerjaan.                                                      
                                                                                 
                                                                                 
            c. Pengolahan Sampah dan Limbah                                      
              ➢  Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah      
                 Memuat   prosedur dan/atau   petunjuk kerja  pengelolaan        
                                                                                 
                 sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab         
                 Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:         
                 - Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis      
                   sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3      
                                                                                 
                   sekurang-kurangnya 1 tempat sampah di setiap area pekerjaan.  
                 - Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan      
                   jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan       
                   sampah B3.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
       D.2 Kesiapan dan Tanggapan  Terhadap Kondisi Darurat                      
                                                                                 
            Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja                       
            Memuat  daftar induk  prosedur dan/atau  instruksi kerja yang        
            ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan
            Konstruksi /Wakil Manajemen. Seluruh pekerjaan konstruksi dan        
            penerapan SMKK pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memiliki  
            prosedur dan/atau petunjuk kerja yang telah ditandatangani. Prosedur 
            dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat dokumen sebagai   
            berikut:                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -243-                                       
                                                                                 
            Tabel 16 Contoh Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja       
                                                                                 
                   Nomor          Daftar Dokumen                                 
             No                                        Disahkan oleh             
                  Dokumen      (Prosedur, Instruksi Kerja)                       
             Mekanisme Organisasi                                                
                            Prosedur dan/atau instruksi Direktur Utama           
                            kerja yang menggambarkan Penyedia Jasa               
                            hubungan   kerja  antara                             
                            Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                       
                            dengan Kantor Pusat Penyedia                         
                            Jasa                                                 
                                                                                 
             Sumber Daya                                                         
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            penggunaan pesawat angkat & Peralatan dan Kepala     
                            angkut (alat berat) dan Pelaksana Pekerjaan          
                            peralatan konstruksi lainnya Konstruksi              
             Kepedulian                                                          
                            Prosedur dan/atau petunjuk Kepala Pelaksana          
                            kerja peningkatan kepedulian Pekerjaan Konstruksi    
                            Keselamatan    Konstruksi dan Ahli Teknik terkait    
                            berdasarkan tingkat risiko                           
             Komunikasi                                                          
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja induksi Keselamatan Keselamatan                
                            Konstruksi (safety induction) Konstruksi dan Kepala  
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi                   
                                                                                 
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pertemuan pagi hari Keselamatan                
                            (safety morning)        Konstruksi dan Kepala        
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pertemuan kelompok kerja Keselamatan           
                            (toolbox meeting)       Konstruksi dan Kepala        
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja  Rapat Keselamatan Keselamatan                 
                            Konstruksi (construction safety Konstruksi dan Kepala
                            meeting)                Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja penerapan informasi Keselamatan                
                            bahaya-bahaya           Konstruksi dan Kepala        
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi                   
             Informasi Terdokumentasi                                            
                                                                                 
                            Prosedur pengendalian dokumen Kepala Pelaksana       
                            atas semua dokumen yang Pekerjaan Konstruksi         
                            dimiliki                                             
             Pengelolaan Keselamatan Kerja                                       
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pelaksanaan pekerjaan Teknik                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja sistem keamanan bekerja Keselamatan            
                                                    Konstruksi                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja sistem izin kerja Keselamatan                  
                                                    Konstruksi                   
             Pengelolaan Kesehatan Kerja                                         
                            Prosedur dan/atau petunjuk Ahli terkait dan Kepala   
                            kerja pengelolaan kesehatan Pelaksana Pekerjaan      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -244-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                   Nomor          Daftar Dokumen                                 
             No                                        Disahkan oleh             
                  Dokumen      (Prosedur, Instruksi Kerja)                       
                            kerja                   Konstruksi /Wakil            
                                                    Manajemen                    
             Pengamanan Lingkungan Kerja                                         
                            Prosedur dan/atau petunjuk Ahli terkait dan Kepala   
                                                                                 
                            kerja pengamanan lingkungan Pelaksana Pekerjaan      
                                                    Konstruksi /Wakil            
                                                    Manajemen                    
             Pengelolaan Lingkungan Kerja                                        
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pengelolaan lingkungan Keselamatan             
                            kerja                   Konstruksi dan Kepala        
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi /Wakil            
                                                    Manajemen                    
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pengelolaan Tata Graha Keselamatan             
                            (Housekeeping)          Konstruksi dan Kepala        
                                                    Pelaksana Pekerjaan          
                                                    Konstruksi /Wakil            
                                                    Manajemen                    
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja pengelolaan sampah Keselamatan                 
                                                    Konstruksi.                  
             Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat                                   
                                                                                 
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja kondisi tanggap darurat Keselamatan            
                            sesuai dengan sifat dan Konstruksi dan Kepala        
                            klasifikasi  Pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan         
                            Pekerjaan Konstruksi    Konstruksi                   
                            Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab          
                            kerja penyelidikan insiden Keselamatan               
                            (kecelakaan,    kejadian Konstruksi dan Kepala       
                            berbahaya, dan penyakit akibat Pelaksana Pekerjaan   
                            kerja)                  Konstruksi                   
             Inspeksi dan Audit                                                  
                            Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau 
                            kerja inspeksi          Penanggung Jawab             
                                                    Keselamatan                  
                                                    Konstruksi dan Wakil         
                                                    Manajemen                    
                            Prosedur dan/atau petunjuk Ahli Teknik terkait atau  
                            kerja Patroli Keselamatan Penanggung Jawab           
                            Konstruksi              Keselamatan                  
                                                    Konstruksi dan Wakil         
                                                    Manajemen                    
                                                                                 
                            Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau 
                            kerja audit internal    Penanggung Jawab             
                                                    Keselamatan                  
                                                    Konstruksi dan Wakil         
                                                    Manajemen                    
             Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
                            Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau 
                            kerja terkait pelaksanaan Penanggung Jawab           
                            tinjauan manajemen      Keselamatan                  
                                                    Konstruksi dan Wakil         
                                                    Manajemen                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -245-                                       
                                                                                 
            Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat                  
            a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat                  
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat sesuai    
              dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang 
              dikerjakan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan        
                                                                                 
              Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                           
                                                                                 
            b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden             
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden      
              (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja) yang   
              ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan dan Konstruksi    
              Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -246-                                       
                                                                                 
           EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                            
                                                                                 
       E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                               
            Inspeksi dan Audit                                                   
                                                                                 
            a. Inspeksi                                                          
              ➢  Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi                       
                 Memuat  prosedur dan/atau  petunjuk kerja inspeksi yang         
                 ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab   
                 Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.                     
                                                                                 
              ➢  Lembar Periksa                                                  
                 Memuat format lembar periksa lingkup pekerjaan, pesawat angkat  
                 &  angkut (alat berat), perkakas, bahan/material, lingkungan,   
                                                                                 
                 kesehatan,  keamanan,   dan   lain-lain. Lembar  periksa        
                 ditandatangani pada satu periode waktu  tertentu (harian,       
                 mingguan, bulanan). Inspeksi terdiri dari berbagai macam bentuk 
                 lembar periksa sekurang-kurangnya mencakup:                     
                 -  Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait,   
                    Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                     
                 -  Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli
                                                                                 
                    teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.     
                 -  Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung 
                    Jawab Keselamatan Konstruksi.                                
                                                                                 
                 -  Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait,      
                    Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh   
                    Pengawas Pekerjaan.                                          
                 -  Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani 
                    oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.  
                                                                                 
                 -  Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab 
                    Keselamatan Konstruksi.                                      
                 -  Keamanan/security  ditandatangani oleh  ahli  terkait,       
                    Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.                     
                                                                                 
                                                                                 
              ➢  Lembar Penghentian Pekerjaan (Stop Working Form)                
                 -  Apabila pada  saat  pelaksanaan  Pekerjaan Konstruksi        
                    ditemukan hal yang membahayakan  setiap personil dapat       
                                                                                 
                    menyerukan untuk menghentikan pekerjaan. Pimpinan Tertinggi  
                    Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit     
                    Keselamatan Konstruksi dan/atau Pimpinan Tertinggi Pekerjaan 
                    Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas      
                                                                                 
                    Keselamatan  Konstruksi  untuk  melakukan   verifikasi       
                    penghentian pekerjaan. Dalam melakukan verifikasi pihak      
                    berwenang   mengisi  lembar   penghentian   pekerjaan        
                    ditandatangani oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan  
                                                                                 
                    Tertinggi Penyedia Jasa.                                     
                                                                                 
            b. Patroli Keselamatan Konstruksi                                    
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan       
              Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa ditandatangani oleh ahli
              terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil     
              Manajemen. Patroli Keselamatan Konstruksi dilakukan oleh seluruh   
              Pimpinan Perusahaan (Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan, Sub        
                                                                                 
              Kontraktor) dan Pengguna Jasa.                                     
                                                                                 
            c. Audit                                                             
              Memuat  prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal yang       
              ditandatangani oleh ahli terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan 
              Konstruksi dan Wakil Manajemen. Audit internal dilakukan dan       
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -247-                                       
                                                                                 
              ditetapkan secara berkala oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi      
              dengan  melibatkan auditor independen. Audit internal dilakukan    
              sekurang-kurangnya 1  kali dalam  1  Pelaksanaan Pekerjaan         
              Konstruksi dan/atau untuk pekerjaan konstruksi tahun jamak         
              mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            d. Jadwal Inspeksi dan Audit                                         
              Memuat jadwal pelaksanaan inspeksi, patrol keselamatan konstruksi  
              dan audit.                                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              Tabel 17 Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit                          
                                                                                 
                                                     Bulan Ke-                   
               No       Kegiatan        PIC                                      
                                             1 2 3 4 5 6 7 8 9 101 11 2          
               1  Inspeksi Keselamatan                                           
                  Konstruksi                                                     
               2  Patroli Keselamatan                                            
                  Konstruksi                                                     
               3  Audit internal                                                 
                                                                                 
                                            Penanggung Jawab Keselamatan         
                                                    Konstruksi                   
                                                                                 
                                                      ttd                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                  (Nama Lengkap)                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                                              -248-                                                                     
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                  [Contoh Matriks Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja]                                                
                                                                                                                                        
                             Matriks Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                       
                                                                                                                                        
                       Aktivitas/                                                                                                       
                                     Parameter     Peraturan                        Penanggung  Prosedur/Instruksi                      
                  No.   Kondisi                                 Lokasi   Frekuensi                                                      
                                    Pantau/Ukur     Terkait                           Jawab          Kerja                              
                        Peralatan                                                                                                       
                   1. Upaya       Kualitas udara PP RI         Area    1 tahun sekali Petugas   [Isi nama dan                           
                      pemantauan  ambien SO2,    No.41/1999    proyek  selama tahap Keselamatan nomor dokumen                           
                      lingkungan  NO2, CO, HC,                 dan     konstruksi   Konstruksi  prosedur/IK]                            
                                  TSP                          lapangan                                                                 
                                                                                                                                        
                                  Intensitas     (Kepmenkes    Area    6 bulan sekali Petugas   [Isi nama dan                           
                                  kebisingan <85 1405/MENKES   genset  selama tahap Keselamatan nomor dokumen                           
                                  dB             /SK/XI/2002)          konstruksi   Konstruksi  prosedur/IK]                            
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                  dst.                                                                                                  
                  2.  dst.                                                                                                              
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                                                                                                        
                                                        http://jdih.pu.go.id                                                            
                                     -249-                                       
                                                                                 
       E.2 Tinjauan Manajemen                                                    
           Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan  
           manajemen yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung
                                                                                 
           Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau   
           petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen memuat program  
           yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi.     
           Tinjauan manajemen dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil     
           audit atau  kecelakaan kerja  pada  pekerjaan konstruksi yang         
           menyebabkan fatality.                                                 
                                                                                 
          [Contoh Risalah Rapat Tinjauan Manajemen]                              
                                                                                 
                                           Elemen XX                             
                                      TINJAUAN MANAJEMEN                         
               [Isi Logo                                                         
                           Nomor                                                 
              Perusahaan]                                                        
                           Revisi ke                                             
                           Tanggal Berlaku                                       
                       RISALAH RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN                          
                                                                                 
           Hari/tanggal    :                                                     
                                                                                 
           Waktu           :                                                     
           Tempat          :                                                     
           Peserta         :                                                     
                                                                                 
                           Rencana Tindak  Target         Penanggung             
           No. Permasalahan                       Status                         
                               Lanjut      Waktu            Jawab                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -250-                                       
                                                                                 
       E.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                            
           Memuat  format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan         
           konstruksi pada kontrak tahun jamak. Penyedia Jasa memastikan program 
           peningkatan kinerja keselamatan konstruksi berdasarkan hasil Tinjauan 
           Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang. 
                                                                                 
                                                                                 
           [Contoh Tabel Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi]             
           No.    Uraian       Skala Penilaian   Catatan    Saran dan            
                             A    B   C    D                 Tindak              
                           (100 – (79 – (59 – (39 –          Lanjut              
                            80)  60)  40)  0)                                    
            1. Upaya         -   60    -    -  Ada upaya   Frekuensi             
               Meningkatkan                    untuk       pelatihan             
               Kinerja                         meningkatkan perlu                
                                               kinerja,    ditingkatkan,         
                                               adanya bukti karena               
                                               melaksanakan masih                
                                               pelatihan   terdapat              
                                               terkait     tenaga kerja          
                                               Keselamatan yang terkena          
                                               Konstruksi. penyakit              
                                               Namun       akibat kerja          
                                               laporan     dari laporan          
                                               mingguan    bulanan.              
                                               tidak dapat                       
                                               disampaikan                       
            2. Promosi      dst  dst  dst  dst     dst        dst                
               Budaya SMKK                                                       
            3. Partisipasi  dst  dst  dst  dst     dst        dst                
               Pekerja                                                           
            4. Komunikasi   dst  dst  dst  dst     dst        dst                
               SMKK                                                              
           Keterangan:                                                           
             1. Pemeriksa (auditor) memberikan penilaian terhadap 4 (empat)      
                uraian pada tabel di atas.                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -251-                                       
                                                                                 
       E..3 .FORMAT PENILAIAN RENCANA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI  (RKK)           
                                                                                 
       RKK yang telah dimasukkan pada tahap pemilihan penyedia jasa harus dinilai
       ulang untuk memenuhi format RKK pada lampiran D. Penilaian RKK dapat      
       dilakukan menggunakan format ini untuk dilengkapi dan disahkan pada saat  
       PCM.                                                                      
                                                                                 
                                                                                 
              Tabel 2 Penilaian RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan            
                                                                                 
                                            HASIL                                
                                          PENILAIAN                              
        NO.      KRITERIA PENILAIAN                      PENJELASAN              
                                               TIDAK                             
                                         ADA                                     
                                                ADA                              
             KEPEMIMPINAN  DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN             
        1                                                                        
             KONSTRUKSI                                                          
        1.1  Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                        
             Terdapat Lembar Pakta Komitmen           Pada Lembar Pakta          
        1.1.1                                                                    
             Keselamatan Konstruksi yang              Komitmen KK harus          
             ditandatangani oleh Kepala               diisi nama badan           
             Pengawas Pekerjaan Konstruksi            usaha, paket               
             dan Pengguna Jasa.                       pekerjaan, tanggal         
                                                      penandatanganan            
                                                      pakta komitmen.            
        2    PERENCANAAN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                
        2.1  Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko                         
        2.1.1  Terdapat tabel Identifikasi                                       
               Bahaya dan Pengendalian                                           
               Risiko                                                            
        2.1.2  Format tabel Identifikasi                                         
               Bahaya dan Pengendalian                                           
               Risiko minimal memuat uraian                                      
               kegiatan, identifikasi bahaya,                                    
               dampak / risiko, dan                                              
               pengendalian risiko                                               
        2.1.3  Tabel Identifikasi Bahaya dan                                     
               Pengendalian Risiko dibuat                                        
               oleh Penanggung Jawab                                             
               Keselamatan Konstruksi                                            
               (Pengawas Konstruksi)                                             
        2.1.4  Tabel Identifikasi Bahaya dan                                     
               Pengendalian Risiko disetujui                                     
               oleh Pimpinan Pengawas                                            
               Pekerjaan Konstruksi                                              
        2.2  Peraturan Perundang-Undangan dan Standar                            
                                                                                 
        2.2.1  Terdapat tabel Peraturan                                          
               Perundang-Undangan dan                                            
               Standar                                                           
        2.2.2  Format tabel Peraturan                                            
               Perundang-Undangan dan                                            
               Standar minimal memuat                                            
               metode pelaksanaan dan                                            
               peraturan perundangan                                             
               & persyaratan lainnya yang                                        
               menjadi acuan                                                     
                                                                                 
        2.3  Sasaran dan Program Pengawasan                                      
                                                                                 
        2.3.1  Terdapat tabel Sasaran dan                                        
               Program Pengawasan                                                
        2.3.2  Format tabel Sasaran dan                                          
               Program Pengawasan minimal                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -252-                                       
                                                                                 
                                            HASIL                                
                                          PENILAIAN                              
        NO.      KRITERIA PENILAIAN                      PENJELASAN              
                                               TIDAK                             
                                         ADA                                     
                                                ADA                              
               memuat uraian kegiatan,                                           
               sasaran, dan program                                              
               pengawasan.                                                       
        3    DUKUNGAN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                   
        3.1  Kompetensi                                                          
                                                                                 
        3.1.1  Daftar Personel                                                   
                                                                                 
        3.1.1.1 Terdapat tabel Daftar Personel                                   
               Pengawas Pelaksana Pekerjaan                                      
               Konstruksi                                                        
        3.1.1.2 Format tabel Daftar Personel                                     
               Pengawas Pelaksana Pekerjaan                                      
               Konstruksi minimal memuat                                         
               jabatan, jumlah personel, dan                                     
               nama personel                                                     
        3.1.2  Sertifikat Personel                                               
                                                                                 
               Memuat sertifikat personel                                        
               yang ikut dalam pengawasan                                        
               pelaksanaan pekerjaan                                             
               konstruksi pada tabel Daftar                                      
               Personel Pengawas Pelaksana                                       
               Pekerjaan Konstruksi pada                                         
               angka 3.1.1.1                                                     
                                                                                 
        4    OPERASI KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                     
        4.1  Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi                 
                                                                                 
        4.1.1  Terdapat struktur organisasi                                      
               pengawas pekerjaan                                                
               konstruksi                                                        
                                                                                 
        4.1.2  Jabatan pada struktur                                             
               organisasi pengawas pekerjaan                                     
               konstruksi terdapat Pimpinan                                      
               Pengawas, Penanggung Jawab                                        
               Keselamatan Konstruksi                                            
               dan/atau Pengawas                                                 
        4.1.3  Masing-masing jabatan pada                                        
               struktur organisasi pengawas                                      
               pekerjaan konstruksi                                              
               dilengkapi dengan Tugas dan                                       
               Tanggung Jawab Terhadap                                           
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
        4.2  Pengelolaan Keselamatan Konstruksi                                  
        4.2.1  Terdapat daftar prosedur                                          
               dan/atau instruksi kerja                                          
               pengawasan pada proses                                            
               pelaksanaan konstruksi                                            
                                                                                 
        4.2.2  Daftar prosedur dan/atau                                          
               instruksi kerja ditandatangani                                    
               oleh Kepala Pengawas                                              
               Pekerjaan Konstruksi dan                                          
               Pengguna Jasa                                                     
                                                                                 
                                                                                 
        5    EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
        5.1    Terdapat Laporan Hasil                                            
               Pengawasan Pelaksanaan                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -253-                                       
                                                                                 
                                            HASIL                                
                                          PENILAIAN                              
        NO.      KRITERIA PENILAIAN                      PENJELASAN              
                                               TIDAK                             
                                         ADA                                     
                                                ADA                              
               Pekerjaan terkait Penerepan                                       
               SMKK                                                              
        5.2    Isi Laporan Hasil Pengawasan                                      
               Pelaksanaan Pekerjaan                                             
               sekurang-kurangnya mencakup                                       
               formulir izin kerja yang telah                                    
               ditandatangan dan lembar                                          
               pengawasan                                                        
               JUMLAH                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Keterangan:                                                               
         -  Ada       : 1                                                        
         -  Tidak Ada : 0                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -254-                                       
                                                                                 
                                                                                 
                    Tabel 3 Penilaian RKK Pekerjaan Konstruksi                   
                                                                                 
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
      1      KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN              
             KONSTRUKSI                                                          
      1.1    Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal             
      1.1.1  Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal                      
      1.1.1.1  Terdapat daftar identifikasi isu                                  
               internal dan eksternal yang                                       
               mempengaruhi pelaksanaan                                          
               pekerjaan konstruksi                                              
      1.1.1.2  Daftar identifikasi isu internal                                  
               dan eksternal minimal                                             
               mencakup isu, dampak, kategori                                    
               isu, jenis isu, jenis SWOT,                                       
               sumber isu, keinginan dan                                         
               harapan (internal dan eksternal)                                  
      1.1.1.3  Daftar identifikasi isu internal                                  
               dan eksternal ditandatangani                                      
               oleh ahli teknik terkait dan                                      
               penanggung jawab keselamatan                                      
               konstruksi                                                        
                                                                                 
      1.1.2  Organisasi Pengelola SMKK                                           
      1.1.2.1  Terdapat bagan struktur                                           
               organisasi yang dapat                                             
               menjelaskan hubungan                                              
               koordinasi antara Pelaksana                                       
               Konstruksi, Kantor Pusat dan                                      
               pengelola SMKK.                                                   
                                                                                 
      1.1.2.2  Jabatan pada bagan struktur                                       
               organisasi terdapat Direktur                                      
               Utama, Direktur HSE, Pimpinan                                     
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
               dan/atau Pimpinan UKK, dan                                        
               ahli teknik terkait                                               
      1.1.2.3  Masing-masing jabatan                                             
               dilengkapi dengan Tugas dan                                       
               Tanggung Jawab terhadap                                           
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -255-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
      1.1.2.4  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja yang                                               
               menggambarkan hubungan                                            
               kerja antara Pelaksana                                            
               Pekerjaan Konstruksi dengan                                       
               Kantor Pusat Penyedia Jasa                                        
               yang sekurang-kurangnya                                           
               meliputi:                                                         
               1. Tugas, tanggung jawab dan                                      
                 wewenang Tim Pelaksana                                          
                 Pekerjaan Konstruksi dan                                        
                 Kantor Pusat Penyedia Jasa;                                     
               2. Hubungan kerja antara Tim                                      
                 Pelaksana Pekerjaan                                             
                 Konstruksi dan Kantor Pusat                                     
                 Penyedia Jasa;                                                  
               3. Jadwal pelaporan kinerja                                       
                 pelaksanaan pekerjaan                                           
                 khususnya terkait                                               
                 Keselamatan Konstruksi                                          
                 pada pimpinan puncak                                            
                 Penyedia Jasa di Kantor                                         
                 Pusat;                                                          
               4. Kendala yang dihadapi                                          
                 terkait pelaksanaan                                             
                 pekerjaan khususnya terkait                                     
                 masalah Keselamatan                                             
                 Konstruksi dan alternatif                                       
                 solusi pemecahan masalah                                        
                 tersebut yang membutuhkan                                       
                 bantuan dukungan dari                                           
                 pimpinan puncak Penyedia                                        
                 Jasa di Kantor Pusat.                                           
                                                                                 
      1.1.2.5  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja ditandatangani oleh                                         
               Direktur Utama Penyedia Jasa                                      
      1.2    Komitmen Keselamatan Konstruksi                                     
                                                                                 
      1.2.1    Terdapat komitmen                                                 
               keselamatan konstruksi                                            
                                                                                 
      1.2.1.1  Isi komitmen setidaknya                                           
               mencakup:                                                         
                                                                                 
               1. Memenuhi ketentuan                                             
                 Keselamatan Konstruksi                                          
               2. Menggunakan tenaga kerja                                       
                 kompeten bersertifikat,                                         
               3. Menggunakan peralatan yang                                     
                 memenuhi standar kelaikan;                                      
               4. Menggunakan material yang                                      
                 memenuhi standar mutu,                                          
               5. Menggunakan teknologi yang                                     
                 memenuhi standar kelaikan,                                      
                                                                                 
               6. Melaksanakan SOP (Standar                                      
                 Operasional Prosedur), dan                                      
               7. Memenuhi 9 (sembilan)                                          
                 komponen biaya SMKK.                                            
      1.2.1.2  Komitmen ditandatangani oleh:                                     
                                                                                 
               1. wakil sah badan usaha                                          
                  (untuk badan usaha yang                                        
                  tidak ber-KSO), atau                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -256-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               2. pimpinan masing-masing                                         
                  badan usaha (untuk badan                                       
                  usaha yang ber-KSO).                                           
                                                                                 
      1.2.1.3  Komitmen menjadi satu                                             
               kesatuan di dalam RKK                                             
      1.2.2    Terdapat Kebijakan                                                
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
      1.2.2.1  Kebijakan Keselamatan                                             
               Kontraksi dibuat oleh Penyedia                                    
               Jasa dan disahkan oleh                                            
               Pengguna Jasa                                                     
                                                                                 
      1.2.3    Tinjauan Pelaksanaan                                              
               Komitmen                                                          
                                                                                 
      1.2.3.1  Terdapat jadwal kunjungan              Pimpinan perusahaan        
               Pimpinan Perusahaan ke proyek.         yaitu level dari direktur  
                                                      hingga ke tingkat 1 level di
                                                      bawah direktur.            
      1.2.3.2  Jadwal kunjungan Pimpinan                                         
               Perusahaan ke proyek dilakukan                                    
               3 bulan sekali selama waktu                                       
               pelaksanaan proyek.                                               
                                                                                 
      1.2.3.3  Jadwal kunjungan Pimpinan                                         
               Penyedia Jasa Pekerjaan                                           
               Konstruksi ke proyek minimal                                      
               mencakup elemen, kegiatan,                                        
               PIC, dan bulan pelaksanaan                                        
               kunjungan                                                         
      1.2    Struktur Organisasi.                                                
                                                                                 
      1.2.1    Terdapat bagan struktur                pelaksana konstruksi dan   
               organisasi yang dapat                  kantor pusat pejabat       
               menjelaskan hubungan                   pembuat komitmen           
               koordinasi antara pelaksana                                       
               konstruksi dan kantor pusat,                                      
               pejabat pembuat komitmen.                                         
      1.2.2    Tedapat prosedur dan/atau                                         
               petunjuk kerja yang                                               
               menggambarkan hubungan                                            
               kerja antara Pelaksana                                            
               Pekerjaan Konstruksi dengan                                       
               Kantor Pusat Penyedia Jasa                                        
               yang sekurang-kurangnya                                           
               meliputi:                                                         
              1. Tugas, tanggung jawab dan                                       
                 wewenang  Tim  Pelaksana                                        
                 Pekerjaan Konstruksi dan                                        
                 Kantor Pusat Penyedia Jasa;                                     
              2. Hubungan kerja antara Tim                                       
                 Pelaksana      Pekerjaan                                        
                 Konstruksi dan Kantor Pusat                                     
                 Penyedia Jasa;                                                  
              3. Jadwal pelaporan kinerja                                        
                 pelaksanaan    pekerjaan                                        
                 khususnya         terkait                                       
                 Keselamatan Konstruksi pada                                     
                 pimpinan puncak Penyedia                                        
                 Jasa di Kantor Pusat;                                           
              4. Kendala yang dihadapi terkait                                   
                 pelaksanaan    pekerjaan                                        
                 khususnya terkait masalah                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -257-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
                 Keselamatan Konstruksi dan                                      
                 alternatif solusi pemecahan                                     
                 masalah  tersebut  yang                                         
                 membutuhkan     bantuan                                         
                 dukungan  dari pimpinan                                         
                 puncak Penyedia Jasa di                                         
                 Kantor Pusat.                                                   
      2      PERENCANAAN KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                 
                                                                                 
      2.1    Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP)          
      2.1.1  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                                 
      2.1.1.1  Terdapat jadwal pelaksanaan            Memuat uraian seluruh      
               pekerjaan                              item pekerjaan yang akan   
                                                      dilaksanakan sesuai        
                                                      dengan kontrak dan         
                                                      menampilkan jangka         
                                                      waktu yang dibutuhkan      
                                                      setiap pekerjaanya.        
      2.1.1.2  Format jadwal pelaksanaan                                         
               minimal meliputi uraian                                           
               pekerjaan, bobot, dan waktu                                       
               pelaksanaan.                                                      
                                                                                 
      2.1.2  Terdapat IBPRP                                                      
      2.1.2.1  Format IBPRP minimal memuat                                       
               aktivitas pekerjaan, identifikasi                                 
               bahaya, jenis bahaya,                                             
               persyaratan pemenuhan                                             
               peraturan, pengendalian awal,                                     
               penilaian tingkat risiko                                          
               (kemungkinan, keparahan, nilai                                    
               risiko, tingkat risiko),                                          
               pengendalian lanjutan, penilaian                                  
               sisa risiko (kemungkinan,                                         
               keparahan, nilai risiko, tingkat                                  
               risiko), keterangan.                                              
                                                                                 
      2.1.2.2  Tahapan aktivitas IBPRP sesuai                                    
               dengan lingkup pekerjaan                                          
      2.1.2.3  IBPRP dibuat oleh Ahli K3                                         
               Konstruksi/Petugas K3                                             
               Konstruksi dan ditandatangani                                     
               oleh pimpinan tertinggi                                           
               pekerjaan konstruksi.                                             
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan ditandatangani                                     
               oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan                                   
               Konstruksi                                                        
                                                                                 
      2.1.3  Analisis Keselamatan Pekerjaan                                      
             (Job Safety Analysis/JSA)*                                          
             *khusus untuk pekerjaan yang                                        
             memiliki risiko besar                                               
                                                                                 
      2.1.3.1 Terdapat JSA                                                       
                                                                                 
                                                                                 
      2.1.3.1 JSA minimal meliputi tahapan                                       
             pekerjaan, bahaya, risiko,                                          
             pengendalian, dan tanggung jawab                                    
      2.1.3.2 JSA ditandatangani oleh Ahli K3                                    
             Konstruksi, Pengguna Jasa, ahli                                     
             teknik terkait, Penyedia Jasa                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -258-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
      2.2    Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)                              
                                                                                 
      2.2.1  Sasaran Umum dan Program Umum                                       
                                                                                 
      2.2.1.1  Terdapat Sasaran Umum dan                                         
               Program Umum                                                      
                                                                                 
      2.2.1.2  Sasaran Umum dan Program                                          
               Umum dibuat berdasarkan                                           
               Pengendalian Risiko yang                                          
               bersifat umum                                                     
      2.2.1.3  Sasaran Umum paling sedikit                                       
               mencakup:                                                         
               a. Kinerja keselamatan                                            
                 Konstruksi                                                      
                  • Severity Rate (SR) = 0                                       
                  • Penilaian Indikator Kunci                                    
                    Kinerja Keselamatan                                          
                    Konstruksi (Construction                                     
                    Safety KPI) = 85%                                            
               b. Kinerja Kesehatan Kerja                                        
                  • Tidak ada Penyakit                                           
                                                                                 
                    Akibat Kerja (PAK)                                           
               c. Kinerja Pengelolaan                                            
                 Lingkungan Kerja                                                
                  • Tidak ada pencemaran                                         
                    lingkungan                                                   
               d. Kinerja Pengamanan                                             
                  • Tidak ada gangguan                                           
                    keamanan yang                                                
                    mengakibatkan                                                
                                                                                 
                    berhentinya pelaksanaan                                      
                    pekerjaan                                                    
                                                                                 
      2.2.1.4  Program Umum paling sedikit                                       
               mencakup:                                                         
               a. Kinerja keselamatan                                            
                 Konstruksi                                                      
                  • Komunikasi: Induksi                                          
                    Keselamatan Konstruksi,                                      
                    Pertemuan pagi hari,                                         
                                                                                 
                    Pertemuan kelompok                                           
                    kerja ,Rapat Keselamatan                                     
                    Konstruksi                                                   
                  • Pelatihan / Sosialisasi                                      
               b. Kinerja Kesehatan Kerja                                        
                  • Pemeriksaan kesehatan                                        
                    (awal & berkala)                                             
                                                                                 
                  • Peningkatan kesegaran                                        
                    jasmani                                                      
               c. Kinerja Pengelolaan                                            
                 Lingkungan Kerja                                                
                  • AMDAL / UKL-UPL                                              
                  • Tata Graha                                                   
                    (Housekeeping)                                               
                  • Pengolahan sampah dan                                        
                                                                                 
                    limbah                                                       
               d. Kinerja Pengamanan                                             
                  • Petugas keamanan                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -259-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
                  • Koordinasi dengan pihak                                      
                    terkait                                                      
                                                                                 
      2.2.2  Sasaran Khusus dan Program Khusus                                   
                                                                                 
      2.2.2.1  Terdapat Sasaran Khusus dan                                       
               Program Khusus                                                    
                                                                                 
      2.2.2.2  Sasaran Khusus dan Program                                        
               Khusus dibuat berdasarkan                                         
               identifikasi bahaya, penilaian                                    
               risiko dan peluang yang bersifat                                  
               khusus yaitu memiliki skala                                       
               prioritas sedang dan tinggi                                       
                                                                                 
      2.2.2.3  Sasaran Khusus dan Program                                        
               Khusus minimal meliputi                                           
               sasaran khusus, program                                           
               khusus, jadwal pelaksanaan,                                       
               indikator pencapaian, dan                                         
               penanggung jawab                                                  
      2.3    Standar dan Peraturan Perundang-Undangan                            
                                                                                 
      2.3.1    Terdapat Standar dan Peraturan                                    
               Perundang-undangan                                                
      2.3.2    Format Standar dan Peraturan                                      
               Perundang-Undangan minimal                                        
               memuat pengendalian risiko,                                       
               peraturan perundangan dan                                         
               persyaratan lainnya, dan pasal                                    
               sesuai dengan pengendalian                                        
               risiko                                                            
                                                                                 
      3      DUKUNGAN KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                    
      3.1    Sumber Daya                                                         
                                                                                 
      3.1.1  Peralatan                                                           
      3.1.1.1  Terdapat bukti Surat Ijin                                         
               Kelaikan Operasi (SILO) pesawat                                   
               angkut dan angkut                                                 
                                                                                 
      3.1.1.2  Terdapat bukti sertifikat                                         
               kelaikan peralatan konstruksi                                     
               lainnya yang digunakan pada                                       
               Pelaksanaan Pekerjaan                                             
               Konstruksi                                                        
      3.1.1.3  Terdapat daftar peralatan utama        Status Kepemilikan         
               yang akan digunakan pada               peralatan yang dibuktikan  
               pelaksanaan pekerjaan                  dengan surat kepemilikan   
               konstruksi minimal memuat              maupun surat perjanjian    
               Jenis Peralatan, Merk & Tipe,                                     
               Kapasitas, Jumlah, Lokasi, dan                                    
               Status Kepemilikan                                                
      3.1.1.4  Daftar peralatan utama di                                         
               tandatangani oleh Pimpinan                                        
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      3.1.2  Material                                                            
      3.1.2.1  Terdapat Lembar Data                                              
               Keselamatan Bahan (LDKB) dari                                     
               pemasok                                                           
                                                                                 
      3.1.2.2  Terdapat daftar material impor                                    
               yang akan digunakan pada                                          
               Pelaksanaan Pekerjaan                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -260-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               Konstruksi                                                        
                                                                                 
                                                                                 
      3.1.2.3  Format daftar material impor                                      
               minimal memuat Jenis Material,                                    
               Jumlah, Negara Asal, Jadwal                                       
               Pengiriman Barang                                                 
      3.1.2.4  Daftar material impor                                             
               ditandatangani oleh Pimpinan                                      
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      3.1.3  Biaya                                                               
             Perhitungan  Biaya   SMKK                                           
                                                                                 
             mengacu pada Peraturan ini.                                         
      3.1.4  Kompetensi                                                          
      3.1.4.1  Terdapat daftar personel yang                                     
               ikut dalam Pelaksanaan                                            
               Pekerjaan Konstruksi                                              
                                                                                 
      3.1.4.2  Format Daftar Personel                                            
               minimum memuat Jabatan,                                           
               Nama Personel, Pendidikan,                                        
               Sertifikat Kompetensi Kerja, dan                                  
               Pengalaman                                                        
      3.1.4.3  Terdapat bukti sertifikat                                         
               personel yang terdaftar                                           
                                                                                 
      3.1.5  Kepedulian                                                          
      3.1.5.1  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja peningkatan                                        
               kepedulian Keselamatan                                            
               Konstruksi.                                                       
                                                                                 
      3.1.5.2  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               ditandatangani oleh Pimpinan                                      
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
               dan ahli teknik sesuai bidang.                                    
      3.1.5.3  Terdapat analisis kebutuhan                                       
               pelatihan dan sosialisasi SMKK                                    
                                                                                 
      3.1.5.4  Terdapat Rencana Pelatihan                                        
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
                                                                                 
      3.1.5.5  Format Rencana Pelatihan                                          
               Keselamatan Konstruksi pada                                       
               minimal memuat Jenis                                              
               Pelatihan, Target Peserta, PIC,                                   
               dan Waktu Pelaksanaan                                             
      3.1.6  Komunikasi                                                          
      3.1.6.1  Tedapat Prosedur dan/atau                                         
               petunjuk kerja:                                                   
                                                                                 
                 •  Induksi Keselamatan                                          
                    Konstruksi;                                                  
                 •  Pertemuan pagi hari;                                         
                 •  Pertemuan kelompok                                           
                    kerja;                                                       
                 •  Rapat Keselamatan                                            
                    Konstruksi;                                                  
                 •  Penerapan informasi                                          
                    bahaya-bahaya;                                               
                 •  Jadwal Program                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -261-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
                    Komunikasi.                                                  
                                                                                 
      3.1.6.2  Format jadwal program                                             
               komunikasi minimal memuat                                         
               Jenis Komunikasi, PIC, dan                                        
               Waktu Pelaksanaan                                                 
      3.1.6.3  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja ditandatangani oleh                                         
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      3.1.7  Informasi Terdokumentasi                                            
      3.1.7.1  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengendalian                                       
               dokumen atas semua dokumen                                        
               yang dimiliki                                                     
                                                                                 
      3.1.7.2  Terdapat Prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja ditandatangani                                     
               oleh Pimpinan Tertinggi                                           
               Pekerjaan Konstruksi                                              
                                                                                 
      5      OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                      
      5.1    Perencanaan dan Pengendalian Operasi                                
                                                                                 
      5.1.1  Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                  
      5.1.1.1  Terdapat struktur organisasi                                      
               Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      5.1.1.2  Struktur organisasi dilengkapi                                    
               dengan tugas dan tanggung                                         
               jawab terhadap Keselamatan                                        
               Konstruksi                                                        
      5.1.1.3  Terdapat Organisasi Unit                                          
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
      5.1.1.4  Struktur organisasi dilengkapi                                    
               dengan tugas dan tanggung                                         
               jawab                                                             
      5.1.2  Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja                               
                                                                                 
      5.1.2.1  Terdapat daftar material atau                                     
               bahan yang akan digunakan                                         
               pada Pelaksanaan Pekerjaan                                        
               Konstruksi                                                        
      5.1.2.2  Terdapat Analisis Keselamatan                                     
               Pekerjaan (AKP/JSA)                                               
                                                                                 
      5.1.2.3  Analisis Keselamatan Pekerjaan                                    
               (AKP/JSA) ditandatangani oleh                                     
               ahli teknik terkait dan                                           
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi                                                        
      5.1.2.4  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja tahapan                                            
               pekerjaan konstruksi                                              
      5.1.2.5  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja tahapan pekerjaan                                           
               konstruksi ditandatangani oleh                                    
               Penanggung Jawab Teknik                                           
                                                                                 
      5.1.2.6  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja sistem                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -262-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               permohonan izin kerja                                             
                                                                                 
      5.1.2.7  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja sistem permohonan izin                                      
               kerja ditandatangani oleh                                         
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
      5.1.2.8  Izin kerja dilengkapi dengan:                                     
                                                                                 
               a. analisis keselamatan                                           
                 pekerjaan (AKP)/Job Safety                                      
                 Analysis (JSA) yang                                             
                 ditandatangani oleh ahli                                        
                 teknik terkait dan                                              
                 Penanggung Jawab                                                
                 Keselamatan Konstruksi                                          
               b. Prosedur dan/atau petunjuk                                     
                 kerja sistem keamanan                                           
                 bekerja yang ditandatangani                                     
                 oleh Penanggung Jawab                                           
                 Teknik                                                          
               c. Lembar periksa yang                                            
                 ditandatangani oleh petugas                                     
                                                                                 
                 yang berwenang sesuai hasil                                     
                 inspeksi yang telah                                             
                 dilakukan                                                       
                                                                                 
      5.1.2.9  Tedapat Formulir izin kerja            Sekurang-kurangnya         
               untuk masing-masing pekerjaan          terdiri dari 3 rangkap     
               yang ditandatangani oleh Unit                                     
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
      5.1.2.10 Terdapar prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengamanan                                         
               lingkungan kerja                                                  
      5.1.2.11 Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengamanan lingkungan                                       
               ditandatangani oleh ahli teknik                                   
               terkait dan Pimpinan Tertinggi                                    
               Pekerjaan Konstruksi                                              
      5.1.2.12 Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja manajemen                                          
               keselamatan lalu lintas (traffic                                  
               management) pada lokasi                                           
               pekerjaan yang berdampak pada                                     
               kelancaran lalu lintas                                            
                                                                                 
      5.1.2.13 Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengamanan lingkungan                                       
               kerja ditandatangani oleh                                         
               Penanggung Jawab                                                  
               KeselamatanKonstruksi dan                                         
               Pimpinan Tertinggi Pekerjaan                                      
               Konstruksi                                                        
      5.1.2.14 Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja sistem                                             
               permohonan izin keluar/masuk                                      
               barang                                                            
                                                                                 
      5.1.2.15 Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja sistem permohonan izin                                      
               keluar/masuk barang                                               
               ditandatangani oleh ahli teknik                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -263-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               terkait dan Pimpinan Tertinggi                                    
               Pekerjaan Konstruksi                                              
                                                                                 
      5.1.2.16 Terdapat formulir izin                                            
               keluar/masuk barang                                               
                                                                                 
      5.1.2.17 Formulir izin keluar/masuk                                        
               barang ditandatangani oleh                                        
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      5.1.3  Pengelolaan Keselamatan Kerja                                       
      5.1.3.1  Terdapat prosedur/petunjuk                                        
               kerja penggunaan pesawat                                          
               angkat & angkut (alat berat) dan                                  
               peralatan konstruksi lainnya                                      
                                                                                 
      5.1.3.2  Prosedur/petunjuk kerja                                           
               penggunaan pesawat angkat &                                       
               angkut (alat berat) dan peralatan                                 
               konstruksi lainnya                                                
               ditandatangani oleh Penanggung                                    
               Jawab Peralatan dan Pimpinan                                      
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
      5.1.3.3  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja sistem keamanan                                    
               bekerja berdasarkan program                                       
               kerja                                                             
                                                                                 
      5.1.3.4  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja sistem keamanan bekerja                                     
               ditandatangani oleh Penanggung                                    
               Jawab Keselamatan Konstruksi                                      
      5.1.3.5  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja penggunaan Alat                                    
               Pelindung Diri (APD)                                              
                                                                                 
      5.1.3.6  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja penggunaan Alat                                             
               Pelindung Diri (APD)                                              
               ditandatangani oleh Penanggung                                    
               Jawab Keselamatan Konstruksi                                      
      5.1.3.7  Terdapat uraian pengendalian           Menjelaskan hubungan       
               subpenyedia jasa dan pemasok           koordinasi antara          
               dalam mendukung pelaksanaan            subpenyedia                
               kontrak sesuai dengan kontrak          jasa/pemasok dengan        
               yang telah disetujui                   penyedia jasa dalam        
                                                      rangka pengelolaan         
                                                      keselamatan kerja          
                                                                                 
      5.1.3.8  Format uraian pengendalian                                        
               minimal meliputi pengendalian                                     
               subkontraktor dan pengendalian                                    
               pemasok                                                           
      5.1.4  Pengelolaan Kesehatan Kerja                                         
      5.1.4.1  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengelolaan                                        
               kesehatan kerja                                                   
                                                                                 
      5.1.4.2  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengelolaan kesehatan                                       
               kerja paling sedikit mencakup:                                    
               pemeriksaan kesehatan berkala,                                    
               pemeriksaan kesehatan khusus,                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -264-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               pencegahan penyakit menular                                       
               dan penyakit akibat kerja                                         
                                                                                 
      5.1.4.3  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengelolaan kesehatan                                       
               kerja ditandatangani oleh ahli                                    
               teknik terkait dan Pimpinan                                       
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
      5.1.5  Pengelolaan Lingkungan Kerja                                        
                                                                                 
      5.1.5.1  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengelolaan                                        
               lingkungan kerja terkait                                          
               pencegahan pencemaran                                             
               (terhadap air, tanah, dan udara)                                  
      5.1.5.2  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengelolaan lingkungan                                      
               kerja ditandatangani oleh                                         
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      5.1.5.3  Pengukuran kondisi lingkungan                                     
               sekurang-kurangnya terdiri atas                                   
               Jenis Pengukuran, Nilai Ambang                                    
               Batas (NAB), Peraturan                                            
               Perundang-Undangan, dan                                           
               Periode Pengukuran                                                
      5.1.5.4  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengelolaan Tata                                   
               Graha (Housekeeping) terkait                                      
               Program 5R (Ringkas, Rapih,                                       
               Resik, Rawat, Rajin)                                              
                                                                                 
      5.1.5.5  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengelolaan Tata Graha                                      
               (Housekeeping) ditandatangani                                     
               oleh Penanggung Jawab                                             
               Keselamatan Konstruksi dan                                        
               Pimpinan Tertinggi Pekerjaan                                      
               Konstruksi                                                        
      5.1.5.6  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja pengelolaan                                        
               sampah/limbah                                                     
                                                                                 
      5.1.5.7  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja pengelolaan                                                 
               sampah/limbah ditandatangani                                      
               oleh Penanggung Jawab                                             
               Keselamatan Konstruksi                                            
      5.2    Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat                     
                                                                                 
      5.2.1  Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja                      
                                                                                 
      5.2.1.1  Terdapat daftar induk prosedur                                    
               dan/atau instruksi kerja                                          
      5.2.1.2  Daftar induk prosedur dan/atau                                    
               instruksi kerja ditandatangani                                    
               oleh ahli teknik terkait dan                                      
               Pimpinan Tertinggi Pekerjaan                                      
               Konstruksi                                                        
                                                                                 
      5.2.1.3  Prosedur dan/atau instruksi                                       
               kerja sekurang-kurangnya                                          
               memuat Nomor Dokumen,                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -265-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
               Daftar Dokumen (Prosedur,                                         
               Instruksi Kerja) dan Pihak yang                                   
               Mengesahkan                                                       
                                                                                 
      5.2.2  Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat                 
      5.2.2.1  Terdapat prosedur dan/atau             Sesuai dengan sifat dan    
               petunjuk kerja tanggap darurat         klasifikasi Pelaksanaan    
                                                      Pekerjaan Konstruksi       
                                                      yang dikerjakan            
                                                                                 
      5.2.2.2  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja tanggap darurat                                             
               ditandatangani oleh ahli teknik                                   
               terkait dan Penanggung Jawab                                      
               Keselamatan Konstruksi                                            
      5.2.2.3  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja penyelidikan                                       
               insiden (kecelakaan, kejadian                                     
               berbahaya, dan penyakit akibat                                    
               kerja)                                                            
                                                                                 
      5.2.2.4  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja penyelidikan insiden                                        
               ditandatangani oleh Penanggung                                    
               Jawab Keselamatan Konstruksi                                      
               dan Pimpinan Tertinggi                                            
               Pekerjaan Konstruksi                                              
      6      EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
                                                                                 
      6.1    Pemantauan dan Evaluasi                                             
      6.1.1  Inspeksi dan Audit                                                  
                                                                                 
      6.1.1.1  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja inspeksi                                           
      6.1.1.2  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja inspeksi ditandatangani                                     
               oleh ahli teknik terkait atau                                     
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                                 
      6.1.1.3  Terdapat lembar periksa paling         -  Lingkup pekerjaan       
               minimum mencakup lembar                   ditandatangani oleh     
               periksa:                                  ahli teknik terkait,    
                                                         Penanggung Jawab        
               • lingkup pekerjaan,                                              
                                                         Keselamatan             
               • pesawat angkat & angkut alat                                    
                                                         Konstruksi.             
                 berat (ditagging dan diisolasi)                                 
               • peralatan                            -  Pesawat angkat &        
                                                         angkut (alat berat)     
               • bahan/material,                                                 
                                                         ditandatangani oleh     
               • lingkungan,                                                     
                                                         ahli teknik terkait,    
               • kesehatan,                                                      
                                                         Penanggung Jawab        
               • keamanan                                                        
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi.             
                                                      -  Perkakas                
                                                         ditandatangani oleh     
                                                         ahli teknik terkait,    
                                                         Penanggung Jawab        
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi.             
                                                      -  Bahan/material          
                                                         ditandatangani oleh     
                                                         ahli teknik terkait,    
                                                         Penanggung Jawab        
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -266-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi dan          
                                                         disetujui oleh          
                                                         Pengawas Pekerjaan.     
                                                      -  Lingkungan              
                                                         (housekeeping,          
                                                         pencemaran, hygine)     
                                                         ditandatangani oleh     
                                                         ahli teknik terkait,    
                                                         Penanggung Jawab        
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi.             
                                                      -  Kesehatan               
                                                         ditandatangani oleh     
                                                         ahli terkait,           
                                                         Penanggung Jawab        
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi.             
                                                                                 
                                                      -  Keamanan/security       
                                                         ditandatangani oleh     
                                                         ahli terkait,           
                                                         Penanggung Jawab        
                                                         Keselamatan             
                                                         Konstruksi.             
      6.1.1.4  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja Patroli                                            
               Keselamatan Konstruksi                                            
                                                                                 
      6.1.1.5  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja Patroli Keselamatan                                         
               Konstruksi ditandatangani oleh                                    
               ahli teknik terkait atau                                          
               Penanggung Jawab Keselamatan                                      
               Konstruksi dan Pimpinan                                           
               Tertinggi Pekerjaan Konstruksi                                    
      6.1.1.6  Terdapat prosedur dan/atau                                        
               petunjuk kerja audit internal                                     
                                                                                 
      6.1.1.7  Prosedur dan/atau petunjuk                                        
               kerja audit internal                                              
               ditandatangani oleh ahli teknik                                   
               terkait atau Penanggung Jawab                                     
               Keselamatan Konstruksi dan                                        
               Pimpinan Tertinggi Pekerjaan                                      
               Konstruksi                                                        
      6.1.1.8  Terdapat jadwal pelaksanaan:                                      
               • inspeksi,                                                       
               • patrol keselamatan                                              
                 konstruksi, dan                                                 
               • audit                                                           
                                                                                 
      6.1.1.9  Jadwal pelaksanaanminimal                                         
               mencakup Kegiatan, PIC, dan                                       
               Jadwal dalam Satuan Bulan                                         
                                                                                 
                                                                                 
      6.1.1.10 Jadwal pelaksanaan                                                
               ditandatangani oleh Penanggung                                    
               Jawab Keselamatan Konstruksi                                      
                                                                                 
      6.2    Tinjauan Manajemen                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id 
                                     -267-                                       
                                                                                 
                                          PENILAIAN                              
       NO.       KRITERIA PENILAIAN                        PENJELASAN            
                                          YA   TIDAK                             
      6.2.1  Terdapat prosedur dan/atau                                          
             petunjuk kerja terkait pelaksanaan                                  
             tinjauan manajemen                                                  
                                                                                 
      6.2.2  Prosedur dan/atau petunjuk kerja                                    
             terkait pelaksanaan tinjauan                                        
             manajemen ditandatangani oleh                                       
             ahli teknik terkait atau Penanggung                                 
             Jawab Keselamatan Konstruksi dan                                    
             Pimpinan Tertinggi Pekerjaan                                        
             Konstruksi                                                          
      6.2.3  Risalah rapat tinjauan manajemen                                    
             minimal mencakup Permasalahan,                                      
             Rencana Tindak Lanjut, Target                                       
             Waktu, Status, dan Penanggung                                       
             Jawab                                                               
                                                                                 
      6.3    Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
                                                                                 
      6.3.1  Terdapat format tindakan                                            
             perbaikan untuk pelaksanaan                                         
             pekerjaan konstruksi pada kontrak                                   
             tahun jamak                                                         
      6.3.2  Format tindakan perbaikan untuk                                     
             pelaksanaan pekerjaan konstruksi                                    
             minimal mencakup Uraian, Skala                                      
             Penilaian, Catatan, serta Saran dan                                 
             Tindak Lanjut                                                       
             JUMLAH                                                              
                                                                                 
                                                                                 
       Keterangan:                                                               
         -  Ada       : 1                                                        
                                                                                 
         -  Tidak Ada : 0                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                            http://jdih.pu.go.id
Tenders also won by CV Isyanuddin Putra
Authority
5 April 2019Pembangunan Jalan Non Status Di Kabupaten Halmahera SelatanKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,000,000,000
20 July 2014Pembangunan Jalan Aspal/Lapen Kota GuruapinPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 1,854,550,000
2 May 2024Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu Smp Muhammadiyah 1 BacanKab. Halmahera SelatanRp 763,200,000
15 July 2021Pembangunan Laboratorium Smpn 29 Halmahera Selatan - Desa Pelita Kecamatan Mandioli UtaraKab. Halmahera SelatanRp 598,976,300
19 April 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Muhammadiyah 1 BacanKab. Halmahera SelatanRp 516,000,000
5 November 2025Pembangunan Jalan Setapak Areal Pondok Pesantren Al Khairaat Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur TengahKab. Halmahera SelatanRp 400,000,000
12 March 2015Pembangunan 2 Rkb Smpn 10 BacanRp 369,000,000
17 April 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sd Negeri 205 Halmahera SelatanKab. Halmahera SelatanRp 351,400,000
25 October 2025Pembangunan Pantri Pondok Pesantren Al Khairaat Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur TengahKab. Halmahera SelatanRp 350,000,000
20 April 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 205 Halmahera SelatanKab. Halmahera SelatanRp 312,217,500