KERANGKA ACUAN KERJA
Jasa Konsultansi Perencanaan / Desain Bus Air Ro-Ro
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
SUB KEGIATAN : PEMENUHAN FASILITAS PELAYANAN ANGKUTAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
PPK : AMIN AMA DUWILA, ST.,M.Sc
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Perencanaan / Desain Bus Air Ro-Ro
1. Latarbelakang
Kemudahan akses transportasi merupakan komponen yang sangat penting untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat di suatu daerah khususnya daerah dengan
potensi ekonomi yang tinggi namun masih terhambat oleh keterbatasan sarana dan
prasarana transportasi.
Angkutan perairan adalah salah satu bentuk sistem transportasi nasional yang
diperlukan untuk menjangkau daerah-daerah yang berkepulauan. Dengan adanya
angkutan perairan diharapkan dapat dipenuhi kebutuhan transportasi antar daerah
untuk menunjang pembangunan atau pengembangan wilayah. Dengan demikian,
kegiatan angkutan perairan bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, tapi berkaitan
erat dengan aspek-aspek ekonomi dan sosial yang berada dalam lintasan angkutan
penyeberangan.
Kondisi geografis Kabupaten Halmahera Selatan yang berupa kepulauan, maka
transportasi perairan berperan untuk menghubungkan wilayah administrasi antar
pulau. Oleh karena itu peningkatan dan pengembangan angkutan penyeberangan di
Kabupaten Halmahera Selatan harus diperhatikan dan menjadi penting baik dari segi
kualitas pelayanan maupun infrastruktur, yang salah satunya adalah sarana/moda
transportasi perairan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembangunan Bus Air Ro-Ro merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk
menyediakan layanan transportasi perairan yang aman bagi pergerakan orang,
barang dan kendaraan sehingga dapat meningkatkan konektivitas antar pulau di
Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembangunan Bus Air Ro-Ro dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundangan
dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan Pembangunan, peluncuran (launching)
hingga penyerahan (delivery), untuk itu diperlukan jasa konsultansi perencanaan /
desain Bus Air Ro-Ro.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
Konsultan perencanaan dalam menyiapkan dokumen desain teknis Bus Air Ro-Ro
dengan kapasitas yang memadai sesuai dengan kondisi perairan yang akan
dilayari dalam operasional Bus Air Ro-Ro
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi perencanaan adalah agar pelaksanaan
desain bus air ro-ro dapat diselesaikan sesuai dengan syarat dan spesifikasi
teknis serta sasaran yang diharapkan.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai terkait pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
perencanaan / desain bus air ro-ro adalah dokumen perencanaan teknis meliputi
gambar utama kapal (keyplan), spesifikasi teknis, dan rancana biaya pembangunan
Bus Air Ro-Ro.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan/Desain Bus Air Ro-Ro
adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan
5. Sumber Pendanaan
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi perencanaan /
desain Bus Air Ro-Ro adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK DAK Transportasi Perairan
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
b) Arah kebijakan DAK Bidang Konektivitas Sub Bidang Transportasi Perairan Tahun
2025
8. Standar Teknis
a) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019
tentang Standard Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
b) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen) Nomor
KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan
c) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kepdirjen) Nomor KP-DRJD
4125 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Docking, Pencegahan
Pencemaran dari Kapal, Serta Tata Susunan Peralatan dan Perlengkapan Kapal
Angkutan Penyeberangan
d) Peraturan Klasifikasi Indonesia terbaru
e) Japanese Industrial Standard (JIS) for marine
9. Studi-Studi Terdahulu : tidak ada
10. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta amandemennya.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
Ruang Lingkup
11. Kualifikasi Penyedia
1. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Penyedia Jasa
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Konsultasi
Transportasi (70202) yang masih berlaku;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi
bidang Transportasi, Sub Bidang Transportasi Lainnya (1.02.99);
c) Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 2023;
e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk.
f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g) Pernyataan:
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Badan Usaha
a) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang jasa konsultansi dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa/similar (perencanaan bus air aluminium)
berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis (perencanaan kapal) tertinggi dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS.
d) Memiliki sumber daya manusia : Manajerial dan tenaga kerja;
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Dokumen perencanaan /
desain Bus Air Ro-Ro berupa :
a) Gambar Utama Kapal (Keyplan)
- Rencana Umum
- Rencana Konstruksi
- Penampang Melintang
- Rencana Sekat Kedap
- Denah Kamar Mesin
- Tabel Balans Daya
b) Daftar volume pekerjaan (Bill of Quantity/BQ)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Spesifikasi Teknis
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) Data Perairan rute penyeberangan, dan
b) Data prasarana Pelabuhan
c) Data lalu lintas penyeberangan
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, berupa :
- Memiliki laptop sejumlah 4 unit
- Memiliki printer
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan/desain Bus Air ro-ro adalah 30
hari kalender.
17. Personel
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat
Jurusan Pengalaman Status Orang Bulan
Pendidikan
Team Leader = S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap 1 OB
Ahli Basic Design
Ahli optimasi S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap / 1 OB
perancangan kapal Tidak Tetap
Ahli kekuatan & S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap / 1 OB
konstruksi kapal Tidak Tetap
Ahli permesinan & S2/S1 Teknik Sistem 5 Tahun Tetap / 1 OB
kelistrikan kapal Perkapalan/Teknik Tidak Tetap
Mesin/Teknik Elektro
Supprting Staff / D3 Semua Jurusan 3 Tahun Tetap / 1 OB
Administrasi Tidak Tetap
Supprting Staff / Juru D3 Teknik Perkapalan 3 Tahun Tetap / 1 OB
gambar/drafter Tidak Tetap
Laporan
18. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan Final report
Laporan Akhir sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, metodologi, hasil
pengumpulan data sekunder, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi
Laporan Akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
Hal-Hal Lain
19. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Labuha, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 19720528 200604 1 006