| 0831830807823000 | Rp 6,994,009,918 | |
| 0011140480821000 | - | |
CV Berkah Alfitrah | 06*4**9****43**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera
Utara mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan
sarana transportasi jalan dan jembatan yang berada dalam lingkup
kebinamargaan Kabupaten Halmahera Utara. Sejalan dengan hal
tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara
melaksanakan program Penyelenggaraan Jalan yaitu
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Wateto-Warudu-
Dowongimaiti, dengan tujuan:
- Merekonstruksi dan memelihara secara berkala akses jalan Ruas
Wateto-Warudu-Dowongimaiti, yang selama ini sulit untuk
diakses karena kondisi jalan Rusak.
- Menampung pertumbuhan lalu lintas yang ada dengan
menyediakan jalan sesuai kapasitas yang dibutuhkan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan
upaya mewujudkan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat pengguna jalan.
2. Ruang Lingkup 1. Mobilisasi
Pekerjaaan 2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
4. Penyiapan Badan Jalan
5. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
6. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
7. Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
8. Beton Struktur, fc’20 MPa
9. Beton, Fc’10 Mpa
10. Baja Tulangan Polos-BjTP 280
11. Pasangan Batu
12. Marka Jalan Termoplastik
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Kecamatan Kao Utara.
4. Sumber 1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD/DAK TA
Pendanaan 2024 sebesar Rp. 7.070.159.350,00,- (Tujuh Milyar Tujuh Puluh
Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh
Rupiah) termasuk PPN yang dilaksanakan dengan Tender
Dini/Pra DIPA.
2. Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA dasar K/L
disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat daerah distujui oleh DPRD
lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses
pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis
dan harga.
3. Apabila kegiatan tidak tesedia dalam DIPA atau DPA maka
pemilihan penyedia harus dibatalkan.
4. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak
tersedia atau tidak cukup dalam dipa atau dpa tahun anggaran
2024 maka pengadaan Barang dan Jasa dapat dibatalkan dan
penyedia tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
5. Penandatanganan 1. Penandatanganan Kontrak dapat dilaksanakan setelah DIPA/DPA
Kontrak disahkan.
2. Dalam hal peandatanganan kontrak dilakukan sebelum tahun
anggaran maka, kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA/DPA berlaku efektif.
3. Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA disahkan
dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui
atau kurang dari rencana nilai kontrak maka penandatanganan
kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia
melalui revisi DIPA/DPA. Calon penyedia barang dan jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi jika penambahan anggaran melalui
revisi DIPA/DPA tidak tercapai dan penetapan pemenang
dibatalkan.
6. Nama dan Nama PPK : Ir. WIRYO H. PALEBA, ST (PPK PUTR III)
Organisasi PPK Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Halmahera Utara.