Pembangunan Pagar Paud Mekar, Desa Tabapoma, Kec. Bacan Timur Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10294716000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Tiga Basudara
NPWP: 744474198942000
RUP Code: 57702281
Work Location: Desa Tabapoma, Kec. Bacan Timur Tengah - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                   PEMBANGUNAN PAGAR PAUD MEKAR                           
             DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                 
                                                                          
                             TA. 2025                                     
                                                                          
                                                                          
1. U M U M                                                                
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                          
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
  sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
                                                                          
  dan prasarana di Indonesia.                                             
                                                                          
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
  ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                          
  kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                      
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                          
  sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
  norma serta tata laku profesional.                                      
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Pembangunan Pagar PAUD
                                                                          
  Mekar perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi penyedian jasa
  konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya.
                                                                          
                                                                          
2. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
 Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
                                                                          
pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
                                                                          
Halmahera Selatan.                                                        
 Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
                                                                          
prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Pembangunan Pagar PAUD Mekar agar sesuai dengan
                                                                          
kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.                                 
Pekerjaan Pembangunan Pagar PAUD Mekar ini meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, dan
                                                                          
Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai
pedoman konstruksi fisik dalam proses peleksanaannya.                     
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
                                                                          
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
  diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                          
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
  tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN                                                                
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
                                                                          
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Pembangunan Pagar
                                                                          
PAUD Mekar.                                                               
                                                                          
                                                                          
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                 
                                                                          
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
                                                                          
c. Pekerjaan   : Pembangunan Pagar PAUD Mekar                             
                                                                          
d. Lokasi      : Desa Tabapoma, Kec. Bacan Timur Tengah, Kab. Halmahera Selatan
e. Nama PPK    : Slamet Wilujeng, S.P                                     
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
                                                                          
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
                                                                          
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
   Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
                                                                          
   perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan, seerta ketentuan teknis
   (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.                           
                                                                          
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
   kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
                                                                          
   yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
                                                                          
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
   hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa
                                                                          
   akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses
   peaksanaan konstruksi.                                                 
                                                                          
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
                                                                          
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
                                                                          
   laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
   dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
                                                                          
   16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
   pelasanaanya.                                                          
                                                                          
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahan uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
   Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
                                                                          
   atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
   berfungsi dengan sempurna.                                             
                                                                          
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
                                                                          
   pekerjaan konstruksi.                                                  
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :            
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                          
      •  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
      •  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
         penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.     
                                                                          
      •  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
         fisik.                                                           
                                                                          
      •  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
         fisik.                                                           
                                                                          
                                                                          
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
                                                                          
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku.                                                               
                                                                          
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :       
     •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
                                                                          
        teknis bangunan gedung yang berlaku.                              
                                                                          
     •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
        yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
                                                                          
        pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
                                                                          
Selatan.                                                                  
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                   
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
  1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
                                                                          
     dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
     SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.                                       
                                                                          
  2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
     tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. DAFTAR PERALATAN                                                       
1. 1 Unit Pick Up                                                         
                                                                          
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong                                             
3. Peralatan Tukang Kayu                                                  
                                                                          
4. Peralatan Tukang Batu                                                  
10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
Detail spesifikasi teknis terlampir.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                  
                                                                          
   No               Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya      
    1  Pekerjaan Persiapan                    • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
   2   Pekerjaan Tanah dan Pondasi            • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
   3   Pekerjaan Beton                        • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
   4   Pekerjaan Dinding Dan Plesteran        • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
    5  Pekerjaan Pengecetan                   • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
12. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                          
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.               
                                                                          
                                                                          
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                       
                                                                          
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Pembangunan Pagar PAUD Mekar
                                                                          
ini adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).                    
                                                                          
                                                                          
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                               
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                          
                                                                          
  c. Pekerjaan Beton                                                      
  d. Pekerjaan dinding dan plesteran                                      
                                                                          
  e. Pekerjaan Pengecetan                                                 
14. PROGRAM KERJA                                                         
                                                                          
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                          
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                    
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
   c. Metode Pelaksanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
15. PENUTUP                                                               
  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                          
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
                                                                          
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.                    
                                                                          
                                          Labuha, …. Mei 2025             
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            Dinas Pendidikan              
                                                                          
                                        Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         SLAMET WILUJENG, S.P             
                                        NIP. 19780911 201409 1004
Tenders also won by CV Tiga Basudara
Authority
25 April 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Itinsan Kamil, Tomori , Kecamatan BacanKab. Halmahera SelatanRp 516,000,000
24 August 2021Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Kailaka - Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat UtaraKab. Halmahera SelatanRp 400,000,000
20 June 2023Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Sekolah Smp Negeri 7 Halmahera SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 280,000,000
30 April 2024Pembangunan Ruang Perpustakaan Sdn 170 Halmahera Selatan - Desa Bisori Kecamatan Kasiruta BaratKab. Halmahera SelatanRp 250,000,000
10 May 2024Pembangunan Pagar Sdit Insan Kamil, Halmahera Selatan - Desa Tomori, Kecamatan BacanKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
8 May 2024Pembangunan Pagar Sd Negeri 109 Halmahera Selatan -Madapolo Kecamatan Obi UtaraKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
8 July 2024Pembangunan Paud HorimoiKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
30 October 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Al Ma'rif Desa Dolik, Kec. Gane Barat UtaraKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
29 May 2024Pembangunan Pagar Mts Al-Khairat MadopoloKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
3 March 2025Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Kida Kec. KayoaKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000