KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan SD
Sub. Kegiatan : Rehabilitasi Toilet SD
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi toilet SD Negeri 41
Halmahera Selatan
Lokasi : Desa Madopolo, Kec. Obi Utara
Tahun Anggaran : 2025
KABUPATE HALMAHERA SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jln. Karet Putih - Desa Kampung Makian
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera
Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara
1 . LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang
kegiatannya. Yakni kegiatannya meliputi pembangunan, peningkatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta turut dalam pembinaan terhadap
jasa konstruksi dan konsultansi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mempunyai tupoksi untuk melaksanakan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan berupaya dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya tersebut yakni diantaranya dengan melaksanakan
program yang telah direncanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan telah mengalokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran
2025 untuk pekerjaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan –
Desa Madopolo, Kec. Obi Utara yang akan menjadi acuan dasar dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera
Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara, penyedia jasa konstruksi harus
mengerjakannya sesuai dengan kriteria performansi fisik bangunan yang dapat
dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu kriteria performa (aspek teknikal, fungsional dan
behavioral); kriteria pengguna (perseorangan, kelompok dan organisasi); serta
kriteria setting/tempat (konsep estetika dan ekspresi). Untuk itu penyedia jasa
konstruksi dalam pengerjaannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional yang sesuai dengan
kriteria perencanaan.
Sesuai dengan program kerjanya maka perlu diperhatika:
1. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan negara dilakukan dalam rangka
peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun
kuantitas yang diharapkan mampu meningatkan kenyamanan kerja yang
memadai sehingga dapat meningkatkan produkfitas.
2. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya,
anda dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
3. Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari
segimutu, biaya, dan Kriteria administrasi bagi bangunan Negar
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan jasa konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorongn perwujudan
dibidang pembangunan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
5. Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan wujud konstruksi
dari pekerjaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa
Madopolo, Kec. Obi Utara dapat di sesuaikan dengan hasil perencanaan
yang menghasilkan produk yang memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu,
biaya,kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan dapat diterima menurut
NSPM serta tatalaku professional, dan dapat mendorong terwujudnya
kegiatan konstruksi yang sesuai dengan kepentingan dan sasaran yang
dicapai.
2 . MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41
Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan kriteria perencanaan dan kelancaran
penyelesai anadministrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
3 . TARGET DAN SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera
Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara yang memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan –
Desa Madopolo, Kec. Obi Utara yaitu :
Satuan Kerja :
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
NAMA : SLAMET WILUJENG, S.P
NIP. : 197809112024091004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber penyusunan biaya HPS berdasarkan Standarisasi Satuan Harga
Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Rehabilitasi
toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara
adalah dana APBD-DAU Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 yang
tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025.
c. Pagu Anggaran Sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah )
dan Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan sebesar: Rp.
74,960,000,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu
rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS /PERALATAN
/PERLENGKAPAN
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan konstruksi Rehabilitasi toilet SD
Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara adalah :
o
Pekerjaan Persiapan
o
Pekerjaan Tanah Dan Batu
o
Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
o
Pekerjaan Kosen,Daun Pintu, Jendela, Dan Kunci
o
Pekerjaan Atap
o
Pekerjaan Plafond
o
Pekerjaan Lantai
o
Pekerjaan Pengecatan
o
Pekerjaan Instalasi Listrik
o
Pekerjaan Sanitasi
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi toilet SD
Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara
c. Fasilitas, Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan untuk pekerjaan
Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec.
Obi Utara adalah:
Kondisi
Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
No
Peralatan
Peralatan Utama
1 Mesin Genset 1 Unit 2 KVA Baik
Peralatan pendukung
3 Peralatan Tukang Batu 1 Set - Baik
4 Peralatan Tukang Kayu 1 Set - Baik
7. TENAGA TERAMPIL
Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan Rehabilitasi
toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara
adalah
Klasifikasi Jumlah Pengalamam
No Jenjang Profesi Keahlian
Jabatan Personil Kerja
Pendidikan
SKT Pelaksana
Pelaksana Bangunan Gedung/ Minimal 2
1 SMA/SMK 1 Orang
Pekerjaan Gedung Tahun
(TA-022)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41
Halmahera Selatan – Desa Madopolo, Kec. Obi Utara selama 120 (Seratus
Dua Puluh) hari kalender.
9. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah :
1. Melaksan akan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsep
pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan.
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan.
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin.
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan).
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan.
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
- Membuat Time schedule/curva S untuk pelaksanaan pekerjaan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah:
a. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 3
eksemplar dan berisi antara lain:
1. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan,kelambatan.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
W aktu yang dipergunakanuntuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar
dan berisi antara lain:
1. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
3. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4. Monitor masalah teknis di lapangan;
5. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6. Monitor Kendali Mutu;
7. Pemeriksaan Gambar Kerja;
8. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
d. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Rehabilitasi toilet SD Negeri 41 Halmahera Selatan –
Desa Madopolo, Kec. Obi Utara selama di dalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: Regulasi-Regulasi
Nasional maupun Internasional yang disyaratkan undang- undang dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
e. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil kegiatan/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRAUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi:
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan gambar kerja;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja)
Dll yang diperlukan
Labuha, 14 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN HALMAHERA
SELATAN
#
SLAMET WILUJENG, S.P
Nip. 197809112024091004