PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK DAN KB
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
BANGUNAN PARKIR KANTOR DINAS DP3AKB
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam hal ini adalah Bangunan Parkir
Kantor Dinas DP3AKB.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan
produk Pekerjaan (Bangunan Parkir Kantor Dinas DP3AKB) yang memenuhi
kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan
dapat diterima serta dapat mendorong terwujudnya karya Pekerjaan yang sesuai
dengan kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Bangunan Parkir Kantor Dinas DP3AKB
adalah melaksanakan pekerjaan Penyediaan Sarana Bangunan sehingga didapat
hasil Pekerjaan yang mencakup Pekerjaan teknik konstruksi, rincian dan
rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Halmahera Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : Ns. ABDUL SALAM LAPUKA, S.Kep
2. NIP : 198708122011011001
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Kampung Makean Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK DAN KB Tahun Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh ) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah
:
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Bangunan Parkir Kantor Dinas
DP3AKB, yaitu :