URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KANTOR
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TUMUR
TAHUN ANGGARAN 2023/2024
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
a. Dalam upaya memberikan layanan yang optimal pada Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera timur, membutuhkan ketersediaan bangunan Gedung kantor yang
memadai untuk itu maka perlu dilaksanakan program pembangunan Gedung baru
Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur;
b. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, yang dapat dijadikan fungsi bagi lingkungannya;
c. Setiap Bangunan Negara harus dibangun dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara;
d. Kontraktor pelaksana untuk Bangunan Negara dan prasarana pada lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak untuk diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang nantinya terdapat pada Manajemen Konstruksi
(MK) diharapkan menjadi pekerjaan yang disiapkan secara matang untuk
diperlukan, sehingga dalam pelaksanaanya mampu mendorong terwujudan gedung
bangunan yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya;
f. Agar Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Ngeeri Halmahera Timur
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan ekonomis, maka perlunya adanya pelaksanaan pekerjaan
yang baik dari penyedia serta adanya pengawasan oleh Pengelolaan Manajemen
Konstruksi oleh penyedia jasa Konsultansi, sehingga menjawab kesesuaian dalam
pekerjaan pembangunan dengan hasil sesuai kebutuhan bangunan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Setiap kegiatan pembangunan gedung bangunan milik Negara harus direncanakan
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi kriteria bangunan
yang layak baik dari segi mutu, biaya, ketepatan waktu dan kriteria Administrasi.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
b. Tujuan
Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan tersedianya bangunan baru Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur sebagai media pelayanan public yang memadai dan dapat
memberikan kontribusi terhadap pencapaian program Sarana dan Prasaran
Internal Kejaksaan Republik Indonesia untuk optimalisasi Pelayanan Hukum
seluruh Bidang yang ada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
pada khususnya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada umumnya.
III. SASARAN
Adapun sasaran/target dari kegiatan pekerjaan ini adalah tercapainya pelaksanaan
Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang sesuai
dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi yang ditentukan, tepat waktu dan ekonomis
yang dalam pengawasan/manajemen kontruksi.
IV. NAMA PAKET PEKERJAAN
Unit Organisasi Esalon I : Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Unit Organisasi Esalon II : Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Unit Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
Program : Sarana dan Prasaran Internal Kejaksaan Republik Indonesia
Sub Program Kegiatan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Nama Kegiatan : Pekerjaan Pembagunan Gedung Baru Kantor
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
V. SUMBER PENDANAAN
Berdasarkan sumber dana DIPA Kejaksaan Negeri Halmahera Timur tahun anggaran
2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 (pekerjaan dengan kontrak
Multiyears), dengan pagu anggaran Rp. 13.494.813.000,- ( tiga belas miliyar
empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah)
pada akun belanja 533111 belanja modal Gedung dan bangunan
Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dengan total biaya Pekerjaan Pembangunan Gedung
Baru Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur adalah Rp.13.494.501.000 (tiga belas
miliyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah).
VI. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
b. Lingkup Tugas
Lingkup Tugas dalam kegiatan ini adalah :
a) Melaksanakan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur yang berjumlah 2 (dua) lantai yang berfungsi
sebagai kantor untuk pelayanan hukum secara umum termasuk
pemeliharaannya selama masa pemeliharaan yang tertuang dalam
rancangan kontrak;
b) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen
perencanaan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan di
awasi oleh penyedia pelaksanaan Manajemen Konstruksi berdasarkan
(Gambar Teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing tender, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan);
c) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis;
d) Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) yang diawasi langsung oleh penyedia
pelaksana manajemen konstruksi;
e) Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh penyedia
pelaksana manajemen konstruksi yang telah menandatangani
kontrak MK, dengan Pejabat Penandatanganan Kontrak;
f) Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan
yang disampaikan ke manajemen konstruksi (MK) dan diawasi serta
di koreksi langsung oleh MK;
g) kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST)
pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh
penyedia pelaksana kontrak Manajemen Konstruksi;
h) Semua Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang
tercantum dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya;
i) Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa
pemerliharaan penyedia Konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa Konstruksi;
j) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan
maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya;
k) Masa pemeliharaan sebagaimana tertuang dalam rancangan kontrak
yang waktu pemeliharaannya terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi (PHO);
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
l) Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan;
b. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi;
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dan
pelaksana manajemen konstruksi oleh Konsultan
beserta segala perubahannya di addendumnya;
d. Laporan harian, mingguan, dan bulanan yang harus
dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh dan
manajemen konstruksi oleh jasa konsultan;
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik di buat dan di
koreksi melalui Manajemen Konstruksi;
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik dan
g. Dokumen lainnya di buat dan di sepakati Bersama
antara pelaksana konstruksi dan manajemen
konstruksi.
c. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan sebagai berikut:
Negara : Indonesia
Propinsi : Maluku Utara
Kabupaten : Halmahera Timur
Kecamatan : Kota Maba
Desa : Soagimalaha
Koordinat : 0.685426,128.28555
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Gambar 1. Peta Lokasi :
VII. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku;
b. Pelaksana Konstruksi dan pelaksana manajemen konstruksi sama-sama
bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai dengan
kontrak yang ditandatangani
c. Kehadiran manajemen konstruksi dan atau tim pemeriksa laninnya selaku
wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
memberi nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
diatas;
d. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana Konstruksi wajib
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya sendiri;
e. Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan
minimal 10 (sepuluh) tahun, bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan
maka Pelaksana Konstruksi harus bersedia memperbaiki dan biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi;
f. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang
timbul akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan;
g. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerjanya
yang dikerahkan oleh manajemen konstruksi.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
VIII. REFERENSI HUKUM
1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya;
3) Permen PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
IX. WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan, terhitung
sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian Kerja antara Pejabat penanda tangan
kontrak dengan penyedia pelaksana konstruksi.
Pelaksanaan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur ini adalah 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender terhitung
sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara Penyedia pelaksana Konstruksi
dan Pejabat Penandatanganan Kontrak.
Waktu Pelaksanaan adalah disesuaikan dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan yang
telah disusun sesuai dengan matrik.
X. PERSONIL
Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi
lingkup pekerjaan dari kegiatan ini, Penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana
pekerjaan konstruksi, untuk khusus pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil harus
memiliki kualifikasi tenaga yang disyaratkan sebagai berikut :
a. Komposisi Tim
1) Tenaga untuk pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil
No. Posisi Tenaga Pengalaman kerja Jumlah Kebutuhan dan
Sertifikat Kompetensi kerja
1. Pelaksana 5 Tahun 1 orang/ SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya
2. Petugas keselamatan 3 Tahun 1 orang/ Ahli Muda K3
konstruksi
Semua personil tenaga ahli harus melampirkan :
Foto copy Sertifikat Keahlian (K3)/Sertifikat Keterampilan (SKT) dari organisasi
profesi;
Foto copy Ijazah;
Fotocopy KTP;
Foto copy NPWP;
Curriculum Vitae; dan
Referensi Pengalaman kerja.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
XI. PERALATAN
Penyedia memiliki kemampuan untuk menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan dengan penggunaan peralatan utama yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No Jenis Kapasitas Jumlah
Excavator 80-140 HP 1 Unit
Stampler - 1 Unit
Generator Set 5 KVA 1 Unit
Dump truck 3,5 Ton 3 Unit
Molen cor 0,3 -0,8 M3 3 Unit
Scafolding - 100 Unit
Mesin Alkon - 2 Unit
- Jika dimiliki oleh penyedia, Peralatan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan
berupa kwitansi pembelian/surat perjanjian pembelian atas nama Perusahaan atau
pengurus
- Untuk bukti peralatan berupa perjanjian dukungan sewa peralatan harus dilengkapi
dengan bukti kepemilikan peralatan atas nama perusahaan yang akan menyewakan
peralatan.
XI. PROGRAM KERJA
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus mempersiapkan dan
menyerahkan :
a. Time Schedule/Jadwal Kegiatan secara Terperinci
b. Spesifikasi bahan dari produsen/pabrik pembuat untuk bahan material tertentu
sesuai dengan spesifikasi teknis atau arahan direksi pengawas.
c. Gambar Kerja/Shop Drawing.
d. Contoh bahan dan warna untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan
direksi Pengawas.
e. Ijin kerja untuk memulai pelaksanaan pekerjaan.
f. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
g. Konsep Penanganan Pekerjaan/Metode kerja.
h. Penyedia wajib mengikuti rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah ada dan
telah disepakati.
XII. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Penyedia dan manajemen konstruksi wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara
periodik selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang
dibutuhkan;
c. As Build Drawing;
d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
- Laporan harian, Mingguan berisikan laporan tentang kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode 1 minggu berjalan serta hal-hal penting yang
perlu dimasukan dalam laporan;
- Laporan Bulanan, berupa rangkuman Laporan Mingguan berisi hasil
kemajuan Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal hal penting
yang perlu dimasukan dalam laporan;
- Penerapan Manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
- Serta laporan lain yang di butuhkan oleh Manajemen konstruksi.
XIII. STANDAR-STANDAR TEKNIS YANG BERLAKU
Dalam meleksanakan kegiatan ini Penyedia harus berpedoman pada peraturan dan
ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku antara lain :
Undang-undang Nomor 1tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018
Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7/PRT/M/2017
XIV. BILL OF QUANTITY
(terlampir)
XV. GAMBAR TEKNIS
(terlampir)
XVI. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)/SPESIFIKASI TEKNIS
(terlampir)
XVII. PENUTUP
Uraian singkat ini di buat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur.
Demikian uraian singkat Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur kami buat untuk dapat di ketahui dan menjadi bahan dokumen Pengadaan.
Dibuat di : Maba
Pada Tanggal : 15 September 2023
Dibuat Oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
I. KETUT TERIMA DARSANA, SH
Jaksa Madya/NIP.19680412199031005
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN