Jasa Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044608000
Date: 14 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): Legiun Cita Consultant
NPWP: 756910519942000
RUP Code: 53598049
Work Location: Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                      
                      Jasa Konsultansi                                
     Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN                       
PROGRAM                    : PENGELOLAAN PELAYARAN                    
                                                                      
KEGIATAN                   : PEMBANGUNAN,   PENERBITAN  IZIN          
                             PEMBANGUNAN  DAN   PENGOPERASIAN         
                             PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
SUB KEGIATAN               : PENGOPERASIAN DAN   PEMELIHARAAN         
                             PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
PEKERJAAN                  : PERENCANAAN REHABIILITASI PELABUHAN      
                             PENYEBERANGAN                            
                                                                      
TAHUN ANGGARAN             : 2025                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  DINAS  PERHUBUNGAN                                  
                                                                      
             KABUPATEN  HALMAHERA    SELATAN                          
                 Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                          2 0 2 4                                     
               KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                          
                      JASA KONSULTANSI                                
         Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan             
                                                                      
 1. Latarbelakang                                                     
                                                                      
    Kondisi eksisting fasilitas perairan yaitu Pelabuhan penyeberangan yang digunakan
    untuk angkutan penyeberangan sejak Tahun Anggaran 2020 mulai dilakukan
    rehabilitasi namun hingga tahun anggaran 2024 masih terdapat beberapa fasilitas
    darat dan fasilitas perairan yang belum direhabilitasi sehingga mengalami penurunan
    sifat fisik konstruksi dan perlu mendapat perhatian, diantaranya sebagai berikut :
    1. Pelabuhan Penyeberangan Kayoa                                  
      Pelabuhan Penyeberangan Kayoa berada di Desa Laromabati Kecamatan Kayoa
      Utara – Kabupaten Halmahera Selatan atau pada koordinat 0˚07’11.18” S dan
      127˚26’44.52” Bujur Timur                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           Pelabuhan Penyeberangan                                    
                                                                      
        Kondisi eksisting fasilitas perairan Pelabuhan Penyeberangan Kayoa yang
        mengalami kerusakan yaitu causeway pelabuhan yang mengalami penurunan
        konstruksi (retakan) sebagai berikut :                        
    2. Pelabuhan Penyeberangan Saketa                                 
      Pelabuhan Penyeberangan Saketa berada di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat
      atau pada koordinat 0˚21’03.76” S dan 127˚50’09.23” Bujur Timur 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Kondisi eksisting fasilitas perairan Pelabuhan Penyeberangan Saketa yang
      mengalami kerusakan yaitu Catwalk pada mooring dolphin sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Kondisi eksisting fasilitas darat Pelabuhan Penyeberangan Saketa yang perlu
      dilakukan peningkatan yaitu Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir
      berupa pembuatan fasilitas penunjang perparkiran kendaraan roda dua
      mengingat kondisi fasilitas yang tersedia hanya berupa kontruksi darurat yang
      tidak memenuhi persyaratan teknis fasilitas penunjang.          
    3. Pelabuhan Penyeberangan Obi                                    
      Pelabuhan Penyeberangan Obi berada di Desa Jikotamo Kecamatan Obi atau
      pada koordinat 1˚20’49” S - 127˚39’58” BT                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           Pelabuhan Penyeberangan Obi                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Kondisi eksisting fasilitas darat Pelabuhan Penyeberangan obi yang mengalami
      kerusakan yaitu pagar pelabuhan yang merupakan menu Rehabilitasi Jalan
      Lingkungan dan Areal Parkir sebagai berikut :                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 2. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                      
    a. Maksud Kegiatan                                                
      Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
      Konsultan Perencanaan dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan  
      Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan.                           
    b. Tujuan Kegiatan                                                
      Tujuan dari pengadaan jasa konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan
      Penyeberangan adalah untuk mendapatkan gambaran kondisi eksisting fasilitas
      perairan dan sisi darat pelabuhan dan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga
      terbentuklah fasilitas yang tepat guna sesuai dengan fungsi dan perannya.
                                                                      
 3. Sasaran                                                           
    Sasaran yang ingin dicapai terkait pengadaan jasa konsultansi pekerjaan
    Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan adalah :         
                                                                      
    a. Tersedianya Dokumen Detail Engineering Design (DED) Pekerjaan Rehabilitasi
      Pelabuhan Penyeberangan;                                        
    b. Tersedianya Dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan 
      Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan termasuk perhitungan Tingkat Komponen
      Dalam Negeri (TKDN);                                            
    c. Tersedianya spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta
      Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) pelaksanaan Pekerjaan
      Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan;                           
 4. Lokasi Kegiatan                                                   
    Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi
    Pelabuhan Penyeberangan adalah :                                  
     Pelabuhan Penyeberangan Kayoa di Desa Laromabati Kecamatan Kayoa Utara
     Pelabuhan Penyeberangan Saketa di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat
     Pelabuhan Penyeberangan Obi di Desa Jikotamo Kecamatann Obi     
                                                                      
 5. Sumber Pendanaan                                                  
    a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD
      Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025                 
                                                                      
    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi Perencanaan
      Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta
      rupiah)                                                         
 6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                          
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK DAK Transportasi Perairan     
                                                                      
    Satuan Kerja             : Dinas Perhubungan                      
                              Kabupaten Halmahera Selatan             
                                                                      
                        Data Penunjang2                               
                                                                      
 7. Data Dasar                                                        
    - Data dan Informasi Pelabuhan Penyeberangan                      
 8. Standar Teknis                                                    
    a) Technical Standards Port and Harbour Facilities In Japan, Bureau of Ports and
      Harbours, Ministry of Transport, 1980                           
 9. Studi-Studi Terdahulu  : tidak ada                                
 10. Referensi Hukum                                                  
    a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran            
    b) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi      
    c) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan 
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
    d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
      Pemerintah                                                      
    e) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
      Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat                                
    f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
      21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
    g) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      melalui Penyedia                                                
    h) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana
      Induk Pelabuhan Nasional                                        
                        Ruang Lingkup                                 
 11. Lingkup Pekerjaan                                                
    1. Lingkup kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
      Pelabuhan Penyeberangan adalah rehabilitasi fasilitas perairan dan sisi darat
      Pelabuhan Peneberangan, dengan lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
      a) Rehabilitasi Causeway Pelabuhan Penyeberangan Kayoa          
      b) Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan
        Saketa                                                        
      c) Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Saketa          
      d) Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan Obi
                                                                      
    2. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Penyedia Jasa
      a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Jasa Konsultansi
        Konstruksi yang masih berlaku;                                
      b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Konstruksi Sub
        klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (71102);
      c) Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
        benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;        
      d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
        terakhir (SPT Tahunan) 2023;                                  
      e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada 
        Kontrak yang dibuktikan dengan:                               
          Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
          Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
          Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai         
           tetap (apabila dikuasakan); dan                            
          Kartu Tanda Penduduk.                                      
      f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                        
          Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
          Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
          Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, 
           dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
           ketentuan peraturan perundang-undangan; dan                
          Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
           c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
           Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan;                
      g) Pernyataan:                                                  
          yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
           pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
           dikenakan sanksi daftar hitam;                             
          yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
           dalam menjalani sanksi pidana;                             
          pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
           Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan     
           pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/  
           Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
           Negara;                                                    
          Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
           Dokumen Kualifikasi; dan                                   
          Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
           yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
           data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada          
           pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan 
           koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
           bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
           daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
           kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan   
           perundang undangan                                         
 12. Keluaran                                                         
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah berupa :       
    - Gambar Detail Engineering Design (DED)                          
    - Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk perhitungan Tingkat Komponen
      Dalam Negeri (TKDN)                                             
    - Spesifikasi teknis dan Rencana kerja dan Syarat/metode pelaksanaan
    - Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) Pekerjaan       
 13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    - Dokumen/Informasi Pelabuhan Penyeberangan                       
    - Fasilitasi koordinasi dengan instansi teknis terkait            
 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi            
    Penyedia Jasa Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, berupa :
    - Alat Ukur (Theodolite, waterpass, dan alat ukur lainnya)        
    - Penyediaan ATK dan bahan habis pakai lainnya                    
    - Sewa kendaraan roda empat/dua untuk operasional                 
 15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                 
    Melaksanakan survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah
    teknis dan pembuatan laporan.                                     
 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi pelabuhan
    Penyeberngan adalah 30 hari kalender.                             
 17. Kebutuhan Personel Minimal                                       
                                  Kualifikasi                         
        Posisi                                                        
                  Tingkat                         Status              
                          Jurusan Keahlian Pengalaman                 
                 Pendidikan                      Tenaga Ahli          
    Team Leader    S1    Teknik Sipil Ahli SDA                        
                         / Arsitektur                                 
    Quantity Engineer S1 Teknik Sipil Ahli SDA                        
    Drafter CAD    STM   Bangunan                                     
    Administrasi   SMU                                                
    Tenaga ahli yang dbutuhkan untuk melaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi
    pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan adalah sebagai
    berikut :                                                         
    1. Tenaga Ahli                                                    
       Team Leader                                                   
        Team  Leader yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan  
        perencanaan adalah Ahli Madya yang memiliki latarbelakang pendidikan S1
        Teknik Sipil / Arsitektur dari Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau
        Swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
        pekerjaan rekayasa Teknik sipil transportasi.                 
        Tugas Team Leader adalah merencanakan pelaksanaan pekerjaan, memberi
        arahan serta advice teknik terhadap perancangan / desain konstruksi.
    2. Tenaga Sub Profesional                                         
       Quantity Engineer                                             
        Quantity Engineer yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
        perencanaan adalah Ahli Muda yang memiliki latar belakang Pendidikan
        Teknik Sipil dari Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah
        diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan rekayasa
        teknik sipil transportasi.                                    
        Tanggung jawab Quantity Engineer adalah sebagai berikut :     
        -  Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan, mengumpulkan data
           harga bahan/material serta peralatan untuk kegiatan-kegiatan yang
           sedang berjalan sebagai pembanding.                        
        -  Menghitung kuantitas dari bahan dan kebutuhan yang lain sesuai dengan
           desain yang ada.                                           
    3. Tenaga Pendukung                                               
       Drafter / Juru Gambar                                         
        Drafter/Juru Gambar yang dibutuhkan adalah seorang yang berpendidikan
        minimal STM/SMK (Bangunan) atau sederajat, yang memiliki ketrampilan
        dibidangnya.                                                  
        Tugas utamanya adalah merencanakan gambar, perhitungan dan lainnya
        yang diperlukan dalam pekerjaan perencanaan                   
       Administrasi/Operator Komputer                                
        Tenaga Operator Komputer yang dibutuhkan adalah seorang yang  
        berpendidikan SMA atau sederajat, yang memiliki ketrampilan dibidangnya
        Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan perencanaan dalam bentuk
        Laporan.                                                      
 18. Jadwal tahapan Pelaksanaan Kegiatan                              
    No.                                       (Minggu)                
                     Uraian                                           
                                          1   2   3   4               
     1  Persiapan                                                     
     2  Survey dan pengukuran                                         
     3  Perancangan                                                   
     4  Laporan Akhir                                                 
                          Laporan                                     
                                                                      
 19. Laporan Akhir                                                    
    Laporan Akhir memuat :                                            
    - Gambar Detail Engineering Design                                
    - Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) termasuk TKDN                  
    - Spesifikasi teknis/Rencana kerja dan Syarat/metode pelaksanaan  
    - Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) Pekerjaan       
    Laporan Akhir harus sebanyak 5 (lima) buku laporan.               
                                                                      
                         Hal-Hal Lain                                 
                                                                      
                                                                      
 20. Produksi Dalam Negeri                                            
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
    wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
    dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.         
 21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :    
    a) Data Primer berupa hasil pengamatan / investigasi kondisi eksisting pelabuhan
    b) Data Sekunder diperoleh dengan cara melakukan studi pustaka serta
      menggunakan informasi-informasi yang dihasilkan oleh instansi terkait (Dinas
      Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan)                        
 22. Alih Pengetahuan                                                 
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
    kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                      
                              Labuha, Desember 2024                   
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc               
                              NIP. 197205282006041009
Tenders also won by Legiun Cita Consultant
Authority
1 October 2021Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Ruas Jalan Tabangame - KubungKab. Halmahera SelatanRp 500,000,000
27 February 2024Jasa Konsultan Pengawasan Kegiatan Pengantian Jembatan Ruas Sayoang Bori KaireuKab. Halmahera SelatanRp 307,185,050
10 November 2020Perencanaan Pembangunan Arena Dan Astaka StqProvinsi Maluku UtaraRp 300,000,000
16 January 2023Jasa Konsultan Pengawas Penaganan Long Segmen Ruas Jalan Labuha - Belang-BelangPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 266,356,000
30 April 2025Perencanaan Pembangunan Gelanggang OlahragaKab. Halmahera SelatanRp 250,000,000
21 May 2025Pengawasan Pembangunan Laboratorium Kesehatan MasyarakatKota Tidore KepulauanRp 210,884,920
1 October 2021Perencanaan Teknis Pembangunan Pedestrian Dan Bangunan Pelengkap Jalan Ruas Jalan Labuha PanamboangKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
28 January 2022Pengawasanteknis Peningkatan Jalan Sirtu Kehotmix Segmen III Ruas Jalan Sayoang - Bori- KaireuKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
17 April 2024Jasa Perencanaan Gedung RadiologiKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
20 June 2024Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Dalam Kota LaiwuiKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000