URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN
Lingkup Pekerjaan Pengawasan ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi Pengawasan Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola
Desa Peteley, dengan berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Syarat-
Syarat Umum Kontrak yang tercantum didalam Surat Perintah Kerja Konsultansi serta
ketentuan lain yang berlaku. Untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi
Penyedia Jasa Konsultansi juga berpedoman pada Dokumen Kontrak, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Metoda Kerja,
Syarat-Syarat Umum Kontrak, Risalah RP2K dan keputusan/instruksi PPK serta
ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Surat Perintah Kerja Konsultansi. Lingkup kegiatan tersebut
antara lain meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh Kontraktor Pelaksana,
yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
c. Mengawasi program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi sumber daya,
biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, perubahan
pekerjaan, tertib administrasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja;
d. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
e. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
Pendekatan Metodologi Dan Program Kerja
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Melaksanakan survey awal (MC0) bersama pihak PPK, Kontraktor Pelaksana
dan Perencana;
b. Mereview program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan yang
diajukan Kontraktor Pelaksana;
c. Memeriksa Time Schedule/ S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak PPK untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan
dan koordinasi dengan pihak terkait;
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap bahan, alat
dan tenaga kerja selama pelaksanaan dilapangan;
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan;
d. Memberikan masukan/ pendapat teknis tetang penambahan dan
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
harus mendapatkan persetujuan dari pihak PPK;
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada pihak PPK;
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan pihak PPK untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan;
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan pihak PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak PPK,
mengenai volume, persentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat
yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan;
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapakan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran;
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua.
Maba, 29 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
NIKSEN MALICANG, S.Pd
NIP. 19740923 200312 1 003