KERANGKA ACUAN KERJA
Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
SUB KEGIATAN : PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABIILITASI PELABUHAN
LAUT
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut
1. Latarbelakang
Pelabuhan Kupal terletak pada 0˚40’08.63” S dan 127˚28’28.73” Bujur Timur,
berada di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan
Pelabuhan Laut Kupal adalah pelabuhan pengumpan lokal sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan
Nasional. Pelabuhan ini dibangun sebagai simpul pergerakan orang dan barang
melalui bagian Selatan Pulau Bacan, dengan sumber dana berasal dari APBD
Kabupaten Halmahera Selatan kemudian dikembangkan dengan menggunakan
sumber dana berasal dari DAK Kementerian Desa.
Sebagai pelabuhan laut, Pelabuhan Kupal melayani angkutan laut lokal dari Pulau
Obi dan Kota Ternate, dengan frekuensi kapal setiap hari, selain itu juga sebagai
pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan lintas Kupal – Mandioli, Kupal-
Kasiruta-Busua.
Kondisi eksisting fasilitas sisi darat Pelabuhan Kupal sebagai berikut:
Berdasarkan kondisi bahwa fasilitas sisi darat Pelabuhan Kupal antara lain terminal
penumpang yang mulai mengalami kerusakan dan arsitektur ruang tunggu yang
terbuka menyebabkan hempasan hujan yang menggenangi ruang terminal, begtu
pula masih terdapat areal parkir yang belum dilakukan perkerasan sehingga tidak
termanfaatkan untuk parkir kendaraan untuk itu perlu dilakukan rehabilitasi maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan
mengusulkan perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut Kupal pada Tahun Anggaran
2025.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
Konsultan Perencanaan dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan
Rehabilitasi Pelabuhan Laut Kupal.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut
Kupal adalah untuk mendapatkan gambaran kondisi eksisting fasilitas sisi darat
pelabuhan dan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga terbentuklah fasilitas
yang tepat guna sesuai dengan fungsi dan perannya.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai terkait pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut adalah :
a. Tersedianya Dokumen Detail Engineering Design (DED) Pekerjaan Rehabilitasi
Sisi Darat Pelabuhan Laut;
b. Tersedianya Dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan
Rehabilitasi Sisi Darat Pelabuhan Laut;
c. Tersedianya spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sisi Darat Pelabuhan Laut;
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi
Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan Kupal di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan
5. Sumber Pendanaan
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Pelabuhan Laut Kupal adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK DAK Transportasi Perairan
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
- Data dan Informasi Pelabuhan Kupal
8. Standar Teknis
a) Technical Standards Port and Harbour Facilities In Japan, Bureau of Ports and
Harbours, Ministry of Transport, 1980
9. Studi-Studi Terdahulu : tidak ada
10. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
b) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
g) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
h) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana
Induk Pelabuhan Nasional
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
Pelabuhan Laut adalah Rehabilitasi sisi darat Pelabuhan Laut Kupal,
dengan lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a) Rehabilitasi Gedung Terminal
b) Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir
2. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Penyedia Jasa
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Jasa Konsultansi
Konstruksi yang masih berlaku;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Konstruksi Sub
klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (71102);
c) Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 2023;
e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk.
f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g) Pernyataan:
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah berupa :
- Gambar Detail Engineering Design (DED)
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN)
- Spesifikasi teknis dan Rencana kerja dan Syarat/metode pelaksanaan
- Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) Pekerjaan
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
- Dokumen/Informasi Pelabuhan
- Fasilitasi koordinasi dengan instansi teknis terkait
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, berupa :
- Alat Ukur (Theodolite, waterpass, dan alat ukur lainnya)
- Penyediaan ATK dan bahan habis pakai lainnya
- Sewa kendaraan roda empat/dua untuk operasional
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Melaksanakan survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah
teknis dan pembuatan laporan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi pelabuhan Laut
adalah 30 hari kalender.
17. Kebutuhan Personel Minimal
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
Team Leader S1 Teknik Sipil Ahli SDA
/ Arsitektur
Quantity Engineer S1 Teknik Sipil Ahli SDA
Drafter CAD STM Bangunan
Administrasi SMU
Tenaga ahli yang dbutuhkan untuk melaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi
pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
Team Leader
Team Leader yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
perencanaan adalah Ahli Madya yang memiliki latarbelakang pendidikan S1
Teknik Sipil / Arsitektur dari Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan rekayasa Teknik sipil transportasi.
Tugas Team Leader adalah merencanakan pelaksanaan pekerjaan, memberi
arahan serta advice teknik terhadap perancangan / desain konstruksi.
2. Tenaga Sub Profesional
Quantity Engineer
Quantity Engineer yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
perencanaan adalah Ahli Muda yang memiliki latar belakang Pendidikan
Teknik Sipil dari Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan rekayasa
teknik sipil transportasi.
Tanggung jawab Quantity Engineer adalah sebagai berikut :
- Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan, mengumpulkan data
harga bahan/material serta peralatan untuk kegiatan-kegiatan yang
sedang berjalan sebagai pembanding.
- Menghitung kuantitas dari bahan dan kebutuhan yang lain sesuai dengan
desain yang ada.
3. Tenaga Pendukung
Drafter / Juru Gambar
Drafter/Juru Gambar yang dibutuhkan adalah seorang yang berpendidikan
minimal STM/SMK (Bangunan) atau sederajat, yang memiliki ketrampilan
dibidangnya.
Tugas utamanya adalah merencanakan gambar, perhitungan dan lainnya
yang diperlukan dalam pekerjaan perencanaan
Administrasi/Operator Komputer
Tenaga Operator Komputer yang dibutuhkan adalah seorang yang
berpendidikan SMA atau sederajat, yang memiliki ketrampilan dibidangnya
Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan perencanaan dalam bentuk
Laporan.
18. Jadwal tahapan Pelaksanaan Kegiatan
No. (Minggu)
Uraian
1 2 3 4
1 Persiapan
2 Survey dan pengukuran
3 Perancangan
4 Laporan Akhir
Laporan
19. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
- Gambar Detail Engineering Design
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk TKDN
- Spesifikasi teknis/Rencana kerja dan Syarat/metode pelaksanaan
- Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) Pekerjaan
Laporan Akhir harus sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Hal-Hal Lain
20. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a) Data Primer berupa hasil pengamatan / investigasi kondisi eksisting pelabuhan
b) Data Sekunder diperoleh dengan cara melakukan studi pustaka serta
menggunakan informasi-informasi yang dihasilkan oleh instansi terkait (Dinas
Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan)
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Labuha, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 197205282006041006