| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0837276476942000 | Rp 2,739,796,092 | - | |
| 0024018434942000 | Rp 2,750,277,751 | Peserta Tidak Hadir Pada Pembuktian Kualifikasi | |
CV Rhafan Jaya Perkasa | 09*0**3****42**0 | Rp 2,756,794,376 | Peserta Tidak Hadir Pada Pembuktian Kualifikasi |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0026791004815000 | - | - | |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - | - |
| 0808035117942000 | - | - | |
| 0707211611942000 | - | - | |
| 0735874430942000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
CV Farida Bakti | 0842134975942000 | - | - |
| 0939541223942000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Kilometer Tiga Nomor 01 Kecamatan Weda, Kode Pos 97853
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN:
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN:
PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Nama Paket Pekerjaan : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
2. Nilai Total HPS : Rp. 2.759.820.000, ( Dua Miliar Tujuh Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu
Rupiah)
3. Sumber Dana : DPA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : 1) Pekerjan Persiapan
2) Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
3) Pek.Pekerjaan Rangka Atap
4) Pekerjaan Lantai Rabat
5) Pekerjaan Pengecatan & Finishing
5. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Halmahera Tengah
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal SPMK
7. Bahan Bangunan Konstruksi : Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
dan Gambar
8. Output Pekerjaan : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (45 Unit) sesuai
dengan Spesifikasi teknis dan Gambar
9. Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
Konstruksi
10.Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Pekerja terjatuh dari
ketinggian
11.Kriteria Kinerja Produk : Bangunan Gedung yang memenuhi kriteria : berfungsi
(Output Performance) dengan baik, sesuai dengan tujuan perencanaan,
memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang
tinggi serta memenuhi aspek keindahan.
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
A. Identitas 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
Pokja
a. Pokja Pemilihan: Kelompok Kerja ( POKJA
)Pemilihan Barang / Jasa Kabupaten
Halmahera Tenga
Alamat Pokja Pemilihan: Jalan Trikora No 1
Weda Bukit Loiteglas Kota Wed
b. Website
LPSE:http://lpse.halte
ngkab.go.id/eproc4
B. Lingkup 1.2 Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan
a. Nama paket pekerjaan: Perbaikan Rumah
Tidak Layak Huni
b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:
1.Pekerjaan Persiapan
2.Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.Pekerjaan Lantai Rabat
4.Pekerjaan Atap
5.Pekerjaan Pengecetan
c. Lokasi pekerjaan:
Kab. Halmahera Tengah
C. Jangka 1.3 dan 25.8 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari
Waktu kalender sejak SPMK.
Pelaksanaan
Pekerjaan
D. Sumber Dana 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2024
2. Pagu Anggaran: Rp. 2.760.000.000,-
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Rp. 2.759.820.000,-
E. Pemberian 12.4 Apabila diperlukan, pemberian penjelasan
Penjelasan lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan
dilaksanakan pada:
Hari : _______________________
Tanggal : _______________________
Waktu : ___________s.d _________
Tempat : _______________________
[Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
F. Persyaratan 8.4, Persyaratan teknis:
Teknis 17.3,
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam
29.12.b.1),
metode pelaksanaan pekerjaan:
29.12.b.2),
No. Pekerjaan Utama
29.12.b.2).a),
1. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
29.12.b.2).b),
2. Pekerjaan Lantai Rabat
29.12.b.2).c),
29.12.b.2).d), 3. Pekerjaan Atap
29.12.b.2).e), 4. Pekerjaan Pengecatan/Finishing
dan
29.12.b.2).f)
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Dum 3-4 ton 1
Truck
2 Geronak 0,3 m3 1
Dorong
Peralatan 2 set 2
Tukang
[diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan
yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP
17.3.b]
3. Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam
Sertifikat
pekerjaan Pengalaman
No Kompetensi
yang akan Kerja (tahun)
Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 0 Tahun SKT-
bangunan pelaksana TA
perumahan/P 022
ekerjaan
Gedung
3 Ahli K3 0 Tahun Sertifikat k3
Konstruksi/ Kontruksi
Ahli
Keselamatan
Konstruksi/Pe
tugas
Keselamatan
Konstruksi
b. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha
Menengah dan Besar
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat
pekerjaan yang
No Kerja Kompetensi
akan
(tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Manajer ___ SKA___
Pelaksanaan/
Proyek
2 Manajer ___ SKA___
Teknik
3 Manajer ___ ___
Keuangan
4 Ahli K3 ___ SKA___
Konstruksi/
Ahli
Keselamatan
Konstruksi
[diisi lama pengalaman kerja dan SKK yang
disyaratkan, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.c:]
4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
a. Paket pekerjaan dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah) sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah)
No. Jenis Pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan
Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
1. __________________
2. __________________
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kualifikasi kecil)
1. __________________
2. __________________
Dst
b. Paket pekerjaan dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah)
No. Jenis Pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan
Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
1. __________________
2. __________________
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi
Setempat)
1. __________________
2. __________________
Dst
[Diisi pekerjaan spesialis pada pekerjaan
utama dan pekerjaan bukan pekerjaan utama
yang wajib disubkontrakkan, sesuai ketentuan
pada IKP 17.3.d]
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan
konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak):
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. ____________ ____________
Dst ____________ ____________
[diisi uraian pekerjaan dan identifikasi
bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.d]
G. Cara 19.2 Pembayaran dilakukan dengan cara __________
Pembayaran [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-
benar telah dilaksanakan secara bulanan
(monthly certificate), cara angsuran (termijn),
atau sekaligus]
H. Jami 23.2 Ketentuan Jaminan Penawaran:
nan Penawaran 29.11.b.2) b)
a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran
dan
_______
29.11.b.2) e)
[diisi sebesar nilai nominal 1-3% dari HPS]
b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai
dengan _______
[diisi tanggal, bulan, dan tahun.
Memperhitungkan hingga perkiraan
penandatanganan kontrak]
c. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan,
maka dicairkan dan disetorkan pada _______
[diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
I. Sang 37.2 Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE
gah Banding (offline) ditujukan kepada: ____________
[diisi nama KPA K/L/PD secara lengkap dan
jelas]
37.4 Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada ___
[diisi nama Pokja Pemilihan]
37.5 Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah
Banding adalah _______
[diisi nilai nominal 1% dari nilai HPS]
37.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama
30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal
pengajuan sanggah banding.
37.14 Jaminan Sanggah Banding yang dicairkan
disetorkan pada _______
[diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
Persyaratan 30.12 Persyaratan kualifikasi:
Kualifikasi
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO)
maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan
yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan
yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5
(lima) perusahaan;
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian
(BG001) yang masih berlaku
4. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki
Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam
15 tahun terakhir):
a. untuk kualifikasi Usaha Menengah,
pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan pada
angka 3, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman
pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang disyaratkan dan lingkup
pekerjaan________ [diisi dengan memilih
lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi
SBU yang disyaratkan].
[diisi sesuai ketentuan IKP 30.12.c]
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
[hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
9. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk
pengadaan dengan nilai paket sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang
yang sama dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil
(Menangah dan Besar), nilai
Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6
(enam) atau 1,2 (satu koma
dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak
yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir
11. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan
9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
anggota KSO harus memiliki salah satu SBU
yang disyaratkan;
c. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling
melengkapi oleh anggota KSO;
d. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada
leadfirm KSO; dan
e. dalam hal KSO dilakukan antara usaha
kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi
kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap
dilakukan terhadap usaha kecil tersebut.