| 0608716148943000 | Rp 470,000,000 | |
CV Malita Pratama | 06*8**6****42**0 | - |
| 0908892250943000 | - |
SKPD : DINAS PERTANIAN KAB. HALMAHERA TIMUR
PROGRAM : PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA
PERTANIAN - 3.27.03
KEGIATAN : Pembangunan Prasarana Pertanian - 3.27.03.2.02
SUB KEGIATAN : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani -
3-27.03.2-02.003
PPK : EDWIN. A, SOHILAIT, S.Pt
PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN SIRTU JALAN TANI DI DESA
DODAGA KEC. WASILE TIMUR
NILAI PAGU : Rp. 475.027.500,00
(Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ,--)
KODE RUP : 49559636
TAHUN ANGGARAN 2024
Page 1 of 2
URAIAN --- Pekerjaan Pembangunan Sirtu Jalan Tani Di Desa Dodaga Kec. Wasile Timur ______
1. LATAR BELAKANG
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan penting, hal ini
sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program khususnya program peningkatan nilai
tambah. Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani merupakan salah satu komponen dalam
subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Usaha Tani, subsistem
pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanaman pangan, holtikultura perkebunan dan
peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/ terdapat Jalan Usaha Tani yang
memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha dilahannya.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klosul jalan khususnya yaitu jalan yang
pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait. Sehubungan
dengan itu Jalan Usaha tani di kategorikan jalan khusus sehingga pembinaannya menjadi tanggung
jawab Departemen Pertanian
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana/Kontraktor yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan kegiatan
b. Tujuan :
1. Tujuan pedoman teknis/ spesifikasi teknis pengembangan jalan usaha tani adalah memberikan
pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam menyiapkan pembangunan jalan
usaha tani.
2. Tujuan kegiatan pengembangan jalan usaha tani adalah :
a) Mempercepat transportasi sarana usaha tani dan alat mesin pertanian dari kawasan
permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha tani.
b) Mempercepat pengangkutan produk pertanian dari lahan usaha menuju sentra pemukiman,
pemasaran dan pengolahan hasil pertanian.
c) Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha tani.
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU)
Tahun Anggaran : 2024
NO DPA : 3.27.03.2.02.0003.5.2.04.01.01.0010.1.3.0.40.10.10.010.00001
Pagu Dana : Rp. 475.027.500,00,-
(Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ,--)
HPS : Rp. 475.027.500,00,-
(Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ,-
-)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi, adalah
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
b. Lokasi Pekerjan : Desa Dodaga Kec. Wasile Timur, Kab. Halmahera Timur
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sirtu Jalan Tani Di Desa Dodaga Kec. Wasile
Timur dengan jangka waktu pekerjaan selama 145 (Seratus Empat Puluh Lima) hari Kalender,
terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian / Kontrak Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 90 hari
kalender
Maba, Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
EDWIN A. SOHILAIT, S.Pt
NIP. 19760209 201001 1 004
2 | P a g e- Tahun Anggaran 2024