KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PENDAMPINGAN APLIKASI PERSEDIAN
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA PENDAMPINGAN APLIKASI PERSEDIAN
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang
Belakang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah,
dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan persediaan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam
upaya meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan
atas persediaan daerah bukan hal yang sederhana. Seiring dengan
bertambahnya tuntutan pelayanan yang lebih baik, juga meningkatnya
volume transaksi persediaan, maka akan memiliki konsekuensi pengelolaan
persediaan menjadi lebih banyak. Pengelolaan yang tepat akan menghindari
terjadinya kebocoran atas persediaan yang dimiliki dimana pada akhirnya
akan meningkatkan tingkat kecukupan pemberian pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam rangka menata pengadministrasian persediaan maka diperlukan
sistem informasi yang mampu mengelola persediaan yang sesuai dengan
regulasi yang ada. Pada saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur ingin mengimplementasikan
Aplikasi persedian berupa pendampingan aplikasi persediaan dan
pengembangan aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur
sudah memiliki aplikasi persedian untuk memperkuat di SKPD dan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan
melakukan pendampingan aplikasi guna memperkuat sumber daya manusia
kepada admin SKPD.
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2. Referensi Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah
Hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang
Pengurusan Piutang Negara;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara / Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan
Barang Milik Daerah.
3. Maksud, Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk melakukan pendampingan,
Tujuan dan implementasi sistem informasi persedian guna mendukung kelancaran
Sasaran kegiatan operasional pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib,
akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, serta mengantisipasi arah kebijakan yang akan datang.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan belanja jasa tenaga ahli pendampingan sistem
informasi aplikasi psersedian ini adalah:
1. Mengoptimalkan kinerja dan fungsi aplikasi persedian sebagai sarana
berbasis teknologi informasi
2. Memudahkan pada stakeholders memperoleh informasi yang
dibutuhkan;
3. Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur;
4. Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan secara efektif;
5. Mendukung perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja
kepemerintahan menuju visi misi Pemerintah Kabupaten Halmahera
Timur.
Sasaran
1. Tersedianya SDM yang dapat pengoperasian Aplikasi persedian secara
mandiri dan dapat bekerja di dalam suatu sistem yang integratif dan
didukung oleh teknologi informasi agar dapat mencapai kinerja yang
optimal;
2. Terlaksana nya kemandirian dalam penggunaan aplikasi persedian pada
SKPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Halmahera Timur.
4. Nama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur
Organisasi
Pengadaan
5. Lokasi Pekerjaan ini akan dilaksanakan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan,
Kegiatan Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
6. Sumber Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur
Pendanaan mengalokasikan dana dari APBD Tahun 2024.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
7. Ruang Ruang lingkup pekerjaan Pendampingan Aplikasi Persedian berupa:
Lingkup a. Melakukan perbaikan terhadap bugs Aplikasi dan peningkatan
Pekerjaan keamanan Aplikasi Persediaan, serta
b. Kastemisasi dan/atau update Aplikasi Persedian yang disesuaikan
dengan regulasi dan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Penerapan alih pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam
penggunaan/pemanfaatan Sistem Informasi persedian melalui
pendampingan pengoperasian aplikasi;
d. Supervisi dan Asistensi pengoperasian Aplikasi Persedian;
8. Keluaran Keluaran yang harus dapat dihasilkan dari proses aplikasi adalah:
Proses 1. Terlaksananya pendampingan Aplikasi Persedian;
Aplikasi 2. Panduan Aplikasi (Manual Book);
3. Laporan Pekerjaan;
9. Jangka Pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan memerlukan waktu 160 (Seratus
Waktu Enam Puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama
Pelaksanaan oleh kedua belah pihak.
10. Pelaporan Konsultan menyerahkan laporan pelaksanaan yang memuat hal-hal sebagai
berikut:
1. Laporan Pekerjaan memuat informasi mengenai kondisi awal baik
terkait kondisi data dalam database dan rencana kerja konsultan; serta
2. Update Manual Book Aplikasi (Panduan Aplikasi).
LAIN-LAIN
11. Alih Penyedia Jasa berkewajiban melakukan alih pengetahuan kepada personil
Pengetahuan tim pengelola teknis (admin) Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah
Kabupaten Halmahera Timur.
PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini pada dasarnya disusun untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi
pihak pelaksana pekerjaan. Apabila ada beberapa petunjuk atau tahapan pekerjaan yang sudah
ditentukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang ada, konsultan dapat mengusulkan
perubahan dan argumentasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa mengurangi
kualitas pekerjaan dengan maksud agar terciptanya hasil yang optimal. Tambahan atau
penyesuaian sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka
acuan kerja pelaksanaan pekerjaan. Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk dapat
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Maba, 28 Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PENGELOLA KEUANGAN, DAN ASET DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
ISMAIL ADDIN, S.IP, MM
NIP. 198307122009031002