Jasa Perencanaan/Desain Bus Air Ro-Ro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023782000
Date: 3 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): PT R95 Naval Architect
NPWP: 031356579023000
RUP Code: 53597911
Work Location: Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                      
    Jasa Konsultansi Perencanaan / Desain Bus Air Ro-Ro               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN                     
PROGRAM                    : PENGELOLAAN PELAYARAN                    
                                                                      
KEGIATAN                   : PEMBANGUNAN,   PENERBITAN  IZIN          
                             PEMBANGUNAN  DAN   PENGOPERASIAN         
                             PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
SUB KEGIATAN               : PEMENUHAN FASILITAS PELAYANAN ANGKUTAN   
                             PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
PPK                        : AMIN AMA DUWILA, ST.,M.Sc                
                                                                      
TAHUN ANGGARAN             : 2025                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  DINAS  PERHUBUNGAN                                  
             KABUPATEN  HALMAHERA    SELATAN                          
                 Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                          2 0 2 4                                     
               KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                      
         Jasa Konsultansi Perencanaan / Desain Bus Air Ro-Ro          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Latarbelakang                                                     
                                                                      
    Kemudahan akses transportasi merupakan komponen yang sangat penting untuk
    meningkatkan ekonomi masyarakat di suatu daerah khususnya daerah dengan
    potensi ekonomi yang tinggi namun masih terhambat oleh keterbatasan sarana dan
    prasarana transportasi.                                           
    Angkutan perairan adalah salah satu bentuk sistem transportasi nasional yang
    diperlukan untuk menjangkau daerah-daerah yang berkepulauan. Dengan adanya
    angkutan perairan diharapkan dapat dipenuhi kebutuhan transportasi antar daerah
    untuk menunjang pembangunan atau pengembangan wilayah. Dengan demikian,
    kegiatan angkutan perairan bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, tapi berkaitan
    erat dengan aspek-aspek ekonomi dan sosial yang berada dalam lintasan angkutan
    penyeberangan.                                                    
                                                                      
    Kondisi geografis Kabupaten Halmahera Selatan yang berupa kepulauan, maka
    transportasi perairan berperan untuk menghubungkan wilayah administrasi antar
    pulau. Oleh karena itu peningkatan dan pengembangan angkutan penyeberangan di
    Kabupaten Halmahera Selatan harus diperhatikan dan menjadi penting baik dari segi
    kualitas pelayanan maupun infrastruktur, yang salah satunya adalah sarana/moda
    transportasi perairan di Kabupaten Halmahera Selatan.             
    Pembangunan Bus Air Ro-Ro merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk
    menyediakan layanan transportasi perairan yang aman bagi pergerakan orang,
    barang dan kendaraan sehingga dapat meningkatkan konektivitas antar pulau di
    Kabupaten Halmahera Selatan.                                      
                                                                      
    Pembangunan Bus Air Ro-Ro dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundangan
    dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan Pembangunan, peluncuran (launching)
    hingga penyerahan (delivery), untuk itu diperlukan jasa konsultansi perencanaan /
    desain Bus Air Ro-Ro.                                             
 2. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                      
    a. Maksud                                                         
      Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
      Konsultan perencanaan dalam menyiapkan dokumen desain teknis Bus Air Ro-Ro
      dengan kapasitas yang memadai sesuai dengan kondisi perairan yang akan
      dilayari dalam operasional Bus Air Ro-Ro                        
                                                                      
    b. Tujuan                                                         
      Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi perencanaan adalah agar pelaksanaan
      desain bus air ro-ro dapat diselesaikan sesuai dengan syarat dan spesifikasi
      teknis serta sasaran yang diharapkan.                           
 3. Sasaran                                                           
    Sasaran yang ingin dicapai terkait pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
    perencanaan / desain bus air ro-ro adalah dokumen perencanaan teknis meliputi
    gambar utama kapal (keyplan), spesifikasi teknis, dan rancana biaya pembangunan
    Bus Air Ro-Ro.                                                    
                                                                      
 4. Lokasi Kegiatan                                                   
    Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan/Desain Bus Air Ro-Ro
                                                                      
    adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan              
 5. Sumber Pendanaan                                                  
                                                                      
    a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
      Anggaran 2025                                                   
    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi perencanaan /
      desain Bus Air Ro-Ro adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
                                                                      
 6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                          
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK DAK Transportasi Perairan     
    Satuan Kerja             : Dinas Perhubungan                      
                                                                      
                              Kabupaten Halmahera Selatan             
                                                                      
                        Data Penunjang2                               
                                                                      
 7. Data Dasar                                                        
    a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk
      Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik                                
    b) Arah kebijakan DAK Bidang Konektivitas Sub Bidang Transportasi Perairan Tahun
      2025                                                            
 8. Standar Teknis                                                    
                                                                      
    a) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019
      tentang Standard Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan       
    b) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen) Nomor
      KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan    
                                                                      
    c) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kepdirjen) Nomor KP-DRJD
      4125 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Docking, Pencegahan
      Pencemaran dari Kapal, Serta Tata Susunan Peralatan dan Perlengkapan Kapal
      Angkutan Penyeberangan                                          
    d) Peraturan Klasifikasi Indonesia terbaru                        
    e) Japanese Industrial Standard (JIS) for marine                  
 9. Studi-Studi Terdahulu  : tidak ada                                
 10. Referensi Hukum                                                  
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran            
    2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
      Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
      Tahun 2021                                                      
    3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
      Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta amandemennya.
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang  
      Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan                          
    5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      melalui Penyedia                                                
                        Ruang Lingkup                                 
                                                                      
                                                                      
 11. Kualifikasi Penyedia                                             
    1. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Penyedia Jasa
                                                                      
      a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Konsultasi
        Transportasi (70202) yang masih berlaku;                      
      b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi
        bidang Transportasi, Sub Bidang Transportasi Lainnya (1.02.99);
      c) Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
        benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;        
      d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
        terakhir (SPT Tahunan) 2023;                                  
      e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada 
        Kontrak yang dibuktikan dengan:                               
          Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
          Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
          Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai         
           tetap (apabila dikuasakan); dan                            
          Kartu Tanda Penduduk.                                      
      f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                        
          Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
          Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
          Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, 
           dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
           ketentuan peraturan perundang-undangan; dan                
          Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
           c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
           Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan;                
      g) Pernyataan:                                                  
          yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
           pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
           dikenakan sanksi daftar hitam;                             
          yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
           dalam menjalani sanksi pidana;                             
          pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
           Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan     
           pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/  
           Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
           Negara;                                                    
          Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
           Dokumen Kualifikasi; dan                                   
          Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
           yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
           data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada          
           pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan 
           koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
           bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
           daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
           kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan   
           perundang undangan                                         
    2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Badan Usaha                 
      a) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang jasa konsultansi dalam kurun
        waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
        termasuk pengalaman subkontrak;                               
      b) Pekerjaan yang serupa/similar (perencanaan bus air aluminium)
        berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
        teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan 
        kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
        (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
        termasuk pengalaman subkontrak; dan                           
      c) Nilai pekerjaan sejenis (perencanaan kapal) tertinggi dalam kurun waktu
        10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
        persen) nilai total HPS.                                      
      d) Memiliki sumber daya manusia : Manajerial dan tenaga kerja;  
 12. Keluaran                                                         
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Dokumen perencanaan /
    desain Bus Air Ro-Ro berupa :                                     
    a) Gambar Utama Kapal (Keyplan)                                   
      - Rencana Umum                                                  
      - Rencana Konstruksi                                            
      - Penampang Melintang                                           
      - Rencana Sekat Kedap                                           
      - Denah Kamar Mesin                                             
      - Tabel Balans Daya                                             
    b) Daftar volume pekerjaan (Bill of Quantity/BQ)                  
    c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                   
    d) Spesifikasi Teknis                                             
 13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    a) Data Perairan rute penyeberangan, dan                          
    b) Data prasarana Pelabuhan                                       
    c) Data lalu lintas penyeberangan                                 
 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi            
    Penyedia Jasa Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, berupa :
    - Memiliki laptop sejumlah 4 unit                                 
    - Memiliki printer                                                
 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan perencanaan/desain Bus Air ro-ro adalah 30
    hari kalender.                                                    
 17. Personel                                                         
                                                                      
                             Kualifikasi                              
                                                  Jumlah              
       Posisi   Tingkat                                               
                         Jurusan  Pengalaman Status Orang Bulan       
               Pendidikan                                             
    Team Leader = S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap 1 OB          
    Ahli Basic Design                                                 
    Ahli optimasi S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap / 1 OB        
    perancangan kapal                     Tidak Tetap                 
    Ahli kekuatan & S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap / 1 OB      
    konstruksi kapal                      Tidak Tetap                 
    Ahli permesinan & S2/S1 Teknik Sistem 5 Tahun Tetap / 1 OB        
    kelistrikan kapal  Perkapalan/Teknik  Tidak Tetap                 
                      Mesin/Teknik Elektro                            
    Supprting Staff / D3 Semua Jurusan 3 Tahun Tetap / 1 OB           
    Administrasi                          Tidak Tetap                 
    Supprting Staff / Juru D3 Teknik Perkapalan 3 Tahun Tetap / 1 OB  
    gambar/drafter                        Tidak Tetap                 
                          Laporan                                     
 18. Laporan Akhir                                                    
    Laporan Akhir merupakan Final report                              
    Laporan Akhir sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, metodologi, hasil
    pengumpulan data sekunder, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi  
    Laporan Akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan           
                         Hal-Hal Lain                                 
 19. Produksi Dalam Negeri                                            
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
    wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
    dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.         
 20. Alih Pengetahuan                                                 
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
    kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                              Labuha, November 2024                   
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                      
                              Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc               
                              NIP. 19720528 200604 1 006
Tenders also won by PT R95 Naval Architect