SKPD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KAB. HALMAHERA TIMUR
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG - 1.03.08
KEGIATAN : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung - 1.03.08.2.01
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota -
1.03.08.2.01.0018
PEKERJAAN : REHABILITASI, PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR KESBANGPOL KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
NILAI PAGU : Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ,-- )
KODE RUP : 55254136
TAHUN ANGGARAN 2025
Rehabilitasi, PemelihaRaan dan Pembangunan gedung KantoR URAIAN PEKERJAAN DPERKIM TAHUN 2025
KesbangPol KabuPaten halmaheRa timuR
1. LATAR BELAKANG : Rehabilitasi, Pemeliharaan dan pembangunan Gedung Kantor
Kesbangpol Kabupaten Halmahera Timur.
Program Penataan Bangunan Gedung harus ditingkatkan, terarah
dan diselenggarakan secara Bersama - sama dan terpadu dengan
memperhatikan rencana tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkup
permukiman, lingkup usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi
dan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan sumber daya yang efisien,
efektif dan tercipta lingkungan yang sehat, rapih, aman dan nyaman
dimana perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan prasarana dan
sarana yang layak.
Kantor pemerintahan yaitu merupakan tempat dilaksanakannya berbagai
kegiatan pemerintahan baik administratif pemerintahan itu sendiri maupun
sebagai pusat pelayanan masyarakat. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Halmahera Timur berfungsi sebagai instansi Pemerintah yang
menangani layanan Dokumen Perizinan bagi masyarakat, dengan arti untuk
pengelolaan urusan tata usaha dengan baik, sehingga dapat dilaksanakan
langkah-langkah perbaikan pada saat yang tepat guna terpeliharanya arsip-
arsip/dokumen penduduk dengan baik,
Berkenaan dengan itu, maka perlu adanya Rehabilitasi, Pemeliharaan dan
pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol Kabupaten Halmahera
Timur,
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan/ Peningakatan
sarana dan prasaran tersebut maka Pemerintah Halmahera Timur melalui
Dinas Perumahan dan Permukiman Halmahera Timur memandang perlu
adanya proses pembangunan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut diatas, dengan harapan agar didapat hasil yang matang dan
memenuhi persyaratan serta kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan
di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan konstruksi
yang berkualitas untuk mendukung perkembangan daerah dan
Kesejahteraan Masyarakat.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN Untuk dapat memahami tujuan Pekerjaan Rehabilitasi,
Pemeliharaan dan pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol
Kabupaten Halmahera Timur perlu dibuat sebuah Spesifikasi
Teknis.
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pelaksana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Dengan adanya Spesifikasi Teknis ini diharapkan Penyedia Pelaksana
dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
b. Tujuan :
1. Untuk Meningkatkan ketersediaan Sarana Fasilitas berupa
Rehabilitasi, Pemeliharaan dan pembangunan Gedung Kantor
Kesbangpol Kabupaten Halmahera Timur
3. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan
PENGADAAN pengadaan konstruksi:
KONSTRUKSI a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
b. Satker/SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Halmahera Timur
c. Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. YOAN WINO MUSKITTA, ST
4. SUMBER DANA DAN : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Dana Alokasi
PERKIRAAN BIAYA Umum (DAU) pada DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tahun Anggaran 2025 Dengan Kode DPA : "
1.03.08.2.01.0018.5.2.03.01.01.0001.1.3.03.01.01.0001.00079
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp.. 450.000.000,00,- ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ,-- )
Page 2 of 2