| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0667070817942000 | Rp 246,087,000 | 93.25 | 95.28 | - | |
| 0939379145942000 | Rp 291,893,529 | 78.75 | 80.42 | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
| 0662756113942000 | - | - | - | - | |
CV Disah Engineering Consultant | 06*5**7****43**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | SBU RK001 Setelah dilakukan pengecakan di LPJK Status tidak lengkap | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
1
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN KOPERASI DAN UKM
M A B A
Jl. Trans Halmahera Tlp/Fax........ Kode Pos: 97862 – Maluku Utara
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Usaha yang mengalami perkembangan pada bidang jasa, dagang serta
perindustrian bertujuan untuk memperoleh sebuah keuntungan yang
optimal. Untuk mendapatkan sebuah keuntungan secara optimal maka
sebuah usaha diharuskan memberikan penekanan pada pembiayaan
serta memberikan peningkatan pada proses penjualan serta
menjalankan keduanya dnegan beriringan.
Penetapan harga jual seringkali menjadi permasalahan yang dihadapi
oleh pedagang karena terdapat proses tawar menawar dalam menjual
atau memasarkan produknya sehingga penetapan harga jual sangat
penting dilakukan dari suatu bisnis karena dari harga jual tersebut dapat
menggambarkan seberapa besamya keuntungan yang mampu diciptakan
dari sebuah usaha pada penjualannya. Terdapat faktor yang menjadi
penentu dari harga jual yaitu faktor biaya. Faktor biaya menjadi faktor
dasar untuk melakukan penetapan harga penjualan dikarenakan faktor
biaya mampu memberikan sebuah gambaran mengenai pembatasan
secara minimum yang harus terpenuhi dari suatu bisnis supaya tidak
terjadi kerugian
Pasar adalah sebuah tempat yang mempertemukan antara pembeli dan
penjual serta menjadi sebuah tempat untuk menjalankan
aktivitas perekonomian serta mencari tahu mengenai kebutuhan
seseorang. Pada sudut pandang penata cara transaksi pasar terbagi
menjadi dua jenis yaitu pasar tradisional serta moderen. Pasar moderen
adalah sebuah pasar yang mempunyai berbagai fasilitas moderen yang
ada didalamnya pasar moderen adalah supermarket, mall, serta lain
sebagainya. Sementara pasar tradisional sesuai dengan aturan presiden
No.112/2007 yaitu sebuah pasar yang diberdirikan serta pengelolaan dari
pemerintah pusat, BUMD, BUMN, pemerintahan daerah, serta para pihak
swasta yang membuka usaha seperti kios
Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
mengalokasikan anggaran Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar
Buli yang terletak di Buli Kecamatan Maba yang dibebankan dalam
DPA Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK tahun
anggaran 2025 . Untuk mewujudkan pasar yang representatif
2. Maksud dan Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar
Tujuan Buli ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan yang bermanfaat.
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
2
Tujuan pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Buli
adalah mewujudkan konstruksi bangunan pasar yang sesuai dengan
NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan Manual) yang berlaku.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah:
1. Terwujudnya Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Buli
yang memenuhi persyaratan –persyaratan teknis dan kriteria
perencanaan yang telah ditentukan.
2. Produk perencanaan Teknik pembangunan pasar Buli
Kecamatan Maba in yang dapat memenuhi sarana dan
prasarana/fasilitas penunjang kegiatan serta dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel
dalam pembiayaan pembangunannnya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Buli
adalah di Buli Kecamatan Maba yang terdiri dari:
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD KABUPATEN
Pendanaan HALMAHERA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025 .
PAGU ANGGARAN Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Nama organisasi yang meyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi Pejabat barang / Jasa:
Pembuat
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Komitmen
2. Satker / SKPD : Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi dan UMK
3. PA : RICKOH YH. DEBETURU, S.Pd
NIP. : 197806302005011011
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1. Batas Wilayah Administratif Kabupaten Halmahera Timur
2. Dokumen Standar (SNI) dan Peraturan Perundang undangan
8. Standar Teknis Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Buli ini harus mengacu
pada NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan Manual) yang berlaku, yang
berkaitan dengan pekerjaan Bangunan Sarana Pasar .
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
7. DPA APDB Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan
UMK Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2025 ;
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
3
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan
teknis pembangunan pasar buli kecamatan maba meliputih:
1. Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi:
➢ Mobilisasi Personil dan Peralatan
➢ Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada
daerah studi serta membuat jadwal rencana kerja secara
detail.
➢ Pengumpulan data atrara lain berupa layout dan data harga
matareil lokasi studi.
2. Pekerjaan Pengukuran
➢ Pemetaan Topografi
➢ Pengukuran cross section dan long section sepanjang
rencana pembanguna pasar buli
➢ Survey kondisi social masyarakat
3. Perencanaan Pendahuluan
➢ Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi
dari objek perencanaan termasuk batas luas lahan rencana
pembangunan
➢ Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi
langkah langkah detail pelaksanaannya akan di laksanakan
pada lokasi rencana pembangunan yang telah ditentukan.
➢ Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK
dan diadakan diskusi bersama di Kantor Dinas Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK, Kabupaten
Halmahera Timur, hasil pembahasan pada diskusi tersebut
agar dituangkan didalam Laporan pendahuluan, sebagai
dasar untuk pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
4. Pekerjaan Perencanaan
Pekerjaan Perencanaan studi ini antara lain:
➢ Perencanaan Teknik.
Perencanaan Mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
• Perencanaan standard desain bangunan Gedung
• Penentuan dimensi dan posisi bangunan yang aman dan
ekonomis
• Pembuatan gambar-gambar perencanaan detail
• Pembuatan laporan perencanaan
• Hasil-hasil dari evalusi pengukuran dan penyelidikan detail
harus diserahkan kepada PPK
5. Analisa Data
➢ Analisa data pengukuran
➢ Analisa struktur Gedung
➢ Analisa penyelidikan tanah
➢ Rekomendasi teknis berdasarkan hasil survey
➢ Analisa Perkiraan Biaya (BOQ & RAB)
➢ Spesifiksi teknis serta Dokumen tender
➢ Rencana keselamatan konstruksi (RKK) termaksud
rancangan konseptual keselamatan konstruksi
➢ Lokasi bahan
➢ Metode pelaksanaan
➢ Rencanan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RPMK)
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
4
➢ Perhituangan estimasi TKDN di Tahap persiapan pengadaan
dan realisasi di tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan
konstruksi.
12. Keluaran3 Rincian Produk Pekerjaan:
NO PRODUK PEKERJAAN JUMLAH
1. Laporan Pendahuluan 3 Buku
2. Laporan Akhir (termasuk RAB, 3 Buku
Spek. Teknis, Metode Konstruksi)
3. Album Gambar A3 3 Buku
4. Backup Data Softcopy (Flashdisk 8 GB) 1 Buah
Laporan Pendahuluan berisi hasil survey pendahuluan dan identifikasi
lokasi pekerjaan. Uraian rencana kerja konsultan berupa jadwal, metode
pengumpulan data dan metode analisa juga dimuat dalam laporan ini.
Laporan ini akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan
sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan survey dan analisa data yang
akan disajikan dalam Laporan Antara.
Laporan Antara bersi data hasil survey dan system planning
perencanaan / Analisa data primer dan sekunder sesuai dengan metode
analisa yang direncanakan beserta alternative penanganan. Laporan ini
akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan sebagai data
detail Buli Kecamatan Maba in yang akan disajikan dalam laporan Akhir.
Laporan Akhir berisi hasil Buli Kecamatan Maba in, Rencana Anggaran
Biaya, Spesifikasi Tenkis dan Metode Konstruksi.
Album Gambar berisi gambar detail hasil perencanaan mulai dari
siteplan sampai dengan potongan dan detail lainnya sesuai NSPM.
Backup data (softcopy) seluruh data perencanaan beserta laporan
dimuat dalam flashdisk 8 GB.
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Material, Personel yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
dan Fasilitas dari
1. Dokumen Surat Perjanjian
Pejabat Pembuat
Komitmen
Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
14. Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaraan pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Fasilitas – fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
Konsultansi
diperhitungkan di dalam usulan biaya:
1. Penyediaan bahan – bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor
dan studio untuk operasional konsultan.
2. Penyediaan (penyewaan) perlatan, dan perlengkapan untuk
kegiatan survey dan investigasi lapangan yang diperlukan.
3. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
eksploitasinya.
4. Biaya perjalanan dan akomodasi personil penyedia jasa
konsultansi.
5. Biaya perjalanan dan akomodasi staf pemberi tugas yang
bertugas mendampingi konsultan ke lapangan.
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
5
Jenis – jenis peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1. Meter Ukur
2. GPS
3. Drone
4. Komputer
5. Printer
6. Peralatan Lain Sesuai Kebutuhan
15. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini yaitu
Kewenangan sebagai pengendali dan motor penggerak untuk melaksanakan
Penyedia Jasa
Perencanaan, agar sesuai dengan keinginan User dan Kontrak beserta
lampiran – lampirannya.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi
Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan perencana.
16. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan4
Tenaga Ahli/Profesional:
Ketua Tim Minimal Pend. S1 Teknik 1 Orng 2 Bulan
Arsitek SKK Ahli
Perencanan Lanskap Madya
(Acuan SKKNI 96-2021) ,
pengalaman 3 (tiga) Tahun.
Ahli Geoteknik Minimal Pend. S1 Teknik 1 Orng 1 Bulan
Sipil SKK Ahli Muda
Geoteknik (Acuan SKKNI
305-2016) , pengalaman 3
(tiga) Tahun
Ahli Bangunan Minimal Pend. S1 Teknik 1 Orng 1 Bulan
Gedung Sipil SKK Ahli Muda
Bangunan Gedung (Acuan
SKKNI 192-2016),
pengalaman 3 (tiga) Tahun
Ahli K3 Konstruksi Minimal Pend. S1 Teknik 1 Orng 2 Bulan
Sipil SKK Ahli Madya K3
Konstruksi (Acuan SKKNI
350-2014), pengalaman 3
(Tiga) Tahun
Tenaga Teknis/Analis/Sub-Profesional(jika ada):
Drafter Minimal S1 Teknik Arsitek, 1 Orng 2 Bulan
Pengalaman min. 1 (Satu)
Tahun
Surveyor Minimal S1 Teknik Sipil, 1 Orng 1 Bulan
Pengalaman min. 1 (Satu)
Tahun
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
6
Administrasi Pendidikan SMK Bangunan 1 Orng 1 Bulan
Gedung, Pengalaman min.
2 (Satu) Tahun
Tenaga Pendukung (jika ada):
Deskripsi Tugas.
Tenaga Ahli
1. Ketua Tim (Team Leader).
Ketua Tim adalah seorang sarjana S1 Teknik Arsitek dengan
pengalaman minimal 3 (Tiga) Tahun di bidang sejenis dengan
kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung dan memiliki
kompetensi minimal SKK Ahli Lanskap Madya. Tugas Ketua
Tim adalah:
a. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan mulai
dari tahap pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir seluruh pekerjaan.
c. Bertindak sebagai wakil konsultan dalam melakukan
koordinasi, asistensi dan pelaporan kegiatan kepada
Kepala Satuan Kerja atau dengan pihak/ instansi lain
yang terkait.
2. Tenaga Ahli Geoteknik
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam analisa
Geoteknik pada pekerjaan perencanaan prasarana Bangunan
Gedung sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun , serta mempunyai
sertifikat keahlian Ahli Geoteknik. Tugas utamanya tidak dibatasi
diantaranya menerapkan ketentuan pengendalian lingkungan
kerja penyelidikan Geoteknik, menyiapkan data Geoteknik, dan
berkoordinasi dengan team leader;
3. Tenaga Ahli Bangunan Gedung
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam analisa
Struktur pada pekerjaan perencanaan prasarana Bangunan
Gedung sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun , serta mempunyai
sertifikat keahlian Ahli Muda Bangunan Gedung. Tugas
utamanya tidak dibatasi diantaranya menerapkan ketentuan
pengendalian lingkungan kerja penyelidikan, Menganalisi
Struktur bangunan gedung, dan menyiapkan data hasil Analisa
struktur, dan berkoordinasi dengan team leader;
4. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
penerapan SMKK pada pekerjaan perencanaan prasarana
Bangunan Gedung sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun , serta
mempunyai sertifikat keahlian Ahli Madya K3 Konstruksi. Tugas
utamanya tidak dibatasi diantaranya melakukan Penerapan
ketentuan peraturan perundang undangan tentang dan terkait K3
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
7
konstruksi, merencanakan dan menyusun program K3,
melakukan evaluasi dan membuat dokumen rancangan
konseptual SMKK serta pedoman teknis K3 Konstruksi dan
berkoordinasi dengan team leader;
Tenaga pendukung
1. Drafter
Drafter adalah seorang sarjana S1 Teknik Arsitek dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) Tahun di bidang sejenis dengan
kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung. Drafter
bertanggungjawab kepada Ketua Tim dengan tugas:
a. Berkonsultasi dengan ketua tim dan membantu dalam
kegiatan penyusunan rencana kegiatan pengumpulan
data primer dan sekunder.
b. Berkonsultasi dengan ketua tim dan membantu dalam
kegiatan identifikasi masalah dan analisa data survey.
c. Berkonsultasi dengan ketua tim dan membantu dalam
kegiatan Buli Kecamatan Maba in dan pelaporan.
d. erkonsultasi dengan Ketua Tim dalam pelaksanaan
kegiatan pengolahan data survey.
e. Berkordinasi dengan tenaga pendukung (surveyor)
dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data primer
dan sekunder.
2. Surveyor
Tenaga yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil yang berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang Survey Topografi dan
Pemetaan, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun. Tenaga Pendukung ini tugasnya adalah Membantu
Tenaga Ahli Teknik Irigasi melaksanakan pengukuran topografi
dan melakukan iventori bangunan-bangunan di lapangan.
Sekaligus menentukan posisi/letak dari bangunanyang ada di
perencanaan teknis pembangunan pasar buli dengan
mempergunakan alat.
3. Administrasi
Tenaga yang disyaratkan adalah berpendidikan SMK Bangunan Gedung
yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan dibidang
administrasi, Porgram MS Word, exel dan mempunyai kemampuan,
dengan pengalaman sekurang kurangnya 2 (Dua) tahun.
18. Jadwal Tahapan Jadwal dapat disesuaikan dengan metode palaksanaan kegiatan yang
Pelaksanaan diusulkan. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 60 (Enam Puluh)
Pekerjaan
hari kalender dengan rincian kegiatan antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan dan Penyusunan Rencana Kerja 3 hari
kalender
2. Pekerjaan Survey dan Pengumpulan data Primer dan Sekunder
14 hari kalender.
3. Analisa data dan Buli Kecamatan Maba ini 25 hari kalender.
4. Penyusunan Laporan 14 hari kalender
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
8
5. Ekspose ke PPK 2 Kali
6. Penyerahan Laporan dan Pembahasan 2 hari kalender
7. Serah Terima Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan berisi hasil survey pendahuluan dan identifikasi
Pendahuluan lokasi pekerjaan. Uraian rencana kerja konsultan berupa jadwal, metode
pengumpulan data dan metode analisa juga dimuat dalam laporan ini.
Laporan ini akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan
sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan survey dan analisa data yang
akan disajikan dalam Laporan Antara.
20. Laporan Laporan Antara bersi data hasil survey dan system planning perencanaan
Antara / Analisa data primer dan sekunder sesuai dengan metode analisa yang
direncanakan beserta alternative penanganan. Laporan ini akan dibahas
bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan sebagai data detail Buli
Kecamatan Maba in yang akan disajikan dalam laporan Akhir.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi hasil Buli Kecamatan Maba in, Rencana Anggaran
Biaya, Spesifikasi Tenkis dan Metode Konstruksi.
22. Album Gambar Album Gambar ukuran A3 berisi gambar detail hasil perencanaan mulai
dari siteplan sampai dengan potongan dan detail lainnya sesuai NSPM.
23. Backup data Backup data (softcopy) seluruh data perencanaan beserta laporan
(softcopy dimuat dalam flashdisk 8 GB.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
berdasarkan persetujuan KPA.
2. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada
Pemberi Tugas.
3. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh
Pemberi Tugas.
4. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam
pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Melakukan koordiasi dengan pihak terkait dan atas
Data Lapangan
sepengetahuan dan persetujuan PA.
2. Dilakukan sesuai dengan NSPM
27. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan/kursus singkat tentang
produk perencanaan dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada Staf Bidang Perdanganan Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK Kab. Halmahera Timur.
Konsultan yang menangani pekerjaan ini mengadakan diskusi dengan
tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun kepada direksi pekerjaan guna
memperoleh masukan. Diskusi kepada Pemberi Tugas/Team Teknis
dilakukan sebagai berikut :
28. Jenis Kontrak Lumsum
29. Persyaratan Persyaratan Kualifikasi yang harus di lengkapi adalah sebagai berikut :
Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI
9
2. Peserta yang berbadan usaha harus terdaftar dan memiliki
sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
jasa konstruksi
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta di syaratkan Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masi berlaku Atau
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(AR001)
5. Memiliki Nomor Induk Bersyarat yang berlaku, Kode KBLI-71102,
Lingkup Pekerjaan sesuai KBLI-71102 : AKTIVITAS
KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non hunian (Kode Subklasifikasi : RK001) Kelompok
ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian
dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi
Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing
framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan
institusi dan industrial.`
Maba, 22 Januari 2025
Dibuat oleh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA) selaku
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
KAK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR BULI