PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT DAN KEGIATAN
PERSEDIAAN RUANG PEJABAT BAGIAN UMUM KAB.
HALMAHERA SELATAN BULAN FEBRUARI
TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Tomori Kec. Bacan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
NAMA PPK : SLAMET WILUJENG
NAMA PEKERJAAN : Belanja Makanan dan Minuman
Rapat dan Kegiatan Persediaan
Ruang Pejabat Bagian Umum Kab.
Halmahera Selatan Bulan Februari
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Kegiatan
Persediaan Ruang Pejabat Bagian Umum Kab.
Halmahera Selatan Bulan Februari Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaranan pelaksanaan tugas-tugas
lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Halmahera Selatan Tahun
Anggaran 2025 maka bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan telah menganggarkan penyediaan Belanja Makan dan Minum
Rapat dan Kegiatan Persediaan Ruang Pejabat Kab. Halmahera Selatan
Bulan Februari Tahun Anggaran 2025 untuk Pemenuhan kebutuhan
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas – tugas Koordinasi,
konsultasi pimpinan dan perangkat Lainnya
II. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
untuk memenuhi kebutuhan dan Penunjang Pelaksanaan Kegiatan
dan koordinasi Sekretaris Daerah dalam Pelaksanaan tugas – tugas
dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Tujuan
Agar terpenuhinya kebutuhan dan kelancaran pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Sekretaris Daerah secara keseluruhan
dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
IV. TARGET/SASARAN
Tersedianya Makanan dan Minuman Rapat dan Kegiatan Persediaan
Ruang Pejabat Bagian Umum Kab. Halmahera Selatan Bulan Februari
Tahun Anggaran 2025
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Kegiatan
Persediaan Ruang Pejabat Bagian Umum Kab. Halmahera Selatan
Bulan Februari Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 30 hari
kalender/Per Bulan.
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan
Kegiatan Persediaan Ruang Pejabat Bagian Umum Kab. Halmahera
Selatan Bulan Februari Tahun Anggaran 2025 adalah di Bagian Umum
Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : Slamet Wilujeng
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah )
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 199.880.050 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan
Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah)
IX. METODE PELAKSANAAN & PENYEDIA JASA
Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung (PL)
Nama :
Jabatan :
Alamat : Kab. Halmahera Selatan
Kode Pos : 97791
X. JUMLAH DAN SPESIFIKASI BARANG
Spesifikasi Barang Terlampir
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam
Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Kegiatan
Persediaan Ruang Pejabat Bagian Umum Kab. Halmahera Selatan
Bulan Februari Tahun Anggaran 2025
Labuha, 03 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
SLAMET WILUJENG
Nip. 19780911 201409 1 004