Rehabilitasi Dan Pelebaran Pelabuhan Tembatan Perahu Desa Matangtengin (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10260591000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,399
Winner (Pemenang): CV Weylong Group
NPWP: 735874430942000
RUP Code: 56610629
Work Location: Desa Matangtengin, Kec. Pulau Makian - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                     
                  DINAS PERHUBUNGAN                                  
              Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791    
               Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049          
     Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
             KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                     
                (Term   Of Reference)                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     PEKERJAAN    :                                  
             REHABILITASI    PELABUHAN                               
 DESA  MATENTENGEN      KECAMATAN     PULAU   MAKIAN                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 DINAS  PERHUBUNGAN                                  
            KABUPATEN  HALMAHERA    SELATAN                          
                Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                          2 0 2 5                                    
             KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                (Term   Of Reference)                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                    1. LATARBELAKANG                 
                                                                     
   Sebagaimana arah kebijakan Transportasi Perairan yaitu mendukung peningkatan
   keselamatan, kualitas pelayanan transportasi perairan, serta sebagai feeder/sub
   feeder tol laut melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka
                                                                     
   meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang yang
   diprioritaskan di Provinsi kepulauan yang merupakan Daerah Afirmatif yang
   mengandalkan transportasi perairan sebagai moda utama, maka peningkatan
   fasilitas Pelabuhan merupakan salah satu lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan
                                                                     
   Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
   Pelabuhan Laut Matentengen Kecamatan Pulau Makian perlu dibangun sebagai
   simpul pergerakan orang dan barang antar pulau di Kabupaten Halmahera Selatan
                                                                     
   untuk melayani angkutan laut lokal pada Kecamatan Pulau Makian.   
                                                                     
                                                                     
                                2. MAKSUD  DAN TUJUAN                
a) Maksud                                                            
   Maksud dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen
                                                                     
   Kecamatan Pulau Makian adalah :                                   
   - Sebagai tempat sandar kapal-kapal rakyat atau longboat masyarakat
   - menunjang aktifitas angkutan lokal dan angkutan rakyat pesisir agar memberikan
     manfaat ekonomi bagi masyarakat                                 
b) Tujuan                                                            
                                                                     
   Tujuan dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen
   Kecamatan Pulau Makian adalah tercapainya pelayanan yang optimal kepada
   masyarakat, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas pelabuhan dengan
                                                                     
   rasa aman, nyaman dan lancar.                                     
                                           3. SASARAN                
                                                                     
Sasaran pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian
adalah Penyedia Jasa Konstruksi :                                    
a. Memiliki NIB, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
                                                                     
b. Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil, Kode SBU : SI001                
   Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam,
   dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ; atau                      
   Sub Bidang SBU BS011, KBLI Nomor 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan
   Perikanan                                                         
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS                           
d. Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
   sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan, baik di lingkungan
   pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan
   dengan Dokumen Kontrak maupun Provisional Hand Over (PHO) kecuali bagi pelaku
   usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, tidak dipersyaratkan memiliki
   pengalaman.                                                       
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
f. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
   perubahan)                                                        
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
   kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
   kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
   nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan  
   pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
   mengambil cuti diluar tanggungan negara.                          
                                                                     
                4. SUMBER  DANA  DAN PERKIRAAN   BIAYA               
Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian dibiayai
dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut :      
                                                                     
a. Pagu Dana            : Rp. 200.000.000,-                          
                         (Dua ratus juta rupiah)                     
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 499.970.000,-                 
                         (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta   
                         sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)     
     5. NAMA  ORGANISASI  PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                 
                                                                     
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Program Pengelolaan Pelayaran    
                                                                     
Satuan Kerja            : Dinas Perhubungan                          
                        Kabupaten Halmahera Selatan                  
                                                                     
   6. RUANG    LINGKUP,     LOKASI   PEKERJAAN     DAN               
      FASILITAS PENUNJANG                                            
                                                                     
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
   Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian adalah :                  
     1) Pekerjaan Persiapan                                          
     2) Pekerjaan rehabilitasi ruang tunggu                          
     3) Pekerjaan Trestle                                            
     4) Pekerjaan Dermaga                                            
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen Kecamatan
   Pulau Makian adalah di Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian – Kabupaten
   Halmahera Selatan                                                 
                                                                     
            7. JANGKA WAKTU   PELAKSANAAN   PEKERJAAN                
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa
                                                                     
Matentengen Kecamatan Pulau Makian adalah 150 hari kalender, dengan masa
pemeliharaan selama 180 hari kalender.                               
                                                                     
                              8. PERSONEL  MANAJERIAL                
                                                                     
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :                                                            
                    Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi     
 No.     Jabatan                                                     
                               (Tahun)        Kerja                  
                                         Pelaksana Lapangan          
  1. Pelaksana        S1/D4    2 Tahun                               
                                       Pekerjaan Jembatan TS 029     
  2. K3 Konstruksi  D3/S1 Teknik 0 Tahun Petugas K3 Konstruksi       
Keterangan :                                                         
1. Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
   (SKA/SKTK).                                                       
2. Khusus untuk Petugas K3 Konstruksi mensyaratkan Sertifikat K3 yang dikeluarkan
   oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pekerjaan Umum Rakyat atau
   BNSP                                                              
                                                                     
              9. KELUARAN  / PRODUK  YANG  DIHASILKAN                
                                                                     
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Pembangunan Tambatan Perahu Desa Kyowor Kecamatan Pulau Makian adalah :
   1) Ruang tunggu                                                   
   2) Trestle                                                        
   3) Dermaga                                                        
                                                                     
    10.    SPESIFIKASI TEKNIS  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                 
                                                                     
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material                          
   Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
   pekerjaan Pembangunan Dermaga yaitu :                             
   1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri              
   2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
     secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.           
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan                                    
   Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
   Pembangunan Jembatan Laut yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
   dengan penyedia peralatan.                                        
   Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :          
                                                                     
    No.        Jenis         Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status   
    1. Concrete Mixer         1 M3      1      Milik/Sewa            
    2. Pompa Air              6,5 HP    1        Milik               
    3. Genset                 5 KVA     1        Milik               
                                                                     
    4. Compressor                       1        Milik               
   Keterangan :                                                      
   1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
     berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
     sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
     berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
     kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
     perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
     minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
     beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.   
   2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
     yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.                
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                                 
   Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
   Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
   Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
                                                                     
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan                  
   1) Beton                                                          
     Mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah :       
     a. K-225 untuk komponen struktural seperti plat, balok, kolom, tiang railing,
       beton pengisi tiang, kansteen, dan sebagainya.                
     b. K-175 untuk beton tumbuk di trotoar dan lantai kerja.        
   2) Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton                     
     Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
     permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk
     mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi
     harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
     dan gelombang.                                                  
     Bahan Bangunan untuk Bekisting :                                
                                                                     
     - Bekisting Kelas A                                             
       Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
       kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastic
       kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Permukaan
       bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada
       sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk
       permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan       
       ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan
       kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.        
     - Bekisting Kelas B                                             
       Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau
       bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Bekisting ini digunakan untuk
       permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh
       digunakan lebih dari 5 kali.                                  
       Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
       secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Waktu  
       pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
       keadaan cuaca dan lain-lain.                                  
       Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum) :                         
        - Dinding : 7 hari                                           
        - Plat : 14 hari                                             
        - Balok : 14 hari                                            
        - Kolom : 28 hari                                            
       Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi
       batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini :          
                                                                     
                   Macam Toleransi          Nilai Toleransi          
        Perbedan dalam ukuran potongan melintang pada +6 mm          
        bagian-bagian struktural                                     
        Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada +10 mm      
        gambar (ujung ke ujung)                                      
        Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti +10 mm      
        tertera pada gambar(ujung ke ujung)                          
        Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah +10 mm       
        seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)                 
        Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera +3 mm           
        padagambar yang diukur dari sebuah patok ukur                
   3). Penulangan                                                    
     Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan
     PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila
     telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian
     ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh
     Direksi Lapangan. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan
     menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-
     batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding
     wire (bendrad) seperti yang ditentukan. Penopang dari mortar harus sama
     kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar
     dari beton. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110
     atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
   4) Pekerjaan Tiang Pancang                                        
     Jenis dan ukuran tiang pancang yang dipakai adalah beton dengan ukuran
     sesuai gambar rencana.                                          
     Toleransi Titik Pancang                                         
     a. Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
       gambar rencana. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang
       ditentukan tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.     
     b. Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh
       lebih melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 dalam 50).           
     Bila toleransi dilampaui, tiang harus diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi
     tertentu, dicabut atau lain sebagainya sesuai dengan keputusan Direksi, dengan
     biaya Pelaksana                                                 
     Tiang pancang dapat dipancang menembus masuk pada kedalaman yang telah
     ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.
     Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap, diesel atau
     compressor.                                                     
   5) Pekerjaan Gelagar, Balok dan Lantai Kayu                       
                                                                     
     a. Persyaratan Bahan – Bahan                                    
       -  Kualitas                                                   
          Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
          baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas
          dimakan bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai
          sesuai dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan –
          persyaratan lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu  
       -  Kelembaban                                                 
          Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
          pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.      
       -  Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran
          kayu setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor,
          dikerjakan dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum
          dalam gambar.                                              
       -  Permukaan Luar                                             
                                                                     
          Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaannya bila
          sudah jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk
          pekerjaan kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.
     b. Syarat Pelaksanaan                                           
       -  Semua kayu harus dikeringkan                               
       -  Persiapan penyambungan dan pemasangan.                     
          Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
          dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
          dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.            
       -  Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
          berikut :                                                  
          • Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah –  
            lidah, lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang
            diperlukan untuk penyambungan kayu yang baik.            
          - Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh
            diangkut ke lokasi pekerjaan dan juga tidak diperbolehkan untuk
            menyetel apabila bangunan belum siap untuk menerima      
            pemasangan kayu tersebut.                                
          - Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau 
            bengkok atau cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka  
            kontraktor berkewajiban menbongkar dan diganti. Adapun biaya
            yang timbul akibat hal tersebut, maka semuanya dutanggung oleh
            pihak kontraktor.                                        
          - Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan
            kayu – kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan
            disingkirkan dari lokasi pekerjaan sampai bersih.        
   6). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir                  
     Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
     serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
     dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.                  
     Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
     antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
     perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
     bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.            
     Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
     dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa.
                                                                     
e. Ketentuan gambar kerja                                            
   Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
   (Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
   merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.             
   Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
   Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
  Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
   kondisi akhir di lapangan                                         
                                                                     
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan                          
   Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
   konstruksi yaitu sebagai berikut:                                 
   1. Pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya dilakukan dengan cara :
     Termin/angsuran.                                                
   2. Pembayaran melalui termin tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap,
     sesuai kemajuan pekerjaan yang dikurangi uang muka secara bertahap dan
     pembayaran 100% dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan yang
     dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya, dengan perincian sebagai
     berikut                                                         
     I. Termin I sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila progress/bobot pekerjaan
       minimal sebesar 35% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan
       yang diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi
       dengan dokumentasi dan data pendukung lainnya.                
     II. Termin II sebesar 40% dari Nilai Kontrak, apabila progres/bobot pekerjaan
       minimal 75% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang
       diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
       dokumentasi dan data pendukung lainnya.                       
     III. Termin III sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila pekerjaan telah mencapai
       100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
       yang oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
       dokumentasi dan data pendukung lainnya                        
                                                                     
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi                       
   Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
   Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :              
                                                                     
   a). Laporan Harian                                                
                                                                     
     Laporan harian berisi :                                         
     1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan  
     2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;                         
     3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap   
       kelancaran pekerjaan;                                         
     4. Penerimaan dan penggunaan material;                          
     5. Mobilisasi dan operasi alat berat;                           
     6. Perintah dan atau persetujuan direksi lapangan untuk melaksanakan
       pekerjaan tertentu yang dikeluarkan hari itu;                 
     7. Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar kerja;    
     8. Kendala yang dihadapi;                                       
     9. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan                        
     10. Hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi lapangan
   b) Laporan Mingguan                                               
     Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
     penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
     berisi :                                                        
     (1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
     (2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
       pelaksanaan kosntruksi; dan                                   
     (3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
       (a) perubahan desain                                          
       (b) metode kerja                                              
       (c) pekerjaan tambah/kurang                                   
       (d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
          alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
          surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
          jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.                  
   c) Laporan Bulanan                                                
     Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
     khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
     dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
     lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
     dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
     disertai foto-foto yang relevan                                 
   d) Laporan Khusus                                                 
     Laporan khusus dibuat dan disampaikan kepada yang berwenang, misalnya
     terjadi bencana alam, kecelakaan kerja baik yang membawa korban jiwa
     maupun tidak, tindak kriminalitas di lingkungan kerja, terjadinya kejadian
     berjangkitnya penyakit menular dalam lingkungan kerja dan sekitarnya. Harus
     dilaporkan juga tentang jumlah pengadaan, penyimpanan, serta jadwal
     penggunaan bahan peledak.                                       
     Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia
     membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
     pekerjaan sesuai kebutuhan                                      
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan        
   Kesehatan Kerja ) Konstruksi                                      
   Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
   pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Trestle (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Kupal yaitu
   penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan
   Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
   Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan
   Konstruksi (RKK), yang terdiri atas :                             
   a) Elemen SMKK; dan                                               
   b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                          
                                      Labuha, Juli 2025              
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                     
                                           ttd                       
                                                                     
                                                                     
                                  Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc          
                                   NIP. 197205282006041006
Tenders also won by CV Weylong Group
Authority
13 May 2022Pembangunan Pagar Sekolah Sman 2 Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 820,000,000
3 July 2025Pembangunan Mesjid Desa Wailoa Kec Pulau MakianKab. Halmahera SelatanRp 800,000,000
28 February 2020Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas LaiwuiKab. Halmahera SelatanRp 699,999,999
2 May 2024Penambahan Ruang Kelas Baru Sd Muhammadiyah Labuha- Desa Kampung Makian KecamatanKab. Halmahera SelatanRp 690,000,000
28 May 2024Pembangunan Jalan Baru Desa Gemia Ke BlifituKab. Halmahera TengahRp 665,000,000
20 April 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Tk It Insan KamilKab. Halmahera SelatanRp 600,000,000
4 April 2018Belanja Pembangunan Gedung Tempat Ibadah - Pembangunan/Rehabilitasi Masjid Raya Laiwui Kecamatan ObiKab. Halmahera SelatanRp 600,000,000
4 November 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Di. WayanaKab. Halmahera SelatanRp 570,000,000
12 April 2022Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 17 Halmahera Selatan - Desa Lolaro Gurua (Loid) Kecamatan Bacan Barat UtaraKab. Halmahera SelatanRp 540,000,000
20 May 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri 31 Halmahera SelatanKab. Halmahera SelatanRp 516,000,000