10
10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pekerjaan yang dilaksanakan :
.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU TK INSAN MULIA SIL
LOKASI : DESA SIL, KEC MABA SELATAN KAB HALMAHERA
TIMUR
PASAL 1
SPESIFIKASI UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan pada proyek ini sesuai dengan gambar kerja
2. Persyaratan dan Peraturan
3. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknik yang tertera dam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SSI) maupun Peraturan –peratuaran yang berlaku setempat.
4. Merek Dagang
Merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebut dalam persyaratan teknik ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hala bentuk, model, mutuh, jenis dan
sebagainya. Penyedia dapat mengunsulkan merk dagang lain yang setaraf dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
5. Situasi
Penyedia wajib meneliti situasi terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasanya pekerjaan
yang dapat mempengaruhi harga penawaran, kelalaian dan ketidaktelitian Penyedia dalam hal ini
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
6. Ukuran
Ukuran/satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam Matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-
bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
Pekerjaan ini adalah membersihkan areal pekerjaan dari bahan-bahan organik, sampah – sampah,
tanaman dan pohon dan bahan-bahan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Metode
pelaksanaan pekerjaan pembersihan lapangan adalah sebagi berikut :
• Pelaksana mendiskusikan dengan direksi teknis lapangan untuk melakukan pekerjaan
pembersihan menyangkut areal yang akan dibersihkan dan pembuangan hasil pembersihan ini.
• Pekerja menyiapkan alat dan siap melakukan pekerjaan.
• Pekerja diawasi oleh mandor melaksanakan pembersihan lokasi dari bahan – bahan yang tidak
diperlukan atau dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan seperti pohon, semak, sampah-
sampah dan sebagainya.
• Setiap areal yang dibersihkan dilaporkan ke pengawas pekerjaan dan pembuangan ke lokasi yang
telah ditentukan.
2. Pengukuran
1. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan teliti dan
disaksikan oleh pengawas lapangan. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan
lapangan sebenarnya maka pengawas lapangan akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
2. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
3. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera dilaporkan kepada
pengawas lapangan.
4. Apabila dianggap perlu pengawas lapangan berhak memerintah kepada Penyedia untuk
merubah ketinggian, letak atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
5. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi tanggung jawab
Penyedia.
3. Pengadaan Utilitas
1. Penyedia harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.
2. Penyedia harus menyiapkan fasilitas dengan daya sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari
PLN atau generator.
11
11
4. Pengadaan Direksi Keet
Penyedia harus membuat direksi keet yang dilengkapi fasilitas untuk direksi lapangan dan tamu- tamu
proyek.
5. Foto-foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus menyiapkan foto-foto dokumentasi berupa foto-foto berwarna yang diambil secara
berkala dari seluruh pekerjaan.
6. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang sesuai : Nama Proyek, Nama
Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Perencana
dan Nama Konsultan Pengawas atau sesuai dengan petunjuk Direksi atau se suai dengan petunjuk
peraturan PEMDA setempat.
7. Pemasangan Bowplank
Pekerjaan pemasangan bowpalnk adalah memasang papan, kayu bowplank pada pekerjaan galian
tanah untuk pemasangan pondasi. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pekerjaan pembongkaan
bangunan lama telah selesaidikerjakan. Metoda pelaksanaan pekerjaan pasang bowplank adalah
dengan tahap-tahap Pekerjaan sebagai berikut :
▪ Sebelum pelaksanaan pemasangan, bahan-bahan bowplank telah berada di lapangan " los kerja
dan telah disetujui oleh direksi kualitas bahan yang digunakan.
▪ Pendistribusian bahan ini telah datang sewaktu pekerjaan pembongkaran
▪ Pelaksana membuat reguest pekerjaan pasang bowplank 2 hari sebelum pemasangan untuk
disetujui oleh direksi.
▪ tukang kayu memotong kayu pancang, papan bowplank pada los kerja sesuai dengan ukuran
pemasangan.
▪ Sebelum pelaksanaaan pemasangan bouplank, telah ditentukan dan disetujui oleh direksi
teknis titik awal pekerjaan, elevasi tanah dan jalur pemasangan bowpan
▪ Tukang kayu bersama pekerja memasang kayu dan memasang papan bowplank pada jalur dan
posisi yang telah ditentukan.
▪ Pekerja membersihkan sisa-sisa pekerjaan pemasangan bouwplank dan merapikan pekerjaan.
8. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan harus
bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan- bahan
lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama proyek berjalan.
9. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal Kerja :
▪ kerja serta Kantor Kontraktor dibuat oleh Kontraktor dengan luas bangunan ditentukan Luas
bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan dengan kebutuhan,
untuk kantor direksi dilengkapi dengan meja kursi tamu.
▪ Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor dan menjadi milik proyek yang tidak boleh dibongkar
kecuali atas perintah direksi.
▪ Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu klas II, Penutup atap seng
BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan ventilasi pintu, jendela
dan ventilasi secukupnya.
▪ Gudang, bangsal secukupnya oleh Direksi.
PASAL 3
PEKERJAAN URUGAN
1. Urugan Pasir :
Pengurugan pasir digunakan untuk:
- Dibawah lantai bangunan
- Ditempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Tebal urugan disesuaikan
dengan gambar rencana.
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN
1. Pondasi Batu Kali
Pondasi saluran dan rabat beton yang direhab dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1pc : 5ps
Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi proyek, dengan
kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan
air maka sebelum pemasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan. Jika pemasangan
12
12
pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus bergigi agar pada penyambungan
baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna serta didalam pondasi sama sekali tidak boleh
terdapat rongga atau celah. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
2. Bahan yang harus disediakan antara lain :
1. Batu gunung/ batu kali, ukuran rata-rata sama antara diameter 20 - 25 cm, satu dan lain hal
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi beton
3. Pasir dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir/ kerikil yang memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan
konstruksi beton.
4. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal sesuai dengan
air yang dipergunakan untuk konstruksi beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan
pengecoran, Jenis pekerjaan beton adalah rabat beton campuran 1 zak semen : 3 zak pasir : zak krikil 5.
Pengecoran ini meliputui pengecoran pada rabat beton lama yang sudah rusak.
A. Bahan-bahan
1) A i r
▪ Air harus bersih dan bebas dari segala macam campuran/larutan minyak, asam, basa,
garam dan bahan-bahan organik.
▪ Boleh dipergunakan air sumur/artesis asal ada certificate laboratorium yang
membuktikan bahwa air tersebut bermutu baik dan memenuhi syarat.
▪ Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di laboratorium
adalah menjadi tanggungan kontraktor.
2) Semen
▪ Sedapat mungkin harus dipergunakan semen dengan satu merk dan harus disetujui
dahulu oleh pengawas.
▪ Semen dalam kantong-kantong yang rusak jahitannya dan koyak/robek, tidak
diperkenankan dipergunakan.
▪ Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipergunakan.
▪ Selanjutnya standard semen yang dapat dipergunakan adalah Portland Semen Type-1
atau yang setara.
3) 3) Pasir dan Kerikil
▪ Pasir dan kerikil harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organic
maupun lumpur, tanah, kerang, garam dan sebagainya.
▪ Kekasaran dan gradasinya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
peraturan beton Indonesia.
4) Mutu Beton yang dikehendaki :
▪ Mutu beton yang dikehendaki seluruhnya harus bermutu K-175.
▪ Hal tersebut dapat dibuktikan dengan cara membuat contoh-contoh campuran beton
sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia yang berlaku.
▪ Segala biaya untuk percobaan tersebut ditanggung sendiri oleh kontraktor.
5) Pekerjaan Kayu Cetakan (Bekisting) :
▪ Kayu Cetakan/ bekisting harus kayu yang bermutu baik sehingga dapat dipasang setepat-
tepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak boleh kelihatan bergetar atau
melentur selama melaksanakan pekerjaan serta mudah dibongkar tanpa merusak
konstruksi.
▪ Kayu yang dipasang harus terdiri dari kayu yang bermutu baik sehingga dapat memberi
jaminan kekuatan dan kekakuannya.
6) Susunan Adukan Beton :
▪ Susunan adukan beton yang dikehendaki/dilaksanakan seluruhnya campuran semen,
pasir dan kerikil dan air secukupnya mutu K-175
▪ Banyak air yang dipergunakan untuk setiap susunan campuran beton tersebut harus
disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan sehingga didapatkan konstruksi beton
yang cocok dengan fungsinya.
13
13
▪ Kekentalan adukan beton dapat diperiksa dengan pengujian slump.
▪ Jika dianggap perlu pengawas bisa meminta kepada kontraktor untuk membuat mix
design silinder atau kubus untuk suatu pekerjaan beton bertulang yang dilaksanakan.
▪ Dalam pembuatan campuran beton tidak diizinkan memakai aditive yang bersifat
accelerates
▪ (misal : rapidard), hanya pengecoran balok-balok dan kolom pemakaian accelerator
diperbolehkan maximum 1 % dari jumlah semen yang digunakan.
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan ini adalah meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding tempat
yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan pemelesteran itu sendiri pada dinding-dinding
yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
2. Bahan yang harus disediakan antara lain :
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini ditentukan Portland
Semen Type-1 atau setara.
2. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli dan mendapat
persetujuan dari Pengawas.
3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas harus bebas dari segala macam zat yang
dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
4. Persiapan dinding yang akan diplester
1. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam ± 0,5 cm sebelum
diplester.
2. Permukaan dinding beton yang akan diplester harus diketrik (dibuat kasar) agar
bahan plesternya dapat merekat.
3. Semua permukaan yang akan diplester harus bersih dan disiram air sebelum
bahan plesternya ditempelkan (permukaan dindingnya harus basah pada waktu
diplester).
4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
penempelan plesterannya.
5. Pelaksanaan pekerjaan antara lain harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sudut-sudut plesteran
Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam
pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku. Sudut
luar hendaknya dibuat agak bulat.
b. Perbaikan bidang plesteran.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang bergelombang harus diusahakan
memperbaikinya secara sempurna. Bagian-bagian yang harus diperbaiki
hendaknya dibobok secara teratur (dibuat bobokan yang berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
c. Adukan plesteran
▪ Semua bahan plesteran harus diaduk di dalam bak kayu dengan tangan.
Kontraktor akan mendapatkan kesempatan untuk penggunaan bahan kimia
tambahan yang diperlukan asal tidak menyimpang dari ketentuan-
ketentuan.
▪ Plesteran biasa dilaksanakan dengan adukan bahan semen, pasir
perbandingan 1 Pc : 4 Ps. Adukan kedap air (1 semen : 2 pasir) Plesteran
yang dimaksud ialah terdiri dari semen satu bagian volume dan pasir dua
bagian volume. Pelaksanaannya dikerjakan sama seperti plesteran biasa.
▪ Untuk dapat mencapai tebal yang rata dari suatu plesteran,
sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan oleh yang mengerjakannya sendiri dengan menggunakan garis
benang panjang yang digerakkan secara vertikal (silang). Tebal plesteran
yang dibutuhkan sesuai petunjuk gambar rencana atau peraturan yang
berlaku.Seluruh plesteran untuk pekerjaan Relief diaduk dengan campuran
1 Pc : 2 Ps, bentuk motif, ukuran dan tempat yang akan dilaksanakan
pekerjaan Relief diikuti gambar rencana.
14
14
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI / PASANGAN KERAMIK
1. Untuk pekerjaan lantai / pasangan keramik ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2. Penutup Lantai memakai Keramik setara ROMAN dikerjakan dengan perekat spesie 1 PC : 3 pasir.
d. Ukuran keramik yang dipakai : Keramik Ukuran 40 cm x 40 cm
e. Ukuran keramik pada Toilet :
▪ Lantai keramik 4 cm x 4 cm
▪ Dinding 3 cm x 3 cm
3. Bahan Keramik yang dipakai adalah produk Kwalitas I, harus betul - betul datar waterpass dan
Tidak boleh ada yang retak / pecah.
4. Pemasangan Keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benarbenar ahli, sehingga tidak terjadi
pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak lurus.
5. Pada setiap 9,0 M2 keramik, dipasang slang air kecil yang berdiameter + 5,0 mm di sekeliling
keramik.
6. Bila terdapat pemasangan keramik yang harus dipotong, maka diusahakan pemasangannyapada
pertemuan sudut lantai dengan dinding.
7. Setelah selasai pemasangan keramik, maka nat- natnya harus diisi dengan spesi semen dan air
dengan warna yang sama dengan warna dari keramiknya.
8. Bila terdapat pemasangan keramik yang tidak rata waterpass mendatar (bergelombang) dantidak
lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpass mendatar
dan plint benar- benar lurus.
9. Cara Pemasangan Keramik:
a. Basahi permukaan plat lantai sampai tidak ada penyerapan air lagi (pembasahan terus
menerus, minimal selama 2 jam).
b. Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan merendam seluruh bidang keramik,
sedikitnya selama 15 menit. Dan baru diangkat sesaat akan dipasang.
c. Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat naat diisi, kelembaban tetap dijaga dengan
menutup bidang lantai yang selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya selama 24
jam.
PASAL 8
PEKERJAAN ATAP
1. Untuk pekerjaan atap perlu diperhatikan agar sesuai dengan bentuk atap sebelumnya
2. Untuk pekerjaan rangka kuda kuda dan atap perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
3. Rangka atap menggunakan Kayu Kelas I
4. Penyedia diwajibkan untuk memperlihatkan brosur/sample, spesifikasi produk atap kepada
pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
5. Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap cacat atau kerusakan produk.
6. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila sudah dilakukan pengetesan untuk memastikan produk
berfungsi dengan baik dan pemasangan dilakukan dengan rapi dan baik.
7. Untuk penutup atap menggunakan atap seng Gelombang Tebal 0,3mm
8. Papan reuter, nok dan pemuung setara atap.
9. Listplank bahan kayu kls II
PASAL 9
PEKERJAAN KUSEN / PINTU / JENDELA / VENTILASI
1. Untuk pekerjaan kusen / pintu / jendela / ventilasi, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek
2. Kusen dikerjakan dari bahan KAyu Kelas I
3. Pintu double menggunakan Kayu Kelas I.
4. Pas. Kaca mati bening tebal 5 mm
5. Jendela/ventilasi kaca bening tebal 5 mm rangka Kayu Kls I
6. Pekerjaan kusen-kusen, rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi harus dibuat pabrikasi.
Bagian bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
7. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada Direksi dan bila disetujui
barulah boleh dipasang.
15
15
8. Pemasangan kaca tidak boleh terlalu rapat, harus ada kelonggaran 2 - 3 mm, sehingga terhindar
pecahnya kaca akibat pemuaian.
9. Daun pintu, daun jendela dan daun ventilasi buka, harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa
ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
10. Perlengkapan Pintu :
- Handle pintu Stainless Steel
- Kunci tanam
- Espanolette tanam
- Engsel pintu.
- Grendel pintu.
11. Perlengkapan Jendela :
- Casement 8”.
- Grendel jendela.
- Kait Angin
12. Pemasangan kunci, grendel, engsel, hak angin dan pegangan, harus memakai paku sekrup yang
ukurannya disesuaikan lubang yang tersedia. Jadi tidak boleh pakai paku.
13. Paku sekrup untuk pemasangan alat- alat tersebut dalam ayat 9.14 – 9.15, harus ditanam dengan cara
diputar dengan obeng. Jadi tidak boleh dipukul.
14. Semua pegangan, alat penggantung, grendel dan hak angin, harus terbuat dari baja yang di
galvanisir.
15. Semua alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang harus bermutu baik tidak cacat dan disetujui oleh
Direksi.
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
1. Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan disesaikan dengan bentuk Plafon Sebelumnya
2. Rangka plafond dibuat dari kayu lanan berkwalitet baik dan kering dan pada bagian bawahnya harus
diserut licin, sehingga didapatkan hasil permukaan waterpass mendatar.
3. Ukuran kayu rangka plafond adalah balok induk dan balok tepi ukuran 5 x 10 cm dan balok anak 5 x
7 cm.
4. Penggantung rangka plafond dibuat dari besi diameter 8 mm (sesuai gambar detail) yang
dirangkaikan sedemikian rupa dengan kuda- kuda baja (dilas). Pada bagian tengah harus ada bagian
yang mudah distel turun naik (trektank).
5. Plafond bahan Kalsiboard tebal 3,5 mm dipasang tanpa nat. Pemasangannya sesuaikan dengan
gambar rencana.
6. Lembaran plafond yang dipasang menggunakan paku khusus kalsiboard.
7. Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang tidak rata atau melentur, maka harus
dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya betul- betul waterpas mendatar.
8. Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom pada bagian dalam bangunan, harus
dipasang list yang saling menyudut dan berprofil Gypsum ukuran 10 cm.
9. Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik keatas / dalam plafond.
PASAL 11
PEKERJAAN KACA
1. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glass, bening dan tidak
bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m 2.
2. Penggunaan kaca : kaca being 5 mm digunakan untuk jendela kaca mati, pintu kaca sesuai dengan
gambar kerja.
3. Pemasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya setiap pemasangan kaca harus diberi list
didempul dan difinish rapi dan tidak menimbulkan bunyi bila ditiup angin.
4. Kaca dipasang sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapi dan kokoh, kaca yang telah
terpasang harus dibersihkan dan dilap. Kaca yang retak atau ada goresan harus diganti.
16
16
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan ini terdiri dari :
1. Pekerjaan cat untuk mengecat dinding
Permukaan dinding yang dicat, permukaannya harus telah diaci / diplamir terlebih dahulu dan
diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus. Sedangkan untuk pengecatan plafon
permukaan tersebut rata dan halus. Sedangkan untuk pengecatan plafon permukaan tidak perlu
diplamir terlebih dahulu. Pekerjaan cat dinding dilakukan sampai warna rata, minimal 2 (dua) kali
pengecatan. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
lapangan.Cat yang digunakan adalah cat metrolite atau yang sekwalitas dengannya. Warna cat
akan ditentukan kemudian. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya rata, minimal 2 (dua) kali
pengecatan.
2. Pekerjaan cat untuk mengecat Plafond
Permukaan Plafon yang dicat, permukaannya harus dibersihkan terlebih dahulu dan diamplas hingga
permukaan tersebut rata dan halus. Pekerjaan cat Plafond dilakukan sampai warna rata, minimal 3
(Tiga) kali pengecatan. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
lapangan. Cat yang digunakan adalah cat Duluxe/nodrop atau yang sekwalitas dengannya. Warna
cat akan ditentukan kemudian. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya rata, minimal 3 (tiga) kali
pengecatan.
3. Pekerjaan cat untuk mengecat Pintu, Jendela, Kusen, Fentelasi.
4. Pekerjaan cat untuk mengecat material Kayu
Permukaan yang dicat, permukaannya harus dibersihkan terlebih dahulu dan diamplas hingga
permukaan tersebut rata dan halus. Pekerjaan cat dilakukan sampai warna rata, minimal 3 (Tiga)
kali pengecatan. Bahan Cat ini menggunakan cat Campuran Minyak dengan Kualitas Terbaik.
Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi lapangan. Cat yang
digunakan adalah cat Duluxe/nodrop atau yang sekwalitas dengannya. Warna cat akan ditentukan
kemudian. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya rata, minimal 3 (tiga) kali pengecatan.
PASAL 13
PEKERJAAN PELENGKAP
1. Laporan-laporan
Kontraktor pelaksana diharuskan membuat / mempersiapkan dan menandatangani laporan-laporan
yang berupa :
a. Laporan Harian
1. Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/dipergunakan.
2. Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat dipergunakan dan yang rusak.
3. Jenis dan bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
4. Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lain yang
mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
6. Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain. Laporan
harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan. Laporan
harian yang diisahkan yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan disekitar
pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan baik oleh direksi dan Kontraktor.
b. Laporan Mingguan & Laporan Bulanan
17
17
1. Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :Laporan Mingguan yang mencatat perihal macam
pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan.
2. Laporan Bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana sewaktu-waktu
Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan sebagainya dalam buku
harian tersebut.
PASAL 14
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua bagian
pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
jawab.
2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah kotoran.
3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini sebaik-baiknya
sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak memerlukan perbaikan.
4. Setelah Penyerahan Kedua (II), semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus segera
disingkirkan dari lokasi bangunan
5. Pekerjaan dianggap selesai jika :
1. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
2. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan Kontraktor
dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara.