| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
| 0814566451942000 | - | - | - | - | |
| 0661571505942000 | - | - | - | - | |
| 0966105322942000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0769449232942000 | - | - | - | - | |
| 0811532613942000 | - | - | - | - | |
| 0742096076942000 | - | - | - | - | |
| 0756910519942000 | Rp 208,614,788 | 78.67 | 82.94 | - | |
| 0828950642942000 | - | - | - | - | |
| 0803352046942000 | - | - | - | - | |
CV Artsobat Mulia | 05*6**7****42**0 | - | - | - | skor tidak memenuhi ambang batas |
| 0025466525942000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pebuktian dokumen kualifikasi |
Uraian Singkat
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Pekerjaan Konsultan Pengawas pada pembangunan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat ini bersifat komprehensif, mencakup seluruh tahapan proyek dan
berbagai bidang keahlian.
1. Lingkup Pengawasan Bidang Teknis: Konsultan Pengawas harus menyediakan
jasa konsultasi pengawasan di berbagai bidang, yaitu:
Meliputi desain dan pelaksanaan arsitektur bangunan, arsitektur ruang dalam
(interior), dan lansekap, termasuk zonasi area spesifik laboratorium, struktur
bangunan gedung, geoteknik, konstruksi drainase, dan prasarana sumber
daya air, instalasi tata udara (HVAC), instalasi minyak/gas/geotermal, serta
sistem perpipaan yang vital untuk laboratorium, instalasi jaringan transmisi dan
distribusi, instalasi listrik, dan aspek penataan lingkungan, analisis dampak
lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), teknik lingkungan, serta bangunan
pengolahan air bersih dan pengolahan limbah (IPAL).
2. Tahapan Pengawasan: Pekerjaan pengawasan dilaksanakan secara
bertahap, meliputi:
Tahap Persiapan:
o
Penyusunan program kerja pengawasan, alokasi tenaga ahli, dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
o
Pemeriksaan dan persetujuan jadwal kerja (Time Schedule/Bar Chart, S-
Curve/Network Planning) serta gambar kerja (Shop Drawing) yang
diajukan kontraktor, untuk diteruskan ke owner.
o
Pemrosesan perizinan yang diperlukan dan mobilisasi personel serta
kelengkapan pengawasan.
o
Pemeriksaan, evaluasi, dan studi mendalam terhadap dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
o
Penyusunan Program Mutu Pengawasan sebagai jaminan mutu
pekerjaan.
o
Penyediaan format-format standar (SOP) untuk pelaksanaan konstruksi
(izin memulai pekerjaan, persetujuan penggunaan material, dll.).
Tahap Pelaksanaan:
o
Pelaksanaan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi,
dan inspeksi kegiatan pembangunan secara terus-menerus hingga
pekerjaan diserahkan.
o
Pengawasan terhadap kebenaran metode pelaksanaan, ukuran,
kualitas, dan kuantitas bahan/komponen bangunan, komposisi
campuran, serta penggunaan peralatan.
o
Pemantauan pemakaian bahan, peralatan, metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
o
Pengawasan kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik pekerjaan.
o
Pemantauan kemajuan pekerjaan aktual dan penerbitan laporan
prestasi pekerjaan (weekly progress).
o
Pengumpulan data dan informasi untuk memecahkan persoalan di
lapangan, serta pemberian rekomendasi teknis.
o
Pemberian petunjuk, perintah, dan bimbingan kepada Penyedia terkait
tahapan/metode pelaksanaan.
o
Memiliki hak untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai spesifikasi dan menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
o
Membantu PPK dalam menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental.
o
Membantu dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan.
o
Pendokumentasian kegiatan melalui catatan harian, serta laporan
mingguan dan bulanan.
Tahap Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over - PHO dan Final
Hand Over - FHO):
o
Pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sebelum serah
terima pertama (PHO).
o
Pemeriksaan pekerjaan pemeliharaan sebelum serah terima akhir
(FHO).
o
Pemberian rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Pertama (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO).
3. Pengendalian Mutu, Kuantitas, Waktu, dan Biaya Proyek: Konsultan Pengawas
bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan mutu dan ketepatan waktu
dalam proses dan hasil pekerjaan konstruksi. Ini termasuk pemeriksaan
kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya, dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak.
Konsultan juga akan menyusun Program Mutu Pengawasan sebagai jaminan
mutu pekerjaan.